Tag Archives: tindakan

Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



Jakarta

Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

1. Menegur Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

2. Laporkan ke RT/RW Setempat

Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



Jakarta

Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

“Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

“Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

“Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

“Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

“Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Lebih Baik Lampu Nyala atau Mati Saat Ditinggal Mudik?



Jakarta

Saat mudik ke kampung halaman pasti tidak menghabiskan waktu sehari dua hari. Apalagi jika jaraknya jauh dan periode libur lebaran masih terasa lama. Sehingga meninggalkan rumah saat mudik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sayangnya, banyak kekhawatiran muncul karena meninggalkan rumah dengan waktu yang cukup lama. Salah satunya terkait penerangan di rumah. Banyak dari kita bingung apakah sebaiknya lampu di rumah dimatikan atau dibiarkan menyala ketika ditinggal mudik?

Mengutip pernyataan dari Kepala Polisi Kota Mount Airy, North Carolina, yakni Dale Watson, bahwa lampu di rumah harus tetap dinyalakan saat berpergian. Sebab, hal ini untuk menghindari kejahatan selama mudik.


“Hal-hal yang tidak menyenangkan cenderung muncul dalam kegelapan,” ujar Watson, dilansir dari situs Southern Living.

Untuk mencegah tindakan kejahatan, tambahkan lampu luar yang menghadap ke tempat tinggal kamu. Watson juga menyarankan sebaiknya semak-semak dipangkas agar mudah terlihat. Semakin banyak penerangan maka akan semakin baik.

Namun, tidak ada jumlah yang pasti mengenai lampu rumah yang wajib dinyalakan saat pergi mudik. Menyalakan lampu akan memberi kesan rumah yang aktif dan berpenghuni. “Nyalakan lampu sebanyak yang kamu mampu,” kata Watson.

Menyalakan lampu saat mudik juga sebetulnya berlawanan dengan ajaran menghemat listrik untuk menjaga efisiensi energi. Maka, Watson menyarankan untuk memprioritaskan ruang tertentu yang wajib diberikan pencahayaan.

“Pertama, saya ingin lampu beranda rumah menyala, kemudian area dapur dan kamar mandi. Jadi, dapat dilihat setiap titik dari satu sumber cahaya ke sumber cahaya lainnya,” kata Watson.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Menghindari Kerusakan Plafon karena Bocor



Jakarta

Hal yang paling dikhawatirkan saat musim hujan adalah rumah bocor. Rumah bocor bisa disebabkan karena genteng pecah atau plafon yang rusak.

Tak semua orang mengecek apa penyebab kebocoran rumah, apakah karena plafon atau genteng. Mereka baru sadar atap dan plafon bocor ketika hujan sudah turun.

Pada akhirya, si pemilik rumah harus merogoh kocek dalam untuk memperbaiki plafon yang rusak demi bocor tak terulang. Oleh karena itu, ada baiknya mencegah hal itu terjadi. Bagaimana caranya? Simak informasi ini selengkapnya


Tips Memperbaiki Atap atau Plafon

Untuk memperbaiki atap atau plafon yang bocor, diperlukan langkah yang tepat agar pekerjaan menjadi efektif. Dilansir dari Detik Properti, berikut adalah tips untuk memperbaiki plafon yang rusak:

1. Identifikasi Kebocoran

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum memperbaiki plafon yang rusak adalah mengidentifikasi masalah kebocoran. Cari tahu penyebab kebocoran untuk mengetahui lokasi yang harus diperbaiki. Selain karena air hujan, kebocoran plafon juga bisa diakibatkan oleh pipa atau AC yang mengalami kebocoran, sehingga air merembes ke dinding dan plafon.

2. Segera Perbaiki Kebocoran

Apabila masalahnya sudah diidentifikasi, segeralah memperbaiki kebocoran tersebut. Jika tidak segera diperbaiki, kebocoran akan terus membesar dan berisiko merusak rumah secara keseluruhan.

Tips Mencegah Plafon Bocor

Jika atap rumah sudah rusak, biaya perbaikannya bisa sangat besar. Untuk menghindari pengeluaran besar, diperlukan tindakan pencegahan agar plafon tidak mudah bocor. Dilansir dari Detik Properti, berikut ini adalah tips untuk mencegah plafon rumah agar tidak bocor:

1. Bersihkan Talang Air

Salah satu cara untuk menghindari plafon bocor adalah dengan membersihkan talang air. Air hujan yang tergenang di atap akan membuat atap menjadi mudah bocor. Oleh karena itu, diperlukan talang air yang berfungsi mengalirkan air hujan menuju tanah atau wadah penampungan.

Pastikan talang air tidak tersumbat oleh daun, ranting, atau kotoran lainnya agar air dapat mengalir dengan lancar dan mencegah plafon bocor.

