Tag Archives: pajak

Setoran Pajak Kripto Rp 1,71 T hingga September


Jakarta

Aset kripto tidak hanya menjadi alternatif investasi bagi masyarakat, melainkan juga sumber kontribusi fiskal bagi pemerintah. Tercatat penerimaan pajak Indonesia dari aset kripto mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025, tumbuh signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.

Vice President Indodax, Antony Kusuma mengatakan angka itu mencerminkan adopsi kripto yang meluas. Realisasi itu juga dianggap sebagai kepatuhan industri terhadap regulasi.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).


Menurut Antony, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan.

“Penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.

Antony menilai korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. “Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal,” tambahnya.

Kontribusi pajak Indodax sendiri sejak 2022 terus meningkat dari Rp 114,63 miliar menjadi Rp 283,95 miliar pada 2024, lalu di 2025 hingga September mencapai Rp 297,09 miliar. Hal ini menunjukkan tren pertumbuhan yang berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam penerimaan pajak nasional.

“Tren positif ini menjadi dasar optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga. Dengan kombinasi kontribusi pajak, adopsi investor dan edukasi yang konsisten, industri kripto di Indonesia kini berada di jalur strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Tonton juga video “Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen”

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Industri Kripto Teriak Beban Pajak, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keluhan para pelaku industri dan masyarakat terkait pajak transaksi aset kripto di Indonesia. Pajak transaksi kripto dinilai membebankan industri serta masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi memahami masukan dari berbagai pihak yang merasa komponen pajak saat ini masih memberatkan. Hasan mengatakan pihaknya terus mendorong agar pemangku kebijakan memberikan berbagai insentif untuk mengembangkan dan memperkuat industri aset kripto nasional yang masih dalam tahap awal.

“OJK memahami hal tersebut dan sangat sejalan dengan hal ini. Kami terus mendorong agar para otoritas pengambil kebijakan memastikan setiap kebijakan dapat menghadirkan berbagai insentif,” ujar Hasan dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).


Menurut Hasan, industri aset kripto nasional juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Untuk itu, penerbitan kebijakan dinilai perlu agar dapat memperkuat daya saing, terutama persaingan antarnegara.

Dari sisi OJK, pihaknya menghadirkan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

“OJK mengenakan tarif penguatan 0% dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50% pada tiga tahun selanjutnya mulai 2026 sampai dengan 2028,” imbuh Hasan.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Rontok Jadi Rp 482 T, Mayoritas Bursa Kripto RI Gigit Jari


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun.

“Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Hasan mengatakan, penurunan transaksi sejalan dengan kerugian yang dialami bursa kripto. Ia mengatakan, 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto menelan kerugian sepanjang 2025.


Hasan mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

“Dari data yang ada memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengatakan kontribusi kripto terhadap pajak meningkat pada 2025 menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto terhadap pajak sebesar Rp 620,40 miliar.

“Kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi Rp 650 triliun (2024) angkanya adalah Rp 620,4 miliar (kontribusi pajak). Tapi kita lihat 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?’:

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

72% Pedagang Kripto RI Masih Rugi Bandar


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 72% bursa kripto atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih merugi sepanjang tahun 2025. Hal ini terjadi karena investor domestik memilih transaksi di sejumlah platform bursa kripto global.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kondisi ini terjadi karena rendahnya kepercayaan investor yang berdampak pada minimnya volume transaksi. Menurutnya, dibutuhkan dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri, salah satunya melalui insentif pajak.

“Kami berharap ada ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui skema insentif yang tepat seperti insentif pajak, maupun struktur pendapatan yang lebih berimbang misalnya penerapan komponen biaya ekosistem seperti bursa fee, agar pelaku usaha bisa berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna,” kata Calvin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).


Calvin juga menilai perlu adanya penguatan perlindungan konsumen. Pasalnya, mayoritas investor kripto di Indonesia berpendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan berdasarkan riset LPEM FEB UI. Para investor juga didominasi berusia di bawah 35 tahun yang mayoritas berpendidikan SMA.

“Kalau basis investornya banyak dari kelompok yang bantalan finansialnya terbatas, maka perlindungan konsumen harus lebih ketat, mulai dari edukasi risiko, transparansi, sampai memastikan akses ke platform legal yang diawasi,” ujarnya.

Sebagai upaya memperkuat praktik pasar yang sehat, ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk memberantas bursa kripto ilegal. Karena menurutnya, kehadiran platform ilegal berpotensi memangkas kontribusi pajak industri hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas, tapi juga perlu dibarengi literasi dan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi. Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Calvin.

Diberitakan sebelumnya, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun. Kondisi ini menyebabkan 72% dari 29 PAKD menelan kerugian sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, mengatakan kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

“Dari data PAKD itu masih 72%-nya tercatat mengalami kerugian usaha,” ungkapnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

(ahi/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pajak Kripto Tembus Rp 719 M hingga November 2025


Jakarta

Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp 719,61 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total pajak kripto, sekitar 50% di antaranya disumbang platform jual beli aset kripto Indodax. Perusahaan itu mencatat total setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025.

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen Indodax sebagai pemimpin pasar yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menanggapi tren tersebut, William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tutur William.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Terungkap Biang Kerok 72% Bursa Kripto Rugi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia merugi sepanjang 2025. Kondisi ini terjadi seiring menurunnya transaksi aset kripto menjadi Rp 482,23 triliun dari Rp 650 triliun pada 2024.

