Tag Archives: indonesia pintar

Panduan Resmi untuk SD, SMP, dan SMA


Jakarta

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang ditunggu setiap waktunya. Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bank penyalur.

Mereka yang menerima bantuan PIP, sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.

Pengumuman seorang murid dinyatakan sebagai penerima PIP pada dasarnya disampaikan oleh satuan pendidikan (sekolah). Namun, bila detikers tidak mendapat pengumuman tersebut, murid juga bisa menerima apakah termasuk dalam penerima bantuan PIP 2025 atau tidak.


Pengecekan tentang status murid bisa dilakukan melalui laman Sistem Informasi PIPI (Sipintar) Enterprise. Tak perlu menggunakan komputer, pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah cukup lewat HP. Dirangkum detikEdu, berikut informasinya!

Cara Cek PIP Lewat HP 2025

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan HP detikers sudah terkoneksi internet ya. Jika sudah, tahap-tahap yang bisa dilakukan adalah:

1. Buka browser di ponsel masing-masing.

2. Ketikan website resmi PIP di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

4. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN).

5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera.

6. Klik “Cari Penerima PIP”.

7. Status murid akan tampil.

Jika status murid dinyatakan sebagai penerima PIP, detikers cukup menunggu dana disalurkan ke rekening SimPel. Usai dana PIP masuk, murid bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.

Panduan PIP Resmi untuk SD, SMP, dan SMA

Panduan PIP resmi untuk SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut memuat 5 Pasal, tentang:

1. Penjelasan berbagai istilah yang ada dalam peraturan.

2. Prinsip pelaksanaan PIP yang mencakup efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

3. Tujuan adanya petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen.

4. Penjelasan petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam lampiran-lampiran.

5. Penetapan diberlakukan peraturan tersebut.

Sedangkan petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tertuang dalam 4 BAB yang membahas tentang pendahuluan, pengelola program mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan pengaduan. Di dalam BAB-BAB tersebutlah dijelaskan besaran bantuan, syarat penerima bantuan, hingga pembatalan sebagai penerima PIP.

Jika ingin melihat panduan selengkapnya, detikers bisa KLIK DI SINI.

Selain panduan, Kemendikdasmen juga sudah menyiapkan link resmi untuk memberikan bantuan jika murid mengalami kendala terkait penerimaan PIP. Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

  • SMS: 1708 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#NamaLengkap Siswa#Isi Aduan”
  • Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan”
  • Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
  • Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
  • Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id/.

Itulah informasi tentang cara cek PIP lewat HP dan panduan resminya yang bisa detikers pahami. Semoga bermanfaat ya!

(det/det)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer

Cara Cek Penerima PIP 2025 SD, Catat Ketentuan Aktivasi Rekening Juga!


Jakarta

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah mulai dicairkan sejak awal Juli 2025. Ada tiga termin pencairan PIP pada tahun ini.

Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April. Kemudian termin kedua berlangsung pada Mei hingga September. Termin ketiga pada Oktober hingga Desember.

Bagi siswa SD, pengecekan PIP bisa dibantu oleh orang tua/wali apabila siswa tersebut belum cukup paham. Seperti apa caranya?


Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud SD

1. Lewat Situs Resmi PIP:

  • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”
  • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Isi nomor induk kependudukan (NIK)
  • Isi kode captcha yang muncul pada layar
  • Klik “Cek Penerima PIP”
  • Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama yang bersangkutan akan keluar. Namun, jika nama tidak muncul, artinya siswa tersebut belum berstatus sebagai penerima PIP.

2. Lewat Aplikasi PIP:

  • Siswa juga dapat cek status penerima melalui aplikasi PIP. Aplikasi PIP dapat diunduh di Google Play Store.
  • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
  • Jika aplikasi sudah ter-install, klik “Masuk”
  • Masuk ke aplikasi dengan memasukkan NISN dan data diri yang diminta
  • Apabila siswa berstatus penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan berstatus penerima, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Dana PIP Bisa Hangus?

