Tag: sekolah

  • Siap-siap, Pemprov Jakarta Bakal Cabut KJP Siswa yang Ketahuan Merokok



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas siswa penerima KJP yang ketahuan merokok. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri acara penyuluhan penyalahgunaan narkoba bagi pelajar pada Senin (5/8) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Heru budi menegaskan jika pihaknya akan mencabut KJP milik siswa yang kedapatan merokok. Hal itu karena Indonesia merupakan negara ketiga yang warganya paling banyak merokok di dunia.

    “Saya sedikit menyampaikan bahwa dari hasil data yang ada di Indonesia peringkat ketiga warganya yang merokok di dunia. Pertama kalau nggak salah Cina, kedua India, dan ketiga adalah Indonesia,” kata Heru Budi dalam detikNews dikutip Selasa (6/8/2024).


    “Adik-adik juga di sini mungkin ada yang di ruangan ada yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Bagi saya, bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika ada siswa yang merokok saya akan cabut Kartu Jakarta Pintar-nya,” sambungnya.

    Pengguna Vape Termasuk

    Heru mengatakan, pihaknya akan tetap mencabut KJP meski merokok dengan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, rokok elektrik justru bisa lebih berbahaya.

    “Apalagi perubahan zaman, kalau saya tanya mereka merokok tidak? Tidak, tapi (me)rokok elektrik, sama saja. Jadi saya minta yang namanya merokok, yang namanya pengguna rokok elektrik, itu sama saja merokok. Beban pemerintah Provinsi Jakarta, beban kita sebagai orang tua sepertinya lebih berat, karena rokok elektrik itu lebih berbahaya menurut saya, lebih rentan untuk dimasukkan cairan-cairan yang memang tidak patut kita gunakan,” ungkapnya.

    “Seperti vape, tolong diperhatikan dengan benar. Kalau buka YouTube, apalagi kalau merokok elektrik yang asapnya lebih banyak. Nah ini kita selaku orang tua, serasa media yang sulit, media gampang bagi menyalurkan narkoba, tapi yang sulit bagi orang tua untuk mengawasi,” lanjutnya.

    Tidak Ingin KJP Disalahgunakan

    Dia pun menjelaskan manfaat KJP bagi siswa yang kurang mampu. Heru Budi tidak ingin penyaluran dana KJP disalahgunakan oleh siswa maupun orang tua.

    “Esensinya adalah bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan. Anggarannya yang dibutuhkan Rp 2 triliun untuk Kartu Jakarta Pintar. Tahun ini DKI menambah dana Kartu Jakarta Pintar Rp 200 miliar,” ucapnya.

    “Jadi kami tidak ingin anggaran APBD, anggaran negara, itu diberikan yang tidak tepat sasaran, termasuk bagi adik-adik yang mendapatkan. Tidak mampu sekolah tapi kok beli rokok. Pulang dari sini sampaikan kepada orang tuanya, saya menyampaikan seperti itu harus mohon dimaafkan demi anak kita menyongsong 2045,” ucapnya.

    Larangan bagi Penerima KJP

    Ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Berikut daftarnya:

    1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
    2. Merokok
    3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
    4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
    5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
    6. Terlibat tawuran
    7. Terlibat geng motor/geng sekolah
    8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
    9. Terlibat pencurian
    10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
    11. Terlibat perkelahian
    12. Terlibat penipuan
    13. Terlibat mencontek massal
    14. Membocorkan soal/kunci jawaban

    15. Terlibat pornoaksi/pornografi
    16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
    17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
    18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
    19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
    20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
    21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
    22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
    23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pertukaran Pelajar KL-YES 2025 Dibuka, Siswa Bisa ke Amerika Gratis!



    Jakarta

    Program pertukaran pelajar KL-YES 2025 telah dibuka hingga 23 Agustus 2024 mendatang. Siswa bisa ke Amerika Serikat gratis!

