Category Archives: Tips Properti

Ketahui Kelebihan, Kekurangan, dan Bedanya dengan Bata Merah


Jakarta

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi bahan bangunan semakin berkembang. Salah satu inovasi terbaru dalam dunia konstruksi modern adalah material bata ringan. Sesuai namanya, bata ringan atau bata hebel memiliki bobot berat yang lebih rendah dibandingkan bata merah biasa.

Meskipun ringan, jenis bata ini memiliki kekuatan struktural dan keunggulan lainnya yang tak kalah bagus dari material bata konvensional. Dalam artikel ini, detikProperti akan mengulas lebih lanjut mengenai bata ringan beserta kelebihan dan kekurangannya.


Mengenal Bahan Bata Ringan

Dilansir dari laman Loftybuildinggroup, bata hebel merupakan beton ringan aerasi (Autoclaved Aerated Concrete) yang terbuat dari bahan-bahan berupa pasir, semen, kapur, dan gypsum. Bata ringan umumnya tersedia dalam bentuk balok atau panel, dan dapat dikatakan sebagai salah satu bahan bangunan serbaguna yang kuat. Satu panel standar bata hebel diketahui setara dengan ukuran 75 batu bata merah biasa. Oleh karena itu, bata ringan bisa menjadi pilihan material yang tepat untuk konstruksi dinding luar rumah.

Kelebihan Bata Ringan

Bata ringan banyak digunakan untuk rumah modern karena keunggulan dan nilai ekonomisnya. Mengutip dari laman Carlislehomes dan Langdonbuilding, berikut sejumlah kelebihan yang ditawarkan oleh bahan bata ringan:

1. Kokoh dan Tahan Lama

Bata ringan rupanya mempunyai kekuatan dan daya tahan yang tak kalah baik dibanding bata konvensional. Pasalnya, pada panel bata ringan terdapat tulangan baja dengan lapisan anti-korosi yang membantu memaksimalkan kekuatan dan daya tahan material bata.

2. Ramah Lingkungan

Dalam membangun rumah, dampak terhadap lingkungan sekitar juga penting untuk dipertimbangkan. Untuk itu, bata ringan hadir sebagai terobosan material bangunan yang ramah lingkungan. Dari segi bahan dan pembuatannya, bata ringan diproduksi dengan menggunakan bahan baku dan energi yang lebih sedikit dari bata biasa. Limbah hingga uap dari proses pembuatan bata hebel didaur ulang, sehingga gas rumah kaca yang dihasilkan pun minim.

3. Mereduksi Suara

Bata ringan bisa menjadi pilihan material bangunan yang tepat untuk membangun rumah yang kedap suara. Pasalnya, jenis bata ini mampu mengurangi transmisi suara dari luar, sehingga kamu nggak akan terganggu dengan segala kebisingan suara jalanan atau rumah tetangga. Karena kemampuannya dalam meredam suara, penggunaan bata ringan direkomendasikan untuk rumah bertingkat, rumah di pinggir jalan, atau rumah di daerah suburban yang letaknya saling berdekatan.

4. Efisiensi Energi

Keunggulan berikutnya dari penggunaan bahan bata ringan adalah jenis bata ini memiliki efisiensi energi yang baik. Hal ini karena bata hebel dirancang dengan kemampuan isolasi termal yang efektif untuk menjaga suhu rumah tetap sejuk, bahkan dalam kondisi musim panas sekalipun. Secara tidak langsung, penggunaan bata ringan juga membantu mengurangi biaya pemanasan atau pendinginan.

5. Pemasangannya yang Cepat

Bobot berat bata hebel yang lebih ringan dibanding bata merah konvensional tentunya membuat proses pemasangan bata hebel lebih cepat dan mudah. Apabila dikerjakan oleh tenaga ahli berpengalaman, pemasangan bata ringan untuk rumah diperkirakan hanya membutuhkan waktu tiga hari saja.

6. Tahan Api

Kelebihan lainnya dari bata ringan adalah jenis bata ini bersifat tahan api dan tidak mudah terbakar, sehingga cocok digunakan untuk rumah di area yang rawan terjadi kebakaran hutan. Material bata hebel sendiri juga sudah memenuhi persyaratan untuk enam kategori tingkat serangan kebakaran hutan atau Bushfire Attack Level (BAL) dan teruji oleh CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization).

Kekurangan Bata Ringan

Di balik kelebihannya, bata ringan tetap memiliki beberapa kekurangan. Dikutip dari buku Cara Cepat Menghitung Kebutuhan Material oleh Yusep Arif Kamaludin dan buku Panduan Lengkap Membangun Rumah oleh Gatut Susanta, kekurangan bata hebel adalah sebagai berikut:

  • Harganya relatif lebih mahal dibanding batako tras.
  • Memerlukan tenaga ahli yang dapat memasang bata hebel dengan baik.
  • Karena dijual per 1 meter kubik, jenis bata ini hanya tersedia di toko material besar.
  • Rentan retak dan lapuk.
  • Dinding mudah dilubangi karena terdapat lubang pada bagian sisi dalam bata.

Perbedaan Bata Ringan dan Bata Merah

Detikers mungkin bertanya-tanya, apa bedanya antara bata ringan dan bata merah biasa? Dilansir dari situs Buildpilot, berikut rincian perbedaan bahan bata ringan dan batako:

1. Komposisi dan Karakteristik

  • Bata ringan: Memiliki bobot yang lebih ringan dan kemampuan isolasi termal yang baik untuk menjaga suhu dalam ruangan.
  • Bata merah: Tahan terhadap cuaca ekstrem apabila dirawat dan dipasang dengan tepat.