Penerima PIP ditetapkan berdasarkan data kemiskinan yang ada di DTKS dan diajukan satuan pendidikan, usulan dari dinas pendidikan, serta diusulkan anggota Komisi X DPR dan DPD RI (PIP aspirasi).

Dana penerima yang sudah diberikan di rekening, bisa kapan pun diambil dan tidak akan hilang.

Namun perlu dicatat, sebagaimana informasi yang tertera di laman Puslapdik Kemendikdasmen, Sub koordinator Pokja PIP Mulkirom menyebut jika siswa masih tercatat di SK nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana belum ada di rekening hingga yang bersangkutan melakukan aktivasi.

Selain itu, apabila siswa ditetapkan dalam SK pemberian melalui relaksasi, maka tetap harus aktivasi rekening hingga batas waktu aktivasi. Namun, jika hingga batas waktu belum melakukan aktivasi, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Maka dari itu, agar dapat menerima dana PIP kalian, jangan lupa aktivasi rekening ya!

(nah/pal)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey

Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA Masih Bisa Diakses, Ini Caranya


Jakarta

Pemerintah membuka akses berbagai program bantuan pendidikan yang dirancang untuk meringankan beban biaya sekolah bagi siswa SMA dengan latar belakang dari keluarga tak mampu. Berbagai bentuk dukungan finansial ini bisa dimanfaatkan oleh siswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat persoalan ekonomi.

Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bahwa bantuan semacam ini masih terbuka dan bisa diajukan sepanjang tahun, selama syarat terpenuhi dan prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

Pemerintah menekankan bahwa kunci utama untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lewat basis data ini, calon penerima akan diidentifikasi sebagai pihak yang memang membutuhkan.


Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA

1. Program Indonesia Pintar

Menurut data yang dimabil dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP dialokasikan untuk 1.368.243 siswa SMA dan 1.829.167 siswa SMK.

Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.

Program ini dirancang tidak hanya untuk memperluas kesempatan belajar hingga jenjang pendidikan menengah, tetapi juga mencegah kasus putus sekolah akibat kendala ekonomi.

Melalui PIP, peserta didik dari jenjang SMA/SMK/SMALB atau yang menempuh pendidikan kesetaraan seperti Paket C berhak menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Dana ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pribadi siswa selama menempuh pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

Agar bisa menjadi penerima PIP, siswa harus masuk dalam salah satu dari dua kategori utama yaitu pertama, terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Kedua, ditandai sebagai “Layak PIP” dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Pihak sekolah yang menandai status tersebut di Dapodik, lalu data tersebut diajukan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan kepada Puslapdik untuk diproses lebih lanjut.

Bagi keluarga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftarannya bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, atau dengan menghubungi dinas sosial setempat. Informasi lengkap terkait DTKS juga bisa diakses secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial di dtks.kemensos.go.id.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

Program ini menjadi bagian dari skema bantuan sosial global yang dikenal sebagai Conditional Cash Transfer (CCT) atau transfer tunai bersyarat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan serta akses terhadap layanan dasar, termasuk pendidikan.

PKH dikelola oleh Kementerian Sosial dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos. Penyaluran dilakukan dalam bentuk tunai dan non-tunai, tergantung mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah.

Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang masuk dalam kategori sangat miskin, khususnya mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan prioritas seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Untuk kategori bantuan pendidikan, PKH menyasar anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun. Anak-anak ini harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan, dan diwajibkan memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen setiap bulannya. Kehadiran ini menjadi salah satu syarat utama agar bantuan terus berlanjut.

Agar bisa menjadi penerima manfaat, keluarga harus terdaftar dalam DTKS, yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan sebagai basis untuk menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan, guna memastikan program tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

Anak Sekolah SMA
Indek/Tahun 2.000.000
Indek/3 Bulan 500.000
Indek/2 Bulan 333.333
Indek/1 Bulan 166.666

3. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

Jenjang SMA/SMALB/MA
Dana Personal bulanan: Rp420.000
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

Jenjang SMK
Dana Personal bulanan: Rp450.000
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

Dikutip dari laman SMKN 61 Jakarta, mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

  • Orang tua mengecek NIK anaknya di website :https://siladu.jakarta.go.id/bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori”Masuk Penetapan”dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
  • Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website.https://siladu.jakarta.go.id/
  • Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
  • Formulir KJP
  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) dilampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
  • Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
  • Hasil Pengecekan DTKS (screen shoot)

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Hanya saja, akses untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 belum dibuka.

