Orasi Ilmiah di Wisuda UKRI, Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Takut Gagal



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto ingatkan anak muda Indonesia jangan takut gagal dan berani bangkit kembali di setiap keadaan. Hal itu disampaikannya kala memberikan orasi ilmiah pada momen Wisuda dan Dies Natalis Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Sabtu (18/10/2025).

Prabowo menyebut proses wisuda merupakan tahap awal dari perjalanan hidup baru para wisudawan dan wisudawati. Ia mengapresiasi pidato yang disampaikan wisudawan terbaik UKRI 2025, Aulia Yasmin Nugraharja yang menyampaikan bahwa anak muda harus berani dan tidak takut gagal.

“Kalian sebagai anak muda harus berani menatap masa depan dengan tantangannya, bahwa hidup tidak gampang, hidup penuh perjuangan, penuh tantangan, penuh kesulitan,” tuturnya dikutip dalam tayangan daring di YouTube resmi Gerindra TV.


Belajar dari Prabowo Subianto Tentang Kegagalan

Dalam pidato wisudawan, Prabowo menyoroti kata-kata bila anak muda harus siap menghadapi kegagalan. Menurutnya, ada satu sosok yang bisa dijadikan contoh bila ingin belajar tentang bangkit dari kegagalan.

“Tadi saya dengar ada kata-kata ‘siap menghadapi kegagalan’, kalau mau belajar bagaimana menghadapi kegagalan, saya kira perlu belajar dari Prabowo Subianto,” terangnya diikuti riuh tepuk tangan peserta yang hadir.

Ia menggambarkan sosok Prabowo Subianto adalah orang yang berkali-kali gagal, terutama dalam kontes pemilihan Presiden RI. Meski gagal, ia menegaskan dirinya siap untuk selalu berdiri kembali.

“Pak Prabowo Subianto itu berkali-kali gagal, berkali-kali jatuh, tapi Prabowo Subianto selalu berdiri kembali. Jatuh, bangkit, jatuh, berdiri lagi. Itu baru pejuang,” ujar Prabowo yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Kebangsaan Republik Indonesia.

Prabowo ingin, anak muda Indonesia berani menghadapi masalah dan tantangan yang akan datang ke depan. Terlebih jika ingin berbuat suatu hal yang benar, adil dan jujur.

“Di dunia ini, banyak-banyak orang yang jahat, orang yang zalim, orang yang maling, yang merampok dan penindas, itu banyak. Jadi, kalau kita ingin menegakkan kebenaran, kita pasti akan menghadapi tantangan dan kesulitan tapi masalahnya adalah apa kita tunduk, kita menyerah, kita kalah, kita lari, atau kita terus berjuang, terus berusaha, untuk menegakan kebenaran, keadilan, dan kejujuran,” sambungnya lagi.

Ingin Anak Muda RI Pilih Jalan Kehidupan yang Benar

Anak muda RI punya pilihan untuk menentukan jalan kehidupannya. Apakah jalan kebenaran dengan penuh kesulitan atau cari jalan cepat kaya dengan menipu, korupsi, mencuri atau berbohong.

Prabowo berharap, wisudawan UKRI akan memilih jalan yang penuh dengan kebenaran dan keadilan. Dengan demikian, bangsa Indonesia di masa depan akan menjadi bangsa yang kuat.

Berbicara tentang UKRI, Prabowo mengaku dirinya selalu menyukai moto kampus tersebut. Moto itu berbunyi “Belajar untuk Berbakti, Raih Ilmu untuk Bangsa”.

Menurutnya, ilmu yang didapatkan wisudawan di bangku kuliah bukanlah untuk diri sendiri tetapi juga orang lain. Momen wisuda juga bukan akhir dari belajar, tetapi awal dari perjalanan yang jauh.

“Begitu saudara sudah terima gelar, saudara sudah pintar, tidak. Saudara terima gelar baru awal dari perjalanan yang jauh,” tandasnya.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



Jakarta

Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


Pengertian Nikah Tahlil

Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
والمححلل له.

Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

1. Merendahkan Martabat Pernikahan

Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Sebut Mayoritas dari 112 Negara Adopsi MBG ala Indonesia


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto ungkap berbagai keberhasilan program andalan yang dimilikinya, yakni makan bergizi gratis (MBG). Program ini disebutnya menarik perhatian dunia dan diadopsi berbagai negara.