2. Ganti Atap yang Rusak

Jika Anda menemukan atap yang sudah mulai rusak, segera ganti dengan yang baru agar air hujan tidak masuk ke dalam rumah.

3. Lapisi Area yang Rawan

Area yang rawan bocor, seperti atap dan dinding, harus segera dilapisi dengan bahan kedap air. Gunakan semen anti-air dan cat waterproof pada dinding rumah untuk perlindungan ekstra.

4. Pangkas Ranting Pohon yang Mengganggu

Pohon besar dengan ranting yang menyentuh atap rumah dapat berbahaya. Saat hujan lebat atau badai, ranting besar berisiko patah atau tumbang, yang dapat merusak atap rumah. Untuk mencegah hal ini, pangkaslah ranting-ranting pohon yang lebat dan besar secara berkala.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



Jakarta

Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

1. Menegur Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

2. Laporkan ke RT/RW Setempat

Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

5 Cara Download Video Twitter, Kini X, Tanpa Aplikasi

Jakarta

Banyak postingan video yang dapat ditemui di platform Twitter atau X. Video ini bisa diunduh meski Twitter (X) tidak menyediakan fitur download unggahan.

Detikers bisa memanfaatkan beberapa situs yang menyediakan layanan download video. Misalnya Twitter Video Downloader dan Save Twitter, dengan langkah-langkah sebagai berikut

Cara Download Video Twitter atau X Tanpa Aplikasi

Tahap mengunduh video di Twitter (X) lewat situs adalah


1. Twitter Video Downloader

Twitter Video Downloader merupakan situs yang dapat digunakan untuk mengunduh video dan GIF Twitter. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Cari video yang ingin didownload di Twitter/X
  • Salin link cuitan pada video, lalu klik Copy Link
  • Buka website Twitter Video Downloader
  • Tempelkan atau paste link yang telah disalin sebelumnya
  • Klik Unduh. Pilih kualitas video yang diinginkan
  • Video akan muncul di halaman selanjutnya
  • Pilih Download
  • Tunggu hingga proses download selesai.

2. Snap Twitter

Snap Twitter juga merupakan website yang bisa mengunduh video dan GIF. Menurut situs Snap Twitter, begini caranya:

  • Cari video yang akan didownload
  • Salin link video dengan cara mengklik Copy Link
  • Buka website Snap Twitter, tempelkan tautan tweet yang akan diunduh di kotak bidang
  • Klik download dan pilih kualitas video yang ingin kamu unduh
  • Tunggu hingga proses selesai.

3. SSS Twitter

Selanjutnya, SSS Twitter juga bisa digunakan untuk mendownload video Twitter dengan cepat. Caranya hampir sama dengan kedua situs di atas.

  • Temukan video yang akan didownload di Twitter/X
  • Salin link video atau tekan tombol di sebelah tombol Follow, lalu klik
  • Buka website SSS Twitter, tempelkan tautan video
  • Kamu akan diarahkan ke halaman selanjutnya.
  • Klik download beserta kualitas video yang diinginkan.

4. Save Twitter

Menurut situsnya, save twitter bisa mengunduh video dengan kualitas Full HD, 1080p, 2K, 4K dan 8K. Begini caranya:

  • Temukan video yang akan didownload, kemudian salin linknya
  • Buka website Save Twitter
  • Tempelkan link di tempat yang disediakan
  • Klik unduh
  • Klik unduh lagi beserta kualitas video yang diinginkan.

5. X2 Twitter

X2 Twitter dapat digunakan untuk unduhan MP4, GIF, hingga konversi video twitter ke MP3. Begini cara download video Twitter (X):

  • Temukan video yang ingin didownload, klik salin tautan
  • Buka laman X2 Twitter, tempel tautan yang sudah disalin ke dalam kotak
  • Klik unduh video beserta kualitas yang diinginkan.

Perlu diketahui, kamu harus berhati-hati ketika mendownload dari pihak ketiga. Beberapa situs download video Twitter dikhawatirkan mengandung malware, yang bisa berdampak pada kualitas unduhan.

Selain itu, jika video yang diunduh berkaitan dengan tindakan kriminalitas atau hak cipta, maka kamu harus berhati-hati terhadap pelanggaran. Jika mengunggahnya kembali, kamu bisa dianggap melanggar undang-undang hak cipta.


(row/row)



Sumber : inet.detik.com

Cara Report Video TikTok dan Hal yang Terjadi Jika Konten Kena Pelanggaran

Jakarta

TikTok telah menjadi platform untuk berbagi video pendek yang kreatif, informatif, dan menghibur. Kalau kamu melihat video di TikTok yang dirasa tidak pantas, merugikan, ataupun berisi informasi palsu. konten tersebut bisa kamu laporkan (repost) ke pihak TikTok.

