Tag Archives: puasa

Orang yang Berpuasa Dilarang Pakai Celak Mata, Benarkah?



Jakarta

Memakai celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam sejumlah riwayat. Namun, ada sebuah hadits yang menyebut, orang yang berpuasa dilarang memakai celak mata. Benarkah?

Hadits larangan memakai celak mata bagi orang yang berpuasa ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi dengan sanad dari Abdurrahman bin an-Nu’man bin Ma’bad bin Hudzah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW. Dikatakan, Nabi SAW memerintahkan untuk mengenakan celak mata ketika hendak tidur, lalu berkata,

“Hendaklah dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa (menggunakan) celak mata.” (HR Abu Daud)


Adapun, Al-Baihaqi meriwayatkan dengan redaksi berikut,

“Janganlah engkau memakai celak mata pada siang hari, sedangkan engkau tengah berpuasa. Pakailah celak mata pada malam hari karena yang demikian menguatkan pandangan dan menumbuhkan rambut.”

Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Syaikh Al-Albani) dalam Silsilah Ahadits adh Dhaifah wal Maudhu’ah wa Atsaruhas Sayyi’ fil Ummah mengatakan bahwa hadits larangan memakai celak bagi orang yang berpuasa tersebut mungkar dan memiliki kelemahan.

Menurut Syaikh Al-Albani, kelemahannya terletak pada Abdurrahman bin an-Nu’man. Al-Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan bahwa riwayat tersebut dhaif karena keberadaan Abdurrahman bin an-Nu’man. Hal serupa dikatakan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Taqrib.

Hal yang membuat riwayat tersebut lemah juga dikarenakan ke-majhul-an ayah Abdurrahman bin an-Nu’man yakni an-Nu’man bin Ma’bad. Ibnu Taimiyah dalam ash-Shiyam mengatakan bahwa an-Nu’man bin Ma’bad adalah orang asing atau tidak dikenal. Hal ini turut dikatakan al-Hafizh Ibnu Hajar, “Orang ini asing, tidak dikenal (misterius).”

Al-Baihaqi turut menyebutkan kelemahan riwayatnya dengan ucapan, “Ada riwayat yang melarang menggunakan celak mata pada siang hari bagi orang yang tengah berpuasa dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam at-Tarikh.” Sedangkan, Abu Daud mengatakan setelahnya, “Yahya bin Mu’in telah mengatakan kepada saya bahwa riwayat ini mungkar.”

Memakai celak mata tidak membatalkan puasa, menurut pendapat mayoritas ulama sebagaimana dikatakan ‘Aidh Al-Qarni dalam Durus al-Masjid fi Ramadhan. Para ulama berhujjah dengan hadits riwayat Ibnu Majah dari Aisyah RA yang mengatakan, “Rasulullah SAW pernah memakai celak pada bulan Ramadan, padahal beliau sedang berpuasa.”

Ibnu Umar RA juga pernah berkata, “Rasulullah SAW pernah keluar menemui kami. Saat itu, kedua mata beliau dipenuhi dengan celak mata, padahal saat itu bulan Ramadan dan beliau sedang berpuasa.”

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com

Puasa Akhir Dzulhijjah dan Awal Muharram Hapus Dosa 50 Tahun, Benarkah?



Jakarta

Tahun Baru Islam 1445 H akan tiba dalam hitungan jam dan biasanya momen pergantian tahun ini diisi dengan berbagai amalan, salah satunya puasa. Ada sebuah hadits yang menyebut, puasa akhir Dzulhijjah dan awal Muharram bisa menghapuskan dosa selama 50 tahun. Benarkah?

Hadits yang menyebut keutamaan puasa akhir dan awal tahun bisa menghapus dosa selama 50 tahun ini berbunyi,

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً


Artinya: “Barang siapa berpuasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa, dan Allah Ta’ala menjadikan kafarah/terlebur dosanya selama 50 tahun.”

Menurut penelusuran detikHikmah, hadits tersebut tergolong dalam hadits maudhu (palsu). Ibnu Al-Jauzi memasukkan hadits tersebut dalam Kitab Al-Maudhu’at. Kitab ini berisi hadits-hadits maudhu atau palsu yang tersebar di masyarakat.