“Artinya, bangsa Indonesia, artinya negaramu, pemerintahmu sekarang mampu memberi makan setiap hari 36,2 juta (dari) 12.205 dapur. Masing-masing dapur mempekerjakan 50 orang, menimbulkan 15 supplier makanan, masing-masing supplier mempekerjakan 5-10 orang pekerja, petani, dan sebagainya,” tutur Prabowo.

Hal itu disampaikan dalam orasi ilmiah pada momen Wisuda dan Dies Natalis Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Sabtu (18/10/2025) dikutip dari YouTube resmi Gerindra TV.


MBG Indonesia Dibicarakan Dunia

Prabowo menyebut MBG Indonesia terus dibicarakan di dunia internasional. Beberapa waktu lalu, ia menyebut menerima kunjungan Rockefeller Institute Amerika Serikat, sebuah lembaga yang sudah bekerja 100 tahun di bidang pangan.

“Dan dia mengatakan program yang sedang dijalankan oleh Indonesia ini menjadi perhatian seluruh dunia,” bebernya.

Ketika RI memulai MBG, baru 77 negara yang melaksanakannya. Indonesia sendiri adalah negara ke-78 atau ke-79 yang menyelenggarakan program semacam MBG.

“Sekarang sudah ada 112 negara dan sebagian besar ikut contoh kita, kita berani melakukan,” tegas Ketua Yayasan Pendidikan Kebangsaan Republik Indonesia itu.

Singgung Masalah Keracunan

Meski sudah menjadi perhatian dunia, Prabowo tidak bisa memungkiri bila ada beberapa orang yang selalu berkomentar buruk tentang MBG. Salah satu hal yang menurutnya paling dibesarkan adalah masalah keracunan usai menyantap MBG.

“Memang program ini tidak sempurna. Dalam pelaksanaan sampai sekarang, ada beberapa ribu anak sakit perut, keracunan makan. tapi yang dibesarkan adalah keracunan, seolah-oleh program ini harus dihentikan,” singgungnya.

Prabowo kembali membeberkan data penerima manfaat MBG. Ia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 36,2 juta penerima manfaat dengan 1,4 miliar porsi makanan yang sudah dibagikan dan 8 ribu diantaranya mengalami keracunan makanan.

“Jadi kalau diambil statistik adalah 0,0007 atau 0,0008. Artinya program ini 99,99 persen berhasil. Jadi, di mana ada usaha manusia yang 99,99 persen berhasil dibilang gagal,” ujar Prabowo lagi.

MBG Akan Terus Disempurnakan

Kendati demikian, kekurangan MBG tidak bisa dipandang sebelah mata. Prabowo dengan keras mengatakan tidak boleh ada satu anak pun yang sakit gegara MBG lantaran makanan kurang bagus, bersih, atau faktor lainnya.

“Tapi kalau 1,4 miliar dibagi 8 ribu, saya kira ini masih kalau dalam ilmu pengetahuan, dalam sains, ini masih dalam koridor, katakanlah koridor of error,” jelas Prabowo.

Ia ingin MBG ke depan tidak memiliki kesalahan lagi walau sulit dilakukan. Pihaknya melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap dapur MBG harus punya alat-alat yang terbaik dan akan disempurnakan.

Ke depan, pemerintah juga akan meminta semua guru untuk mengajak anak-anak mencuci tangan yang benar sebelum makan atau mengajarkan anak makan menggunakan sendok. Hal ini dilakukan untuk mencegah virus dan bakteri yang bisa datang dari mana saja.

Prabowo kembali menegaskan bila Indonesia dianggap contoh untuk keberhasilan MBG, selain Brazil dan India. Tetapi, Indonesia adalah negara yang paling berani dan cepat mencapai 36 juta penerima manfaat MBG dalam waktu 1 tahun.