(pal/pal)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey

Dana PIP 2025 untuk Kelas Akhir Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening!


Jakarta

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025 mulai dicairkan hari ini, Kamis, 10 April 2025. Sudah cek rekeningmu?

Sebagai catatan penting, dana PIP yang dicairkan kali ini ditujukan khusus siswa penerima kelas akhir yakni siswa SD kelas 6, SMP kelas 9, dan SMA/SMK kelas 12.

Diketahui 2.691.743 siswa menjadi penerima dana PIP kali ini dengan total pembiayaan sebesar Rp 1.310.707.575.000.


Adapun sebaran penerimanya yakni siswa SD/SDLB/Paket A sebanyak 938.160 siswa, SMP/SMPLB/Paket B sebanyak 911.625 siswa, SMA/SMALB/Paket C 399.260 siswa, dan terakhir penerima SMK yakni 442.698 siswa.

Mereka yang termasuk dalam daftar penerima PIP bisa langsung mencairkan dana bantuan ke teller atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur. Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan Bank BRI dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

Dikutip dari laman Instagram Sobat PIP dan arsip detikEdu, berikut besaran dana yang diterima dan informasi lainnya. Cek ya!

Besaran Dana PIP Kelas Akhir

Pada dasarnya dalam satu tahun, PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Tetapi untuk kelas akhir akan hanya dihitung satu semester terakhir yakni semester genap. Besaran dana yang diterima adalah:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dana ini bisa digunakan untuk:

  1. Membeli seragam sekolah
  2. Membeli buku dan alat tulis
  3. Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya
  4. Uang ongkos ke sekolah
  5. Uang saku siswa
  6. Kursus atau les siswa
  7. Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

Cara Cek Daftar Penerima PIP

Sebelum mencairkan dana, siswa harus memastikan apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima PIP kelas akhir. Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Buka laman SIPINTAR Enterprise atau laman PIP pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Gulir ke bawah sampai bertemu fitur “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan NIK siswa
  4. Jumlahkan hasil perhitungan sebagai kode keamanan
  5. Klik tombol Cek Penerima PIP
  6. Laman akan memunculkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.

Cara Mengambil Dana PIP

Untuk bisa mengambil dana PIP, peserta perlu memastikan bila rekeningnya telah diaktifkan. Aktivasi rekening bisa dilakukan dengan cara mengunjungi bank penyalur yakni BRI dan BSI khusus siswa di Provinsi Aceh.

Tahapan yang akan dilalui peserta untuk mengaktifkan rekening yaitu:

  • Siapkan kartu identitas diri seperti kartu keluarga (KK) dan KTP
  • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
  • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
  • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

Setelah dana dipastikan masuk, peserta bisa menarik uang bantuan PIP dengan cara:

  • Kunjungi teller bank penyalur BRI atau BSI (bagi siswa di Provinsi Aceh) untuk penarikan dana
  • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
  • Tunggu proses pengambilan dana
  • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
  • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar
  • Tunggu hingga uang keluar dari mesin ATM dan siap dipergunakan untuk keperluan siswa.

Bagi siswa SD dan SMP, tim PIP mengingatkan agar pengambilan dana tidak dilakukan sendiri. Melainkan wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.

Peringatan Penggunaan Dana PIP

Menjadi salah satu bantuan siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, pemerintah memberikan peringatan terkait penyaluran dan penggunaan dana PIP, yaitu:

  • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
  • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
  • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
  • Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425.

Itulah informasi tentang pencairan dana PIP untuk kelas akhir yang dimulai per 10 April 2025. Semoga bermanfaat detikers!

