Tag Archives: sekaten

Prosesi Jejak Banon Keraton Yogya, saat Sri Sultan Menjadi Lambang Hijrah



Jakarta

Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan Jejak Banon yang sakral dan sangat langka pada Kamis (4/9/2025) malam. Prosesi yang dilaksanakan 8 tahun sekali ini adalah bagian dari tradisi Sekaten memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Jejak Banon punya makna sangat dalam.

“Prosesi Jejak Banon atau Jejak Beteng adalah tradisi sarat makna yang diwariskan turun-temurun. Tradisi ini melambangkan keberanian menapaki perubahan hidup berlandaskan ajaran Islam dan lahirnya tatanan masyarakat baru,” tulis Portal Pemerintah Daerah DI Yogyakarta dalam situsnya.


Jejak Banon artinya adalah menjejak atau menghancurkan tumpukan bata dalam bahasa Indonesia. Prosesi ini dilakukan di sisi selatan Masjid Gedhe, yang berada di kompleks Alun-alun utara Kasultanan Yogyakarta. Sri Sultan melangkahkan kaki di atas tumpukan batu batu ketika sudah dihancurkan.

Prosesi Jejak Banon saat Hajad Dalem Sekaten, Kamis (4/9/2025) malam. Prosesi ini dilakukan setiap delapan tahun atau sewindu sekali.Prosesi Jejak Banon pada Kamis (4/9/2025) malam Foto: dok. Humas Pemda DIY

Menurut Koordinator Rangkaian Prosesi Garebeg Mulud Dal 1959, KRT Kusumonegoro, Jejak Banon atau Jejak Beteng adalah simbol keberanian dan spiritualisme. Ketika itu, para leluhur berani menghadapi perubahan tanpa meninggalkan akar budaya yang dilanjutkan Sri Sultan sebagai pemimpin keraton saat ini.

Jejak Banon juga memiliki arti penting sebagai pengingat sejarah panjang dakwah Islam di Tanah Jawa. Penyebaran Islam dilakukan dengan cara damai dan bijaksana, sehingga ajaran bisa diterima seluruh lapisan masyarakat. Tidak heran ajaran Islam dan prosesi Jejak Banon masih lestari di Yogya.

Seluruh prosesi Jejak Banon dilakukan dalam suasana khidmat, tanpa mengurangi rasa penasaran masyarakat yang menyaksikan. Sri Sultan hadir dengan balutan baju takwa biru bermotif bunga di Kompleks Masjid Gedhe tepat saat Jejak Banon hendak dimulai. Sri Sultan yang juga Gubernur DI Yogyakarta ini hadir bersama para kerabat keraton.

Jejak Banon diawali dengan pembagian udhik-udhik berisi bunga, uang koin, dan biji-bijian. Masyarakat tampak antusias menerima bingkisan yang dipercaya membawa keberuntungan dan berkah ini. Setelah itu, Sri Sultan memasuki teras masjid untuk mengikuti tradisi pembacaan riwayat Nabi Muhammad SAW.

Riwayat yang dibacakan dalam bahasa Jawa ini dipimpin Kiai Penghulu Keraton. Tentunya, proses yang diyakini bertepatan dengan momen kelahiran Nabi Muhammad SAW ini dilakukan dengan khidmat dan hening penuh penghayatan.

Setelah Jejak Banon, gamelan Sekati Kanjeng Kiai Gunturmadu dan Kiai Nagawilaga yang mengiringi proses dikembalikan ke keraton melalui prosesi Kondur Gangsa. Tahapan ini menandai berakhirnya perayaan Sekaten, sekaligus pengantar menuju puncak Garebeg Mulud Tahun Dal.

(row/fem)



Sumber : travel.detik.com

Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hukum Memperingatinya



Jakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari lahir Rasulullah SAW yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah. Bagaimana sejarah peringatan hari ini dan hukumnya secara syariat?

Peringatan ini dipahami sebagai bentuk kecintaan umat Islam kepada Rasulullah SAW dengan mengenang perjalanan hidup, perjuangan, serta ajaran beliau.