“Brazil membutuhkan 11 tahun untuk mencapai 40 juta, kita lakukan dalam 1 tahun. Ini satu prestasi yang saya anggap harus kita akui,” tandasnya.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Dari Resolusi Jihad 1945 hingga Penetapan Nasional


Jakarta

Hari Santri diperingati setiap tahun di berbagai daerah Indonesia dengan kegiatan seperti zikir, shalawat, dan doa bersama. Di balik perayaannya, terdapat sejarah panjang tentang perjuangan kaum santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Hari Santri di Indonesia diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Bagaimana awal mula ditetapkannya Hari Santri? Apa yang melatarbelakangi peringatan tersebut? Simak pembahasannya berikut ini.

Awal Mula Penetapan Hari Santri

Hari Santri memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015.


Sebagaimana dijelaskan dalam buku Puisi adalah Senjata karya Gagak Lumayung, keputusan tersebut dilandasi oleh tiga pertimbangan utama.

Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, juga dalam mengisi kemerdekaan melalui kontribusi di berbagai bidang kehidupan.

Kedua, penetapan Hari Santri sebagai penghargaan atas jasa ulama dan santri dalam membela serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, tanggal 22 Oktober dipilih karena bertepatan dengan peristiwa bersejarah yang dikenal sebagai Resolusi Jihad, sebuah seruan dari para ulama dan santri pada tahun 1945 untuk melawan penjajah.

Latar Belakang Resolusi Jihad

Menurut Majalah Risalah NU edisi ke-118 berjudul “Jangan Ragukan Peran KH. Hasyim Asy’ari”, Hari Santri Nasional merujuk pada Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari. Seruan ini menjadi dasar moral dan semangat perjuangan rakyat Indonesia, khususnya di Surabaya, untuk melawan pasukan Sekutu pada Oktober 1945.

Pertemuan penting para ulama NU dari berbagai daerah di Jawa dan Madura digelar di Surabaya pada 21-22 Oktober 1945. Dalam pertemuan itu, KH. Hasyim Asy’ari bersama para ulama lainnya menetapkan Resolusi Jihad Fii Sabilillah yang menegaskan bahwa melawan penjajah merupakan fardhu ain (kewajiban bagi setiap individu Muslim). Resolusi ini juga menyebut bahwa siapa pun yang berada dalam radius 94 kilometer dari posisi musuh wajib ikut berjuang.

Seruan tersebut membangkitkan semangat santri, pemuda, dan masyarakat untuk melawan penjajahan. Hasilnya, perlawanan besar pun meletus di Surabaya yang kemudian dikenal sebagai pertempuran 10 November 1945.

Perlawanan Santri dalam Catatan Sejarah

Dari sumber yang sama, Sejarawan Prof. Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya Api Sejarah menuliskan bahwa perlawanan para santri di Surabaya mengguncang dunia.

Dengan perlengkapan seadanya, mereka berhasil menghadapi pasukan Sekutu yang jauh lebih kuat hingga menewaskan Jenderal Mallaby.

Keberanian ini menunjukkan bahwa santri memiliki tekad kuat dalam mempertahankan kemerdekaan.

Penetapan Resmi Hari Santri

Setelah perjuangan panjang itu, peran santri akhirnya diakui secara resmi oleh negara. Melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015, pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional untuk mengenang peristiwa Resolusi Jihad yang bersejarah.

Sejak saat itu, setiap tahun masyarakat di berbagai daerah memperingati Hari Santri dengan kegiatan seperti zikir, shalawat, doa bersama, dan acara yang menumbuhkan semangat kebangsaan.

Mengutip laman Baznas Cianjur, tema Hari Santri tahun 2025 adalah “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia.” Tema ini menegaskan bahwa santri memiliki tanggung jawab menjaga kemerdekaan dan nilai-nilai bangsa di tengah perubahan zaman.

Kata “mengawal” bermakna menjaga kemerdekaan secara moral, budaya, dan intelektual agar tetap kokoh menghadapi tantangan ideologi, teknologi, dan globalisasi. Sedangkan “menuju peradaban dunia” menggambarkan cita-cita santri untuk berperan dalam membangun peradaban global melalui ilmu, akhlak, toleransi, serta kontribusi sosial yang nyata.

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


Aturan Sekolah Tanpa Rokok

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

  • Penjelasan
  • Tujuan kawasan tanpa rokok
  • Sasaran peraturan
  • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
  • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
  • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
  • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

Pasal 5

Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Hukum Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat Menurut Islam


Jakarta

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan. Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar.

