Tag Archives: istilah

30 Contoh Majas Metafora dan Maknanya, Sering Muncul di Pelajaran dan Karya Sastra



Jakarta

Pernah dengar kalimat “Pemuda adalah tulang punggung negara”? Kalimat itu termasuk dalam majas metafora, salah satu gaya bahasa paling sering digunakan dalam karya sastra maupun percakapan sehari-hari. Yuk, simak pengertian dan contoh-contohnya berikut ini!

Apa Itu Majas Metafora?

Dalam bahasa Indonesia, majas adalah gaya bahasa yang digunakan penulis untuk menyampaikan pesan secara kias dan imajinatif. Tujuannya untuk menimbulkan efek tertentu pada pembaca, biasanya berupa sentuhan emosional atau keindahan makna.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), metafora merupakan “pemakaian kata atau kelompok kata bukan dengan arti sebenarnya, melainkan sebagai lukisan yang didasarkan pada persamaan atau perbandingan.”


Contohnya, dalam kalimat “Pemuda adalah tulang punggung negara,” istilah tulang punggung bukan berarti bagian tubuh, melainkan penopang utama.

Secara sederhana Nur Indah Sholikhati menjelaskan dalam bukunya berjudul Ultra Lengkap Peribahasa Indonesia Majas Plus Pantun, Puisi dan Kata Baku Bahasa Indonesia, majas metafora adalah gaya bahasa yang membandingkan dua hal berbeda secara langsung tanpa kata pembanding seperti seperti atau bagai. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, makna metafora dapat dipahami dari kesamaan sifat atau fungsi antara dua hal yang dibandingkan.

Jenis-jenis Majas Metafora

1. Metafora Antropomorfik

Memberi sifat manusia pada benda mati atau hal abstrak.

Contoh: “Lagu-lagu kebangsaan menyumbat nafasmu.”

2. Metafora Kehewanan

Menggambarkan manusia atau konsep abstrak seperti hewan.

Contoh: “Akulah ikan-ikan yang tabah berenang di palungmu.”

3. Metafora Konkret ke Abstrak

Menghubungkan benda nyata dengan konsep tak berwujud.

Contoh: “Dadaku sebuah samudera badai dan angin puyuh.”

4. Metafora Sinestesia

Mencampurkan indra dalam perbandingan bahasa.

Contoh: “Aku raba telapak tanganmu dan jantungmu berdebar di sana seperti meriam.”

