Tag: islam

  • Pengertian dan Besarannya Tahun 2024


    Jakarta

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat terdiri dari dua macam, salah satunya zakat fitrah.

    Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk, ulama mazhab sepakat zakat tidak sah bila dikeluarkan tanpa niat. Zakat wajib ditunaikan bagi orang yang memenuhi syarat.

    Perintah untuk zakat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103,


    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Aetinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang mampu adalah zakat fitrah. Zakat jenis ini dikeluarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

    Pengertian Zakat Fitrah

    Hasbiyallah dalam bukunya Fiqih menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Zakat fitrah dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

    Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi SAW oleh Abu Abbas, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, yang mengalami sebagian hari dari bulan Ramadan dan sebagian hari dari bulan Syawal.

    Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Kewajiban perintah zakat fitrah tercantum dalam hadits yang berbunyi,

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

    Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian di atas, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik itu orang dewasa, anak kecil, laki-laki atau perempuan. Mengutip buku Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal karya Abdul Jalil, berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

    • Umat Islam yang memiliki kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
    • Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
    • Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap ada Islamnya.
    • Seseorang yang meninggal selepas terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.

    Penerima Zakat Fitrah

    Kembali mengutip buku milik Abu Abbas, dikatakan orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah 8 golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Berikut ini delapan golongan tersebut:

    1. Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.
    2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen tapi tidak sampai 100 persen.
    3. Amil, yaitu orang yang ditugaskan pemerintah secara resmi, meskipun kaya, untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji.
    4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.
    5. Seorang budak yang ingin memperoleh kebebasan dengan membayar tebusan kepada tuannya.
    6. Gharim, orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya, sedangkan ia tidak mampu melunasinya.
    7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah SWT secara sukarela.
    8. Musafir yang kehabisan bekal.

    Besaran Zakat Fitrah

    Mengacu sumber sebelumnya, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadis, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan. Adapun rumus perhitungan zakat fitrah adalah sebagai berikut apabila zakat fitrah dikurskan dengan nilai uang.

    Zakat fitrah perorang: 2,5 kg x harga perkilogram beras = uang yang harus dikeluarkan

    Mengutip laman resmi BAZNAS RI, telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayar tiap individu muslim sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 kg beras premium. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Memahami Syarat Sah dan Wajib Zakat Fitrah


    Jakarta

    Di penghujung bulan Ramadan yang penuh berkah, gema takbir dan kumandang takbir menggema, menandakan kemenangan umat Islam dalam melawan hawa nafsu. Di momen yang istimewa ini, zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang tak boleh dilewatkan.

    Menunaikan zakat fitrah dengan sempurna adalah salah satu kunci untuk meraih kemenangan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami syarat wajib dan sah zakat fitrah agar ibadah ini dapat dijalankan dengan penuh makna dan manfaat.

    Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah merupakan perwujudan rasa syukur atas limpahan karunia Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Di balik zakat fitrah yang kita tunaikan, terselip doa dan harapan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.


    Menurut informasi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban membayar zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

    Zakat fitrah memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mensucikan harta dan menyempurnakan pahala ibadah puasa. Harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita, karena ada hak orang lain di dalamnya. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian harta dengan cara mengeluarkan sebagian kecil dari harta untuk dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

    Syarat Sah Zakat Fitrah

    Agar zakat fitrah yang dikeluarkan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat sah zakat fitrah:

    1. Niat

    Dilansir dari buku Fiqih Niat oleh Umar Sulaiman Asyqar, niat merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan zakat. Dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, seorang muslim harus memiliki niat yang ikhlas untuk memberikan sebagian hartanya kepada mustahik sesuai ketentuan besarannya.