    Program KL-YES atau KL Kennedy Lugar Youth Exchange and Study adalah beasiswa pemerintah Amerika Serikat berbasis prestasi di mana siswa SMA mengikuti satu tahun akademik di Amerika Serikat dengan tinggal bersama keluarga angkat, belajar di sekolah, membangun keterampilan kepemimpinan, dan berkontribusi pada masyarakat.

    Beasiswa ini dibuat oleh Senator Amerika Serikat Kennedy dan Lugar untuk mempertemukan kaum muda dari negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan, termasuk Indonesia, ke Amerika Serikat. Program yang diluncurkan mulai 2003 ini telah mengirimkan hampir 2.000 siswa Indonesia.


    Tahun ini, Pertukaran Pelajar KL-YES ditujukan siswa kelas 10-11 yang lahir antara tanggal 15 Januari 2008-15 Agustus 2009. Tertarik mendaftar? Berikut syarat-syarat Pertukaran Pelajar KL-Yes seperti dilansir dari laman resminya.

    Syarat Pertukaran Pelajar KL-YES 2025

    1. Siswa SMA di Indonesia kelas 10-11 (SMA/SMK/MA/sederajat)
    2. Lahir antara 15 Januari 2007 – 1 Agustus 2008
    3. Warga Negara Indonesia (bukan pemegang paspor AS, tidak lahir di AS, salah satu orang tua bukan warga negara Amerika)
    4. Mendapat persetujuan dan izin dari orang tua dan sekolah
    5. Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai staf Kedutaan Besar AS atau Organisasi Bina Antarbudaya
    6. Tidak memiliki anggota keluarga yang sebelumnya mengikuti Program YES (orang tua, saudara kandung)
    7. Sehat secara fisik dan mental untuk program ini (program YES mendorong siswa penyandang disabilitas untuk mendaftar)
    8. Memiliki prestasi akademik atau non-akademik, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Keterangan:
    9. Prestasi akademik dan non akademik minimal skala kota/kabupaten, atau
    10. Pengurus OSIS dan/atau MPK (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara)

    Syarat Akademik Pertukaran Pelajar KL-YES 2025

    1. Kelas 10 dan kelas 11 SMA/SMK/MA
    2. Nilai rata-rata rapor minimal 80 untuk semua mata pelajaran

    Cara Mendaftar Pertukaran Pelajar KL-YES 2025

    Pendaftaran Pertukaran Pelajar KL-YES 2025 dibuka secra online melalui https://seleksibinaantarbudaya.or.id/. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, detikers bisa menghubungi Instagram @binaantarbudaya dan nomor telepon +6221 7222291, +6221 7235832.

    Tertarik mendaftar, detikers?

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar 101 PTN Asal yang Terima KJMU, Ada Kampusmu?


    Jakarta

    Bantuan pendidikan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2024 kembali membuka pendaftaran. Seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    Seperti namanya, KJMU ditujukan khusus kepada warga DKI Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercantum di Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

    Sedangkan kendala ekonomi dibuktikan dengan terteranya mahasiswa di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial.


    Mahasiswa dari jenjang D3, D4, dan S1 diperkenankan mendaftar. Namun, mereka harus berasal dari 101 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam KJMU.

    Dikutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP), Rabu (28/8/2024) berikut ini 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI di program KJMU. Cek yuk!