Contoh Majas Metafora dan Maknanya

  1. Ia adalah tulang punggung keluarga. Artinya, dia menjadi penopang utama dalam keluarganya.
  2. Perempuan itu bunga desa. Maknanya, gadis yang paling cantik atau dikagumi di desanya.
  3. Kota Jakarta adalah jantung ekonomi Indonesia. Bermakna Jakarta menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional.
  4. Ia menjadi bintang di sekolahnya. Maksudnya, siswa yang berprestasi dan menonjol di antara teman-temannya.
  5. Anak itu pelita keluarga. Menunjukkan bahwa anak tersebut menjadi harapan dan penerang bagi keluarganya.
  6. Waktu adalah uang. Maknanya, waktu sangat berharga dan tidak boleh disia-siakan.
  7. Lidahnya tajam seperti pisau. Ucapannya tajam dan bisa menyakiti perasaan orang lain.
  8. Ayahku pelita dalam keluarga. Artinya, ayah menjadi panutan dan sumber penerang bagi keluarga.
  9. Pemuda itu harimau di medan laga. Menggambarkan keberanian dan ketangguhan pemuda dalam perjuangan.
  10. Pahlawan adalah benteng negara. Maknanya, pahlawan adalah pelindung dan penjaga bangsa.
  11. Hatinya baja. Bermakna seseorang yang tegas, kuat, dan tidak mudah menyerah.
  12. Ia menelan mentah-mentah nasihat itu. Artinya menerima sesuatu tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.
  13. Api semangat membara di dadanya. Menggambarkan semangat yang sangat tinggi dan bergelora.
  14. Bunga bangsa sedang berkembang di sekolah. Bermakna generasi muda sedang tumbuh menjadi penerus bangsa.
  15. Keringatnya adalah mutiara kehidupan. Menggambarkan hasil kerja keras yang sangat berharga.
  16. Cinta adalah lautan tanpa tepi. Menunjukkan perasaan cinta yang sangat luas dan tak terbatas.
  17. Matahari senja bersembunyi di balik bukit. Menggambarkan waktu senja atau perpisahan yang indah.
  18. Dunia ini panggung sandiwara. Maknanya hidup penuh peran, perubahan, dan dinamika.
  19. Bahasa adalah cermin kebudayaan. Artinya bahasa mencerminkan karakter dan budaya suatu bangsa.
  20. Dia anak emas guru di sekolahnya. Bermakna siswa kesayangan atau yang paling dibanggakan oleh guru.
  21. Hidupnya selalu di bawah awan hitam. Menggambarkan seseorang yang sedang dilanda kesedihan atau kesialan.
  22. Ia menjadi tangan kanan direktur. Artinya orang kepercayaan dan pembantu utama pimpinan.
  23. Pemuda itu macan podium. Bermakna pemuda yang tangguh dan percaya diri saat berbicara di depan umum.
  24. Api amarah membakar hatinya. Menggambarkan seseorang yang sedang dikuasai emosi dan kemarahan.
  25. Ilmu adalah pelita kehidupan. Bermakna pengetahuan menjadi penerang jalan hidup manusia.
  26. Kenangan itu duri dalam hatinya. Menunjukkan kenangan yang menyakitkan dan sulit dilupakan.
  27. Cinta adalah racun manis kehidupan. Menggambarkan cinta yang indah tetapi bisa menyakitkan.
  28. Pikiranmu lautan ide yang tak bertepi. Bermakna seseorang yang sangat kreatif dan penuh gagasan.
  29. Langit hatinya cerah kembali. Menandakan perasaan bahagia setelah kesedihan berlalu.
  30. Hujan kata-kata menyiram batinnya. Menggambarkan seseorang yang menerima banyak nasihat atau kritik.

Tanpa disadari dalam percakapan sehari-hari pun kita sudah menggunakan majas metafora loh detikers! Majas metafora bukan hanya memperkaya keindahan bahasa, tapi juga mencerminkan cara berpikir manusia yang penuh makna dan imajinasi.

Semoga bermanfaat ya detikers!

(pal/pal)



Sumber : www.detik.com

Doa dan Dzikir Setelah Sholat Witir: Arab, Latin dan Artinya


Jakarta

Sholat Witir merupakan penutup dari seluruh rangkaian sholat malam, termasuk sholat Tahajud, Tarawih, atau Qiyamul Lail. Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya melaksanakan sholat witir dan membaca doa setelahnya.

Doa setelah sholat witir menjadi bentuk permohonan hamba kepada Allah SWT setelah mengakhiri ibadah malamnya. Dalam doa ini terkandung makna permohonan ampun, rahmat, perlindungan, dan ridha Allah, sebagai wujud kesempurnaan ibadah dan ketundukan hati seorang mukmin di hadapan Tuhannya.


Dikutip dari Buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, secara bahasa, “witir” berarti ganjil. Dalam istilah fikih, sholat Witir adalah sholat malam yang jumlah rakaatnya ganjil, bisa dilakukan sebanyak satu rakaat, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat.

Rasulullah SAW bersabda,

“Jadikanlah akhir sholat malam kalian dengan Witir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa sholat Witir merupakan penutup ibadah malam, dan setelahnya dianjurkan berdoa dengan penuh keikhlasan.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda bahwa sholat Witir merupakan ibadah yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadits disebutkan:

نَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ، فَأَوْتِرُوْا يَاأَهْلَ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai orang-orang yang melakukan salat witir, maka sholat Witir-lah, wahai para ahli Al-Qur’an.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Waktu pelaksanaan sholat Witir dimulai setelah sholat Isya hingga menjelang waktu subuh. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa doa setelah sholat Witir dianjurkan untuk dibaca setelah salam terakhir.