Sejarah Peringatan Maulid

Dikutip dari buku Ahlussunnah Wal Jamaah (Edisi Revisi 2022): Islam Wasathiyah, Tasamuh, Cinta Damai karya A. Fatih Syuhud, Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah mengadakan perayaan khusus untuk kelahirannya. Di masa para sahabat pun tidak ada yang merayakan hari kelahiran Rasulullah SAW.

Meski demikian, Rasulullah SAW menunjukkan rasa syukur atas kelahiran itu dengan berpuasa setiap hari Senin. Dalam hadits riwayat Muslim, beliau bersabda,

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Artinya: “Pada hari itu aku dilahirkan, dan pada hari itu pula aku diutus atau diturunkan wahyu kepadaku.” (HR Muslim)

Hadits ini sering dijadikan dasar bahwa memperingati hari kelahiran Nabi dalam bentuk ibadah atau syukur adalah sesuatu yang memiliki pijakan.

Beberapa catatan menyebutkan bahwa tradisi ini mulai dikenal luas pada masa Dinasti Abbasiyah, khususnya melalui pengaruh Khaizuran binti ‘Atha. Ia mendorong masyarakat untuk memperingati kelahiran Nabi di Madinah maupun Makkah. Sementara itu, Dinasti Fatimiyah di Mesir juga dikenal sebagai salah satu pihak yang secara resmi mengadakan perayaan Maulid.

Selain itu, Salahuddin al-Ayyubi (w. 1193 M) juga disebut berperan dalam mempopulerkan Maulid untuk membangkitkan semangat umat Islam melawan Perang Salib, dengan mengingat kembali perjuangan Rasulullah SAW.

Makna Maulid Nabi Muhammad SAW

Mengutip buku Kisah Maulid Nabi Muhammad SAW: Awal Muhammad Akhir Muhammad Jilid 1 yang ditulis Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar, peringatan Maulid Nabi SAW bukanlah sekadar perayaan lahiriah, melainkan momentum untuk memperdalam kecintaan kepada Rasulullah SAW.

Dengan membaca sholawat, tilawah Al-Qur’an, serta mendengarkan kisah perjalanan hidup beliau, umat Islam diingatkan untuk meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ٢١

Artinya: “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS Al-Ahzab: 21)

Dengan demikian, inti dari peringatan Maulid adalah meneguhkan syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta menghidupkan kembali semangat untuk meneladani beliau.

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Maulid

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum memperingati Maulid Nabi.

Pendapat yang Membolehkan (Bid’ah Hasanah)

Sebagian besar ulama, khususnya dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, membolehkan peringatan Maulid selama diisi dengan amalan yang baik. Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa ‘Ulumit Tafsir wal Hadits wal Ushul wa Sairil Funun menegaskan:

“Hukum asal pelaksanaan Maulid Nabi, yang mana perayaan ini adalah berkumpulnya manusia, membaca Al-Qur’an, membaca kisah-kisah Nabi Muhammad pada permulaan perintah nabi, serta kejadian-kejadian luar biasa saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya merupakan perbuatan baru (bid’ah) yang dinilai baik (hasanah). Orang yang merayakannya akan mendapatkan pahala, karena di dalamnya terdapat pemuliaan terhadap keagungan nabi dan menunjukkan kebahagiaan atas kelahirannya yang mulia.”

Pendapat yang Menolak

Sebagian ulama lain menolak Maulid dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabat. Mereka berpegang pada kaidah bahwa setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah yang sesat, sebagaimana hadits Nabi SAW:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Artinya: “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi)

Menurut kelompok ini, cinta kepada Nabi cukup diwujudkan dengan melaksanakan sunnah-sunnahnya, tanpa perlu membuat acara khusus yang tidak pernah dicontohkan.

Tradisi Maulid di Nusantara

Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi berkembang menjadi bagian dari tradisi keagamaan dan budaya. Setiap daerah memiliki cara khas, seperti Sekaten di Yogyakarta dan Surakarta, Muludan di Cirebon, serta Baayun Maulid di Kalimantan Selatan. Tradisi-tradisi tersebut memadukan nilai keagamaan dengan budaya lokal, sehingga memperkuat ikatan sosial masyarakat muslim.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com