Laporan yang dilakukan akan membantu pihak TikTok dalam mengambil tindakan yang tepat apabila diperlukan. Bahkan jika dianggap melanggar, video tersebut bisa hilang karena dihapus pihak Tiktok.

Simak cara melaporkan video TikTok yang kamu yakini melanggar panduan komunitas TikTok di bawah ini.


Cara Report Video TikTok

Dilansir laman Support TikTok, berikut adalah langkah-langkah untuk mereport video sebagai cara komplain ke TikTok:

  • Buka video di TikTok yang ingin kamu repost.
  • Klik tombol Bagikan di samping video atau bisa juga dengan tekan dan tahan video.
  • Klik Laporkan dan pilih alasannya. Jika kamu diminta untuk memilih subtopik, pilihlah subtopik yang sesuai untuk laporan kamu.
  • Pilih Kirim.
  • Pihak Tiktok akan meninjau laporan yang kamu buat.

Selain lewat smartphone, kita juga bisa melaporkan video TikTok melalui TikTok browser web. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Buka laman TikTok di browser web.
  • Buka video yang ingin laporkan, lalu arahkan kursor ke tombol Opsi lainnya di bagian atas.
  • Klik Laporkan dan pilih alasannya.
  • Pilih skenario yang sesuai dari daftar yang ada atau pilih subtopik yang sesuai untuk laporan.
  • Klik Kirim.

Cara Report LIVE TikTok

Berikut adalah langkah-langkah untuk mereport video TikToklive:

  • Buka video LIVE yang ingin dilaporkan
  • Klik tombol Bagikan.
  • Pilih Laporkan, lalu ikuti perintah yang disediakan.

Hal yang Terjadi Jika Video TikTok Kena Pelanggaran

Dalam mendeteksi dan mengambil tindakan atas laporan pelanggaran panduan komunitas, pihak TikTok menggunakan evaluasi manusia dan automasi.

Pemilik akan mendapatkan informasi, jika TikTok menemukan pelanggaran dan menghapus konten tersebut.

Jika diketahui ada pelanggaran dalam video di TikTok, berikut adalah hal-hal yang akan terjadi:

  1. TikTok akan menghapus konten tersebut dan memberitahukan alasannya.
  2. Pengguna akan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.

Jika konten TikTok dalam peninjauan, konten tersebut akan ditinjau oleh tim Kepercayaan dan Keamanan. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah konten tersebut harus dihapus atau dibuat tidak memenuhi syarat untuk feed kamu.

Hal ini bisa terjadi saat pengguna mengunggah konten, jika kontennya mendapatkan popularitas atau dilaporkan.

Itu tadi cara untuk report video di TikTok yang dianggap tidak pantas hingga merugikan. Sekarang, kamu tahu bukan apa yang terjadi jika video TikTok terkena pelanggaran?

(khq/fds)



Sumber : inet.detik.com

3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo Tanpa Aplikasi, Mudah!

Jakarta

Bagi sebagian orang, iklan di HP yang tidak diinginkan itu membuat mengganggu dan tak nyaman penggunaan smartphone. Apalagi kalau iklan muncul tiba-tiba, saat buka internet atau menggunakan aplikasi.

Tapi untungnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Mulai dari pengaturan di sistem HP hingga menggunakan aplikasi pihak ketiga.

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo

Dilansir News 18, berikut adalah cara menghapus iklan yang sering muncul di HP Oppo:


  • Buka aplikasi Pengaturan di smartphone Oppo kamu.
  • Gulir ke bawah dan Pilih “Notifikasi” atau ‘Suara & Notifikasi”.
  • Temukan aplikasi atau fitur sistem tertentu, menampilkan iklan pop-up yang tidak diinginkan.
  • Kamu bisa menonaktifkan tombol “Izinkan pemberitahuan”, untuk berhenti menerima pemberitahuan iklan.
  • Menonaktifkan notifikasi untuk aplikasi/fitur yang mengganggu, akan membantu mencegah munculnya iklan pop-up yang tidak diinginkan pada HP Oppo.

Cara Menonaktifkan Fitur Privasi Iklan di Android

Dilansir laman Support Google, pengguna bisa menonaktifkan fitur privasi iklan di Android.