2. Harga

  • Bata ringan: Karena kualitas isolasi dan kemudahan pemasangannya, harga bata ringan cenderung lebih tinggi.
  • Bata merah: Lebih terjangkau dari segi harga. Namun, memerlukan tambahan biaya untuk perawatannya.

3. Daya Tahan dan Masa Pakai

  • Bata ringan: Relatif awet dan mempunyai ketahanan yang baik terhadap elemen cuaca seperti rayap, jamur, dan kelembaban.
  • Bata merah: Meskipun tahan api, bata merah cenderung rentan lembab dan retak seiring waktu.

4. Dampak Terhadap Lingkungan

  • Bata ringan: Proses produksinya melibatkan konsumsi sumber daya dan emisi karbon yang minim, sehingga ramah lingkungan.
  • Bata merah: Proses produksinya lebih boros, karena memerlukan energi dan sumber daya yang besar.

5. Proses Pemasangan

  • Bata ringan: Sifatnya yang ringan membuat jenis bata ini relatif lebih cepat dan mudah untuk dipasang.
  • Bata merah: Proses pemasangannya membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga ahli yang terampil.

Pada akhirnya, baik bata hebel ataupun bata merah mempunyai kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Pemilihan material bahan bisa disesuaikan dengan kebutuhan, preferensi dan budget yang dimiliki.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Pengin Pasang Water Heater di Rumah? Perhatikan 5 Hal Ini Dulu


Jakarta

Water heater kini sudah mulai diminati masyarakat Indonesia. Pasalnya, dengan adanya water heater, kita jadi memiliki akses yang sangat mudah dan efisien untuk mendapatkan air panas/hangat.

Air panas/hangat ini memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah untuk mandi, dan mencuci, khususnya bagi masyarakat yang hidup di daerah dingin seperti di pegunungan.

Biasanya, air dingin di daerah pegunungan terkadang membuat kita jadi malas untuk melakukan aktivitas yang memerlukan air, terutama di pagi hari. Namun, dengan adanya water heater, kita jadi tidak perlu khawatir akan hal itu lagi.


Oleh karena itu, belakangan ini masyarakat Indonesia banyak yang berminat untuk memasang water heater ini di rumahnya.

Tapi jangan terburu-buru. Sebelum kamu memasang water heater di rumah kamu, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terlebih dahulu.

Hal-Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Memasang Water Heater di Rumah

Dikutip dari plumbtimesc.com, Kamis (27/6/2024), ada 5 hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memasang perangkat/alat water heater di rumah kamu.

1. Tipe Water Heater yang Dibutuhkan

Sebelum membeli water heater alangkah baiknya kamu melakukan riset terlebih dahulu mengenai tipe-tipe water heater yang ada di pasar.

Umumnya ada 2 tipe water heater, yaitu water heater dengan tangki air, dan water heater tanpa tangki air (tankless). Kedua tipe ini tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing masing tergantung dengan kondisi.

Biaya pengoperasian water heater tanpa tangki air cenderung lebih murah dibandingkan dengan yang menggunakan tangki air. Tidak hanya itu, pemanas air tanpa tangki juga memiliki daya tahan yang lebih lama. Ditambah lagi, water heater tanpa tangki tidak membutuhkan banyak ruang, sehingga cocok untuk rumah yang sempit.

Di sisi lain, biaya pemasangan water heater dengan tangki air cenderung lebih murah saat dipasang. Selain itu, walaupun water heater tanpa tangki lebih cepat untuk menyediakan air untuk shower, tetapi, bila kamu ingin menggunakan water heater itu ke banyak alat mandi secara bersamaan, water heater dengan tangki air justru lebih cocok untuk pekerjaan tersebut.

2. Seberapa Besar Efisiensi Energi Water Heater yang Diinginkan

Semua jenis water heater versi modern biasanya memang sudah lebih hemat energi dibandingkan jenis water heater versi lama. Namun, dalam hal efisiensi energi, tipe water heater tanpa tangki memiliki efisiensi energi yang lebih baik dibandingkan dengan yang menggunakan tangki air.

3. Berapa Biaya yang Diperlukan

Sebelum melakukan proses pembelian, tentunya kamu harus menghitung seberapa banyak biaya yang kamu perlukan untuk memasang unit water heater baru.

Secara umum, water heater tanpa tangki lebih mudah dipasang. Namun, bila kamu sebelumnya sudah memiliki water heater dengan tangki air, dan berencana untuk menggantinya dengan water heater tanpa tangki, maka kamu akan direpotkan untuk mengatur ulang pipa air di rumah kamu agar bisa berfungsi dengan instalasi sistem water heater yang baru.

Biaya pemasangannya sendiri cukup bervariasi, tergantung dari penyedia jasanya.

4. Ukuran Water Heater

Menentukan ukuran water heater juga penting. Jenis pemanas dan ukuran yang kamu perlukan tentunya bergantung pada penggunaan air di rumah kamu.

Bila kamu tinggal sendiri, atau bila rumah kamu hanya memiliki satu kamar mandi, atau jika kamu yakin bahwa kamar mandi yang digunakan hanya satu dalam satu waktu, pemanas tanpa tangki adalah pilihan yang tepat.