    Niat zakat fitrah untuk diri sendiri yaitu,

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘annafsii fardhol lillaahi ta’ala

    Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Sedangkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yaitu,

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardan lillahi ta’ala

    Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

    2. Dilaksanakan pada waktunya

    Waktu menunaikan ibadah zakat fitrah bisa dilakukan sejak malam pertama bulan suci Ramadan. Dilansir dari buku Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam oleh Ainul Yaqin, M.A., zakat fitrah paling lambat diberikan kepada penerima zakat atau mustahik adalah sebelum melaksanakan ibadah salat Idul Fitri.

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika seorang muslim menjadi wajib zakat. Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut adalah syarat wajib zakat fitrah:

    • Beragama Islam, seseorang yang tidak beragama Islam maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang non-muslim dianggap tidak sah.
    • Memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.
    • Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, maka tidak wajib bagi mereka untuk menunaikan zakat fitrah.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Jenis dan Syarat yang Harus Dipenuhi


    Jakarta

    Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu adalah zakat mal. Zakat mal sering disebut zakat harta.

    Zakat mal juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Dengan menunaikan zakat, muslim berkontribusi dalam membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

    Pengertian Zakat Mal

    Dilansir dari buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat.


    Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

    Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat mal dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Jenis Zakat Mal

    Zakat mal sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, memiliki cakupan yang luas dan beragam. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menjelaskan jenis zakat mal sebagai berikut:

    • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
    • Zakat atas aset perdagangan
    • Zakat atas hewan ternak
    • Zakat atas hasil pertanian
    • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
    • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang
    • Zakat atas hasil penyewaan aset
    • Zakat atas hasil jasa profesi
    • Zakat atas hasil saham dan obligasi

    Hukum di Indonesia juga secara spesifik mengatur jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
    • Uang dan surat berharga lainnya
    • Perniagaan
    • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
    • Peternakan dan perikanan
    • Pertambangan
    • Perindustrian
    • Pendapatan dan jasa
    • Rikaz (harta yang terpendam)

    Syarat Zakat Mal

    Dilansir dari laman BAZNAS, berikut ini adalah syarat seorang muslim yang terkena kewajiban zakat mal:

    1. Kepemilikan Penuh

    Syarat pertama adalah kepemilikan penuh atas harta yang dizakati. Artinya, harta tersebut bebas dari hak dan tanggungan orang lain.

    2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal

    Hanya harta yang diperoleh secara halal yang wajib dizakati. Harta haram, seperti hasil judi, korupsi, dan penipuan, tidak wajib dizakati. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, dan harta haram tidak dapat disucikan.

    3. Harta yang Dapat Bekembang

    Zakat hanya wajib dikeluarkan atas harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya, seperti emas, perak, uang, dan hasil panen.

    4. Mencukupi Nisab

    Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab juga merupakan batasan untuk mengukur apakah suatu kekayaan wajib dizakatkan atau tidak.

    5. Bebas dari Utang

    Utang yang menjadi tanggungan individu diprioritaskan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu orang lain, sedangkan orang yang memiliki utang masih membutuhkan bantuan untuk dirinya sendiri.

    5. Mencapai Haul

    Haul merupakan masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Zakat baru wajib dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul.

    6. Dapat Ditunaikan Saat Panen

    Pada kasus zakat pertanian dan peternakan, zakat dapat ditunaikan saat panen meskipun belum mencapai haul. Hal ini dikarenakan hasil panen merupakan harta yang cepat rusak dan perlu segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

    detikers bisa menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sedekah, Amalan Sederhana dengan Manfaat Luar Biasa


    Jakarta

    Sedekah merupakan amalan yang sering digaungkan dalam ajaran Islam. Tak hanya membawa kebaikan bagi penerimanya, tapi juga bagi sang pemberi.

    Lebih dari sekadar berbagi harta. Sedekah menumbuhkan rasa peduli dan kasih sayang terhadap sesama.

    Sedekah juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Sedekah dapat membersihkan hati dari sifat kikir dan tamak, serta menumbuhkan rasa syukur dan empati terhadap orang lain.


    Lalu, bagaimana hukum sedekah dalam Islam?