(det/nah)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin

Kemendikdasmen Ingatkan Sekolah Teliti Daftarkan Siswa Penerima PIP ke Dapodik


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) ingatkan sekolah agar semakin teliti dalam mendaftarkan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dirjen PDM Gogot Suharwoto menjelaskan Dapodik adalah rujukan bagi berbagai program unggulan di Kemendikdasmen. Terutama PIP, sehingga data yang diberikan haruslah lengkap.

“Kehadiran Dapodik yang lengkap, sahih, reliabel, relevan dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan PIP dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia,” tutur Gogot dilansir dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (5/2/2025).


Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Ditjen PDM Eko Susanto. Menurutnya, Dapodik adalah kunci untuk memastikan bahwa bantuan PIP bisa tetap sasaran.

Sehingga tak ada lagi siswa miskin yang terlewat mendapat bantuan untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK).

“Karena Dapodik yang berkualitas akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan,” ujar Eko

3 Hal Penting Pada Proses Pendataan Dapodik

Dijelaskan Eko setidaknya ada 3 hal penting yang harus diperhatikan sekolah pada proses pendataan siswa ke Dapodik, yakni:

1. Pendataan terakhir 10 Februari 2025

Batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap, dan logis akan ditutup pada 10 Februari 2025. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra menambahan bila data itu tidak dimutakhirkan hingga 10 Februari, maka data Dapodik akan diolah pada tahap penyaluran kedua yakni 31 Agustus 2025.

2. Penandaan Siswa Layak PIP

Sekolah harus akurat dalam memberikan tanda pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin. Untuk membantu penyempurnaan data, sekolah juga diimbau untuk menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa.

“Kami juga menghimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP ini,” pesan Eko.

3. Terus Teliti!

Terakhir, Eko kembali mengingatkan agar sekolah wajib memeriksa data siswa lainnya. Jika ada kekurangan data, ada baiknya untuk segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP.

Kalau Ada Penyimpangan, Lapor!

Dalam prosesnya, penetapan calon penerima PIP dilakukan melalui integrasi data Dapodik di Kemendikdasmen dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial. Sehingga PIP merupakan program kolaborasi dari dua kementerian.

Kapuslapdik Andhika mengingatkan sekolah untuk tidak secara sengaja memasukan nama siswa yang tidak layak ke Dapodik sebagai penerima dana PIP. Jika ketahuan tidak mematuhi peraturan PIP, akan ada sanksi pidana yang mengintai.

Andhika juga mengajak semua pihak untuk melakukan pemantauan PIP pada empat aspek, yakni:

  • Ketepatan sasaran penerima dana PIP Dikdasmen
  • Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima siswa pada masing-masing jenjang pendidikan
  • Ketepatan waktu penyaluran dana PIP
  • Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh siswa.

Jika ada kejanggalan, Andhika mengimbau agar orang tua atau pihak lain bisa melapor ke layanan pengaduan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, yakni:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui alamat:

2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui:

3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan

4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi

5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota

6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan

7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

Nantinya, Kemendikdasmen juga akan memberikan informasi lengkap terkait PIP Dikdasmen melalui Si Pintar dengan alamat pip.kemdikbud.go.id.

(det/nwk)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / element5

Cara Penarikan Dana PIP, Ketahui 4 Langkahnya!


Jakarta

Program Indonesia Pintar (PIP) yang digelontorkan oleh Pemerintah dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk menilai efektivitas PIP, sejumlah peneliti juga telah melakukan riset.

Dikutip dari situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek), tiga penelitian menunjukkan PIP cenderung membuat peserta didik terhindar dari putus sekolah.

Nah, detikers ada yang belum tahu cara menarik dana PIP?


Cara Penarikan Dana PIP

Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini cara penarikan dana PIP:

  1. Pastikan rekening tabungan memiliki status aktif dan dana PIP telah masuk ke rekening.
  2. Besaran penarikan dana, sesuaikan dengan kebutuhan siswa.
  3. Penarikan dana PIP mengikuti prosedur dan ketentuan dari bank penyalur.
  4. Penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan lewat buku tabungan dan kartu debit.

