Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan pajak aset kripto dan fintech hingga Oktober 2022 mencapai Rp 339 miliar. Kementerian Keuangan mulai memberlakukan pajak kedua sektor ini mulai 1 Mei 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan pungutan dari jenis pajak kripto dan fintech cukup besar total bisa mencapai Rp 339 miliar. Meski mulai diberlakukan pada 1 Mei, tetapi mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
Sri Mulyani memerinci penerimaan negara sebesar Rp 339,71 miliar berasal dari pajak fintech sebesar Rp 148,6 miliar dan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar.
“Untuk fintech PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 47,21 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (24/11).
Pajak Kripto
Pajak kripto yang berhasil terkumpul Rp 191,11 miliar sejak Juni hingga Oktober 2022 berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 91,4 miliar.
Rinciannya PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan pada pajak kripto berhasil terkumpul Rp 99,71 miliar. “Jadi, ini dalam relatif yang cukup singkat dari mulai Juni hingga 31 Oktober,” jelas Sri Mulyani.
Tarif Pajak Kripto
Infografik pajak kripto di Indonesia. Foto: Tokocrypto.
Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.
Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.
Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus bersinergi dalam penguatan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam rangka meningkatkan sinergi untuk penguatan kebijakan, ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu melaksanakan kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jakarta, pada Senin 24 Oktober 2022.
Kegiatan workshop dihadiri oleh Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP, Rusdi Yanis, beserta jajarannya dan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, serta perwakilan anggota: Pang Xue Kai, Albert Endi Hartanto, dan Reza Safira (Tokocrypto); Gerginto Pakpahan dan Fatih Alfali (Pintu); Robby (Reku); Duwi Sudarto Putra (DEX). Saat ini, jumlah anggota ASPAKRINDO sendiri berjumlah 21 pedagang yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan.
ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.
Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda, menyampaikan bahwa kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang diselenggarakan tersebut, merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sinergi antara pelaku usaha dengan regulator.
“Harapannya hal ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP Kemenkeu. Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian. Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya,” kata pria yang akrab disapa Manda.
Kebijakan Pajak Kripto
ASPAKRINDO selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil. Kebijakan ini akan membuat industri aset digital di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
“Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut,” jelas Manda.
(ki-ka) Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP, Rusdi Yanis dan Goverment Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto dalam Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.
ASPAKRINDO juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.
Penerimaan Pajak Kripto
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar per September 2022. Angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 82,85 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 76,27 miliar.
“Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia,” pungkas Manda.