Dijelaskan dalam Kitab As-Sunnan wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad ‘Abdus-salam Khadr asy-Syaqiry, dalam hadits keutamaan puasa akhir Dzulhijjah dan awal Muharram yang bisa menghapus dosa 50 tahun ini terdapat dua perawi yang pendusta. Hal ini dikatakan oleh al-Fattaniy dalam Tadzkiratul Maudhu’at.

Abdullah bin Abdul Aziz At-Tuwaijiry berpendapat bahwa amalan puasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan awal Muharram ini termasuk bid’ah. Dalam Kitab Al-Bida’ Al-Hauliyyah ia menyebut bahwa amalan itu bersandar pada hadits maudhu sebagaimana terdapat dalam Kitab Al-Maudhu’at II.

Sementara itu, hadits shahih yang berkaitan dengan puasa bulan Muharram adalah hadits yang bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

أَفْضَلُ الصَّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَريضَةِ صَلَاةُ اللَّيْل

Artinya: “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat fardhu adalah salat malam.” (HR Muslim dalam Shahih-nya bab Fadhlu Shaum Al-Muharram)

Menurut Imam an-Nawawi, sebagaimana dinukil Muhammad bin Azzuz dalam Arba’una Haditsan fi At-Tahajjudi wa Qiyam Al-Lail, hadits tersebut menegaskan bahwa Muharram adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa.

Salah satu puasa yang bisa diamalkan pada bulan Muharram adalah puasa Asyura. Puasa ini bisa melebur dosa setahun yang lalu sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

وَعَنْ أَبِي فَنَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئل عن صيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السنة الماضية

Artinya: “Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, ‘Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu’.” (HR Muslim)

Wallahu a’lam.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

5 Hadits Puasa Asyura di Tanggal 10 Muharram


Jakarta

Tahun Baru Islam ditandai dengan datangnya bulan Muharram, yang merupakan bulan pertama tahun Hijriah. Pada bulan ini, ada satu amalan sunnah yang Nabi Muhammad SAW anjurkan kepada kaum muslim, yakni puasa Asyura.

Puasa Asyura bertepatan dengan tanggal 10 Muharram. Mengenai hukum puasa Asyura sendiri, para ulama berbeda pandangan.

Menukil laman NU Online, jumhur ulama berpandangan puasa Asyura hukumnya wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Setelah turun perintah wajibnya puasa Ramadhan, puasa Asyura ini menjadi sunnah muakkad (sangat dianjurkan).


Terdapat pula ulama yang mengemukakan bahwa puasa Asyura hukumnya sunnah muakkad sejak dahulu, bukan wajib. Demikian puasa Asyura tidak menjadi sunnah karena diwajibkannya puasa Ramadhan, lantaran dari sebelumnya memang sunnah. Meski begitu, pendapat ini tidak kuat alias lemah di kalangan ulama.

Mengutip buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan pelaksanaan puasa Asyura hukumnya adalah sunnah. Ia menyebut demikian karena memahami sejumlah hadits tentang puasa Asyura sebagai anjuran dari Rasul SAW.

Syaikh Ali Raghib melalui buku Ahkam Ash-Sholah juga menerangkan bahwa puasa Asyura di tanggal 10 Muharram adalah sunnah bagi umat Islam, sebagaimana merujuk pada sabda Nabi SAW dalam hadits yang diriwayatkan para sahabat.

Untuk lebih memahami penjelasan amalan sunnah di bulan Muharram ini, simak sejumlah hadits puasa Asyura pada uraian di bawah.

5 Dalil Hadits tentang Puasa Asyura

Dilansir kitab Syarah Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi dan buku Ringkasan Shahih Muslim oleh M. Nashiruddin Al-Albani, berikut sejumlah sabda Rasul SAW mengenai puasa Asyura:

1. Hadits tentang Perintah Puasa Asyura

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ .

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh untuk berpuasa pada hari itu.” (HR Bukhari [4/214, 215] dan Muslim [1130,128])

2. Hadits tentang Anjuran Puasa Asyura

“Aisyah RA mengatakan bahwa orang-orang Quraisy pada masa jahiliah dulu berpuasa pada hari Asyura. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan berpuasa pada hari tersebut sampai diwajibkannya puasa pada bulan Ramadhan, lalu Rasulullah bersabda, “Barang siapa menghendaki berpuasa, maka berpuasalah pada hari Asyura. Dan barang siapa menghendaki berbuka, maka berbukalah pada hari Asyura.” (HR Muslim [3/147])

3. Hadits tentang Sunnahnya Puasa Asyura

Muawiyah bin Sufyan RA berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ صِيَامُهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ

Artinya: ‘Sesungguhnya hari ini adalah hari Asyura. Puasa pada hari ini tidak diwajibkan kepada kalian. (Namun), aku berpuasa. Siapa saja yang ingin, berpuasalah. Dan siapa saja yang ingin, berbukalah.'”

4. Hadits tentang Keutamaan Puasa Asyura

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ .

Artinya: “Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, “Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim [1162])

5. Hadits tentang Keistimewaan Puasa Asyura

“Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah, lalu beliau dapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Kemudian Rasulullah bertanya kepada mereka, ‘Hari apa yang kalian lakukan puasa ini?’

Mereka menjawab, ‘Ini hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dari kaumnya dan Allah menenggelamkan Firaun beserta kaumnya. Lalu, Musa berpuasa sebagai ungkapan syukur maka kami berpuasa.’

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Kamilah yang lebih berhak dan lebih utama daripada kalian terhadap Musa.’ Maka Rasulullah berpuasa pada hari itu dan memerintahkan kepada orang-orang (muslim) agar berpuasa pula.” (HR Muslim [3/150])

Demikian lima hadits Puasa Asyura dari Nabi SAW yang diriwayatkan para sahabat.

(fds/fds)



Sumber : www.detik.com

Dalil Puasa Tasua dan Asyura yang Dikerjakan 9-10 Muharram


Jakarta

Dalil puasa Tasua dan Asyura bersandar pada sejumlah hadits shahih. Puasa tersebut dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

Muharram adalah satu dari empat bulan suci dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 36,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ


Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Para ahli tafsir mengatakan, empat bulan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan Rajab. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ. ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain menjadi bulan yang disucikan, Muharram juga termasuk bulan yang utama untuk melakukan puasa setelah puasa Ramadan. Hal ini bersandar pada hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

أَفْضَلُ الصَّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَريضَةِ صَلَاةُ اللَّيْل

Artinya: “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat fardhu adalah salat malam.” (HR Muslim dalam Shahih-nya bab Fadhlu Shaum Al-Muharram)

Hadits tersebut menegaskan bahwa Muharram adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa, seperti dikatakan Imam an-Nawawi sebagaimana dinukil Muhammad bin Azzuz dalam Arba’una Haditsan fi At-Tahajjudi wa Qiyam Al-Lail.

Di antara puasa sunnah yang bisa dikerjakan pada bulan Muharram adalah puasa Tasua dan Asyura. Puasa Tasua dikerjakan pada tanggal 9 dan puasa Asyura dikerjakan pada tanggal 10. Berikut dalil puasa Tasua dan Asyura dalam hadits.

Dalil Puasa Tasua dan Asyura

1. Dalil Puasa Tasua dalam Kitab Riyadhus Shalihin

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

ولَئِن بَقيتُ إِلَى قَابِل لَأَصُومَنُ التَّاسِعَ

Artinya: “Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin mengatakan, anjuran puasa Tasua pada 9 Muharram dilakukan untuk membedakan puasanya orang Yahudi yang hanya mengkhususkan puasa tanggal 10 Muharram. Sehingga, puasanya umat Islam dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

2. Dalil Puasa Asyura dalam Hadits Muttafaq Alaih

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh untuk berpuasa pada hari itu.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Dalil Puasa Asyura dalam Kitab Sunan At-Tirmidzi

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِي، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ هِشَامٍ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ عَاشُورَاءُ يَوْمًا تَصُوْمُهُ فَرَيْسٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُوْمُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا افْرِضَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ هُوَ الْفَرِيضَةُ، وتَرَكَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ، وَقَيْسِ بْنِ سَعْدِ، وَجَابِرِ بْنِ سمُرَةَ، وَابْنِ عُمَرَ، وَمُعَاوِيَةَ. وَالْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى حَدِيْثِ عَائِشَةَ، وَهُوَ حَدِيثُ صَحِيحٌ؛ لَا يَرَوْنَ صِيَامَ يَوْمٍ عَاشُورَاءَ وَاجِبًا، إِلَّا مَنْ رَغِبَ فِي صِيَامِهِ لِمَا ذُكِرَ فِيهِ مِنَ الْفَضْلِ.