    Hukum Sedekah dalam Islam

    Dikutip dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, para ahli fikih sepakat bahwa hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah. Jika dilakukan maka seseorang akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

    Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 274:

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

    Terjemahan: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

    Selain itu, adakalanya hukum sedekah menjadi haram. Jika seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta itu untuk kemaksiatan atau hal yang dilarang Allah SWT.

    Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib apabila seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya. Sementara ia memiliki makanan lebih dari yang ia perlukan pada saat itu.

    Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib ketika seseorang bernazar untuk bersedekah kepada seseorang atau lembaga tertentu.

    Sedekah sebaiknya diberikan kepada kerabat atau saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Karena hal itu lebih utama menurut ajaran Islam.

    Selanjutnya, sedekah tersebut sebaiknya diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan uluran tangan atau bantuan dari kita sebagai pemberi sedekah.

    Manfaat Sedekah

    Sedekah memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Memberikan sebagian harta untuk membantu mereka yang membutuhkan tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi pemberi sedekah.

    Dikutip dari buku Fiqih kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh M. Aliyul Wafa, Didin Sirojudin, dan Siti Latifatul Maulidiah, berikut ini adalah manfaat sedekah:

    • Menumbuhkan rasa kasih sayang
    • Mempererat hubungan antar sesama
    • Sebagai pelindung dari musibah dan keburukan
    • Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit
    • Melunakkah hati yang keras
    • Menambah umur
    • Mencegah wafat su’ul khatimah
    • Menghilangkan sifat berbangga diri dan sombong
    • Menambah keberkahan harta benda
    • Membantu meringankan beban orang lain dan meningkatkan perekonomian masyarakat
    • Sebagai naungan di hari kiamat

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Wakif Adalah Sebutan bagi Orang yang Mewakafkan Hartanya, Apa Syaratnya?


    Jakarta

    Di tengah hiruk pikuk kehidupan, terkadang kita terpaku pada harta benda yang kita miliki. Namun, tahukah Anda bahwa harta yang dimiliki dapat menjadi bekal untuk meraih kebahagiaan di akhirat? Salah satu caranya adalah dengan melakukan wakaf.

    Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif. Dia akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan.

    Wakaf merupakan ibadah yang mulia, di mana seseorang mewakafkan harta bendanya untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Harta yang diwakafkan ini bisa berupa tanah, bangunan, uang, dan lain sebagainya.


    Pengertian Wakif

    Dikutip dari buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-Undang, dan Maqashid Syariah oleh Akmal Bashori, wakif merupakan pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 7, wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum.

    Perseorangan yaitu orang yang mewakafkan hartanya atas nama pribadinya. Organisasi, yaitu badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial atau keagamaan, dan memiliki pengurus yang jelas. Badan hukum, yaitu badan yang didirikan berdasarkan undang-undang, dan memiliki hak dan kewajiban seperti orang.

    Syarat Wakif

    Dilansir dari buku Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., syarat wakif yang berhubungan dengan kecakapan, seorang wakif harus memiliki 5 hal, yaitu:

    1. Wakif Harus Orang yang Berakal Sehat

    Semua ulama bersepakat bahwa wakif haruslah berakal. Artinya, orang yang tidak berakal maka wakafnya tidak sah, baik pada saat akad maupun kelangsungan pengelolaannya.

    Berdasarkan syarat ini, maka wakaf tidak sah dilakukan oleh orang gila. Termasuk dalam kelompok orang tidak berakal ini adalah orang pingsan, orang sedang tidur, dan orang yang pikun.

    2. Dewasa

    Wakaf yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mencapai usia baligh dianggap tidak sah. Sebab, ia tidak bisa membedakan sesuatu sehingga tidak memiliki kelayakan dan kecakapan untuk berbuat berdasarkan kehendaknya sendiri.

    Anak kecil yang belum mencapai usia baligh bukan termasuk ke dalam golongan orang yang berhak untuk berderma.