Di sisi lain, bila kamu memiliki keluarga besar, atau bila banyak perlengkapan air digunakan pada waktu yang sama, water heater dengan tangki air akan lebih cocok untuk kamu. Semakin banyak air panas yang kamu gunakan sekaligus, semakin besar ukuran tangki yang kamu perlukan.

Selain ke-4 hal di atas, dikutip dari dupreeplumbing.com, kamu juga perlu memperhatikan tipe bahan bakar yang digunakan oleh water heater yang ingin kamu pasang.

5. Tipe Bahan Bakar

Jenis bahan bakar yang paling umum digunakan water heater saat ini adalah gas dan listrik. Kedua bahan bakar ini tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing masing.

Misalnya, jika kamu ingin water heater yang tidak menghabiskan terlalu banyak biaya pada tagihan energi, kamu sebaiknya gunakan water heater dengan bahan bakar gas yang terbukti lebih hemat energi.

Itu dia 5 hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memasang water heater di rumah, semoga bermanfaat!

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Pasang Water Heater Pakai Gas atau Listrik? Begini Perbandingannya


Jakarta

Water heater belakangan ini mulai menjadi populer di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang bertempat tinggal di daerah yang dingin. Seperti namanya, water heater adalah sebuah perangkat/alat pemanas air yang biasa digunakan untuk kebutuhan mandi.

Saat ini, ada 2 jenis water heater yang sudah umum ada di pasar Indonesia, diantaranya yaitu water heater gas dan water heater listrik. Kedua jenis water heater ini tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

Oleh karena itu, bagi kamu yang berencana untuk memasang water heater di rumah, sebaiknya kamu pelajari kedua jenis water heater ini terlebih dahulu agar tidak menyesal di kemudian hari.


Berikut di bawah ini adalah perbandingan antara water heater gas dan water heater listrik yang perlu kamu ketahui.

Perbedaan Water Heater Gas dan Water Heater Listrik

Cara Kerja

Dikutip dari forbes.com, Kamis (27/6/2024), cara kerja water heater listrik adalah dengan mengalirkan arus listrik bertegangan tinggi kepada sebuah batang di tengah tangki air.

Listrik ini nantinya akan memanaskan air dari bagian tengah tangki ke arah luar.

Di sisi lain, cara kerja water heater gas adalah dengan memanaskan tangki air dengan api berbahan bakar gas dari bagian bawahnya.

Kenyamanan Penggunaan

Semua rumah memiliki layanan listrik. Oleh karena itu, water heater listrik cenderung lebih mudah untuk dipasang dan digunakan.

Sebaliknya, water heater gas memerlukan tabung gas yang harus rutin untuk diganti agar tidak kehabisan bahan bakar saat digunakan.

Kekurangan dan Kelebihan Water Heater Listrik

Kelebihan:

– Aman

– Cara kerja sistem pemanas bersih (tidak meninggalkan residu)

– Memiliki daya pemanas air yang efisien

– Pilihan ukuran banyak

– Bisa berjalan secara otomatis

– Mudah untuk dipasang, karena setiap rumah pastinya memiliki sumber listrik

Kekurangan:

– Biaya operasional lebih tinggi

– Cenderung lebih lama untuk memanaskan air dibandingkan dengan jenis gas

– Waktu pemulihan lebih lama

– Tidak bisa beroperasi jika listrik padam

Kekurangan dan Kelebihan Water Heater Gas

Kelebihan:

– Memanaskan air dengan cepat

– Biaya pengoperasian lebih rendah dibandingkan dengan jenis listrik

– Hemat energi

– Masih bisa beroperasi saat listrik padam

Kekurangan:

– Memerlukan tambahan tabung gas

– Kurang aman dibandingkan jenis listrik

– Cara kerja sistem pemanas lebih kotor (meninggalkan residu)

– Pilihan ukuran lebih sedikit

– Umur lebih pendek dibandingkan jenis listrik

– Daya panas air kurang efisien dibandingkan jenis listrik

– Perlu dinyalakan secara manual

Itu dia beberapa perbedaan antara water heater listrik dan water heater gas. Semoga bermanfaat!

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Pahami Pengertian, Jenis, dan Fungsinya


Jakarta

Sistem kelistrikan yang ada di setiap bangunan rumah hingga perkantoran tak terlepas dari risiko korsleting. Untuk itu, terdapat satu komponen penting yang berperan sebagai pengaman instalasi listrik, namanya MCB atau Mini Circuit Breaker.

Adanya MCB dalam sistem listrik antara lain adalah untuk memutus arus listrik berlebih secara otomatis yang berpotensi menyebabkan korsleting. MCB sendiri memiliki beragam jenis dan fungsi. Apa saja jenis dan fungsinya? Simak di artikel berikut.

Pengertian MCB Listrik

Miniature Circuit Breaker atau kerap disingkat MCB merupakan sebuah alat dalam instalasi listrik yang berfungsi sebagai pembatas sekaligus pengaman dari arus listrik pendek. Mengutip dari buku Instalasi Listrik Industri oleh Djoko Laras Budiyo Taruno dkk, MCB dilengkapi dengan komponen relay elektromagnetik dan Thermis atau bimetal.


