Tag Archives: pip dikdasmen

Panduan Resmi untuk SD, SMP, dan SMA


Jakarta

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang ditunggu setiap waktunya. Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bank penyalur.

Mereka yang menerima bantuan PIP, sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.

Pengumuman seorang murid dinyatakan sebagai penerima PIP pada dasarnya disampaikan oleh satuan pendidikan (sekolah). Namun, bila detikers tidak mendapat pengumuman tersebut, murid juga bisa menerima apakah termasuk dalam penerima bantuan PIP 2025 atau tidak.


Pengecekan tentang status murid bisa dilakukan melalui laman Sistem Informasi PIPI (Sipintar) Enterprise. Tak perlu menggunakan komputer, pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah cukup lewat HP. Dirangkum detikEdu, berikut informasinya!

Cara Cek PIP Lewat HP 2025

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan HP detikers sudah terkoneksi internet ya. Jika sudah, tahap-tahap yang bisa dilakukan adalah:

1. Buka browser di ponsel masing-masing.

2. Ketikan website resmi PIP di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

4. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN).

5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera.

6. Klik “Cari Penerima PIP”.

7. Status murid akan tampil.

Jika status murid dinyatakan sebagai penerima PIP, detikers cukup menunggu dana disalurkan ke rekening SimPel. Usai dana PIP masuk, murid bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.

Panduan PIP Resmi untuk SD, SMP, dan SMA

Panduan PIP resmi untuk SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut memuat 5 Pasal, tentang:

1. Penjelasan berbagai istilah yang ada dalam peraturan.

2. Prinsip pelaksanaan PIP yang mencakup efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

3. Tujuan adanya petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen.

4. Penjelasan petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam lampiran-lampiran.

5. Penetapan diberlakukan peraturan tersebut.

Sedangkan petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tertuang dalam 4 BAB yang membahas tentang pendahuluan, pengelola program mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan pengaduan. Di dalam BAB-BAB tersebutlah dijelaskan besaran bantuan, syarat penerima bantuan, hingga pembatalan sebagai penerima PIP.

Jika ingin melihat panduan selengkapnya, detikers bisa KLIK DI SINI.

Selain panduan, Kemendikdasmen juga sudah menyiapkan link resmi untuk memberikan bantuan jika murid mengalami kendala terkait penerimaan PIP. Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

  • SMS: 1708 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#NamaLengkap Siswa#Isi Aduan”
  • Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan”
  • Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
  • Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
  • Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id/.

Itulah informasi tentang cara cek PIP lewat HP dan panduan resminya yang bisa detikers pahami. Semoga bermanfaat ya!

(det/det)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer

Syarat Gaji Orang Tua agar Lolos KIP Kuliah 2025, Pendaftaran SNBP Tutup Hari Ini


Jakarta

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 bagi peserta Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi (SNBP) ditutup hari ini, Selasa (18/2/2025). Sehingga siswa masih memiliki kesempatan terakhir untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah hingga hari ini berakhir.

Untuk bisa lolos KIP Kuliah 2025, siswa perlu memastikan telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Termasuk syarat tentang besaran gaji maksimal orang tua penerima.

Dikutip dari arsip detikEdu dan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Selasa (18/2/2025) berikut informasi selengkapnya.


Syarat Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025

Pada dasarnya syarat gaji maksimal orang tua penerima KIP Kuliah digunakan sebagai bukti bila mahasiswa penerima masuk dalam ketentuan miskin/rentan miskin. Besarannya juga masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya, yakni:

  • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Siswa juga perlu melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa/kelurahan.

Penggunaan syarat gaji maksimal orang tua wajib dilampirkan bagi peserta yang tidak masuk dalam 4 kriteria syarat ekonomi yang ditetapkan, yakni:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Dikdasmen (kini PIP Dikdasmen).

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), contohnya:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.

3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan nomor pendaftaran dan kode akses pendaftaran lalu klik “Masuk”.

4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah).

6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).

7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).

8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

1. Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

  • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
  • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

  • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
  • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
  • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
  • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Untuk kembali diingat pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk siswa pendaftar SNBP ditutup hari ini Selasa, 18 Februari 2025. Jangan sampai terlewat ya!

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Jadwal, dan Link Resmi


Jakarta

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai. Bantuan ini ditujukan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia.

Pada dasarnya, ada dua kriteria umum penerima PIP. Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan kriteria kedua adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat oleh bank penyalur. Mereka yang menerima bantuan ditetapkan Kemendikdasmen dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.


Lalu, bagaimana cara cek bila peserta didik adalah penerima bantuan PIP 2025? Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (29/7/2025) berikut informasinya.

Cara Cek Bantuan PIP 2025

Pengecekan penerima bantuan PIP 2025 dilakukan melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Sipintar bisa diakses melalui ponsel ataupun komputer dengan cara:

  • Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Klik bagian “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Masukkan hasil perhitungan yang tertera
  • Klik “Cari Penerima PIP”
  • Status siswa akan tampil.

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:

1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
    • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
    • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
    • Terkena dampak bencana alam
    • Korban musibah di daerah konflik
    • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
    • Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
    • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:

  • Dinas pendidikan provinsi
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Pemangku kepentingan.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

Termin 1: Februari hingga April

Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termin 2: Mei hingga September

Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:

  • Dinas Pendidikan
  • Pemangku kepentingan
  • Hasil aktivitas SK Nominasi

Termin 3: Oktober hingga Desember

Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:

  • Penerima KIP
  • Usulan dari dinas pendidikan
  • Usulan dari pemangku kepentingan
  • Hasil aktivasi SK Nominasi

Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam jadwal penyaluran termin kedua. Untuk mengetahui pencairannya, detikers bisa mengecek melalui laman Sipintar.

Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

Demikianlah informasi tentang cara cek bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com