Riset Tunjukkan Penerima PIP Cenderung Terhindar Putus Sekolah

1. Riset 1

Berdasarkan riset berjudul “Efektivitas Program Indonesia Pintar terhadap Partisipasi Sekolah di Kawasan Barat dan Timur Indonesia” oleh Fitri Mulyani dkk dari Universitas Andalas, siswa penerima PIP dari wilayah barat cenderung 15 kali lebih besar untuk tetap sekolah. Sementara, siswa di wilayah timur 11 kali lebih besar untuk tetap sekolah.

Data diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2021. Sampel diambil dari 451.393 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

2. Riset 2

Pada penelitian oleh Nimas Anggara Samalo dan Thia Jasmina bertajuk “The Effect of Educational Cash Transfer for Students from Low”, terlihat bahwa PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah. Mereka menganalisis pengaruh PIP pada siswa miskin dan rentan miskin sebelum dan setelah COVID-19.

Pada penelitian terhadap 112.004 siswa itu, peneliti menyebut PIP memberi pengaruh berbeda terhadap setiap jenjang pendidikan.

Sebelum COVID-19, PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah di jenjang SD dan SMP, tetapi tidak berpengaruh pada siswa SMA. Sementara pada 2021 atau selama COVID-19, PIP menurunkan angka putus sekolah di tingkat SMP dan SMA, tetapi tidak berpengaruh pada tingkat SD.

3. Riset 3

Pada studi lainnya yang berjudul “Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah” oleh Abdul Hakim dari Badan Pusat Statistik Aceh, siswa yang orang tuanya berpendidikan SMP ke bawah, tidak memperoleh PIP, dan anggota rumah tangganya 6 orang, aktivitas anak bekerja, rumah tangga miskin, dan tinggal di desa, punya kemungkinan putus sekolah 51,60 persen.

Kendati begitu, dari seluruh faktor tersebut, yang paling dominan dengan nilai odds ratio sebesar 4,838 adalah kepemilikan PIP. Artinya anak yang tak memiliki PIP punya kecenderungan putus sekolah 4,838 kali daripada anak yang memiliki PIP.

Sampel riset ini juga mengacu data Susenas. Peneliti mengolah data 11.463 anak usia SD, SMP, dan SMA berusia 7-18 tahun dengan analisis regresi logistik.

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Bright Scholarship 2024 untuk Maba Buka Pendaftaran, Cek Daftar Kampusnya!


Jakarta

Pendaftaran Bright Scholarship dari Yayasan Baitul Maal (YBM) BRILiaN dibuka untuk batch 10 tahun 2024 hingga 15 September mendatang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://brilianscholarship.id/bright/pendaftaran.

Sebagai informasi, Bright Scholarship adalah beasiswa pendidikan yang ditujukan untuk mahasiswa baru jenjang D4 dan S1 dari perguruan tinggi negeri (PTN) yang tergabung sebagai mitra dalam program ini. Sehingga sebelum mendaftar peserta harus memastikan apakah kampus asal termasuk dalam mitra program Bright Scholarship.

Ada berbagai manfaat yang ditawarkan seperti biaya uang kuliah tunggal (UKT), uang saku bulanan, fasilitas asrama, pengembangan diri hingga dukungan pertukaran mahasiswa dan kompetisi internasional.


Dikutip dari postingan Instagram Yayasan Baitul Maal (YBM) BRILiaN, Rabu (28/8/2024) berikut ini informasi pendaftarannya.

Syarat Pendaftaran Bright Scholarship 2024

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mahasiswa S1 atau D4 semester 1 dari kampus mitra
  • Memiliki dorongan berprestasi
  • Memiliki pengalaman berorganisasi
  • Dapat membaca Al Qur’an
  • Memiliki keterbatasan finansial
  • Bersedia menjalani pembinaan di asrama
  • Mengisi formulir pendaftaran.