Doa Setelah Sholat Witir

1. Sholat Witir

Menjalankan sholat witir dengan rakaat ganjil.

2. Baca Syahadat, Istigfar, Mohon Rida Allah

Setelah salam, membaca syahadat, istigfar dan permohonan ridho dan surga Allah SWT.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
أَسْتَغْفِرُ اللهَ
أَسْأَلُك رِضَاك وَالْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِك مِنْ سَخَطِك وَالنَّارِ

Asyhadu an lā ilāha illallāh, Astaghfirullāh, Allāhumma innī as’aluka ridhāka wal jannah, wa a’ūdzu bika min sakhathika wan nār (3 kali)

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Aku memohon ampunan Allah. Tuhanku, aku memohon ridha dan surga-Mu. Aku juga berlindung kepada (rahmat)-Mu dari murka dan neraka-Mu.”

3. Baca Tasbih

Membaca tasbih seperti ini:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

Subhānal malikil quddūs (3 kali)

Artinya:

“Mahasuci Tuhan yang kudus,” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah).

4. Baca Pujian Kesucian

Membaca pujian kesucian seperti ini:

سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّنَا وَرَبُّ المَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ

Subbūhun, quddūsun, rabbunā wa rabbul malā’ikati war rūh

Artinya: “Suci dan qudus Tuhan kami, Tuhan para malaikat dan Jibril,” (HR Al-Baihaqi dan Ad-Daruqutni).

5. Baca Pujian Keluasan Ampunan

اللَّهُمَّ إنَّك عَفْوٌ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي يَا كَرِيْمُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Allāhumma innaka ‘afuwwun karīmun tuhibbul ‘afwa, fa’fu ‘annī (3 kali)
Yā karīmu, bi rahmatika yā arhamar rāhimīna

Artinya: “Tuhanku, sungguh Kau maha pengampun lagi pemurah. Kau menyukai ampunan, oleh karenanya ampunilah aku. Wahai Zat yang maha pemurah, (aku memohon) atas berkat rahmat-Mu, wahai Zat yang paling penyayang dari segenap penyayang.”

6. Mohon Ampun dan Keselamatan

اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاك مِنْ سَخَطِك وَبِمُعَافَاتِك مِنْ عُقُوبَتِك وَأَعُوذُ بِك مِنْك لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْك أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْت عَلَى نَفْسِك

Allāhumma inī a’ūdzu bi ridhāka min sakhathika, wa bi mu’āfātika min ‘uqūbatika. Wa a’ūdzu bika minka, lā uhshī tsanā’an alayka anta kamā atsnayta ‘alā nafsika.

Artinya: “Tuhanku, aku berlindung kepada ridha-Mu dari murka-Mu dan kepada afiat-Mu dari siksa-Mu. Aku meminta perlindungan-Mu dari murka-Mu. Aku tidak (sanggup) membilang pujian-Mu sebanyak Kau memuji diri-Mu sendiri,” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

7. Doa Sholat Witir

Selanjutnya membaca doa sholat Witir seperti ini:

أَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْاَلُكَ إِيْمَانًا دَاِئمًا وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا وَنَسْأَلُكَ عَمَلًا صَالِحًا وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ أَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلَاتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخَشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَا يَا أَللهُ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Allaahumma innaa nas-aluka iimaanan daa-iman. Wanas- aluka qalban khaasyi’an. Wanas-aluka ‘ilman naafi’an. Wanas-aluka yaqiinan shaadiqan. Wanas-aluka ‘amalan shaalihan. Wanas-aluka diinan qayyiman. Wanas-aluka khairan katsiiran. Wanas-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah. Wanas-aluka tamaamal ‘aafiyah. Wanas-alukasy syukra ‘alal ‘aafiyati, wanas-alukal ghinaa-a ‘anin naas. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa washiyaamanaa waqiyaamanaa watakhassyu’anaa watadharru’anaa wata’abbudanaa watammim taqshiiranaa yaa allaah yaa allaah yaa allaah yaa arhamar raahimiin. Wasallallaahu ‘alaa khairi khalqihii muhammadin wa ‘alaa aalihii wasahbihii ajma’iina walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiina

Artinya:

“Ya Allah, kami mohon kepada-Mu, iman yang langgeng, hati yang khusyuk, ilmu yang bermanfaat, keyakinan yang benar, amal yang saleh, agama yang lurus, kebaikan yang banyak. Kami mohon kepada-Mu ampunan dan kesehatan, kesehatan yang sempurna, kami mohon kepada-Mu bersyukur atas karunia kesehatan, kami mohon kepada-Mu kecukupan terhadap sesama manusia. Ya Allah, Tuhan kami terimalah dari kami: sholat, puasa, ibadah, kekhusyu’an, rendah diri dan ibadah kami, dan sempurnakanlah segala kekurangan kami. Ya Allah, Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih. Dan semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada makhluk-Nya yang terbaik, Nabi Muhammad SAW, demikian pula keluarga dan para sahabatnya secara keseluruhan. Serta segala puji milik Allah Tuhan semesta alam.”

9. Penutup

Setelahnya membaca surat Al-Fatihah.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Alasan Imam Sholat Dzuhur dan Ashar Tak Bersuara saat Membaca Surah


Jakarta

Ketika mengerjakan sholat Dzuhur dan Ashar, imam tidak membacakan surah Al Fatihah dengan suara keras pada dua rakaat pertama. Begitu juga dengan surah-surah lainnya.

Padahal, biasanya imam mengeraskan suaranya saat membaca surah Al Fatihah pada waktu sholat lain seperti Maghrib, Isya dan Subuh. Mengapa demikian? Apa alasannya?

Alasan Imam Tak Mengeraskan Bacaan saat Sholat Dzuhur dan Ashar

Menurut penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani melalui karyanya Sifat Ash Shalah An Nabi yang diterjemahkan Rohidin Wakhid, pembacaan surah Al Fatihah dan lainnya dengan suara keras disebut sebagai jahr. Alasan pembacaan jahr tidak dilakukan pada sholat Dzuhur dan Ashar karena mengikuti anjuran Nabi Muhammad SAW untuk memelankan suara dalam membaca surah atau dikenal dengan istilah sirr.


Rasulullah SAW bahkan mencontohkan untuk melirihkan suara bacaan ketika rakaat terakhir sholat Maghrib dan rakaat ketiga serta keempat pada sholat Isya. Adapun, pembacaan surah dengan pelan oleh imam saat sholat Dzuhur dan Ashar mengacu pada ijma ulama yang didasarkan dari hadits serta atsar yang ada.

Abu Ma’mar Abdullah bin Sakhbarah bertanya kepada sahabatnya Khabbab ibnul Arts, dia berkata:

“Kami bertanya kepada Khabbab, ‘Apakah Nabi Muhammad SAW membaca dalam sholat Dzuhur dan Ashar?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Kami bertanya lagi, ‘Dengan apa kalian mengetahui hal itu?’ Dia menjawab, ‘Dengan gerakan jenggotnya’.” (HR Bukhari)

Sebagai muslim, sudah sepatutnya kita mengikuti cara sholat Rasulullah SAW. Beliau merupakan suri teladan bagi umat manusia, baik dalam akhlak maupun cara beribadahnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR Bukhari dan Ad Darimi)

Anjuran Mengeraskan Bacaan pada Sholat yang Dikerjakan Malam Hari

Menurut kitab I’anah at-Thalibin yang dinukil oleh NU Online, anjuran mengeraskan bacaan pada sholat yang dikerjakan di waktu malam hari seperti Maghrib, Isya dan Subuh dikarenakan momen itu merupakan waktu khalwat atau menyepi. Pada waktu tersebut, mengeraskan bacaan Al Fatihah dan surah lainnya dimaksudkan mencari kenikmatan munajat hamba kepada Tuhan Semesta Alam, Allah SWT.

Sementara itu, sholat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan pada siang hari dianjurkan untuk membaca surah dengan pelan. Sebab, momen ini identik dengan waktu sibuk dan saat-saat manusia beraktivitas, sehingga waktu siang kurang nyaman untuk bermunajat.