Artinya: “Dari Harun bin Ishaq al-Hamdani, dari Abdah bin Sulaiman, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, ‘Pada awalnya, Asyura adalah hari yang di dalamnya orang-orang Quraisy berpuasa pada masa jahiliyah. Ketika itu, Rasulullah SAW juga berpuasa pada hari Asyura. Kemudian beliau datang ke Madinah, beliau juga berpuasa pada hari Asyura tersebut dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa di dalamnya. Lalu ketika puasa Ramadan diwajibkan, maka puasa Ramadanlah yang menjadi fardhu, dan beliau meninggalkan kewajiban puasa Asyura. Maka barang siapa mau berpuasa pada hari itu, ia boleh berpuasa. Dan barang siapa tidak ingin melakukannya, maka ia boleh untuk tidak berpuasa.” (Shahih Abu Dawud, No 2110: Muttafaq ‘alaih)

4. Dalil Puasa Asyura dalam Kitab Shahih Muslim

وَعَنْ أَبِي فَنَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئل عن صيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السنة الماضية

Artinya: “Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, ‘Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu’.” (HR Muslim dalam Kitab Puasa bab Anjuran Puasa Asyura Tiga Hari)

5. Dalil Puasa Asyura dari Hadits Hafshah

Dari Hafshah binti Umar bin Khattab RA, ia berkata,

“Ada empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, yaitu puasa Asyura, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR Ahmad dan An Nasa’i)

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Berbukanya


Jakarta

Umat Islam tidak hanya diperintahkan untuk melakukan puasa wajib sebagaimana puasa Ramadan, namun juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Salah satu puasa sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW adalah puasa Senin Kamis.

Sebagaimana namanya, puasa Senin Kamis adalah puasa sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Abu Aunillah Al-Baijury dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling sering melaksanakan puasa Senin Kamis.


Ketika ditanya alasannya, beliau menjawab, “Sesungguhnya, segala amal perbuatan dipersembahkan pada hari Senin dan Kamis, maka Allah akan mengampuni dosa setiap orang muslim atau setiap orang mukmin, kecuali dua orang yang bermusuhan. Maka Allah berfirman, ‘Tangguhkan keduanya.'” (HR Ahmad)

Niat Puasa Senin Kamis

Sumber yang sama mengatakan bahwa niat puasa Senin Kamis dibaca terpisah sesuai harinya. Niat masih bisa dilakukan meski sudah tengah hari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa sejak terbitnya fajar.

Ketentuan ini diambil dari apa yang pernah Rasulullah SAW lakukan, bahwasanya pada suatu waktu beliau mendatangi Aisyah RA bertepatan selain bulan Ramadan, kemudian beliau bersabda,

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاء ؟ وَ إِلَّا فَإِنِّي صَائِمٌ

Artinya: “Apakah engkau punya santapan siang? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa.” (HR Muslim)

Menurut buku Puasa Senin-Kamis karya Mahmud Ahmad Mustafa, perlu diingat bahwa niat itu tempatnya di hati bukan di lidah karena niat adalah pekerjaan hati. Oleh karena itu, apabila seseorang mengucapkan niat puasa namun di hati tidak disertai dengan niat dan keinginan yang kuat untuk puasa, maka niat puasa itu tidaklah sah.

Diambil dari buku Fikih yang ditulis oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut adalah niat puasa Senin dan Kamis.

Niat Puasa Senin

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِي يَوْمِ الْإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu sauma gadin fi yaumil-isnaini sunnatal lillāhi ta’ālā.

Artinya: Saya niat puasa besok pada hari Senin sunnah karena Allah Ta’ala.