Syarat Dokumen

1. Personal statement

2. Scan/foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau slip pembayaran kuliah atau bukti data diri diterima menjadi mahasiswa di PTN Mitra

3. Scan/foto Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan tentang susunan keluarga

4. Foto rumah tampak depan dan ruang tengah/keluarga

5. Scan sertifikat/penghargaan bila ada

6. Scan atau foto salah satu dari dokumen berikut:

– Surat keterangan penghasilan orang tua/wali

– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

– Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

– Kartu Peserta Program Indonesia Pintar

– Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa, kepala dusun, instansi tempat orang tua bekerja, atau tokoh masyarakat, serta dapat dibuktikan kebenarannya

Daftar Kampus Mitra Bright Scholarship

  1. Universitas Syiah Kuala (khusus putri)
  2. Universitas Sumatera Utara (khusus putri)
  3. Universitas Negeri Riau (khusus putra)
  4. Universitas Andalas (khusus putra)
  5. UIN Raden Fatah (khusus putra)
  6. Universitas Bengkulu (khusus putri)
  7. Universitas Negeri Jakarta (khusus putra)
  8. IPB University (khusus putri)
  9. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (khusus putri)
  10. Universitas Pendidikan Indonesia (khusus putra)
  11. Universitas Negeri Semarang (khusus putri)
  12. Universitas Gadjah Mada (khusus putra)
  13. Universitas Airlangga (khusus putri)
  14. Universitas Brawijaya (khusus putri)
  15. Universitas Mataram (khusus putri)
  16. Universitas Lambung Mangkurat (khusus putra)
  17. Universitas Hasanuddin (khusus putri)

Itulah informasi tentang pendaftaran Bright Scholarship batch 10 tahun 2024. Tunggu apalagi, yuk buruan daftar detikers!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa-beasiswa yang Tak Kena Efisiensi, Catat!


Jakarta

Efisiensi anggaran juga tak luput menjamah kementerian yang mengurusi bidang pendidikan. Terlebih bila efisiensi anggaran tersebut menyasar berbagai beasiswa yang menopang hidup banyak siswa dan mahasiswa Indonesia.

Kendati demikian di hadapan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025) Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji agar tetap berpegang pada amanat UUD 1945. Di mana pemerintah harus mengalokasikan 20 persen belanja APBN untuk anggaran pendidikan.

“Tadi juga diingatkan untuk 20 persen (anggaran pendidikan), sesuai konstitusi pasti kita juga akan jaga,” ujar Menkeu dikutip dari arsip detikEdu.


Selain itu, para menteri juga telah bertemu Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas penyesuaian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Disebutkan pagu belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak boleh terkena efisiensi anggaran.

Beasiswa-beasiswa yang dikeluarkan kementerian pada dasarnya masuk dalam daftar belanja bantuan sosial. Dengan demikian sifatnya tetap dan tak boleh dikurangi.

Adapun daftar beasiswa-beasiswa yang tak kena efisiensi di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebagai berikut.

Beasiswa-beasiswa yang Tak Kena Efisiensi

1. Kemendikdasmen

Program Indonesia Pintar

Sebagai informasi, Kemendikdasmen terkena efisiensi anggaran hingga Rp 7,3 triliun. Sehingga terjadi penyesuaian anggaran dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun.

Pos beasiswa yang tak terkena efisiensi di Kemendikdasmen adalan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan anggaran yang ditetapkan untuk PIP adalah Rp 9,67 triliun bagi 17,9 juta penerima.

Selain itu, Kemenkeu juga dinilai tengah membahas penambahan anggaran sebesar Rp 3,8-3,9 triliun untuk penerima PIP jenjang SMA/SMK yang masih menerima dana PIP sebesar Rp 1 juta padahal seharusnya Rp 1,8 juta. Jumlah penerima yang belum mendapatkan haknya adalah 666 ribu siswa.

“Masih kami cantumkan Rp 9,6 (triliun) untuk 17,9 juta anak dari SD sampai SMA/SMK. Namun, (akan ada) tambahan sekitar 3,8 sampai 3,9 triliun rupiah, sudah mulai dibahas di Kementerian Keuangan,” ujar Suharti pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025) lalu.

“Untuk SMA/SMK dengan pagu yang ada sekarang masih kurang sekitar 666 ribu siswa dengan satuan biaya yang masih sebesar Rp 1 juta, harusnya Rp 1,8 juta,” tambahnya.