Apakah Wajib Mengeraskan dan Memelankan Suara?

Hukum mengeraskan atau melirihkan suara ketika sholat adalah sunnah sebagaimana diterangkan dalam kitab Al Muntaqo Syarah Muwatho. Apabila imam tidak sengaja membaca surah Al Fatihah atau lainnya dengan suara keras ketika sholat Dzuhur dan Ashar, maka sholatnya tidak batal.

Dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, mengeraskan atau memelankan bacaan secara tidak sengaja pada waktu yang tidak dianjurkan maka sholatnya tetap sah. Namun, apabila seseorang ingat setelah melakukan hal tersebut, hendaknya ia segera mengubahnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


Jakarta

Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


Hukum Cicilan dalam Islam

Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

Membeli Emas dengan Cicilan

Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti dan Pentingnya di Kehidupan



Jakarta

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia dihadapkan pada berbagai pilihan, tantangan, dan usaha untuk mencapai tujuan. Dalam Islam, konsep ikhtiar menjadi bagian penting dalam menjalani kehidupan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan kepada Allah SWT.

Pengertian Ikhtiar

Dikutip dari buku Diabaikan Allah Dibenci Rasulullah karya Rizem Aizid, setiap manusia diwajibkan berikhtiar agar mendapat pertolongan Allah SWT. Secara sederhana, ikhtiar adalah kata lain dari usaha atau upaya.

Secara bahasa, kata ikhtiar berarti mencari hasil yang lebih baik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ikhtiar diartikan sebagai alat atau syarat untuk mencapai maksud, pilihan, usaha dan daya upaya. Jadi ikhtiar adalah usaha yang dilakukan dengan mengeluarkan segala daya upaya dan kemampuan untuk mencapai hasil terbaik.


Secara istilah, ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan keyakinan, sambil tetap menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah (tawakal). Ikhtiar merupakan salah satu bentuk perwujudan iman dan pengakuan terhadap sunnatullah (hukum sebab-akibat) yang berlaku di alam semesta.

Ikhtiar merupakan perbuatan mulia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Dalil tentang ikhtiar termaktub dalam Al-Qur’an surat Ar Rad ayat 11, Allah SWT berfirman,

لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوْمٍ سُوٓءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥ ۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ

Artinya: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Berusahalah (berikhtiarlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan lemah.” (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan perintah langsung dari Rasulullah SAW untuk selalu berusaha, kemudian bergantung kepada Allah, bukan hanya berpasrah tanpa tindakan.

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk pasrah tanpa usaha. Sebaliknya, Islam mendorong untuk berikhtiar secara maksimal dalam berbagai aspek kehidupan, mencari rezeki, menjaga kesehatan, menuntut ilmu, dan sebagainya.

Hubungan Ikhtiar dan Tawakal

Mengutip buku Super Spiritual Quotient (SSQ): Sosiologi Berpikir Qur`ani dan Revolusi Mental karya Dr. Syahrul Akmal Latif, S.Ag, M.Si., ikhtiar dan tawakal adalah dua hal yang saling melengkapi dalam ajaran Islam. Ikhtiar adalah usaha lahiriah, sedangkan tawakal adalah penyerahan batiniah kepada Allah SWT atas hasil dari usaha tersebut.

Imam Ghazali menjelaskan bahwa tawakal tanpa ikhtiar adalah kemalasan, dan ikhtiar tanpa tawakal adalah kesombongan.

Ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dalam memilih dan menjalani tindakan terbaik, disertai dengan tawakal kepada Allah SWT. Dalam Islam, ikhtiar bukan hanya anjuran, melainkan juga kewajiban.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Kalimat Tahlil Antarkan Muslim Masuk Surga, Ini Penjelasannya



Jakarta

Salah satu keutamaan dari kalimat tahlil adalah sebagai tiket masuk surga. Semua muslim pasti ingin masuk surga.