Ketika terdapat aliran berlebih, komponen bimetal akan melengkung dan memutuskan kontak MCB (trip). Selain komponen relay elektromagnetik dan bimetal, terdapat juga solenoid yang berperan untuk memutuskan MCB saat terjadi aliran listrik singkat.

Secara umum, MCB terdiri atas 9 arus nominal, diantaranya adalah 1A, 2A, 4A, 6A, 10A, 16A, 20A, 25A, dan 32A. Berdasarkan penjelasan pada buku Transmisi dan Distribusi oleh Hendro Widiarto, arus nominal tersebut ditentukan dari besarnya aliran yang dapat dihantarkan. Karena banyak yang menggunakan daya listrik 450 VA (Volt Ampere), sebagian besar pelanggan PLN di Indonesia masih menggunakan MCB dengan arus nominal 2A (ampere).

Jenis-jenis MCB Listrik

Komponen MCB terbagi menjadi beberapa jenis sesuai karakteristik tripnya. Adapun jenis-jenis MCB listrik yang dirangkum dari laman Wilsoncables adalah sebagai berikut:

1. MCB Tipe B

MCB Tipe B merupakan jenis MCB standar yang biasa dipasang pada bangunan domestik. Tipe MCB ini akan mengalami putus jaringan transmisi listrik atau trip ketika arus beban listrik lebih besar 3-5 kali lipat dari arus maksimum atau arus nominal.

2. MCB Tipe C

MCB Tipe C cenderung lebih banyak dijumpai pada perangkat listrik dengan arus yang lebih tinggi, seperti misalnya lampu, motor, dan lain sebagainya. Listrik jeglek atau trip pada jenis MBC ini dapat terjadi saat aliran listrik 5-10 kali lebih besar dari arus nominal MCB.

3. MCB Tipe D

Jenis MCB listrik berikutnya adalah MCB Tipe D. Tipe MCB ini bisa ditemukan pada peralatan listrik yang menghasilkan lonjakan arus besar seperti pada perangkat kapasitor, transformator, peralatan las, atau mesin X-Ray. MCB Tipe D berpotensi mengalami trip ketika aliran listrik lebih besar 10-20 kali lipat dari beban yang seharusnya.

4. MCB Tipe K

MCB tipe K merupakan opsi komponen MCB yang bagus untuk berbagai jenis mesin. MCB tipe ini akan mengalami perubahan trip saat lonjakan arus mencapai 8-12 kali lebih besar dari batas maksimum beban yang direkomendasikan.

5. MCB Tipe Z

Berbeda dengan tipe MCB sebelumnya,MCB tipe Z bersifat khusus dan hanya diperuntukkan bagi perangkat-perangkat tertentu yang rentan terhadap korsleting, seperti semikonduktor. MCB tipe ini juga lebih sensitif, ia akan trip atau jeglek saat lonjakan arus mencapai 2-3 kali lipat lebih besar dari beban arus yang seharusnya.

Fungsi MCB Listrik

Setelah tadi membahas pengertian dan jenis-jenis MCB, berikut beberapa fungsi penting dari MCB dalam sistem listrik yang perlu diketahui:

1. Pengaman dari Arus Pendek

Seringkali kebakaran pada bangunan rumah atau pasar bersumber dari masalah hubungan arus pendek atau korsleting. Korsleting dapat terjadi karena sejumlah faktor, misalnya saja akibat mengambil sumber listrik langsung dari tiang listrik, sehingga arus listrik langsung dilewatkan ke saklar dan diteruskan ke lampu atau perangkat elektronik lain.

Selain itu, bunga api juga dipicu karena tidak adanya pengaman yang mencegah instalasi listrik dari korsleting akibat beban arus yang melebihi batas kemampuan kabel. Karena itulah, MCB hadir sebagai pengaman sistem listrik dari risiko korslet.

2. Sakelar Utama dalam Rumah

Selain sebagai pengaman yang mencegah dari hubungan arus pendek, MCB juga memiliki fungsi penting sebagai saklar utama yang ada dalam setiap rumah. Dengan MCB, kita dapat memutus semua aliran listrik dalam rumah ketika ingin memasang lampu atau kotak-kontak (steker). Kemudian, MCB juga penting untuk memutus aliran listrik sementara saat meninggalkan rumah.

3. Mengamankan Beban Berlebih

Fungsi berikutnya dari MCB yaitu untuk memutus beban arus listrik berlebih. Biasanya, pelanggan telah mengontrak listrik dengan besar daya tertentu dengan PLN. Contohnya, pelanggan mengontrak daya sebesar 450 VA (Volt Ampere). Maka, saat daya yang digunakan sudah lebih dari 450 VA, MCB akan trip atau putus secara otomatis. Kabel pun akan disesuaikan dengan besar daya yang dikontrak oleh pelanggan.

4. Mendistribusikan Energi Listrik

Manfaat terakhir dari adanya MCB adalah untuk membagikan atau menyuplai energi listrik ke ruangan-ruangan dalam rumah secara merata. Pembagian energi listrik ini dilakukan dengan tujuan agar jaringan instalasi listrik dapat bertahan lama dan meminimalisir menumpuknya beban pada kabel instalasi listrik.

Selain itu, MCB juga membantu mencegah pemadaman listrik secara keseluruhan dalam rumah, sehingga line MCB lain masih bisa berfungsi normal ketika terjadi korsleting. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Pemikiran-pemikiran yang Tersisa karya Guru-guru SMA/SMK/PK-PLK Jawa Timur.

Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa penggunaan MCB sangat penting dalam menjaga efisiensi dan keamanan sistem listrik. Maka dari itu, pastikan untuk memilih jenis MCB yang tepat dan berkualitas tinggi bagi instalasi listrik di rumah atau kantor detikers ya.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

4 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Fungsi dan Persyaratannya


Jakarta

Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan keabsahan proses transaksi properti antara pihak penjual dan pembeli di mata hukum. Selain sebagai bukti sah, berkas ini juga dibutuhkan guna memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan aman dari polemic sengketa lahan.

Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat perjanjian jual beli tanah harus mencakup sejumlah detail krusial, seperti identitas pembeli dan penjual, deskripsi tanah yang dijual, ketentuan pembayaran, Harga jual tanah, tanggal penandatanganan, dan detail lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait surat perjanjian jual beli tanah, simak pembahasannya di artikel berikut.

Definisi Surat Perjanjian Jual Beli

Mengutip buku Cendekia Berbahasa oleh Erwan Juhara dkk, surat perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai dokumen berisi pernyataan tertulis mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib hukumnya menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Sebaliknya, pihak pembeli wajib membayar harga barang kepada penjual dan berhak menerima barang yang telah dibayarkan.


Barang yang diperjanjikan dalam surat dapat berupa benda bergerak (misal alat perabotan atau kendaraan) ataupun barang tidak bergerak (contohnya rumah atau gedung). Dalam hal ini, tentunya tanah termasuk benda tak bergerak yang dapat diperjanjikan dalam surat perjanjian jual beli.

Syarat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang perlu diketahui dan dilengkapi sebelum membeli atau menjual sebidang tanah. Dilansir dari buku Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah oleh Eko Yulian Isnur, berikut syarat dokumen untuk pembuatan akta perjanjian jual beli tanah di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):

Syarat bagi Pihak Penjual

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran PBB
  • Surat persetujuan suami/istri, bagi yang sudah berkeluarga.
  • Sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual.

Syarat bagi Pihak Pembeli

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Uang pembayaran secara tunai atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank, seperti cek, atau bilyet giro yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli terkait.

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, surat perjanjian jual beli tanah tak hanya berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah, tetapi juga mempunyai beberapa fungsi penting lain. Fungsi lain dari surat perjanjian jual beli tanah adalah:

  • Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi jual beli tanah.
  • Sebagai dokumen penting yang harus ditunjukkan saat membeli maupun menjual tanah.
  • Sebagai bukti perjanjian resmi antara pihak pembeli dan penjual.
  • Menerangkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pembeli dan penjual.
  • Sebagai surat berkekuatan hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dihitung melanggar undang-undang.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Setelah mengetahui pengertian, fungsi, serta syarat surat perjanjian jual beli tanah, berikut terdapat beberapa contohnya dari buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, sebagai gambaran bagi kamu yang berencana menjual ataupun membeli sebidang tanah:

1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (1)

Yang bertanda tangan di Bawah ini:

1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (——– nomor sertifikat tanah ——- ), yang terletak di (——- alamat lengkap lokasi tanah ——– ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (——– nomor gambar situasi ——– ), seluas ([—] [— luas tanah dalam huruf —]) meter persegi.

Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp —,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah ([Rp —— -,00] [—— —- jumlah uang dalam huruf —-]) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijual- nya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

Pasal 4

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5

Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungut- an uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 8

a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——- Kantor Kepaniteraan Pengadilan ——–).

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakat- an yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (——- tempat ——–) pada hari (———–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf —) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

PIHAK PERTAMA

(…………)

PIHAK KEDUA

(…………)

2. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikat- kan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (- nomor sertifikat tanah – ), yang terletak di (- alamat lengkap lokasi tanah – ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( – nomor gambar situasi – ), seluas ([- – -] [ – – – luas tanah dalam huruf – – -]) meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (Sepuluh) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadi- nya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA mau- pun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2

SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanji- an ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut:

1. Nama: (——–)
Pekerjaan: (——–)
Alamat Lengkap: (——–)
Hubungan Kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

2. Nama: (——–)
Pekerjaan: (——–)
Alamat Lengkap: (——–)
Hubungan kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

Pasal 3

HARGA

Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

Pasal 4

PEMBAYARAN

1.PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya ([——-] [— waktu dalam huruf —]) (— hari/minggu/bulan —) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melak-g sanakan kewajiban pembayarannya.

Pasal 5

PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal ([—tanggal, bulan, dan tahun—]).

Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka status kepemi- likan tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
2.Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan dan perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di (——- tem- pat ——-) pada hari (——–) tanggal ([——-] [— tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf —) tahun ([——-] [— tahun dalam huruf —]).