    Daftar Kampus Penerima KJMU

    1. IAIN Bengkulu
    2. IAIN Bukittinggi
    3. IAIN Imam Bonjol Padang
    4. IAIN Metro
    5. IAIN Raden Intan Lampung
    6. IAIN Salatiga
    7. IAIN Sultan Amai Gorontalo
    8. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    9. IAIN Surakarta
    10. IAIN Syekh Nurjati Cirebon
    11. IAIN Tulungagung
    12. IPB University
    13. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
    14. Institut Seni Indonesia Surakarta
    15. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
    16. Institut Teknologi Bandung
    17. Institut Teknologi Kalimantan
    18. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
    19. Institut Teknologi Sumatera
    20. Politeknik Indramayu
    21. Politeknik Manufaktur Bandung
    22. Politeknik Negeri Bali
    23. Politeknik Negeri Bandung
    24. Politeknik Negeri Cilacap
    25. Politeknik Negeri Jakarta
    26. Politeknik Negeri Lampung
    27. Politeknik Negeri Malang
    28. Politeknik Negeri Medan
    29. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
    30. Politeknik Negeri Padang
    31. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
    32. STAIN Batusangkar
    33. STAIN Datokarama Palu
    34. STAIN Jember
    35. STAIN Kediri
    36. STAIN Kudus
    37. STAIN Pekalongan
    38. STAIN Ponorogo
    39. STAIN Purwokerto
    40. STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    41. Universitas Airlangga
    42. Universitas Andalas
    43. Universitas Bangka Belitung
    44. Universitas Bengkulu
    45. Universitas Brawijaya
    46. Universitas Cendrawasih
    47. Universitas Diponegoro
    48. Universitas Gadjah Mada
    49. Universitas Haluoleo
    50. Universitas Hasanudin
    51. Universitas Indonesia
    52. UIN Alauddin
    53. UIN Maulana Malik Ibrahim
    54. UIN Raden Fatah Palembang
    55. UIN Sumatera Utara Medan
    56. UIN Sunan Ampel
    57. UIN Sunan Gunung Jati
    58. UIN Sunan Kalijaga
    59. UIN Syarif Hidayatullah
    60. UIN Walisongo Semarang
    61. Universitas Jambi
    62. Universitas Jember
    63. Universitas Jenderal Soedirman
    64. Universitas Lambung mangkurat
    65. Universitas Lampung
    66. Universitas Malikussaleh
    67. Universitas Maritim Raja Ali Haji
    68. Universitas Mataram
    69. Universitas Mulawarman
    70. Universitas Negeri Jakarta
    71. Universitas Negeri Malang
    72. Universitas Negeri Manado
    73. Universitas Negeri Medan
    74. Universitas Negeri Padang
    75. Universitas Negeri Semarang
    76. Universitas Negeri Surabaya
    77. Universitas Negeri Yogyakarta
    78. Universitas Nusa Cendana
    79. Universitas Padjadjaran
    80. Universitas Palangkaraya
    81. Universitas Pattimura
    82. UPNV Jakarta
    83. UPNV Surabaya
    84. UPNV Yogyakrta
    85. Universitas Pendidikan ganesha
    86. Universitas Pendidikan Indonesia
    87. Universitas Riau
    88. Universitas Sam Ratulangi
    89. Universitas Samudra
    90. Universitas Sebelas Maret
    91. Universitas Siliwangi
    92. Universitas Singaperbangsa Karawang
    93. Universitas Sriwijaya
    94. Universitas Sulawesi Barat
    95. Universitas Sultan AgengTirtayasa
    96. Universitas Sumatera Utara
    97. Universitas Syiah Kuala
    98. Universitas Tanjungpura
    99. Universitas Tidar Magelang
    100. Universitas Trunojoyo
    101. Universitas Udayana

    Cara aaftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    • Surat permohonan kepada Gubernur
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    • Scan KK
    • Scan KTP
    • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    • ASN (PNS/PPPK)
    • TNI/Polri
    • Anggota MPR RI
    • Anggota DPR RI
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

    • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
    • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
    • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Siswa dan Sekolah



    Jakarta

    Pendaftaran Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus resmi dibuka hari ini Rabu, 18 September 2024. Siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan. Lalu, bagaimana cara mendaftar KJP Plus?

    KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Penerima bantuan akan mendapat dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat SMA.

    Bantuan dana pendidikan hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.


    Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa wajib memenuhi beberapa persyaratan serta mengikuti tahapan pendaftaran berikut ini.

    Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

    Sebelum mendaftar, siswa wajib mengumpulkan dokumen persyaratan berikut seperti dilansir dari laman resmi KJP Plus:

    • Surat permohonan KJP Plus
    • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy KK
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
    • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

    Cara Mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Siswa

    Setelah dokumen persyaratan terkumpul, siswa bisa mengajukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing. Siswa akan diminta mengisi formulir pendaftaran.

    Usai mengisi formulir, siswa bisa mengumpulkan dokumen yang telah disiapkan. Setelah itu, sekolah akan melakukan verifikasi data untuk menentukan apakah siswa layak menerima bantuan KJP Plus Tahap II.

    Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

    Bagi sekolah yang siswanya mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2024, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

    1. Masuk ke laman https://kripto.jumatberkah.com/edu.jakarta.go.id/login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah
    2. Klik menu Aplikasi di sebelah kiri
    3. Klik menu Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)
    4. Klik Pendaftaran
    5. Klik ikon Edit
    6. Ubah data siswa
    7. Jika data sudah sesuai, klik Verify
    8. Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan.
    9. Klik Simpan untuk menyimpan data siswa
    10. Klik tombol pada data siswa yang sesuai

    Demikian cara mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk siswa dan sekolah. Semoga membantu, ya!

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Catat!


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 telah dibuka sejak 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://edujakarta.id/.

    KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.Dana bantuan pendidikan ini terbuka bagi siswa dari sekolah negeri atau swasta.

    Setiap bulannya, siswa penerima KJP Plus akan mendapat biaya rutin dan biaya berkala dengan besaran berbeda setiap jenjangnya. Siswa dari sekolah swasta juga akan mendapat biaya tambahan SPP.


    Bagi siswa penerima KJP Plus asal sekolah swasta, biaya tambahan SPP yang akan didapatkan yakni sebesar Rp 130 ribu/bulan untuk jenjang SD, Rp 170 ribu/bulan untuk jenjang SMP, Rp 290 ribu/bulan untuk jenjang SMA, dan Rp 240 ribu/bulan untuk jenjang SMK. Untuk mendapat bantuan ini, peserta didik bisa mengikuti pendataan di tingkat sekolah.

    Dikutip dari pos akun Instagram Jakarta Edukasi (JakEdu), Kamis (19/9/2024), begini cara daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk sekolah negeri dan swasta.

    Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

    Sekolah Negeri

    Bagi sekolah negeri, tahapan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yaitu:

    • Buka https://edujakarta.id/
    • Login menggunakan NPSN sekolah
    • Masukkan password yang sudah dibuat
    • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
    • Klik “Bantuan sosial (KP Plus dan BPMS)”
    • Klik “Pendaftaran”
    • Klik ikon edit
    • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
    • Jika data sudah sesuai klik “verify”
    • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
    • Klik verval untuk memastikan kembali
    • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
    • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
    • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data pesert adidik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

    Sekolah Swasta

    • Buka https://edujakarta.id/
    • Login menggunakan NPSN sekolah
    • Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik “masuk”
    • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
    • Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
    • Klik “Pendaftaran”
    • Klik ikon tiga wisuda
    • Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik “Simpan”
    • Klik ikon edit
    • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
    • Jika data sudah sesuai klik “verify”
    • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
    • Klik verval untuk memastikan kembali
    • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
    • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
    • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

    Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

    Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

    Syarat Umum

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

    4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Syarat Dokumen

    • Formulir kelengkapan data
    • Surat permohonan KJP Plus
    • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy KK
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
    • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
    • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

    Jadwal Umum

    • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
    • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
    • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

    Jadwal Per Jenjang Sekolah

    1. SD/MI

    • Pendaftaran: 18-23 September 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

    2. SMP/MTS

    • Pendaftaran: 25-30 September 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

    3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

    • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

    Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui media sosial Instagram @jakartaedukasi ya!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Dapat Beasiswa di University of Pennsylvania, Simak!



    Jakarta

    University of Pennsylvania (UPenn) sedang ramai dibahas di media sosial. Kampus yang terletak di Amerika Serikat ini memang termasuk ke dalam universitas top.

