Tag Archives: pajak

Apa Itu Roya? Cara Urus dan Biayanya


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belakangan ini semakin ramai dan mulai banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Dalam proses mengajukan KPR rumah, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Diantaranya adalah biaya apa saja yang harus dibayarkan selama proses KPR rumah.

Selain membayar biaya seperti uang muka (DP), biaya admin, asuransi, pajak, dan biaya lainnya di awal proses KPR rumah, ada juga loh prosedur di akhir KPR yang membutuhkan biaya. Yaitu biaya hapus hak tanggungan (Roya)


Bagi kamu yang belum tahu apa itu roya, sebaiknya kamu simak pengertiannya di bawah ini terlebih dahulu.

Apa Itu Roya?

Dikutip dari hukumonline.com, istilah roya adalah salah satu istilah yang biasa digunakan dalam hal yang berkaitan dengan tanah.

Berdasarkan penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya sendiri memiliki arti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan, dengan isi sebagai berikut:

(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

(3) Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditur melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

Setelah memahami apa itu roya, berikut ini ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum membayar roya di kantor pertanahan terdekat.

Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Hapus Hak Tanggungan/Roya

Mengutip dari apis.atrbpn.go.id, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi sebelum melakukan Hapus Hak Tanggungan di kantor pertanahan, berikut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Selain persyaratan tersebut, nantinya kamu juga akan dimintai:

  1. Informasi Identitas diri
  2. Informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohon
  3. Serta biaya prosesnya sebesar Rp 50.000

Biasanya proses ini memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Nah itu dia sekilas pengertian dari roya beserta persyaratan dan cara bayarnya. Semoga bermanfaat!

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Cara Melihat NJOP Online dan Menghitung Harga Jual Rumah


Jakarta

Untuk menghitung nilai atau harga sebuah tanah maupun rumah, kita perlu mengetahui Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya terlebih dahulu. NJOP ini ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai faktor, terutama lokasi.

Cara melihat NJOP ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor yang mengurusi pajak dan pendapatan daerah, misalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta, dan sebagainya. Selain itu, cara melihat NJOP juga bisa dilakukan secara online.

Dalam artikel ini akan kita bahas cara melihat NJOP secara online, mulai dari pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.


Cara Melihat NJOP Online

Selain mendatangi kantor Badan Pendapatan setempat, kamu bisa melihat NJOP secara online. Namun tidak semua daerah bisa menerapkan cara ini, sebab beberapa daerah tidak mengunggahnya ke situs resminya.

Perhatikan beberapa langkah berikut ini:

1. Kunjungi Situs Pemda

Kunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat untuk mencari regulasi mengenai penetapan NJOP. Kamu bisa masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai lokasi properti, misalnya Jakarta adalah bprd.jakarta.go.id.

Atau kalian bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah daerah sesuai lokasi properti. Misalnya daerah Kabupaten Sukoharjo adalah jdih.sukoharjokab.go.id.

2. Cari Regulasi Tentang NJOP

Carilah kumpulan regulasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cari regulasi terbaru, kemudian download atau lihat preview-nya.

Di Jakarta, NJOP diatur dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2019. Di Sukoharjo, NJOP diatur dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022 tentang Ρenetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022.

3. Unduh dan Buka Regulasi

Besar NJOP biasanya terletak pada lampiran. NJOP diatur berdasarkan lokasinya, biasanya mendetail hingga ke nama jalannya. Berikut ini tampilan kisaran NJOP dalam regulasi tersebut:

NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022.NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detik.com.

Pengertian NJOP

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP sering digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pedesaan dan perkotaan atau yang disebut PBB-P2. Selain itu, NJOP juga dapat menjadi dasar menentukan harga jual rumah maupun tanah.

Faktor Penentu NJOP

NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah secara berkala, sehingga besarannya bisa naik dan turun, tergantung faktor-faktor penentunya. Jadi jangan heran kalau NJOP rumah kamu berbeda dengan NJOP kampung sebelah.