Kewajiban dan perintah sholat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumuah ayat 9,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada kaum mukminin untuk menghadiri sholat Jumat. Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa perintah “فَاسْعَوْا” (bersegeralah) menunjukkan kewajiban, bukan sekadar anjuran.

Maka, meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur syar’i termasuk bentuk pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

Ancaman Meninggalkan Sholat Jumat

Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tutunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, ada beberapa hadits yang menjelakan hukuman bagi laki-laki muslim yang meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur:

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Maknanya: “Allah menutup hatinya” berarti Allah menjadikannya keras hati, tidak mudah menerima nasihat, dan sulit merasakan keimanan. Ini adalah hukuman spiritual yang sangat berat bagi mereka yang meremehkan kewajiban Jumat.

2. Termasuk Golongan yang Lalai

Orang yang meninggalkan sholat Jumat termasuk golongan lalai sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

“Hendaklah suatu kaum berhenti meninggalkan sholat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka akan menjadi golongan yang lalai.” (HR Muslim)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW memberi peringatan keras kepada laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan sah. Mereka akan digolongkan sebagai orang lalai (ghafilûn), yaitu orang yang hatinya jauh dari zikir dan kesadaran akan Allah SWT.

3. Termasuk Dosa Besar

Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair (kitab yang membahas dosa-dosa besar) memasukkan meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur sebagai dosa besar. Hal ini karena sholat Jumat termasuk syiar Islam yang utama.

Uzur (Alasan yang Dibenarkan) untuk Tidak Sholat Jumat

Islam adalah agama yang penuh kasih. Karena itu, ada beberapa uzur syar’i yang membolehkan seseorang tidak menghadiri sholat Jumat. Dikutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya Imam Abu Wafa, berikut beberapa alasan yang membolehkan laki-laki muslim tidak sholat Jumat:

1. Sakit berat atau kondisi lemah sehingga tidak bisa ke masjid.
2. Sedang dalam perjalanan (musafir).
3. Hujan deras atau cuaca ekstrem yang menghalangi ke masjid.
4. Takut terhadap ancaman keselamatan diri, harta, atau kehormatan.
5. Menjaga orang yang sakit dan tidak ada pengganti.

Jika seseorang tidak sholat Jumat karena alasan di atas, ia tidak berdosa dan cukup menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah.

Wallahu a’lam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Ubah Kebijakan Nadiem Makarim-Deep Learning


Jakarta

Pada Senin, 20 Oktober 2025 menjadi tanda 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan hadirnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah nahkoda Menteri Abdul Mu’ti. Kebijakan apa saja yang sudah dikeluarkan?

Pendidikan menjadi salah satu bagian yang dituliskan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam hal ini pendidikan masuk dalam poin ke-4 yang berbunyi:

“Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”.


Sejak dilantik menjadi Mendikdasmen, Abdul Mu’ti sudah meninjau kembali berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim.

Seperti misalnya menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dihapus mulai tahun ajaran 2024/2025 lalu. Sistem penjurusan ini untuk mendukung penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN) yang juga dihapuskan Nadiem Makarim pada 2021 lalu.

Mu’ti juga mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pada SPMB tak ada lagi jalur zonasi yang berubah menjadi jalur domisili. Selain itu, kuota masing-masing jalur di SPMB turut mengalami perubahan.

Selain itu, Mu’ti juga memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) dalam kerangka dasar kurikulum. Pendekatan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI), dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Sabtu (18/10/2025) ini rincian kebijakan yang telah dikeluarkan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Kebijakan Kemendikdasmen Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

1. Penguatan Pendidikan Karakter

Penguatan pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan nasional untuk membentuk karakter murid. Dengan demikian, mereka bisa menjadi individu yang berpikiran, berhati, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Dalam program penguatan pendidikan karakter ada 4 kebijakan yang dikeluarkan, yakni:

  • Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH): Berisi setiap kebiasaan yang bertujuan untuk membangun kesehatan fisik, menumbuhkan ketangguhan mental, disiplin, dan kepedulian sosial anak-anak Indonesia.
  • Pertemuan Pagi Ceria: Program turunan 7 KAIH yang diterapkan di sekolah yang bertujuan agar membiasakan murid memulai hari dengan semangat positif, disiplin, dan rasa cinta tanah air.
  • Senam Anak Indonesia Hebat (SAIH): Bertujuan untuk membiasakan murid melakukan aktivitas fisik yang menyehatkan sekaligus menyegarkan pikiran.
  • Album Lagu 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Sarana edukatif untuk menanamkan nilai kebiasaan baik melalui karya musik. Diketahui ada lebih 1.900 karya lagu yang masuk, terpilih karya terbaik yang dibukukan dalam album tersebut.

2. Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Wajib belajar 13 tahun menjadi kebijakan besar yang diterapkan Kemendikdasmen pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menetapkan jenjang pendidikan PAUD wajib ditempuh anak Indonesia.

Dalam mendukung kebijakan ini, berbagai upaya yang telah dilaksanakan Kemendikdasmen yaitu:

  • Konsolidasi data dan profiling daerah terkait layanan PAUD.
  • Penyusunan desain besar wajib belajar 1 tahun prasekolah.
  • Peningkatan kapasitas unit pelayanan terpadu (UPT) dalam melakukan advokasi dan pendampingan wajib belajar 1 tahun prasekolah.
  • Sosialisasi program kepada 514 dinas pendidikan dan kelompok kerja Bunda PAUD.
  • Advokasi dan pendampingan kepada 27 pemerintah daerah.
  • Pendampingan program kerja Bunda PAUD.
  • Penyusunan draft petunjuk teknis implementasi strategi wajib belajar 1 tahun prasekolah.
  • Penyusunan bahan publikasi.
  • Penyusunan regulasi penguatan Bunda PAUD.
  • Rapat Koordinasi Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bersama Lintas K/L.
  • FGD Percepatan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bersama LPTK.

3. Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Berbagai kebijakan yang dituangkan untuk program peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru, seperti:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN daerah ditransfer langsung ke rekening guru.
  • Tunjangan guru nonASN yang semula Rp 1,5 juta naik sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp 2 juta dan ditransfer langsung ke rekening guru.
  • Pemberian tunjangan khusus guru di daerah 3T sebesar Rp 300 ribu dikali 2 bulan.
  • BSU untuk guru PAUD nonformal sebesar Rp 300 ribu dikali 2 bulan dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Bantuan insentif bagi guru non ASN sebesar Rp 300 ribu dikali 7 bulan sejumlah Rp 2,1 juta.
  • Penyelesaian sertifikasi pendidikan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 804 ribu guru.
  • Pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 bagi guru dengan target 12.500 guru. Namun setelah berjalan, beasiswa bisa diberikan untuk 16.197 guru.
  • Penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) pada kurikulum.
  • Pelaksanaan pelatihan koding dan kecerdasan artifisial (KA) agar guru mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran Koding dan KA secara efektif di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
  • Peningkatan kompetensi guru Bimbingan Konseling (BK) agar bisa membina karakter positif dan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir murid.
  • Program Kepemimpinan Sekolah untuk menyiapkan bakal calon kepala sekolah, pengawas sekolah, dan meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
  • Gerakan Numerasi Nasional (GNN) yang berfokus pada jenjang PAUD untuk menanamkan pola pikir bila numerasi itu menyenangkan dan penting dalam kehidupan sehari-hari.
  • Bantuan rumah guru dengan fasilitas pembiayaan dari BP Tapera.
  • Sekolah Rakyat, calon guru dan kepala sekolah Sekolah Rakyat disiapkan oleh Kemendikdasmen.

4. Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi

  • Asesmen Nasional: Terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum untuk mengukur literasi dan numerasi, Survei Karakter untuk menilai sikap, dan Survei Lingkungan Belajar dalam menilai kualitas belajar.
  • Rapor Pendidikan: Menampilkan hasil asesmen dan survei untuk satuan pendidikan atau daerah dan menjadi acuan perbaikan kualitas pendidikan.
  • Pembelajaran Mendalam: Metode pembelajaran agar murid berpikir kritis, penerapan nyata, dan pembelajaran yang bermakna serta menyenangkan.
  • Tes Kemampuan Akademik (TKA): Tes capaian belajar sesuai standar nasional yang juga berfungsi sebagai syarat utama mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) bagi jenjang SMA/sederajat. TKA juga menjadi salah satu indikator untuk seleksi jenjang selanjutnya bagi SD dan SMP.
  • Koding dan Kecerdasan Artifisial: Diterapkan sebagai mata pelajaran pilihan sebagai upaya dalam merespon transformasi digital dimulai dari kelas 5 (SD), 7 (SMP), dan 10 (SMA/SMK).
  • Transformasi PPDB menjadi SPMB dengan berbagai perubahannya, seperti jalur zonasi diganti menjadi domisili.
  • Digitalisasi Pembelajaran