    3. Tidak dalam Tanggungan

    Hukum asal bagi orang yang berada dalam tanggungan karena boros dan banyak lupa adalah batalnya akad tabarru. Sebab akad tabarru hanya sah jika dilakukan oleh orang dewasa (rusyd). Orang yang berada dalam tanggungan tidak dapat dikatakan rasyid.

    Maka dari itu, sebagai akad tabarru, wakaf hanya sah jika dilakukan dalam keadaan sadar dan berdasarkan keinginan seseorang. Sehingga orang yang berada dalam tanggungan tidak sah melakukan wakaf.

    Sebab, tujuan dari tanggungan tersebut adalah untuk mencegahnya mengeluarkan harta secara berlebihan yang dapat menyebabkan utang atau membahayakan dirinya.

    4. Kemauan sendiri

    Yang dimaksud dengan kemauan sendiri adalah bukan atas tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Seluruh ulama sepakat bahwa wakaf yang dilakukan oleh orang yang dipaksa adalah tidak sah.

    sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ra dari Abu Dzar al-Ghiffary, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya, Allah telah mengampuni dari umatku karena kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibn Majah)

    5. Merdeka

    Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak (hamba sahaya) adalah tidak sah karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak pernah mempunyai hak milik dirinya dan apa yang dimilikinya adalah kepunyaan tuannya.

    Wallahu ‘alam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Besar dalam Islam


    Jakarta

    Bersedekah merupakan amalan mulia yang tidak hanya memberikan manfaat bagi orang lain, tetapi juga membawa keberkahan untuk diri sendiri. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis sedekah yang memiliki keutamaan khusus dengan pahala yang berlipat ganda.

    Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ada 3 jenis sedekah yang pahalanya paling besar di sisi Allah SWT. Menariknya, 3 jenis sedekah ini tidak dilihat berdasarkan jumlah nominal harta yang disedekahkan, tetapi Allah SWT memberikan pahala besar yang dikehendakinya berdasarkan niat dan cara pelaksanaannya.

    3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Besar dalam Islam

    Berikut adalah 3 jenis sedekah yang pahalanya paling besar di sisi Allah SWT.


    1. Sedekah saat Sehat

    Ketika tubuh masih diberi kesehatan dan kemampuan merupakan sebuah kesempatan untuk beribadah, terutama dalam mencari pahala yang besar.

    Untuk itu, jangan menunggu hingga sakit atau kesusahan jika ingin bersedekah, karena kesehatan adalah anugerah yang bisa kita manfaatkan untuk berbagi dengan sesama.

    Dalam buku Syarah Bulughul Maram 7 karya Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Rasulullah SAW mengungkapkan bahwa sedekah ini termasuk dalam salah satu dari 3 jenis sedekah yang pahalanya paling besar.

    Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu bertanya:

    أَيُّ الصَّدَقَاتِ أَعْظَمُ أَجْرًا؟ قَالَ: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيْحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ، وَتَأْمُلُ الْبَقَاءِ، وَلا تَمْهَلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُوْمُ قُلْتَ: لِفُلان كَذَا، وَلِفُلَانِ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلان.

    “Sedekah apakah yang paling besar pahalanya disisi Allah?.” Rasulullah SAW bersabda, “Hendaknya engkau bersedekah sedangkan engkau dalam keadaan sehat dan pelit; khawatir akan kemiskinan dan berkeinginan kekal; dan jangan engkau menunda-nundanya hingga tiba ajalmu, dan berkata untuk fulan ini dan untuk fulan itu, padahal fulan telah mendapatkannya.” (HR. Bukhari)

    2. Sedekah kepada Keluarga

    Sedekah tidak hanya diberikan untuk orang lain atau orang yang membutuhkan, sedekah kepada keluarga dekat pun dibolehkan bahkan diutamakan.

    Membantu keluarga dengan niat untuk meraih keridaan Allah SWT juga merupakan salah satu dari 3 jenis sedekah yang pahalanya paling besar.