Nah, apa saja faktor penentunya? Berdasarkan pengertian NJOP, berikut ini beberapa faktor penentunya:

1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

NJOP bisa ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek lainnya melalui pengamatan dan penelitian objek pajak lain yang sejenis.

2. Pergantian NJOP

NJOP juga ditentukan berdasarkan pergantian NJOP, yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

3. Nilai Perolehan Baru

Perhitungan NJOP juga didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

Cara Menghitung Harga Jual Rumah Berdasarkan NJOP

Salah satu fungsi NJOP adalah untuk menghitung harga jual rumah sesuai pasaran. Meski demikian, NJOP adalah harga rata-rata, sehingga harga jualnya mungkin bisa lebih tinggi hingga 2-3 kali lipat, atau justru lebih rendah karena faktor-faktor tertentu.

Dilansir dari situs Ray White, berikut ini cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP secara umum:

1. Hitung NJOP Sesuai Luas Rumah

Setelah mengetahui NJOP di daerahmu, hitunglah dengan mengalikan NJOP tanah dengan luas tanah, ditambah NJOP bangunan yang dikalikan dengan luas bangunan.

(Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)

Misalkan rumah Anda terdiri tanah seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 40 meter persegi. Jika NJOP tanah sebesar Rp 5.000.000/meter persegi dan NJOP bangunan Rp 4.000.000/meter persegi, maka cara menghitungnya sebagai berikut:

(Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)
(60 x 5.000.000) + (40 x 4.000.000)
= 300.000.000 + 160.000.000
= Rp 460.000.000

Jadi, harga jual minimal rumah tersebut Rp 460 juta. Harga ini bisa jauh lebih tinggi atau rendah tergantung faktor-faktor lain. Penjual tentu bebas menentukan harga, namun pembeli juga akan melihat apakah harga tersebut layak.

2. Pertimbangkan Lokasi

Lokasi rumah yang strategis bisa memiliki harga jual yang lebih tinggi. Lokasi strategis biasanya berada dekat dengan jalan raya, dekat dengan fasilitas umum, pusat bisnis, dan sebagainya. Nilai jual bisa menurun ketika lokasi tersebut kini menjadi langganan bencana, atau terdampak proyek tertentu.

3. Pertimbangkan Kelayakan Rumah

Anda juga harus mempertimbangkan kelayakan rumah. Jika rumah sudah lama berdiri dan mengalami kerusakan, maka dapat mengurangi nilainya, karena pembeli juga harus merenovasinya.

4. Tambahkan Biaya Renovasi

Jika Anda melakukan renovasi sehingga rumah menjadi cantik, maka tambahkan biaya tersebut agar tidak rugi. Renovasi ini misalnya memasang wallpaper, memasang lampu hias, membuat kabinet dapur, menggunakan perabot berkualitas tinggi, dan sebagainya.

5. Bandingkan Harga Pasaran

Yang terakhir, kamu bisa membandingkannya dengan harga pasaran rumah di sekitar lokasi. Hal ini diperlukan agar harga jual tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi.

Nah, itulah tadi telah kita ulas cara melihat NJOP secara online, lengkap dengan pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Tarif Listrik Juli-September 2024 Tetap, Beli Token Rp 200.000 Dapat Berapa kWh?



Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.


“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7/2024).

Tak hanya itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Daftar Tarif listrik Juli-September 2024

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

Nah, bagi kamu yang ingin membeli token listrik atau menggunakan listrik pra-bayar bisa banget untuk mengecek besaran kWh yang didapatkan. Sebab, besaran yang didapatkan tidak sama dengan apa yang dibayarkan.

Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.

Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?

Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik

Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.

Harga token = Rp 200.000
PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000
Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh

Maka besaran token yang didapat:
(Rp 300.000 – Rp 9.000) : Rp 1.444,70 = 132,2 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,2 kWh.

Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Selain Cicilan, 7 Biaya KPR yang Harus Kamu Bayar Saat Beli Rumah


Jakarta

Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan pembeli untuk menyicil pembayaran rumah. Skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli rumah.

Namun, selain menyicil KPR setiap bulan, pembeli juga harus membayar biaya-biaya lainnya. Nah, kalau kamu ingin membeli rumah, jangan lupa siapkan dana lebih untuk membayar biaya-biaya KPR.