Niat Puasa Kamis

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِي يَوْمِ الْحَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu sauma gadin fi yaumil-khamisi sunnatan lillāhi ta’ālā.

Artinya: Saya niat puasa besok pada hari Kamis sunnah karena Allah Ta’ala.

Doa Berbuka Puasa Senin Kamis

Sebelum memasukkan makanan ke dalam mulut, umat Islam yang menjalani puasa Senin Kamis terlebih dahulu diperintahkan untuk mengucapkan doa berbuka puasa.

Diambil dari buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer oleh Abdurrahman Al-Mukaffi, berikut doa berbuka puasa yang terdapat dalam hadits shahih.

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.

Artinya: “Telah hilang dahaga, telah basah urat (tenggorokan), dan telah tetap pahala, insya Allah.” (HR Abu Dawud dalam Kitab Sunan Abu Dawud)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Buka Puasa Senin Kamis dan Puasa Ganti, Lengkap dengan Niatnya



Jakarta

Puasa Senin Kamis adalah salah satu puasa sunnah dalam Islam. Rasulullah SAW sering berpuasa pada hari Senin Kamis.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal-amal diajukan (di depan Allah) pada setiap hari Senin dan Kamis, lalu Allah mengampuni setiap muslim atau setiap orang yang beriman kecuali dua orang yang berseteru. Allah berfirman, ‘Tangguhkanlah amal kedua orang itu’.” (HR Ahmad)

Sedangkan puasa ganti atau puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal. Puasa tersebut tertinggal karena batal puasa wajibnya, tetapi tidak ada unsur kesengajaan, hanya karena tidak mampu menjalankan puasa tersebut, ungkap Muh Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan Hingga Kematian.


Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Bagaimana bacaan niat dan doa buka puasa Senin Kamis dan puasa ganti? Begini bacaannya.

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis

Pelaksanaan puasa Senin Kamis harus menggunakan niat yang terpisah. Niat puasa Senin Kamis dapat dilakukan meskipun sudah tengah hari, asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Mengutip dari sumber buku sebelumnya, bacaan niat puasa Senin yaitu,

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً للهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Sengaja saya berpuasa hari Senin karena Allah Ta’ala.”

Sedangkan, bacaan niat puasa Kamis yaitu,

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً للهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu shauma yaumal khamiisi sunnatan lilaahi ta’aalaa

Artinya: Sengaja saya berpuasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Niat Puasa Ganti

Mengutip dari sumber buku sebelumnya, bacaan niat puasa ganti yaitu,

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri ramadhaana lillahita’ala

Artinya: “Sengaja saya berpuasa pada esok hari untuk mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Doa Buka Puasa Senin Kamis dan Puasa Ganti

Bacaan doa buka puasa bersifat umum. Artinya, doa buka puasa dapat dibaca ketika berbuka puasa yang wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa Senin Kamis, puasa ganti, dan lainnya. Mengutip buku Sukses Dunia-Akhirat dengan Doa-Doa Harian karya Mahmud asy-Syarowi, bacaan niat puasa ganti atau puasa qadha yaitu, bacaan doa buka puasa Senin Kamis dan Puasa Ganti yaitu sebagai berikut,

Doa buka puasa yang dari para ulama
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ.

Bacaan latin: Allahumma lakasumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika ‘afthartu

Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu/karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, dan atas rezeki-Mu aku berbuka.”

Doa buka puasa menurut riwayat Imam Bukhari dan Muslim
اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Bacaan latin: Allahumma lakasumtu wabika amantu wa’alaa rizqika afthartu birahmatika yaa arhamarrahiimin

Artinya: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah yang Tuhan Maha Pengasih.” (HR Bukhari dan Muslim)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 dan Doa Berbuka


Jakarta

Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 jatuh pada pekan ini. Umat Islam bisa mengerjakannya dengan membaca niat puasa Ayyamul Bidh terlebih dahulu.