    Mengutip buku Syarah Bulughul Maram 3 karya Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Abu Qilabah berkata, “Apakah ada sedekah yang paling besar pahalanya daripada sedekah yang diberikan kepada keluarganya, yang membuat mereka terjaga dari meminta-minta dan mencukupi mereka?”

    Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

    أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارُ يُنْفِقُهُ عَلَى عِبَالِهِ

    “Dinar yang paling utama yang diinfakkan seseorang adalah dinar yang diinfakkan kepada keluarganya.” (HR. Muslim)

    3. Sedekah Secara Sembunyi-sembunyi

    Melakukan sedekah secara diam-diam, tanpa ingin diketahui orang lain merupakan salah satu cara agar terhindar dari riya, yaitu amal yang diperlihatkan kepada orang lain agar mendapat pujian.

    Dengan memberi sedekah secara ikhlas tanpa pamer, sedekah tersebut akan lebih berkah dan mendapatkan ganjaran yang lebih besar di akhirat.

    Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda, “Tujuh golongan yang kelak mendapatkan perlindungan dari Allah SWT pada hari di mana tidak ada perlindungan lagi kecuali perlindungan dari-Nya.”

    Rasulullah menyebutkan bahwa di antara mereka adalah “orang yang memberikan sedekahnya lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kiri tidak mengetahui apa yang telah dikeluarkan oleh tangan kanan.” (HR. Bukhari)

    Itulah 3 jenis sedekah yang pahalanya paling besar di sisi Allah SWT, sesungguhnya Allah SWT tidak menghitung seberapa besar harta yang disedekahkan, tapi Dia melihat bagaimana niat dan ketulusan hati seseorang.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Urutan Penerima Sedekah, Siapa Paling Utama yang Harus Didahulukan?


    Jakarta

    Bersedekah adalah amalan mulia yang dianjurkan dalam Islam, sebagai wujud kepedulian dan berbagi dengan sesama. Namun, dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang berhak didahulukan dalam menerima sedekah, mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

    Lantas, siapa penerima sedekah yang paling utama dan harus kita dahulukan?

    Urutan Penerima Sedekah yang Paling Utama

    Mengacu pada buku Kehebatan Sedekah karya Fuad Abdurrahman, berikut adalah urutan prioritas penerima sedekah sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.


    1. Keluarga

    Dalam hal pembagian sedekah, keluarga memegang posisi yang paling utama. Mereka adalah orang-orang terdekat dalam kehidupan sehari-hari yang memiliki hak dan kebutuhan yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, dalam penyaluran sedekah, keluarga inti seperti orang tua, anak, dan istri harus menjadi prioritas utama sebelum diberikan kepada orang lain.

    Memprioritaskan keluarga dalam bersedekah merupakan bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap mereka.

    Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri menguatkan pendapat bahwa Rasulullah SAW pernah berpesan kepada kaum wanita untuk bersedekah setelah sholat Idul Adha atau Idul Fitri,

    “Wahai para wanita sekalian, bersedekahlah! Karena aku melihat mayoritas dari kalian adalah penghuni neraka!”

    Setelah selesai memberikan khotbah, Rasulullah kembali ke rumahnya. Tak lama kemudian, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud, datang menemui beliau untuk menyampaikan keinginannya bersedekah.

    “Ya Rasul. Tadi Anda menyuruh untuk bersedekah hari ini. Ini saya punya perhiasan. Saya ingin mensedekahkan barang milikku ini. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah daripada orang lain.”

    Rasul kemudian menegaskan, “Memang benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud itu. Suami dan anakmu lebih berhak diberikan sedekah daripada orang lain.” (HR. Bukhari: 1462).

    2. Tetangga yang Membutuhkan

    Setelah keluarga, tetangga menjadi prioritas berikutnya dalam menerima sedekah yang paling utama. Sebaiknya, sedekah ditujukan kepada tetangga terdekat yang membutuhkan, seperti janda, duda, atau anak yatim.

    Sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 36, kita dianjurkan untuk berbuat baik kepada tetangga.

    … وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ…

    Artinya, “Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa[4]:36)

    Rasulullah SAW, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, memberikan contoh nyata tentang berbuat baik kepada tetangga ketika bersabda kepada Abu Dzar

    “Wahai Abu Dzar, jika kamu memasak sup, maka perbanyaklah kuahnya, lalu bagilah sebagiannya kepada tetanggamu.” (HR. Muslim).

    3. Orang Lain yang Membutuhkan

    Setelah memastikan kebutuhan keluarga dan orang terdekat terpenuhi, kita dapat memperluas lingkaran kebaikan dengan bersedekah kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang kenal atau tidak.

    Salah satu cara praktis untuk menyalurkan sedekah kepada mereka yang membutuhkan adalah melalui lembaga-lembaga penyalur zakat dan infak. Lembaga-lembaga ini akan mendistribusikan bantuan kita secara langsung kepada panti asuhan, panti jompo, daerah bencana, dan berbagai komunitas yang membutuhkan.

    Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk senantiasa berbagi dengan sesama, tanpa memandang latar belakang mereka. Beliau bersabda,

    “Jika salah seorang dari kalian fakir, maka mulailah (sedekah) dari dirinya sendiri, jika ada kelebihan lalu ke ke keluarganya, jika ada kelebihan lalu ke kerabatnya, jika ada kelebihan maka silahkan ia bersedekah ke sana atau ke sini.” (HR. Ahmad dan Muslim)

    Wallahu’alam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Subuh Bisa Buka Jalan Rezeki, Begini Caranya


    Jakarta

    edekah Subuh adalah amalan yang dilakukan di pagi hari, tepatnya setelah salat Subuh. Subuh merupakan waktu terbaik untuk bersedekah, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: “Tidak ada suatu hari pun saat seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan (malaikat) yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).’” (HR Bukhari dan Muslim)


    Siapa yang Paling Berhak Menerima Sedekah Subuh?

    Islam mengatur tentang siapa penerima sedekah dengan urutan prioritas. Tujuannya agar sedekah disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

    Mengutip buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah oleh Masykur Arif, berikut adalah urutan orang yang paling berhak menerima sedekah:

    • Orang tua dan keluarga.
    • Kerabat dekat.
    • Anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian.
    • Orang-orang yang berada dalam kemiskinan.
    • Musafir yang memerlukan bantuan di perjalanan.
    • Orang-orang yang meminta-minta.
    • Untuk tujuan membebaskan budak (hamba sahaya).

    Urutan tersebut juga disebutkan dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 177, Allah SWT berfirman:

    ۞ لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

    Artinya: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

    Dengan demikian, orang yang menjadi prioritas utama dalam menerima sedekah itu adalah keluarga dekat. Setelah keluarga inti, bisa berlanjut ke anggota keluarga besar lainnya, kemudian anak-anak yatim serta orang-orang yang membutuhkan di masyarakat.

    Namun, aturan tadi bukanlah sifatnya tidak kaku. Sebagaimana dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi karya Aditya Akbar Hakim, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun, dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu (anak istri) lebih besar pahalanya.” (HR Muslim)

    Niat Sedekah Subuh

    Berikut bacaan niat sedekah subuh yang bisa diamalkan:

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, serta untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

    Setelah niat, lanjutkan dengan doa berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Cara Sedekah Subuh

    Ada banyak cara untuk melaksanakan sedekah Subuh, baik secara langsung, sendiri di rumah, maupun melalui online. Dirangkum dari catatan detikHikmah berikut adalah tata cara sedekah Subuh yang bisa diamalkan:

    • Mengisi kotak amal di masjid, setelah melaksanakan salat Subuh.
    • Setelah melakukan salat Subuh, mengantarkan sumbangan berupa bantuan atau uang kepada mereka yang membutuhkan.
    • Setelah salat Subuh, memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan tersebut dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
    • Sedekah Subuh di rumah sendiri bisa dilakukan dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis salat Subuh. Nanti, kalau dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di waktu Subuh.
    • Sedekah Subuh juga bisa dilakukan secara online. Misalnya, setelah salat Subuh mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

    Mengutip buku bertajuk Jika Sedekah Menjadi Lifestyle karya Bagenda Ali, ketika ingin melakukan sedekah Subuh di rumah sendiri dengan memasukkan sejumlah uang di kaleng, jangan lupa niatkan sedekah untuk mengharapkan rida Allah.