Kesimpulannya, untuk PIP 2025 Kemendikdasmen menyamakan target sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 17,9 juta penerima dengan anggaran Rp 9,672 triliun.

Sebagai informasi PIP adalah dana bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Untuk bisa mendapat PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Adapun besaran dana bantuan PIP adalah:

  • Rp 450.000 untuk jenjang SD
  • Rp 750.000 untuk jenjang SMP
  • Rp 1,8 juta untuk jenjang SMA/SMK

2. Kemendiktisaintek

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

KIP Kuliah adalah beasiswa bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi. Beasiswa ini memungkinkan siswa mendapat tunjangan hidup selama masa kuliahnya dan dibebaskan dari biaya uang kuliah tunggal (UKT).

Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan KIP Kuliah terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 1,319 triliun. Padahal pagu awal program ini Rp 13,698 triliun.

Satryo meminta agar seluruh pagu beasiswa dikembalikan kepada total anggaran awal dan tidak dilakukan efisiensi.

“Bantuan sosial beasiswa kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula. Karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” tutur Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Di akhir rapat kerja, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian juga mempertanyakan mengapa anggaran beasiswa Kemendiktisaintek terkena pemotongan anggaran. Ia juga menyatakan akan mengajukan alokasi KIP Kuliah tidak dilakukan efisiensi.

Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani menyatakan KIP tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan. KIP tetap mendapat anggaran sebesar Rp 14,79 triliun untuk 1.040.192 penerima.

KIP Kuliah saat ini tengah melakukan pendaftaran untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Pendaftaran untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ditutup 18 Februari 2025 mendatang.

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

Beasiswa kedua yang dibebaskan dari efisiensi anggaran adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). BPI adalah program beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi baik program bergelar (degree) S1, S2, hingga S3 dan tidak bergelar (non-degree) untuk kampus dalam dan luar negeri.

BPI merupakan program kerjasama antara Kemendikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Berbagai manfaat yang diterima awardee BPI adalah:

  • Dana Pendidikan
    • Biaya kuliah
    • Biaya pendaftaran
    • Tunjangan buku
    • Bantuan penelitian tesis/disertasi
    • Bantuan seminar internasional
    • Bantuan publikasi jurnal internasional
  • Biaya pendukung
    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Dana keadaan darurat
    • Dana tunjangan keluarga

Sebelumnya, BPI masuk dalam daftar efisiensi anggaran sebesar 10% dari pagu awal Rp 194 miliar. Namun seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani tegaskan BPI akan berjalan seperti semula dengan anggaran awal.

3. Kemenkeu

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Beasiswa LPDP menjadi bantuan pemerintah untuk melanjutkan pendidikan tinggi yang selalu ditunggu masyarakat setiap tahunnya. Menkeu Sri Mulyani memastikan bila LPDP tak terkena efisiensi anggaran.

Saat ini LPDP tengah membuka pendaftaran hingga 17 Februari 2025 mendatang. Beasiswa yang dibuka adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted.

Untuk melihat daftar beasiswa lebih lengkap detiekrs bisa cek pada artikel berikut:

4. Kemenag

Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB)

Terakhir, beasiswa besar yang tidak terkena efisiensi anggaran adalah Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag. Mirip dengan BPI, BIB adalah program kolaborasi Kemenag dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Hadir sejak 2022, BIB memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dalam dan luar negeri pada program S1/D4, magister, doktoral, dan nongelar bagi guru dan dosen, pegawai Kemenag, serta calon dosen termasuk mahasiswa berprestasi.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Ruchman Basori menyatakan BIB segera membuka pendaftaran dalam dua bulan ke depan.

Berbagai komponen biaya yang didapatkan penerima BIB Kemenag bisa dilihat pada artikel berikut:

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Pencairan Dana PIP Kemendikbud Maret 2025, Cermati Ya!



Jakarta

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2025 adalah bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, bagaimana cara cek pencairan dana PIP Kemendikbud?

Seperti diketahui, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Adapun siswa bisa mengeceksaldonya di rekening masing-masing.

Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah siswa merupakan penerima atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?


Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum

1. Lewat Situs Resmi PIP

Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:

Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
Klik “Cek Penerima PIP”.
Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

2. Lewat Aplikasi PIP

Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:

Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2025

Saldo PIP Kemdikbud 2025 akan berbeda untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:

SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000

Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?

Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemdikbud sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
– Buku dan alat tulis
– Pakaian seragam sekolah/praktik
– Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Itulah cara mengecek pencairan dana PIP Kemendikbud. Semoga membantu, ya!

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Dana PIP Cair Mulai 10 April 2025, Cek Besarannya di Sini!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) umumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025. Pencairan mulai dilaksanakan pada 10 April 2025 mendatang.

Sebagai catatan, pencairan PIP kali ini dikhususkan untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Pencairan dapat dilakukan melalui teller atau anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur yakni Bank BRI, dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

Siswa juga membawa buku tabungan atau kartu debit ATM untuk mendapat dana PIP. Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Berikut informasi selengkapnya.


Besaran Dana PIP 2025 Kelas Akhir

Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Untuk kelas akhir, besaran dana yang diterima yakni:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dana ini bisa digunakan untuk:

  • Membeli seragam sekolah.
  • Membeli buku dan alat tulis.
  • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
  • Uang ongkos ke sekolah.
  • Uang saku siswa.
  • Kursus atau les siswa.
  • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

Sebaran Penerima PIP Kelas Akhir Tahun 2025

PIP akan dicairkan secara merata untuk lebih dari 2 juta siswa penerima di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Penerima PIP terbagi menurut mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan siswa yang masuk dalam daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Adapun sebaran penerimanya yakni:

1. SD/SDLB/Paket A

  • Jumlah seluruh penerima: 938.160 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 211.086.000.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SD: 632.434 siswa dengan dana Rp 140.272.650.000
    • SDLB: 434 siswa dengan dana Rp 97.650.000
    • Paket A: 2.264 siswa dengan dana Rp 509.400.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SD: 310.700 siswa dengan dana Rp 69.907.500
    • SDLB: 329 siswa dengan dana Rp 74.025.000
    • Paket A: 999 siswa dengan dana Rp 224.775.000

2. SMP/SMPLB/Paket B

  • Jumlah seluruh penerima: 911.625 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 341.859.375.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMP: 654.327 siswa dengan dana Rp 245.372.625.000
    • SMPLB: 2.233 siswa dengan dana Rp 837.375.000
    • Paket B: 6.842 siswa dengan dana Rp 2.565.750.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMP: 244.735 siswa dengan dana Rp 91.782.375.000
    • SMPLB: 783 siswa dengan dana Rp 293.625.000
    • Paket B: 2.687 siswa dengan dana Rp 1.007.625.000

3. SMA/SMALB/Paket C

  • Jumlah seluruh penerima: 399.260 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 359.334.000.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMA: 343.014 siswa dengan dana Rp 308.712.600.000
    • SMALB: 1.300 siswa dengan dana Rp 1.170.000.000
    • Paket C: 2.264 siswa dengan dana Rp 7.939.800.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMA: 44.554 siswa dengan dana Rp 40.098.600.000
    • SMALB: 137 siswa dengan dana Rp 123.300.000
    • Paket C: 1.433 siswa dengan dana Rp 1.289.700.000

4. SMK

  • Jumlah seluruh penerima: 442.698 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 398.428.200.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMK: 387.843 dengan dana Rp 349.058.700.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMK: 54.855 siswa dengan dana Rp 49.369.500.000

Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Adapun cara mengaktifkannya yakni:

  • Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
  • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
  • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

  • Kunjungi teller bank penyalur BSI dan BRI untuk penarikan dana
  • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
  • Tunggu proses pengambilan dana
  • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
  • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

Peringatan Penggunaan Dana PIP

Kemendikdasmen memberikan beberapa catatan tentang penggunaan dana PIP yakni:

  • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
  • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
  • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425. Jangan lupa pencairan dimulai pada 10 April, semoga bermanfaat ya!

(det/nwy)



Sumber : www.detik.com