PIHAK PERTAMA

(…………)

SAKSI-SAKSI:

(…………)

PIHAK KEDUA

(…………)

3. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (2)

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI (tulisan di tengah)

Pada hari ini (—————) tanggal ([] [ tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf—) tahun ([-] [– tahun dalam huruf—]), bertempat di rumah Bapak (——————-) yang beralamat di (———– alamat lengkap ——–), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat
perjanjian, antara:

1. Nama:
Umur:
Pekerjaan Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama:
Umur:
Pekerjaan Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah:(. ) meter persegi
Nomor sertifikat tanah: (— nomor sertifikat tanah —)
Luas keseluruhan bangunan : (—) meter persegi
Batas sebelah utara: (—)
Batas sebelah selatan: (—)
Batas sebelah barat: (—)
Batas sebelah timur: (—)
Yang terletak di:( — alamat lengkap lokasi —)

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya, yaitu:
1.Milik sah pribadinya sendiri;
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya;
3.Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin- kan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun; dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2

SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut:

1. Nama: (——–)
Pekerjaan: (——–)
Alamat Lengkap: (——–)
Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

2. Nama: (——–)
Pekerjaan: (——–)
Alamat Lengkap: (——–)
Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

Pasal 3

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4

HARGA

Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

Pasal 5

CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya disebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

Pasal 6

BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf—]) persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai Pasal 3, yaitu sebesar ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.Cicilan Pertama sebesar ([Rp ———-,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒‒ jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —). Cicilan Kedua sebesar ([Rp ———-,00] [————– jumlah uang dalam huruf ————–]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
3. Cicilan Kedua sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
4.Cicilan Ketiga sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

1. Selama Selama proses pembayaran belum lunas maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
3.PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4.PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.

Pasal 8

LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

1.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun.
2.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a.Menjual, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan ba- ngunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b.Menjaminkan, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c.Mengalihnamakan hak tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluar- gaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepani- teraan Pengadilan Negeri ——–).

Pasal 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA

(…………)

SAKSI-SAKSI:

(…………)

PIHAK KEDUA

(…………)

4. Contoh Format Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (SPPJB)

Pada hari ini (——–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf—) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/ penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang
untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

MENGINGAT

1. PIHAK PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khu- sus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di (——– alamat lengkap lokasi ——–) dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA. 2.Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

TUJUAN

Ayat 1

PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.

Ayat 2
Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek dari jual-beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
Terletak di:
Jalan:
Kelurahan:
Kecamatan:
Kotamadya
Provinsi:
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifi- nomor sertifikat tanah ——–), dan diuraikan lebih lanjut
dalam (———– nomor gambar situasi ——–), seluas ([———-] [- – – luas tanah dalam huruf —]) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya
maka para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.

Pasal 2

HARGA

Ayat 1

Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi objek perjanjian ini adalah ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]).

Ayat 2

Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf —]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal ([—– –] [-tanggal dalam huruf—]).

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

Ayat 1

PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut:
a. Pembayaran I (Tanda jadi): ([Rp-‒‒‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒- jumlah uang dalam huruf ———-]), dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.
b.Pembayaran II (Pelunasan): ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]), paling lambat tanggal (——- tanggal, bulan, dan tahun) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a.n. ——- Nomor rekening–di Bank ——- Nomor Rekening ——-.

Ayat 2

PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

Ayat 3

Untuk tiap-tiap pembayaran tunai, PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari bank yang bersangkutan.

Ayat 4

Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK KEDUA maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan pengadilan negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan
tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.

Pasal 4

SERAH TERIMA

Ayat 1

PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf- –]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.

Ayat 2

Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar ([———-])% [— jumlah dalam huruf—]) persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.

Pasal 5

PEMBATALAN

Ayat 1

Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu senilai ([Rp ‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒—- jumlah uang –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ——-]).

Ayat 2

Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun kecuali PIHAK KEDUA cedera janji maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf —]) persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.

Pasal 6

PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1

Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

Ayat 2

Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.

Pasal 7

PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Ayat 1

Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ayat 2

PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya Akta Jual- Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.

Pasal 8

JAMINAN

Ayat 1

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah di mana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli waris yang lain.

Ayat 2

PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun guna menjamin kelancaran pembayaran suatu utang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

Ayat 3

Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin se- suatu utang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.

Pasal 9

PERJANJIAN TAMBAHAN

Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) yang akan menjadi lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA

(…………)

PIHAK KEDUA

(…………)

SAKSI-SAKSI:

(…………)

LAMPIRAN

Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Pasal 1255

Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tidak mungkin ter- laksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.

Pasal 1265

Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

Demikian pengertian beserta fungsi dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Perlu diingat, format di atas hanya gambaran umum dan bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com

Tips Mengatasi Pegas Tempat Tidur Nyembul serta Cara Cegahnya


Jakarta

Tempat tidur adalah furniture wajib di kamar tidur yang penting untuk menunjang aktivitas tidur. Maka, memiliki tempat tidur yang nyaman sangat diperlukan agar kualitas tidur maksimal.

Biasanya tempat tidur akan dipakai untuk jangka waktu yang sangat lama hingga usang. Nah, terkadang tempat tidur lama bisa bikin sakit badang karena ada pegas yang nyembul menusuk badan.

Kalau hal ini terjadi, pasti tidur menjadi kurang nyenyak dan mengganggu kesehatan tubuh. Yuk, simak bagaimana mengatasi dan mencegah pegas tempat tidur nyembul berikut ini.


Mengutip Furnitureful, Jumat (28/6/2024), salah satu hal yang penting diketahui adalah, pegas pada kasur bisa dirasakan pada permukaan kasur jika pegas tersebut rusak setelah digunakan atau berubah dari bentuk aslinya dan menjadi bengkok.

Hal ini juga bisa terjadi kalau kenyamanan kasur yang bertumpu pada pegas mulai aus.

Kalau pegas sudah mulai terasa menyembul, kayaknya kamu harus hati-hati deh. Mungkin nggak sampai tertusuk, tapi pegas yang mulai menyembul bisa menyebabkan berkurangnya kenyamanan dan bisa bikin tidur malam Kamu nggak nyenyak.