    Berdasarkan pemeringkatan QS WUR 2025, UPenn menjadi kampus terbaik di dunia urutan ke-11. UPenn mempunyai 52 program sarjana dan 15 program pascasarjana.

    Selain itu, kampus UPenn menyediakan berbagai beasiswa bagi mahasiswanya. Baik beasiswa dari pemerintah, organisasi, alumni, perusahaan, dan masing-masing negara asal (mahasiswa internasional).


    Lantas, bagaimana cara mendapatkan beasiswa di UPenn? Mengutip berbagai sumber, ini langkah-langkahnya:

    Lewat Beasiswa Dalam Negeri

    Cara lazim dicoba oleh mahasiswa untuk meraih beasiswa di UPenn adalah lewat bantuan yang disediakan Pemerintah Indonesia sendiri. Berikut beberapa beasiswa dalam negari dengan pilihan kampus UPenn:

    1. Beasiswa LPDP

    Beasiswa LPDP disediakan oleh pemerintah RI lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika detikers ingin meraih beasiswa pendanaan di UPenn bisa mencoba daftar beasiswa LPDP.

    Dikutip dari laman LPDP, kampus UPenn termasuk perguruan tinggi tujuan paling banyak dipilih. UPenn menduduki urutan ke-13 sebagai kampus luar negeri paling banyak dipilih dalam beasiswa LPDP.

    2. Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB)

    Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) merupakan skema beasiswa yang disediakan oleh Kementerian Agama dan LPDP bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengembangakan karier, pengalaman, dan jaringan kampus di dalam dan luar negeri.

    Ada berbagai banyak pilihan program dalam BIB yakni S1, S2, S3, kemitraan, dan double degree. Pelamar beasiswa BIB bisa memilih UPenn sebagai pilihan kampus luar negeri.

    3. Beasiswa Indonesia Maju

    Beasiswa Indonesia Maju (BIM) juga menyediakan banyak pilihan kampus tujuan luar negeri bagi mahasiswa Indonesia. Salah satunya University of Pennsylvania.

    BIM bisa dicoba untuk beberapa kalangan seperti calon guru SMK, dosen, dan pelaku budaya. Salah satu syarat untuk mendapat beasiswa BIM adalah sudah diterima di UPenn dibuktikan lewat Letter of Acceptance.

    Lewat Beasiswa dari Pemerintah AS

    Pemerintah AS menyediakan dana pendidikan bagi mahasiswa internasional termasuk Indonesia. Bantuan tersebut disalurkan lewat beasiswa Fulbright.

    Beasiswa Fulbright bisa dicoba bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi master maupun doktoral. UPenn pun termasuk ke dalam salah satu pilihan kampus di beasiswa ini lho.

    Lewat Beasiswa Langsung di UPenn

    Mengutip laman resminya, UPenn menyediakan berbagai beasiswa untuk mahasiswa sarjana hingga pascasarjana. Berikut beberapa beasiswa yang tersedia:

    1. Penn Grant

    Penn Grant ditujukan bagi mahasiswa sarjana. Beasiswa ini dapat membiayai kuliah mahasiswa hingga semester 8.

    2. Named Scholarship

    Beasiswa jenis ini dibiayai oleh para alumni UPenn. Named Scholarship berlaku bagi mahasiswa S1.

    3. Graduate Grants and Scholarships

    Beasiswa ini tersedia di 12 sekolah pascasarjana UPenn, tapi dengan kuota terbatas. Penilaian beasiswa berdasarkan pada prestasi akademis dan profesional. Informasi lebih lengkapnya bisa dilihat di https://srfs.upenn.edu/financial-aid/grants-and-scholarships ya.

    Itulah beberapa cara memperoleh beasiswa di University of Pennsylvania. Semoga membantu ya!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Segera Daftar! Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang hingga 31 Oktober!