Berikut ini sederet biaya KPR yang mesti kamu bayar saat membeli rumah.


Daftar Biaya KPR Saat Beli Rumah

1. Down payment (DP)

Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

2. Biaya BPHTB

Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

3. Biaya Administrasi dan Proses

Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

4. Biaya Appraisal

Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

5. Biaya Provisi Bank

Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

6. Biaya Notaris

Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

– Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

– Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

– Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

– Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya


Jakarta

Membeli rumah dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi untuk meringankan beban pembayaran. Sistem pembayaran ini menyesuaikan kemampuan finansial pembeli selaku debitur.

Namun, untuk mengajukan KPR ke bank, ada proses ketat yang yang harus dilalui debitur. Lalu, apa itu appraisal? Yuk, simak penjelasannya berikut.

Apa itu Appraisal?

Melansir dari situs BTN Properti, Senin (1/7/2024) appraisal dalam KPR adalah prosedur untuk menaksir nilai sebuah bangunan yang dilakukan oleh pihak bank. Prosedurnya berupa menilai kondisi bangunan dan melakukan verifikasi keabsahan dokumen pengajuan kredit oleh calon debitur. Tujuannya adalah untuk menentukan nilai jual dari rumah objek KPR tersebut.


Prosedur ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014, dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa appraisal merupakan proses yang dilakukan untuk memberi opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Prosedur ini juga hanya boleh dilakukan oleh petugas ahli yang patuh terhadap Kode Etik Penilai Indonesia. Oleh karena itu, pihak bank penyedia KPR sudah bekerja sama dengan penilai ahli dari pihak ketiga untuk melakukan prosedur appraisal KPR ini.

Proses appraisal ini biasanya memakan waktu selama kurang lebih 2 sampai 3 minggu. Maka dari itu, calon debitur sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum proses dimulai.

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan appraisal?

  • Formulir pengajuan KPR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon yang sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Rekening Koran
  • Fotokopi Slip Gaji tiga bulan terakhir
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dan yang terakhir, calon debitur baiknya sudah memastikan bahwa properti yang akan ditaksir harganya sudah memiliki akta kepemilikan dan Surat Hak Milik Tanah Bangunan untuk memverifikasi legalitas properti objek KPR.

Faktor yang Memengaruhi Hasil Appraisal

Mungkin kamu bertanya-tanya, apa saja sih faktor yang mempengaruhi hasil appraisal? Daripada bingung, sebaiknya kamu pahami dulu faktor-faktornya di bawah ini.

1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Hal yang pertama diperiksa oleh appraiser adalah NJOP yang tertera pada Pajak Bumi dan Banguan dari bangunan yang akan ditaksir. Walaupun NJOP bukanlah hal yang mutlak dalam menentukan nilai jual bangunan, tetapi appraise bisa menjadikan nilai ini sebagai pertimbangan dalam pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.

2. Kondisi Fisik Properti

Kondisi fisik bangunan tentu menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan nilai jual properti. Bentuk kerusakan kebocoran, jamur, rayap, tembok yang retak, cat yang pudar, dan bentuk kecacatan lain bisa mengurangi nilai harga jual properti.

Kualitas dari fitur-fitur properti seperti listrik, saluran air, dan lingkungan properti juga menjadi faktor penentu dalam menentukan nilai jual properti tersebut, tentunya semakin buruk kondisinya, semakin kecil nilainya.

3. Lokasi

Lokasi dari properti akan mempengaruhi nilai dari properti tersebut. Tentunya Lokasi yang strategis seperti dikelilingi fasilitas kesehatan, pusat belanja, sekolah, transportasi umum dan lainnya akan meningkatkan nilai jual properti tersebut.

Lokasi geografis juga bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. Properti yang terletak di lokasi rawan bencana alam pastinya memiliki nilai lebih rendah.

4. Akses Lokasi

Akses seperti ketersediaan jalan dan kemudahan transportasi tentunya akan mempengaruhi nilai jual dari properti tersebut.