Tips Atasi Pegas Tempat Tidur Nyembul

1. Ganti Kasur Kamu

Setelah sekian lama menggunakan tempat tidur, mungkin langkah terbaik mengatasi pegas tempat tidur nyembul adalah mengganti kasur. Kalau kamu mulai merasakan pegas di kasur dan menyebabkan rasa sakit serta ketidaknyamanan, kemungkinan besar pegas tersebut rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi.

2. Pilih Kasur dengan Lapisan Busa yang Tebal

Untuk mencegah mengalami pegas tempat tidur nyembul dan bikin sakit badan, kamu bisa membeli kasur yang seluruhnya terbuat dari busa. Contohnya adalah kasur busa memori, polifoam, atau busa lateks.

Kasur busa memori bermanfaat bagi banyak orang karena menawarkan tingkat kenyamanan yang tinggi dan ‘menyerap’ tubuh. Maksudnya, kasur dengan lapisan busa memori atau memory foam bisa meredam getaran yang terjadi di sebelahnya.

Ini sangat berguna buat pasangan yang nggak ingin diganggu oleh pergerakan pasangannya. Namun sisi buruknya adalah kasur busa memori menyulitkan perubahan posisi tidur dan dapat mengganggu pola tidur, terutama kalau Kamu adalah orang yang banyak bergerak.

3. Pilih Kasur dengan Struktur Per yang Dibungkus Busa

Kasur dengan pegas yang dibungkus tersendiri seperti kasur hybrid dengan lapisan busa memori atau busa lateks akan membantu menghindari sensasi pegas melalui lapisan lop kasur. Susunan kasur hybrid mencegah gulungan pegas terlalu banyak menempel dan juga mengurangi pergerakan.

4. Pakai Pelapis Busa Tambahan di Atas Kasur

Menggunakan lapisan busa tambahan bisa jadi solusi untuk mengurangi dampak dari pegas yang menyembul ke permukaan kasur. Opsi ini bisa dipilih kalau kamu belum ada budget longgar untuk beli kasur baru.

5. Gunakan Dipan atau Rangka Kasur yang Sesuai

Kalau kasur kamu nggak menggunakan rangka tempat tidur yang sesuai, itu bisa bikin kasur kamu cepat rusak. Misalnya kalau kamu menggunakan rangka berukuran lebih kecil untuk kasur, kamu cenderung akan memakskan kasur agar pas dengan ukuran rangka atau dipan. Ini akan menyebabkan kerusakan dan memaksa pegas menyembul keluar.

Demikian beberapa tips untuk mengatasi dan mencegah pegas tempat tidur nyembul. Semoga membantu!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



Jakarta

Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

“Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

“Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Tegangan Listrik Nggak Stabil Bikin Alat Elektronik Gampang Rusak. Ini Solusinya


Jakarta

Kondisi listrik yang sering mati tiba-tiba membuat tegangan listrik di rumah menjadi tidak stabil. Hal ini bisa menyebabkan kerusakan pada alat-alat elektronik di rumah.

Menurut BPM Electric, peralatan listrik yang sedang menyala bisa rusak jika listrik di rumah tiba-tiba mati. Kerusakan ini justru akan muncul ketika listrik sudah menyala kembali karena tegangannya tidak stabil, bisa lebih tinggi atau rendah.

Oleh karena itu, penting untuk merawat dan melakukan pencegahan agar alat-alat elektronik di rumah tidak cepat rusak. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga alat elektronik di rumah tetap awet. Apa saja caranya? Simak di bawah ini, melansir dari laman Ashlesy Edison UK.


1. Menggunakan Kompensator Tegangan Listrik

Kompensator penurunan tegangan biasanya banyak ditemukan di lapangan golf, atau dalam penyiaran radio dan telekomunikasi. Tapi kompensator ini juga bisa digunakan di rumah, dipasang di ujung kabel yang penurunan tegangannya paling tinggi. Kompensator ini akan memantau dan menyesuaikan tegangan untuk memastikan suplai tegangan listrik terus dipertahankan sesuai dengan standardnya.

Selain itu, kamu juga bisa menghemat uang untuk pembelian kabel karena kompensator penurunan tegangan bisa mengurangi ukuran dan jumlah kabel daya yang diperlukan untuk mengatasi penurunan tegangan. Pemasangan dengan kabel listrik berukuran lebih kecil juga menjadi lebih mudah dan hemat biaya.

2. Menggunakan Trafo Variabel

Trafo variabel bisa membantu mengontrol tegangan listrik. Contohnya, jika tegangan pada saluran AC tidak stabil, putaran trafo variabel membantu mengoreksi tegangan melalui sikat gesernya.

Meskipun trafo variabel dibuat dengan posisi kumparan dan komponen internal yang kokoh, hal ini memastikan torsi pengoperasian yang rendah sehingga tegangan keluaran dapat disesuaikan dalam kisaran nol atau di atas tegangan saluran, tergantung pada pengoperasiannya.

Tak hanya itu, menggunakan trafo variabel tidak hanya membantu menyesuaikan voltase, namun juga mengontrol suhu pemanas atau oven sehingga pemanasan lebih seragam, dan peralatan elektronik tidak mudah rusak.