Ayyamul Bidh yang juga disebut hari-hari putih adalah puasa sunnah yang dikerjakan tiga hari setiap bulan. Abu Darda RA mengatakan,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ


Artinya: “Kekasihku (Rasulullah SAW) berpesan kepadaku agar tidak sekali-kali meninggalkan tiga hal selama hidupku, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, salat Dhuha, dan supaya aku tidak tidur sebelum mengerjakan salat Witir.” (HR Muslim)

Dijelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin oleh Musthafa Dib al-Bugha dkk yang diterjemahkan Misbah, Rasulullah SAW memerintahkan puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 dalam bulan kamariah.

Hal ini bersandar pada hadits yang berasal dari Qatadah bin Milhan RA, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا بِصِيَامٍ أَيَّامِ الْبِيضِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya: “Rasulullah SAW menyuruh kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yakni tanggal 13, 14, dan 15.” (HR Abu Dawud)

Abu Dzar RA juga mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Artinya: “Apabila kau berpuasa tiga hari dalam suatu bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dalam kalender Hijriah).” (HR at-Tirmidzi dan menurutnya hadits ini hasan)

Bulan ini umat Islam memasuki Jumadil Akhir 1445 H, bulan ke-6 dalam kalender Hijriah. Berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh Jumadil Akhir 1445 H/ Desember 2023.

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023

  • 13 Jumadil Akhir: Selasa, 26 Desember 2023
  • 14 Jumadil Akhir: Rabu, 27 Desember 2023
  • 15 Jumadil Akhir: Kamis, 28 Desember 2023

Niat Puasa Ayyamul Bidh

Dalam pelaksanaannya, umat Islam bisa membaca niat puasa Ayyamul Bidh terlebih dahulu. Berikut bacaannya:

نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu sauma Ayyaamal Bidh sunnatan lillaahi Ta’ala.

Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh, sunnah karena Allah ta’ala.”

Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh

Setelah masuk waktu buka puasa, kaum muslim yang mengerjakan puasa Ayyamul Bidh dapat membaca doa buka puasa. Mengacu pada kitab Al Adzkar karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan Ulin Nuha, berikut bacaan doa buka puasa menurut riwayat yang shahih,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.

Artinya: “Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah.” (HR Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud)

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Doa Buka Puasa Rajab Arab, Latin dan Artinya Sesuai Sunnah


Jakarta

Umat Islam yang tengah menjalankan puasa Rajab bisa membaca doa buka puasa Rajab setelah tiba waktu Maghrib. Sebab, doanya orang yang puasa ketika berbuka itu mustajab.

Disebutkan dalam Ihya 345 Sunnah Nabawiyah, Wasa’il wa Thuruq wa Amaliyah karya Raghib As-Sirjani yang diterjemahkan Andi Muhammad Syahrir, keutamaan doanya orang berpuasa ketika berbuka disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al Ashr RA, ia mengatakan mendengar Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ لِلصَّابِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ


Artinya: “Sesungguhnya bagi orang yang berbuka puasa ketika ia berbuka: doa yang tidak akan ditolak.” (HR Ibnu Majah dalam kitab Ash-Shiyam. Al-Bushiri mengatakan sanadnya shahih dan Ibnu Asakir menyatakan hadits ini hasan)

Imam Ahmad dan lainnya turut mengeluarkan hadits yang menyebut doanya orang yang berpuasa tidak akan tertolak. Rasulullah SAW bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ تُحْمَلُ عَلَى الْغَمَامِ وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزْنِي لَأَنْصُرَنَّكَ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

Artinya: “Ada tiga orang yang tidak ditolak doanya: imam yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, doa orang dizalimi, Allah akan mengangkatnya di atas awan, dan membukakan untuknya pintu-pintu langit dan berkata, ‘Demi kemuliaan-Ku, Aku akan menolongmu walaupun setelah saat ini’.”

Hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, At-Tirmidzi dalam kitab Ad-Da’wat dan ia mengatakan hadits ini hasan, Ibnu Hibban dalam bab Shiyam, Al Baihaqi dalam kitab Al-Kubra dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah.

Doa Buka Puasa Rajab

Imam an-Nawawi dalam kitab Al Adzkar yang diterjemahkan Ulin Nuha memaparkan sejumlah doa buka puasa yang dibaca Rasulullah SAW. Berikut bacaan doa buka puasa Rasulullah SAW:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.