5. Lingkungan Sekitar

Yang terakhir adalah lingkungan di sekitar properti seperti keamanan, pengairan, dan kebersihan. Walaupun sering dianggap sepele tetapi para tenaga ahli appraisal juga memperhatikan hal kecil ini, karena lingkungan sekitar properti juga bisa mendatangkan resiko terhadap calon penghuni.

Nah, itulah pengenalan singkat terkait appraisal. Setelah mengenalnya lebih dalam apakah kamu tertarik untuk mengajukan KPR demi rumah impianmu?

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Bingung Mau Ngontrak atau Beli Rumah? Coba Cek 3 Hal Ini Dulu


Jakarta

Membeli rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan pertimbangan yang matang. Selain membeli, kamu juga bisa mempertimbangkan untuk mengontrak atau membeli rumah.

Bagi kamu yang siap secara finansial dan yakin dengan pilihan rumah akan cenderung ingin membeli rumah. Sedangkan bagi yang belum mampu membeli dan masih ingin berpindah hunian akan memilih untuk mengontrak rumah.

Lalu, bagaimana kalau masih bingung? Coba cek 3 hal berikut ini untuk membantu menentukan pilihan terbaik, dikutip dari CNN, Selasa (2/7/2024).


Cara Tentukan untuk Ngontrak atau Beli Rumah

1. Kondisi Keuangan

Kondisi ini melibatkan banyak faktor, mulai dari tabungan yang cukup setelah membayar uang muka hingga skor kredit yang baik. Andrew Dressel, seorang perencana keuangan dari Abundo Wealth, menyarankan adanya tabungan darurat minimal selama 6 bulan, dana cadangan, dan skor kredit minimal 720.

Meski demikian, pembelian rumah bukan hanya soal angka, tetapi juga mengenai keberlanjutan keuangan. Leo Marte, seorang perencana keuangan bersertifikat dari Abundant Advisors di Charlotte, North Carolina, menegaskan bahwa bebas dari utang sebelum membeli rumah menjadi hal penting.

“Jika kamu belum siap secara finansial, membayar sewa pada dasarnya adalah membeli kesabaran dan asuransi terhadap biaya kepemilikan rumah,” kata Marte.

2. Jangka Waktu

Apabila kamu berencana untuk tinggal hanya dalam jangka pendek, para ahli merekomendasikan opsi menyewa. Pasar perumahan menawarkan peluang menarik bagi penyewa karena banyak pemilik rumah yang kesusahan akibat perpindahan penduduk dari kota besar.

Sementara itu, bagi mereka yang berencana menetap dalam waktu lama, membeli rumah menjadi opsi yang lebih masuk akal.

3. Biaya Bulanan

Ada sejumlah biaya yang harus ditanggung saat membeli dan merawat rumah. Biaya seperti cicilan bulanan, uang muka, pajak, dan biaya pemeliharaan rumah harus dipertimbangkan secara matang agar sesuai dengan situasi finansial dan rencana pribadi.

Pastikan kamu tidak tergesa-gesa dalam kepemilikan rumah sampai kamu dapat menutupi biaya-biaya tersebut. Noah Damsky, seorang analis keuangan bersertifikat dari Marina Wealth Advisors di Los Angeles, merekomendasikan bahwa pembayaran cicilan rumah sebaiknya tidak melebihi 35% dari pendapatan kotor.

Penting untuk mempertimbangkan tiga pertanyaan ini secara cermat sebelum membuat keputusan penting dalam memilih antara menyewa atau membeli rumah. Dengan merenungkan situasi finansial, rencana masa depan, dan kalkulasi biaya yang cermat, kamu dapat membuat keputusan yang tepat.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu pastikan untuk menentukan antara ngontrak atau menyewa rumah. Semoga membantu!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


Jakarta

Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


Honor Notaris

Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

1. Nilai Ekonomis

Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

  • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2. Nilai Sosiologis

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Biaya Lain-lain

Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

1. Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

2. Validasi Pajak

Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

3. BBN

Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

4. PNBP

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

5. BPHTB

Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

6. SK 59

Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

7. Akta Jual Beli

Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

“Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

(bai/row)



Sumber : www.detik.com

Cara Urus Perpanjangan SHM Apartemen dan Persyaratannya


Jakarta

Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen merujuk pada SHM Sarusun atau SHMSRS. SHM Sarusun atau satuan rumah susun adalah bukti legal kepemilikan apartemen yang membedakannya dengan SMH rumah tapak.