3. Gunakan Static Uninterrupted Power Supplies (UPS)

Solusi selanjutnya adalah menggunakan sistem UPS statis yang bisa membantu menciptakan jembatan antara listrik dan generator untuk membantu memperlancar transisi dari satu sumber listrik ke sumber listrik lainnya. Dengan begitu, alat ini bisa mengurangi waktu henti dengan menyediakan listrik terus-menerus untuk rumah kamu bahkan saat listrik padam.

Meskipun ada beberapa opsi yang dapat dipilih, penting untuk memperhatikan perbedaan dalam sistem UPS statis. Ada dua jenis utama sistem UPS statis: Offline (interaktif jalur) dan online, sistem UPS statis konversi ganda.

4. Menggunakan Power Line Conditioner

Power line conditioner adalah perangkat yang digunakan untuk melindungi beban sensitif dengan menghaluskan fluktuasi tegangan seperti lonjakan, transien, dan gangguan listrik. Power line conditioner ini dapat berbasis elektronik atau transformator. Alat ini juga digunakan untuk mengatasi penurunan tegangan, menjaga waktu kerja, produktivitas, dan perlindungan terhadap gangguan listrik yang merusak.

Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas daya listrik untuk peralatan beban listrik, power line conditioner juga menyalurkan tegangan ke tingkat yang tepat sehingga memungkinkan peralatan elektronik berfungsi dengan baik. Namun, jika tegangan listrik kamu mengalami fluktuasi dan lonjakan, lebih baik untuk menggunakan Regulator Tegangan Otomatis (AVR).

5. Regulator Tegangan Otomatis (AVR)

AVR merupakan alat yang bisa membantu menjaga tingkat tegangan secara konstan pada peralatan listrik yang memerlukan pasokan tegangan yang stabil. Jika pengaturan tegangan tidak dapat dicapai bahkan dengan mengubah ukuran konduktor atau sumber, kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli AVR. AVR bisa membantu mengatur variasi dan anomali tegangan sehingga peralatan elektronik bisa mendapatkan pasokan tegangan yang konstan.

Meskipun tidak ada solusi yang umum dalam mengatasi penurunan tegangan, hal yang terbaik adalah dengan mengidentifikasi permasalahan listrik di rumah. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui lebih baik tentang solusi tegangan apa yang paling sesuai dengan kebutuhan. Semoga bermanfaat!

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

3 Jurus Jitu Tingkatkan Skor Kredit Supaya Lancar Ajukan KPR


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu metode untuk membeli rumah. Ketika kamu mengajukan KPR, pihak Bank penyedia KPR akan melakukan sejumlah penilaian untuk mempertimbangkan kamu layak mendapatkan pinjaman.

Nah, salah satu yang dinilai oleh bank adalah angka skor kredit. Tingginya skor kredit akan membantu kamu untuk mendapatkan pinjaman serta meringankan kamu mendapatkan pinjaman KPR dengan suku bunga yang lebih rendah.

Oleh karena itu, kamu mesti tahu skor kredit dan fokus untuk memperbaikinya. Cek tips meningkatkan credit score berikut ini, dikutip dari CNBC, Senin (1/7/2024).


Tips Tingkatkan Skor Kredit

1. Lunasi Utang

Hal pertama yang perlu kamu fokuskan adalah melunasi hutang yang sudah ada. Melunasi hutang membantu menjaga tingkat pemanfaatan kredit di angka rendah dan tetap ideal. Tingkat pemanfaatan kredit Kamu adalah persentase total kredit yang kamu gunakan. Semakin rendah semakin baik. Kalkulasikan dengan cara:

Jumlah Seluruh Saldo Kredit Terutang : Total Batas Kredit x 100%

2. Bayar Tepat Waktu

Selanjutnya, kamu perlu memiliki riwayat pembayaran yang bagus. Riwayat pembayaran kamu adalah salah satu faktor yang berpengaruh dalam skor kredit karena menunjukkan kemampuan Kamu dalam memenuhi hutang. Dalam peminjaman KPR dan tagihan lainnya kamu juga harus membayarnya tepat waktu.

3. Perhatikan Laporan Kredit

Lalu, perhatikan jika laporan kredit kamu menandakan hal yang tidak baik. Tanda-tanda tidak baik ini akan mempersulit Kamu untuk mendapatkan persetujuan pinjaman KPR dan mungkin merusak credit score.

Dengan memiliki skor kredit yang baik, maka akan memudahkan kamu untuk mendapatkan pinjaman KPR khususnya ketika kamu ingin mempersiapkan untuk membeli rumah di masa depan. Oleh karena itu, pastikan credit score kamu di dalam posisi aman dan tetap meningkat agar proses dalam pengurusan pembelian rumah tidak mempersulitmu.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Tarif Listrik Juli-September 2024 Tetap, Beli Token Rp 200.000 Dapat Berapa kWh?



Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.


“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7/2024).

Tak hanya itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Daftar Tarif listrik Juli-September 2024

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

Nah, bagi kamu yang ingin membeli token listrik atau menggunakan listrik pra-bayar bisa banget untuk mengecek besaran kWh yang didapatkan. Sebab, besaran yang didapatkan tidak sama dengan apa yang dibayarkan.

Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.

Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?

Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik

Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.

Harga token = Rp 200.000
PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000
Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh

Maka besaran token yang didapat:
(Rp 300.000 – Rp 9.000) : Rp 1.444,70 = 132,2 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,2 kWh.

Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com