Artinya: “Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah.” (HR Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud)

Dalam Sunan Abu Dawud juga terdapat hadits dari Muadz bin Zuhrah yang mengatakan bahwa Nabi SAW jika telah berbuka puasa beliau membaca doa:

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Allahumma laka shumtu a ‘alaa rezekika afthartu

Artinya: “Ya Allah, untukmu aku berpuasa dan atas rezeki-Mu aku berbuka.”

Selain itu, Imam an-Nawawi juga meriwayatkan doa buka puasa dalam kitab Ibnu Sunni, dari Ibnu Abbas RA, “Jika Rasulullah SAW berbuka puasa beliau membaca:

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا، فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Allaahumma laka shumnaa wa ‘ala rezekika aftharnaa fataqabbal minnaa innak antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu kami berpuasa dan atas rezeki-Mu kami telah berbuka, maka terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam kitab Ibnu Sunni juga terdapat bacaan doa buka puasa versi lainnya yang berasal dari riwayat Muadz bin Zuhraj, berikut bacaannya,

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصَمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ

Alhamdulillaahil ladzii a’aani fashamtu wa razaqanii fa afthartu

Artinya: “Segala puji bagi Allah, yang telah menolongku sehingga aku dapat berpuasa dan telah memberikan rezeki kepadaku sehingga aku dapat berbuka.”

Sejumlah doa buka puasa di atas tidak spesifik untuk puasa Rajab saja melainkan doa buka puasa secara umum yang bisa dibaca baik dalam puasa wajib maupun sunnah.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

7 Hadits tentang Puasa Ayyamul Bidh dan Keutamaannya


Jakarta

Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu amalan yang memiliki banyak keutamaan. Hal ini dijelaskan dalam sejumlah hadits puasa Ayyamul Bidh.

Merujuk pada buku Sukseskan Bisnismu dengan 21 Amalan Sunah yang Terbukti Dahsyat karya Ahmad Jarifin, puasa Ayyamul Bidh adalah salah satu puasa sunnah yang dikerjakan Rasulullah SAW pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan kamariah. Tanggal tersebut bertepatan dengan waktu rembulan bersinar sempurna.

Terdapat beberapa hadits puasa Ayyamul Bidh. Hadits-hadits ini berisi anjuran untuk tidak meninggalkan puasa Ayyamul Bidh hingga keutamaan bagi yang menjalankannya.


Hadits Puasa Ayyamul Bidh

Menukil Syarah Riyadhus Shalihin Imam an-Nawawi yang disyarah Musthafa Dib al-Bugha dkk dan diterjemahkan Misbah, berikut beberapa hadits puasa Ayyamul Bidh.

Hadits Puasa Ayyamul Bidh Pertama

أَوْصَانِي خَلِيْلِيْ ﷺ بِثَلَاثٍ صِيَامُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى وَأَنْ أُوَتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Kekasihku Rasulullah SAW berpesan kepadaku untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan salat Witir sebelum tidur.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits Puasa Ayyamul Bidh Kedua

أَوْصَانِي حَبِيبِيِّ ﷺ بِثَلَاثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَاعِشْتُ : بِصِيَامٍ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَبِأَنْ لَا أَنَامَ حَتَّى أُوَتِرَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Artinya: “Kekasihku Rasulullah SAW berpesan kepadaku agar tidak sekali-kali meninggalkan tiga hal selama hidupku, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, salat Dhuha, dan supaya aku tidak tidur sebelum mengerjakan salat Witir. (HR Muslim)

Hadits Puasa Ayyamul Bidh Ketiga

صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: “Puasa tiga hari setiap bulan itu seperti puasa sepanjang tahun.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits Puasa Ayyamul Bidh Keempat

أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقُلْتُ: مِنْ أَيِّ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ ؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ الشَّهْرِ يَصُومُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: “Apakah Rasulullah SAW biasa berpuasa tiga hari setiap bulan? Aisyah menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya lagi, ‘Pada tanggal berapa beliau berpuasa?’ Aisyah menjawab, ‘Beliau tidak menaruh perhatian pada tanggal berapa beliau berpuasa dari satu bulan’.” (HR Muslim)

Hadits Puasa Ayyamul Bidh Kelima

إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثًا، فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ.