Surga adalah cita-cita dan impian seorang muslim. Sebab, hanya di surgalah kita akan menikmati kebahagiaan hakiki. Kebahagiaan di dunia hanyalah sementara, tetapi kebahagiaan di surga ialah kebahagiaan yang kekal.

Dalam surah Al Baqarah ayat 25 dijelaskan tentang berita gembira bagi orang- orang beriman. Kabar tersebut ditujukan kepada mereka yang berusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan agama.


وَبَشِّرِ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّلِحَتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَرُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِن قَبْلُ وَأْتُواْ بِهِ مُتَشَبِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَلِدُونَ

Artinya: Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu”. Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.

Dikutip dalam buku Cerdas Total Melejitkan Potensi Multiple Intelligences melalui Dzikir-dzikir Harian tulisan Rizem Aizid, kalimat tahlil merupakan tiket kita menuju surga-Nya kelak.

Sedangkan dalam buku N Binuri Ilmi yang berjudul Rahasia Dahsyat Dzikir dan Doa Kalimat Tauhid untuk Kesuksesan dan Kebahagiaan Dunia Akhirat, Kalimat tahlil atau tahlil secara bahasa dapat diartikan sebagai ‘membaca kalimat tauhid, yaitu bacaan lá iláha illalláh. Sementara dalam pengertian tradisi kita, istilah ‘tahlil’ adalah rangkaian acara yang di dalamnya dilakukan pembacaan terhadap beberapa ayat Al-Qur’an antara lain surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, Al-Nas, bagian awal surat al-Baqarah, ayat kursi, bagian akhir surat al-Baqarah, zikir, salawat, tahlil, tasbih dan tahmid yang kemudian ditutup dengan doa dan kemudian diakhiri dengan acara ramah tamah yang di dalamnya disuguhi makanan sebagai sedekah.

Allah SWT mengharamkan neraka bagi orang yang senantiasa bertahlil. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, Allah mengharamkan masuk neraka orang yang mengucap kalimat laa ilaaha illallaah dengan tujuan mencari ridha Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian, hadits dari Umar RA Ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh, aku akan mengajarkan sebuah kalimat, tidaklah seorang hamba mengucapkannya dengan benar dari hatinya, lalu ia mati di atas keyakinan itu, kecuali (Allah) mengharamkan tubuhnya dari api neraka. Kalimat ialah laa ilaaha illallaah.” (HR. Hakim).

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

3 Keutamaan Sedekah Subuh, Amalan Sederhana Pelancar Rezeki


Jakarta

Sedekah Subuh adalah amalan yang bisa dikerjakan kaum muslimin pada pagi hari. Terlebih, sedekah merupakan ibadah yang dianjurkan.

Dari Hudzaifah, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud)


Mengutip buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi oleh Sakti Wibowo, sedekah dimaknai sebagai tindakan memberi harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima. Sedekah terdiri dari berbagai macam, tidak hanya sebatas harta.

Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, berikut bunyi haditsnya:

“Setiap diri dianjurkan bersedekah setiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya. Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah. Menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah. Mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan salat adalah sedekah.”

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keutamaan sedekah Subuh, kaum muslimin perlu memahami arti dari sedekah Subuh itu sendiri.

Apa Itu Sedekah Subuh?

Sedekah Subuh adalah amalan yang dikerjakan setelah salat Subuh. Seseorang dapat menyedekahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan. Secara istilah, tidak ada yang membedakan sedekah Subuh dengan sedekah biasa kecuali waktu pelaksanaannya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan,

“Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Bukhari)

M Arifin Ilham dan M Nurani melalui karyanya yang berjudul Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki menerangkan bahwa waktu terbaik melakukan sedekah Subuh ialah setelah salat Subuh hingga menjelang Dzuhur, sebagaimana merujuk pada hadits di atas.

Keutamaan Sedekah Subuh

1. Mendapat Ridha Allah SWT

Allah SWT telah menjamin siapa saja yang mendermakan hartanya di jalan-Nya dengan ikhlas dan niat semata-mata mengharap ridha dari-Nya dalam firmannya, dalam Al Baqarah ayat 245:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah?) Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

2. Didoakan oleh Malaikat

Setiap Subuh akan ada malaikat yang mendoakan kita agar rezeki kita terus mengalir dan lancar. Oleh karenanya, ada baiknya berbagi rezeki dengan orang lain ketika mengawali hari. Nantinya, rezeki tersebut akan kembali kepada kita berkali-kali lipat.