    Kemudian, sambil memasukkan uang ke dalam wadah berdoalah doa apa pun kepada Allah SWT. Lakukan sedekah Subuh dengan istiqamah, kumpulkan dan simpan terlebih dahulu uang selama kurun waktu 40 hari.

    Jika sudah, kamu bisa membagikan uang tersebut kepada siapa saja yang paling membutuhkan. Selanjutnya, teruskan sedekah Subuh hingga hari-hari berikutnya.

    Jika seseorang tak mampu sedekah dengan uang atau materi, maka mereka bisa bersedekah lewat amal kebajikan,seperti salat, puasa, dzikir (tasbih, takbir, tahlil, tahmid). Termasuk sedekah juga jika kita turut mencegah kemungkaran dan mengimbau untuk berbuat baik.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Kumpulan Dalil tentang Sedekah, Pahala Kekal hingga Akhirat


    Jakarta

    Kumpulan dalil tentang sedekah telah diatur di dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalil-dalil tersebut akan membuat umat Islam terdorong untuk bersedekah kepada orang yang kekurangan.

    Mengutip buku Fiqih yang disusun oleh M. Aliyul Wafa dkk, sedekah berasal dari bahasa Arab shodaqoh yang berarti memberikan. Sedangkan secara istilah, sedekah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

    Selain itu, dalam buku 10 Formula Dasar Islam Konsep dan Penerapannya oleh Gamar Al Haddar, dijelaskan, hukum dan ketentuan sedekah sama dengan infak namun untuk sedekah merupakan pemberian yang tidak sebatas materi, tetapi bisa nonmateri. Jika tidak mampu bersedekah dengan materi, maka kita bisa bersedekah dengan jasa yang kita miliki.


    Contohnya, senyum termasuk sedekah, membantu korban banjir, membantu korban kebakaran dan lain-lain termasuk sedekah. Lantas bagaimana sedekah diatur dalam dalil-dalil yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits? Berikut dalil-dalilnya.

    Kumpulan Dalil tentang Sedekah

    Sebagaimana yang diketahui oleh umat Islam, sedekah merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib untuk dikerjakan. Mengutip dari arsip detikHikmah, berikut ini kumpulan dalil tentang sedekah:

    1. Surat Al-Baqarah Ayat 267

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

    2. Surah At-Taubah Ayat 103

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

    Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    3. Surah Al-Baqarah Ayat 261

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

    4. Surah Ali Imran Ayat 92

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    5. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

    فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

    Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

    6. Hadits Riwayat Muslim

    Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

    Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

    7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

    Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

    Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

    Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

    Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

    8. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

    Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hartawan telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.”

    Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

    Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

    Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

    9. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

    Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat’.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

    10. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

    Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

    Keutamaan Sedekah

    Menukil buku Kehebatan Sedekah karya Fuad Abdurrahman, bersedekah merupakan amal saleh yang utama dan pahalanya dapat dirasakan sampai akhirat kelak. Berikut ini adalah keutamaan dari sedekah:

    1. Membersihkan dan menyucikan pelakunya.
    2. Memadamkan murka Allah.
    3. Menghapus dosa dan kesalahan.
    4. Mencegah berbagai bala (musibah).
    5. Allah SWT melipatgandakan pahala sedekah.
    6. Harta orang yang bersedekah akan diberkahi.
    7. Orang yang bersedekah dinaungi sedekahnya.
    8. Sebagai benteng dari api neraka.
    9. Malaikat mendoakan orang yang bersedekah.
    10. Pahala sedekah tak pernah putus.
    11. Melapangkan dada serta menentramkan hati pelakunya.
    12. Sebagai obat bagi penyakit jasmani.
    13. Sebagai obat bagi penyakit rohani.
    14. Orang yang bersedekah disejajarkan dengan orang yang berilmu.
    15. Orang yang bersedekah disejajarkan dengan orang yang mengamalkan Al-Qur’an.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Apa yang Paling Bermanfaat untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Berbagi kebaikan melalui sedekah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, terutama untuk memberikan manfaat kepada sesama. Namun, bagaimana jika kita tetap ingin memperoleh pahala dari sedekah tersebut meski telah meninggal dunia?

    Dalam hal ini, Islam mengenal sedekah jariyah, sebuah bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberinya telah tiada. Jenis sedekah ini dianggap paling bermanfaat karena pahalanya tidak terputus selama membawa manfaat bagi orang lain.

    Jenis Sedekah yang Terus Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal

    Sedekah jariyah adalah hadiah terbaik untuk orang yang sudah meninggal. Karena pahalanya terus mengalir sampai ke akhirat.


    Menurut buku Quran Hadits karya Asep B.R, sedekah jariyah diartikan sebagai pemberian harta atau benda secara ikhlas demi Allah SWT, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang secara berkelanjutan.

    Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW menyebutkan tiga amal yang pahalanya tetap mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia, salah satunya adalah sedekah jariyah.

    عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga hal ini, yakni; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

    Bentuk Sedekah Jariyah

    Menurut Manshur Abdul Hakim dalam Buku Saku Terapi Bersedekah, sedekah jariyah merupakan sedekah yang pahalanya terus berlanjut meskipun pemberinya telah wafat.

    Jenis sedekah ini dianggap yang paling baik bagi orang yang sudah meninggal, karena pahalanya tetap mengalir selama sedekah tersebut masih memberikan manfaat atau digunakan oleh banyak orang.

    Berikut ini adalah beberapa bentuk sedekah jariyah:

    1. Mengalirkan air untuk banyak orang

    Menyediakan sumber air bersih, seperti menggali sumur atau membangun saluran air, merupakan bentuk sedekah jariyah yang besar manfaatnya. Selama air tersebut digunakan oleh manusia, hewan, atau tumbuhan, pahala bagi pemberinya akan terus mengalir meskipun ia telah meninggal dunia.

    Rasulullah SAW bersabda:

    يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ

    Artinya: “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Rasulullah, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Rasulullah, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai)

    2. Memberi makan

    Memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk sedekah langsung maupun penyediaan sumber pangan berkelanjutan, termasuk sedekah jariyah. Selama makanan tersebut mengenyangkan perut yang lapar dan memberikan energi bagi penerimanya, pahala bagi pemberi sedekah tetap akan terus dicatat.

    Rasulullah bersabda:

    مَنْ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا حَتَّى يُشْبِعَهُ مِنْ سَغَبٍ أَدْخَلَهُ اللهُ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ لَا يَدْخُلُهُ ٳِلَّا مَنْ كَانَ مِثْلَ رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ فِي الْكَبِيْرِ

    Artinya: “Siapa memberikan makan orang mu’min sehingga dia kenyang dari kelaparannya, maka Allah SWT akan memasukkannya ke satu pintu dari pintu-pintunya surga, tidak ada lagi yang masuk melalui pintu tersebut kecuali orang yang serupa dengannya.”

    3. Membangun masjid

    Membangun masjid sebagai tempat ibadah memberikan manfaat besar bagi umat Islam yang memanfaatkannya untuk shalat, belajar, atau kegiatan keagamaan lainnya. Selama masjid tersebut digunakan, pahala untuk orang yang mendirikannya akan terus mengalir tanpa terputus.

    Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, Ibnu Majah, Ath-Thabrani, dan Baihaqi. Rasulullah bersabda,

    وَمَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

    Artinya: “Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Muslim, Ath-Thabrani, Ibnu Majah, & Baihaqi)

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com