Artinya: “Apabila kau berpuasa tiga hari dalam suatu bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR At-Tirmidzi)

Hadits Puasa Ayyamul Bidh Keenam

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ أَيَّامِ الْبِيضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ.

Artinya: “Rasulullah SAW menyuruh kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yakni tanggal 13, 14, dan 15.” (HR Abu Dawud)

Hadits Puasa Ayyamul Bidh Ketujuh

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ رَوَاهُ النَّسَائِي بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Artinya: “Rasulullah SAW tidak pernah berbuka (selalu berpuasa) pada Ayyamul Bidh, baik beliau berada di rumah maupun sedang bepergian.” (HR An-Nasa’i)

Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Puasa Ayyamul Bidh memiliki sejumlah keutamaan. Merujuk pada sumber sebelumnya, berikut beberapa keutamaan puasa Ayyamul Bidh.

Puasa Ayyamul Bidh seperti Puasa Sepanjang Masa

Meskipun hanya melaksanakan puasa selama tiga hari dalam satu bulan, pahala puasa Ayyamul Bidh seperti puasa sepanjang masa. Bahkan, nilainya sama dengan setiap hari seorang muslim berpuasa sepanjang hidupnya.

Melaksanakan Wasiat Rasulullah SAW

Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk dan anjuran menuju kebaikan untuk para umatnya. Salah satu petunjuk itu adalah melaksanakan puasa tiga hari dalam satu bulan, yaitu puasa Ayyamul Bidh.

Mengikuti Kebiasaan Rasulullah SAW

Tidak hanya memberikan saran kepada para sahabatnya untuk melaksanakan puasa tiga hari dalam satu bulan, Rasulullah SAW juga menjalankannya sepanjang hidupnya. Sebagai umatnya, setiap muslim juga hendaknya mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ketentuan Fidyah dalam Islam, Bagaimana Cara Membayarnya?


Jakarta

Ramadhan tinggal menghitung bulan. Pada bulan yang mulia itu, seluruh umat Islam diwajibkan untuk berpuasa.

Dalil puasa Ramadhan disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Meski termasuk ibadah wajib, ada sejumlah golongan yang dikecualikan dan boleh membayar fidyah. Dalam Islam, fidyah adalah pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku padanya seperti disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Fidyah susunan Sutomo Abu Nashr Lc.

Terkait fidyah termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”

Ketentuan Membayar Fidyah

1. Bisa Dibayar dengan Makanan Pokok

Mengacu pada sumber yang sama, para ulama sepakat bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan makanan pokok. Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyebut ketentuan fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Adapun, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan ialah sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum setara dengan 1,5 kg. Biasanya aturan ini digunakan untuk kaum muslimin yang membayar fidyah beras.

2. Besaran Fidyah dalam Bentuk Uang

Fidyah dengan uang ini didasarkan dari pendapat mazhab Hanafi. Pembayaran fidyah dengan uang harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan bahwa menurut mazhab Hanafi, pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah atau nominal harta yang sebanding dengan makanan.

Merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang setara dengan Rp 60.000/hari/jiwa.

3. Golongan yang Boleh Membayar Fidyah

Mengutip Kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, ada empat golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkannya.

Yang termasuk golongan ini adalah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya, dan para pekerja berat. Ibnu Abbas RA mengatakan,

“Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadhanya.” (HR Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih)

Adapun, yang dimaksud perempuan lemah ialah ibu hamil dan menyusui. Dikhawatirkan kondisi mereka atau anaknya akan terdampak bila berpuasa.

Sementara itu, terkait orang yang sakit menahun dan sulit diharapkan kesembuhannya maka ia dia dihukumi seperti orang tua yang renta. Oleh sebab itu, wajib baginya membayar fidyah sebagaimana merujuk pada pendapat ulama Syafi’iyyah.

Mengenai pekerja berat ini merujuk pada pekerja yang melakukan pekerjaan berat dan bila tidak bekerja maka tidak akan mendapat penghasilan. Artinya, pekerjaan berat itu menjadi satu-satunya mata pencaharian mereka.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com