Terkait hal tersebut CEO Indodax William Sutanto, menyebut arus transaksi kripto di platform luar negeri terjadi karena pelaku pasar menilai perdagangan di sana lebih kompetitif. Hal tersebut tercermin dari likuiditas yang besar dan efisiensi biaya transaksi.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).


Menurutnya tekanan terhadap kinerja domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar kripto domestik yang terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.

“Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” terang William.

Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri juga mempengaruhi daya saing. Menurunnya, Bursa dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa.

Sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia. Selain itu, William juga menegaskan perlunya meningkatkan pengawasan mengingat adanya indikasi bursa kripto ilegal yang disebut dapat menggerus penerimaan pajak negara hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat,” jelas William.

Simak juga Video: Ekonom Celios Wanti-wanti Soal Investasi Kripto di Indonesia

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi Jadi Segini


Jakarta

Bursa aset kripto, PT Central Finansial X (CFX), memandang perlu adanya insentif berupa pemangkasan biaya transaksi di industri aset mata uang digital. Insentif ini dinilai perlu agar bursa kripto domestik bisa lebih kompetitif dari platform offshore ilegal yang dianggap memicu capital outflow.

“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Pemangkasan biaya transaksi ini juga dianggap mampu menarik minat investor kripto domestik terhadap ekosistem bursa dalam negeri. Dengan begitu, konsumen domestik tidak akan bertransaksi di platform global.


CFX berinisiatif untuk mengurangi biaya transaksi bursa yang berlaku secara bertahap. Saat ini biaya transaksi bursa adalah 0,04% per transaksi. Subani mengatakan biaya tersebut akan turun menjadi 0,02% pada 1 Maret 2026, lalu berlanjut menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

“Bursa mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ujar Subani.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, mengatakan penurunan biaya transaksi berdampak positif untuk konsumen di Indonesia. Menurutnya, penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia sekaligus meningkatkan partisipasi transaksi PAKD domestik.

“Biaya yang lebih kompetitif membuat konsumen lebih aktif bertransaksi, sehingga mereka tidak lagi menggunakan platform offshore tidak berizin,” jelasnya.

Lihat juga Video: Ekonom Celios Wanti-wanti Soal Investasi Kripto di Indonesia

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi 50%


Jakarta

Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) memangkas biaya transaksi sebesar 50%, dari 0,04% ke 0,02% yang berlaku mulai 1 Maret 2026. Pemangkasan biaya transaksi ini rencananya akan dilakukan kembali menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

“Penurunan biaya ini tidak semata-mata hanya untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif, tapi juga untuk membangun pangsa pasar yang lebih besar. Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ungkap Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Sementara, CEO Indodax William Sutanto menyebut pemangkasan biaya transaksi ini menjadi kunci keberlanjutan industri aset kripto secara jangka panjang. Pasalnya, struktur biaya ini menjadi salah satu permasalahan utama rendahnya transaksi di industri aset kripto domestik.


Adapun berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan dari konsumen Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform legal di Indonesia.

“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global,” jelas William.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo, menilai pemangkasan struktur biaya menjadi salah satu strategi industri untuk mendongkrak volume transaksi. “Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” ujar Adrian.

Diketahui sebelumnya, penurunan biaya transaksi merupakan upaya CFX mendongkrak daya saing industri aset digital nasional. Keputusan ini diambil menyusul adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin OJK dengan platform yang ilegal yang memicu capital outflow.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto berhasil mencapai 12,92 juta konsumen per akhir Desember 2025.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Cara Melaporkan Rumah yang Masih KPR dalam SPT Pajak Tahunan



Jakarta

Bagi individu atau pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak tahunan. Pajak tahunan biasanya paling lambat wajib dibayarkan 3 bulan setelah pergantian tahun atau pada bulan Maret.

Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak secara online. SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Melansir situs Direktoral Jendral Pajak RI, pengertian dari SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Kebijakan SPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

Saat melakukan wajib pajak SPT, kamu tidak hanya melaporkan penghasilan, melainkan utang juga termasuk di dalamnya. Salah satu jenis utang yang perlu dilampirkan adalah cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Melansir dari pajakku pada Selasa (20/2/2024) cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan sebagai berikut.

  1. Kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.
  2. Masukkan nomor NPWP.
  3. Pilih menu lapor dan pilih e-filling.
  4. Pilih SPT.
  5. Cek nominal yang telah diisi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.

    Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap ditemukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Wajib Pajak akan mencatat harga pasar dari harta atau asset yang dimiliki oleh setiap individu.

    Harga pasar sendiri adalah harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi dapat mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang biasa disebut dengan Harga Pasar.

  6. Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.

    Pada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi 6 jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

  7. Isi jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR.

    Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dilaporkan adalah nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


Jakarta

Ketika memperoleh tanah warisan, penting untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris. Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.

Konflik berkaitan dengan kepemilikan tanah kerap kali terjadi, tak terkecuali di antara ahli waris yang menerima tanah warisan. Maka dari itu, pensertifikatan tanah waris perlu dilakukan segera.

Sebelum pembuatan sertifikat tanah, proses membalik nama tanah harus dilakukan terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?


Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta wasiat notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.

  • Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
  • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
  • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
  • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!

(azn/fds)



Sumber : www.detik.com