  • Buka Pengaturan pada Android.
  • Klik Keamanan dan privasi > Pengaturan privasi lainnya > Iklan > Privasi iklan .
  • Untuk mempersonalisasi pengalaman iklan, Android mencatat topik yang kamu minati berdasarkan aplikasi di perangkat kamu.
  • Sistem Android akan menghapus topik iklan kamu setelah 4 minggu, untuk lebih melindungi privasi kamu.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus topik iklan di Android:

  • Buka Pengaturan.
  • Klik Privasi dan keamanan, lalu pilih “Pengaturan privasi lainnya’.
  • Klik Iklan > Privasi iklan > Topik iklan .
  • Di bawah “Topik iklan”, pilih topik yang ingin kamu blokir.
  • Klik Oke.

Cara Memblokir Pop-up di Chrome

Cara menghilangkan iklan di HP Oppo yang tiba-tiba muncul selanjutnya adalah dengan menghentikan iklan pop-up di Google Chrome.

Berikut langkah-langkah untuk blokir pop-up Chrome di HP Android:

  • Buka Google Chrome.
  • Klik menu tiga titik di sudut kanan atas halaman.
  • Pilih Pengaturan.
  • Klik Pengaturan situs.
  • Buka Pop-up dan pengalihan.
  • Lalu, geser tombol ke kiri untuk memblokir pop-up dan pengalihan pada Chrome.

Tindakan tadi akan membantu menghentikan iklan pop-up di Chrome untuk Android. Kalau kamu masih mendapatkan iklan pop-up di Chrome, kemungkinan besar ini karena kamu mengizinkan pemberitahuan untuk situs web tertentu. Cara menghilangkannya, kamu perlu kosongkan cache browser Android kamu.

(khq/fds)



Sumber : inet.detik.com

Cara agar Nomor ‘Tidak Dikenal’ Tidak Bisa Telepon Kita untuk Hindari Spam

Jakarta

Mendapat panggilan dari nomor tidak dikenal bisa jadi membuat kita merasa terganggu atau khawatir.
Kebanyakan, panggilan yang tidak dikenal adalah panggilan robot, telemarketer, atau penipuan.

Itu sebabnya, beberapa orang mencari tahu cara untuk mencegah nomor tidak dikenal untuk menghubungi mereka. Pemblokiran ini, bisa karena alasan keamanan ataupun kenyamanan.

Cara agar Nomor yang Tidak Dikenal Tidak Bisa Menelpon

Jika kamu tidak ingin menerima panggilan dari nomor telepon tertentu, kamu bisa memblokirnya.


Jadi ketika nomor tersebut mencoba menghubungimu, HP akan otomatis menolak panggilan tersebut.

1. Cara Memblokir Panggilan Tidak Dikenal di iPhone

Dilansir laman resmi Support Apple, untuk memblokir panggilan spam, pengguna bisa menggunakan fitur “Silence Unknown Callers” yang tersedia dalam iOS 13 dan versi yang lebih baru atau pakai aplikasi pihak ketiga.

Fungsi ‘Membungkam Penelepon Tak Dikenal’ yaitu memblokir nomor telepon yang tidak tersimpan di daftar kontak kamu. Dua pengecualiannya yaitu nomor yang baru saja kamu hubungi dan nomor yang dianggap sah oleh Siri.

Bisa dibilang, secara teknis kamu tidak memblokir panggilan. Mungkin ada baiknya, kalau panggilan masih bisa masuk ke pesan suara. karena keadaan darurat memang terkadang muncul.

Berikut adalah cara mengaktifkan fitur Silence Unknown Callers agar nomor tidak dikenal tidak bisa menelpon kita di iPhone:

  • Buka Setelan atau Pengaturan
  • Pilih Telepon.
  • Gulir ke bawah, lalu pilih Silence Unknown Callers untuk aktifkan fitur tersebut.
Tampilan menu untuk memblokir panggilan tidak di kenal di iPhone.Tampilan menu untuk memblokir panggilan tidak di kenal di iPhone. Foto: dok. Laman Support Apple.

Nantinya, panggilan dari nomor yang tidak dikenal akan dibungkam dan dikirim ke pesan suara. Ini juga akan muncul di daftar panggilan terakhir kamu.

2. Cara Memblokir Panggilan Tak Dikenal di Android

Dilansir laman Support Google, untuk Android 6.0 dan yang lebih baru ikuti langkah di bawah ini agar nomor tidak dikenal tidak bisa menelpon kita di Android:

  • Buka aplikasi Telepon.
  • Klik Lainnya.
  • Pilih Setelan, kemudian Nomor yang diblokir.
  • Aktifkan fitur Tidak dikenal.

Tindakan ini bertujuan untuk memblokir panggilan dari nomor tidak dikenal atau nomor pribadi.

Tenang saja, meskipun fitur ini diaktifkan kamu masih akan menerima panggilan dari nomor telepon yang tidak tersimpan di kontak.

(khq/fds)



Sumber : inet.detik.com