    Jakarta

    Atas antusiasme yang tinggi terhadap Beasiswa Santri Baznas 2024, pendaftaran diperpanjang hingga 31 Oktober 2024. Bagi detikers yang berminat, bisa mendaftar secara online lewat bazn.as/daftarBSB2024.

    Beasiswa Santri Baznas 2024 sendiri disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/favorit. Khususnya, santri berprestasi dari keluarga kurang mampu dan sekarang tengah menginjak kelas 12 Madrasah Aliyah (MA)/sederajat.

    Penerima beasiswa nantinya akan menerima manfaat berupa biaya persiapan masuk PTN sebesar Rp 4 juta. Selain itu, Baznas juga akan memberikan bimbingan kepada para awardee.


    Apa saja syarat daftarnya? Mengutip laman Baznas berikut di antaranya:

    Syarat Daftar Beasiswa Santri Baznas 2024

    Persyaratan Umum

    1. Warga negara Indonesia

    2. Berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP)

    3. Siswa aktif kelas 12 MA/sederajat dibuktikan dengan surat keterangan aktif

    4. Santri memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi program beasiswa serta telah direkomendasikan Pimpinan Pesantren

    5. Mempunyai wawasan dan komitmen implementasi nilai keislaman

    6. Mempunyai prestasi akademik dan non akademik dengan dibuktikan lampiran nilai rata-rata rapor, sertifikat atau piagam penghargaan

    Persyaratan Khusus

    1. Santri adalah anak dari keluarga dhuafa tapi mempunyai keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke PTN

    2. mendapat persetujuan dari orang tua/wali untuk melanjutkan pendidikan ke PTN

    3. Tidak terikat kewajiban pengabdian di pesantren setelah lulus

    4. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program beasiswa jika sudah diterima

    5. Jika lulus sebagai penerima, santri tidak diperbolehkan menerima beasiswa serupa lainnya

    Dokumen Syarat Daftar Beasiswa Santri Baznas 2024

    1. Proposal yang dilampiri dokumen berikut:
    – Izin operasional pesantren dari Kemenag
    – Piagam Statistik Pesantren terlampir NSP
    – Struktur organisasi pesantren
    – SK pengangkatan Pimpinan Pesantren
    – Foto KTP pimpinan
    – Foto buku rekening pesantren
    – Sertifikat akreditasi sekolah
    – Surat keterangan aktif sekolah
    – Surat keterangan tidak ada kewajiban mengabdi
    – Dokumentasi bangunan/gedung pesantren

    2. Data Terpadu Santri (DTS) yang berisi data individu, data sekolah, dan data kampus tujuan.

    3. Strategi pelaksanaan program yang berisi rencana pelaksanaan program, data santri ajuan, data lulusan tiga tahun terakhir, dan rencana anggaran biaya (RAB).

    Cara Daftar Beasiswa Santri Baznas 2024

    Pesantren pendaftar mempelajari petunjuk teknis pendaftaran dan mengunduh dokumen format persyaratan pada link https://bazn.as/panduanBSB2024. Kemudian pesantren pendaftar mengisi formulir online dan mengunggah seluruh dokumen pesyaratan sesuai format melalui link https://bazn.as/daftarBSB2024.

    Nah, itulah informasi terkait pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024. Ayo segera daftarkan dirimu detikers!

    (cyu/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Santri Baznas 2024 Dibuka, Kuota hingga 10 Ribu Awardee!


    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka pendaftaran Beasiswa Santri 2024 hingga 25 Oktober melalui tautan https://bazn.as/daftarBSB2024. Untuk dicatat, beasiswa ini bukanlah bantuan biaya pendidikan, melainkan beasiswa persiapan masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau kampus favorit di Indonesia tahun 2025.

    Mereka yang bisa mendaftar adalah santri aktif yang sedang menempuh pendidikan formal kelas 12 tingkat madrasah aliyah/sederajat.

    Tersedia kuota bagi 10.000 santri di seluruh Indonesia yang akan mendapat fasilitas beasiswa berupa pendanaan program sebesar Rp 4 juta. Selain itu santri juga akan mendapat kegiatan pembinaan.


