Tag Archives: iuran jaminan

Syarat Gaji Orang Tua agar Lolos KIP Kuliah 2025, Pendaftaran SNBP Tutup Hari Ini


Jakarta

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 bagi peserta Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi (SNBP) ditutup hari ini, Selasa (18/2/2025). Sehingga siswa masih memiliki kesempatan terakhir untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah hingga hari ini berakhir.

Untuk bisa lolos KIP Kuliah 2025, siswa perlu memastikan telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Termasuk syarat tentang besaran gaji maksimal orang tua penerima.

Dikutip dari arsip detikEdu dan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Selasa (18/2/2025) berikut informasi selengkapnya.


Syarat Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025

Pada dasarnya syarat gaji maksimal orang tua penerima KIP Kuliah digunakan sebagai bukti bila mahasiswa penerima masuk dalam ketentuan miskin/rentan miskin. Besarannya juga masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya, yakni:

  • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Siswa juga perlu melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa/kelurahan.

Penggunaan syarat gaji maksimal orang tua wajib dilampirkan bagi peserta yang tidak masuk dalam 4 kriteria syarat ekonomi yang ditetapkan, yakni:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Dikdasmen (kini PIP Dikdasmen).

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), contohnya:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.

3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan nomor pendaftaran dan kode akses pendaftaran lalu klik “Masuk”.

4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah).

6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).

7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).

8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

1. Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

  • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
  • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

  • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
  • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
  • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
  • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Untuk kembali diingat pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk siswa pendaftar SNBP ditutup hari ini Selasa, 18 Februari 2025. Jangan sampai terlewat ya!

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Komponen Biaya, hingga Cara dan Link Daftarnya


Jakarta

Program bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 akan kembali membuka pendaftaran untuk calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Dalam Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 pada Februari lalu, dijelaskan bila buka tutup waktu pendaftaran mengikuti jadwal seleksi yang tengah berlangsung. Untuk itu, KIP Kuliah jalur SNBT seharusnya membuka pendaftaran pada 11-27 Maret 2025.

Kendati demikian, dalam laman KIP Kuliah 2025 sendiri belum tertera jadwal pendaftaran untuk jalur SNBT. Meski begitu, calon mahasiswa sudah bisa melakukan pendaftaran akun.


Bagaimana caranya? Berikut serba-serbi pendaftaran KIP Kuliah 2025 dikutip dari arsip detikEdu dan Pedoman Pendaftaran KIP-K 2024 selengkapnya.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan

Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

  • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
  • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Komponen Biaya KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

1. Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

  • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
  • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

  • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
  • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
  • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
  • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian, KIP Kuliah 2025 jatuh dalam wewenang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, lama pendaftaran KIP Kuliah 2025 mengalami perubahan domain. Adapun linknya yakni:

https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

Di laman tersebut, calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah bisa melakukan registrasi akun dan pendaftaran secara mandiri. Tahapan untuk registrasi akun dan daftar KIP Kuliah 2025 adalah:

Registrasi Akun KIP Kuliah 2025

1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

2. Klik tombol “Login Siswa” di pojok kanan atas

3. Klik tombol pada kotak “Belum punya akun? Daftar Sekarang:

4. Masukkan data yang dibutuhkan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan e-mail aktif lalu klik “Selanjutnya”

5. Sistem melakukan validasi pada NIK, NISN, dan NPSN siswa

6. Jika prosesnya berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang aktif

7. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses digunakan untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah 2025.

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.

3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pendaftaran lalu klik “Masuk”

4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah dan melanjutkan pembaruan data peserta KIP Kuliah

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah)

6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Bila pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum bisa diakses, peserta diharapkan untuk menunggu sejenak. Mengingat pendaftaran SNBT 2025 baru dibuka pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Itulah informasi lengkap terkait KIP Kuliah 2025. Selamat mendaftar detikers!

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Berapa Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025? Simak Kriteria Ekonominya!


Jakarta

Pada pendaftaran KIP Kuliah, terdapat ketentuan pendapatan kotor orang tua agar bisa mendaftar. Berapa gaji orang tua untuk bisa mendaftar KIP Kuliah?

Pendaftaran akun KIP Kuliah sendiri ditutup hingga 31 Oktober 2025. Untuk peserta yang mendaftar KIP Kuliah dengan jalur UTBK SNBT, pendaftarannya sudah ditutup pada 27 Maret 2025.

Namun, pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri belum dibuka. Maka dari itu, detikers dapat menyimak terlebih dulu ketentuan gaji orang tua sebelum mendaftarkan diri.


Nominal Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah

Calon mahasiswa baru dapat mendaftar KIP Kuliah apabila memenuhi kriteria tidak mampu secara ekonomi. Kriterianya adalah:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan.
  • Jika pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750 ribu.
  • Calon penerima dengan kriteria ini wajib mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Persyaratan di atas wajib dipenuhi apabila calon mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat-syarat yaitu:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti:

– Program Keluarga Harapan (PKH)

– Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

  • Tergolong dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Syarat KIP Kuliah 2025

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada 2025, 2024, dan 2023.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mana pun, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta pada program studi (prodi) yang sudah diakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi perguruan tinggi.
  • Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

Itulah besaran gaji orang tua untuk bisa ikut KIP Kuliah dan informasi persyaratan ekonomi lainnya.

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com