SHMSRS perlu dikantongi pemilik apartemen agar terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari. Apabila masa berlaku SHM Sarusun habis, kamu perlu memperbaruinya dengan cara dan syarat di bawah ini.

Syarat Mengurus SHM Apartemen

Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, berikut persyaratan untuk memperpanjang SHM Sarusun yang perlu dipersiapkan:


  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
  • Surat HGB atau sertifikat hak atas tanah bersama
  • Akta pemisahan HMSRS dilampiri dengan pertelaan
  • Persetujuan bangunan gedung (PBG)
  • Sertifikat laik fungsi (SLF) atau izin layak huni
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

Cara Mengurus SHM Apartemen

Setelah menyiapkan sejumlah persyaratan, pengajuan perpanjangan SHM Sarusun dapat diurus dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan perpanjang SHMSRS
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan data dokumen
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket
  5. Pengajuan perpanjangan SHMSRS akan diproses
  6. Penerbitan SHMSRS
  7. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian SHM Apartemen

Proses perpanjangan SHM Sarusun dapat selesai dalam waktu:

  • 20 hari untuk apartemen dengan jumlah kurang dari 200 unit
  • 40 hari untuk apartemen dengan jumlah 201-500 unit
  • 90 hari untuk apartemen dengan jumlah lebih dari 500 unit.

Sebagai informasi, jangka waktu perpanjangan SHMSRS meliputi proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanah bersama serta pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan SHMSRS.

Perlu diperhatikan, waktu penyelesaian tidak termasuk waktu penyerahan berkas atau dokumen persyaratan dari kantor pertanahan ke kantor wilayah dan BPN RI, maupun sebaliknya.

Biaya Mengurus Perpanjangan SHM Apartemen

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut biaya mengurus perpanjangan SHMSRS:

  • Apartemen atau rumah susun bersubsidi: Rp 50.000 per unit/per sertifikat
  • Apartemen atau rumah susun non subsidi: Rp 100.000 per unit/per sertifikat.

Nah, itu tadi cara mengurus perpanjangan SHM apartemen beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Status SHM apartemen perlu diketahui sebelum kamu menyewa atau membeli unit tempat tinggal tersebut.

(row/zlf)



Sumber : www.detik.com

Biaya Pecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Syarat, Cara, dan Simulasinya


Jakarta

Biaya pecah sertifikat tanah bergantung pada biaya pengukuran, pendaftaran, serta lokasi bidang tanah. Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat di lokasi strategis umumnya lebih mahal.

Pecah sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa juga dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat yang nantinya terbit menjadi bukti resmi pembagian tanah di mata hukum.

Lantas, bagaimana cara dan apa persyaratannya? Dan berapa biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan?


Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Simulasi

Tarif pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya pecah sertifikat tanah dapat dihitung di website resmi Kementerian ATR/BPN.

Contoh: Bapak A memiliki tanah seluas 500 m2 di Jawa Barat dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk penggunaan non pertanian. Maka total tarif pemecahan yang mesti dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian, Rp 800 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

Dikutip dari beberapa situs properti, masih ada biaya lain yang harus dibayar pemilik tanah. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Daftar biaya pemecahan sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Detikers sebaiknya mengupdate informasi ini lebih dulu, untuk menyiapkan kecukupan biaya pemecahan sertifikat tanah.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Selain biaya, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah. Sejumlah syarat yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas (KTP) milik pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopinya
  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum beserta fotokopinya
  • Sertifikat asli
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Adapun formulir permohonan memuat:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan sertifikat.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Waktu Penyelesaian Pecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemisahan tanah lebih dari lima bidang mungkin memerlukan waktu penyelesaian lebih lama.

Nah, itu tadi persyaratan, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah 2024. Informasi ini semoga bisa memudahkan detikers yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com

Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



Jakarta

Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com