3. Melancarkan Rezeki

Dijelaskan dalam buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha oleh Muhammad Khalid, menaati kewajiban berzakat, menunaikan sedekah, dan rajin berinfak, sesungguhnya hal tersebut merupakan ‘bisnis’ dengan Allah SWT.

Bisnis tersebut maksudnya adalah janji Allah terkait seseorang yang dengan ikhlas menyedekahkan hartanya demi kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan, maka akan mendapatkan gantinya sebanyak dua kali lipat bahkan lebih.

Itulah pembahasan mengenai keutamaan sedekah Subuh dan keutamaannya. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Ini Golongannya


Jakarta

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagaimana diketahui, zakat diperuntukkan bagi beberapa golongan (asnaf) sehingga tidak sembarang orang dapat menerimanya.

Pengertian zakat sendiri sebagaimana dijelaskan dalam buku Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundang-undangan yang disusun oleh Dr Supani MA, secara bahasa artinya subur, tambah besar atau berkembang. Zakat juga dimaknai sebagai kesucian, keberkahan dan penyucian.

Dari segi istilah, zakat berarti syara atau pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.


Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat itu?

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam surah At Taubah ayat 60. Berikut rinciannya yang dinukil dari Asrar Ash-Shaum dan Asrar Az-Zakat oleh Imam Abu Hamid Al Ghazali terjemahan Muhammad Al Baqir.

1. Fakir

Orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah fakir. Kaum fakir merupakan golongan penerima zakat karena lebih membutuhkan daripada yang lain.

Makna fakir sendiri merupakan orang yang tidak punya harta dan tidak mampu mencari nafkah hidup. Orang yang tergolong fakir umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

Kedua ada golongan miskin. Meski sering disandingkan fakir miskin, pengertian miskin berbeda dengan kafir.

Miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu mencari nafkah. Namun, ia masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang layak.

Muslim yang termasuk golongan miskin umumnya berpenghasilan, tetapi pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

3. Amil Zakat

Selanjutnya adalah amil yang artinya orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. Contoh dari amil seperti panitia pengumpulan zakat yang terdiri dari ketua, sekretaris dan sebagainya.

Perlu dipahami, seorang amil tidak boleh pemimpin negeri tertinggi, hakim, atau keturunan dari Rasulullah SAW.

4. Mualaf

Mualaf juga merupakan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah kaum yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan hati mantap.

5. Riqab

Riqab artinya hamba sahaya yang melakukan perjanjian agar dibebaskan bebas. Jadi, harta zakatnya digunakan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan.

Dengan demikian, zakat untuk riqab sama artinya dengan membeli hamba sahaya yang akan dibebaskan.

6. Gharim

Orang yang berhak menerima zakat lainnnya adalah gharim. Makna dari gharim adalah mereka yang kurang mampu dan berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT dan hal-hal mubah.

Tetapi perlu dipahami, jika utang dipergunakan untuk perbuatan maksiat atau zina maka mereka tidak termasuk gharim.

7. Pejuang fi Sabilillah

Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir. Sebagaimana diketahui, musafir berarti orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri. Jika ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.

Hikmah Zakat bagi Muslim

Menukil dari buku Manajemen Pengelolaan Zakat oleh Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adillatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, setidaknya ada beberapa hikmah yang dipetik muslim dari pelaksanaan zakat yaitu:

  • Menyempurnakan keislaman
  • Sebagai bentuk syukur atas nikmat yang dilimpahkan Allah SWT
  • Dapat membersihkan dan menyucikan jiwa
  • Menambah rezeki serta keberkahan harta
  • Sebagai penggugur dosa
  • Zakat dapat menenangkan hati dan melapangkan jiwa
  • Zakat dapat mendatangkan rahmat

Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com