    Siap mendaftar? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram Baznas Indonesia, Rabu (16/10/2024).

    Syarat Beasiswa Santri Baznas 2024

    Pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri oleh santri melainkan kolektif oleh pihak pesantren. Setiap pesantren dapat mengajukan maksimal 30 santri untuk mengikuti program.

    Adapun syarat santri yang bisa mendaftar beasiswa ini yaitu:

    Syarat Umum

    • Santri Warga Negara Indonesia
    • Berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan nomor statistik pesantren (NSP)
    • Siswa aktif kelas 12 MA/sederajat di sekolah formal, dibuktikan dengan surat keterangan aktif.
    • Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi program Beasiswa Santri BAZNAS dan direkomendasikan oleh pimpinan pesantren
    • Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman
    • Santri memiliki prestasi akademik dan nonakademik dengan melampirkan rata-rata nilai rapor, sertifikat, atau piagam penghargaan.

    Syarat Khusus

    • Santri yang diajukan merupakan santri berprestasi dari keluarga dhuafa, namun santri umum yang berkeinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke PTN/favorit diperbolehkan.
    • Mendapatkan izin dan persetujuan dari orang tua/wali untuk melanjutkan pendidikan ke PTN/favorit
    • Santri tidak terikat kewajiban pengabdian di pesantren setelah lulus dari tingkat MA/sederajat.
    • Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program Beasiswa Santri BAZNAS tahun 2024
    • Jika lulus sebagai peserta beasiswa, santri tidak diperkenankan menerima beasiswa lain yang serupa.

    Komponen Pendanaan Beasiswa Santri Baznas 2024

    Pendanaan Beasiswa Santri sebesar Rp 4 juta per santri yang akan diberikan langsung kepada pesantren penerima. Nantinya, pesantren akan diberikan tugas untuk mengelola dana ini yang bisa digunakan untuk:

    1. Biaya Program

    • Biaya bimbel (bimbingan belajar): Biaya bimbel dapat digunakan untuk membiayai kelas bimbel dengan mitra bimbel yang dipilih oleh pesantren.
    • Biaya try out: Biaya try out dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan try out jika berbayar.
    • Biaya buku: Biaya buku dapat digunakan untuk membeli buku persiapan tes masuk perguruan tinggi.

    2. Biaya Operasional program

    • Atribut pelaksanaan program: Atribut pelaksanaan program dapat digunakan untuk pembuatan jaket/blazer/kaos bagi santri penerima beasiswa, pencetakan banner, dan atribut yang terkait dengan keberlangsungan pelaksanaan program.
    • Education expo
    • Biaya internet.

    Cara Daftar Beasiswa Santri Baznas 2024

    1. Pesantren harus membaca dan memahami buku panduan program yang bisa dilihat pada tautan https://bazn.as/panduanBSB2024.

    2. Pesantren mengisi formulir pendaftaran program secara online melalaui tautan https://bazn.as/daftarBSB2024.

    3. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:

    • Proposal dokumen yang diberi nama “Proposal-(Nama Pesantren) berbentuk pdf. Format proposal bisa dilihat di buku panduan program.
    • Data terpadu santri (dalam bentuk file excel) – dokumen diberi nama “DTS-(Nama Pesantren)”
    • Strategi program (dalam bentuk pdf) – dokumen diberi nama “Strategi-(Nama Pesantren)” yang berisi rencana pelaksanaan program, data santri yang diajukan, data lulusan 3 tahun terakhir, dan rencana anggaran biaya (RAB).

    Jadwal Seleksi Beasiswa Santri Baznas 2024

    • Pendaftaran: 15-25 Oktober 2024
    • Seleksi administrasi: 28 Oktober – 8 November 2024
    • Seleksi substansi: 11-15 November 2024
    • Pengumuman akhir: 25 November 2024

    Itulah informasi pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024. Berminat mendaftar detikers?

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com