Mendorong pemanfaatan media digital untuk pembelajaran di satuan pendidikan dengan orientasi peningkatan hasil belajar peserta didik. Kemendikdasmen telah memfasilitasi akses pembelajaran digital bagi lebih dari 285 ribu sekolah, dari jenjang PAUD-SKB.

Fasilitas akses pembelajaran digital dalam hal ini adalah distribusi Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard beserta materi belajarnya. Digitalisasi pembelajaran diharapkan mampu mendorong motivasi belajar, mempermudah pemahaman digital, hingga mengurangi learning loss dan ketertinggalan literasi-numerasi.

  • Revitalisasi Satuan Pendidikan

Program revitalisasi satuan pendidikan dijalankan dengan anggaran Rp 16,9 triliun dan diklaim sudah berhasil melampaui target. Kemendikdasmen awalnya menargetkan 10.440 satuan pendidikan mengalami revitalisasi, namun setelah berjalan alokasi anggaran cukup untuk 15.523 sekolah.

Pembangunan dan revitalisasi ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Dari total tersebut, ada 52 unit sekolah baru dibangun dan 122 satuan pendidikan nonformal direvitalisasi.

6. Pembangunan Bahasa dan Sastra

Pembangunan Bahasa dan Sastra mencakup empat program prioritas, yaitu:

  • Penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan: Kelompok literasi akar rumput dijangkau menjadi ujung tombak dalam penyebaran budaya baca dan pengembangan apresiasi sastra.
  • Pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia: Pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
  • Pelindungan bahasa dan sastra daerah: Menghidupkan kembali penutur bahasa daerah yang berkelanjutan.
  • Internasionalisasi Bahasa Indonesia: Bahasa Indonesia digunakan dalam diplomasi bangsa dan alat tukar pengetahuan,

Beasiswa PIP, ADEM dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Selain program prioritas, kebijakan Kemendikdasmen juga menyasar terkait beasiswa hingga pemberian BOSP. Dilansir dari arsip detikEdu, beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) telah membuka akses pendidikan bagi jutaan siswa. PIP menargetkan 18,5 juta siswa mendapat bantuan pendidikan dengan pagu anggaran Rp 13,5 triliun.

Sedangkan beasiswa ADEM menargetkan 4.679 penerima dengan anggaran Rp 127 miliar. Kedua program ini membantu siswa dari keluarga prasejahtera, terutama anak-anak dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selanjutnya, program BOSP di 2025 dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Bantuan ini telah menyalurkan Rp59,3 triliun untuk 50.463.212 peserta didik dan 422.106 satuan pendidikan.

Dengan seluruh kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan bila anggaran benar-benar bermanfaat bagi guru, murid, dan masyarakat. Bukan hanya visi semata, Kemendikdasmen ingin pendidikan Indonesia semakin bermutu dengan menghadirkan perubahan.

Demikianlah berbagai kebijakan Kemendikdasmen dalam 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mana kebijakan yang paling detikers sukai?

(det/det)



Sumber : www.detik.com

Meremehkan Orang Lain



Jakarta

Manusia itu tidak boleh sombong karena yang berhak sombong hanya Allah SWT. tidak ada yang lain. Cukuplah Iblis menjadi pelajaran bagi hamba-hamba Allah SWT. akan bahayanya sifat sombong tersebut. Iblis tidak mau menaati perintah Allah SWT. untuk bersujud kepada Nabi Adam AS. karena sombong, meremehkan dan merasa lebih baik daripada Adam AS.

Rasulullah SAW. bersabda : “Tidak akan masuk surga orang yang ada kesombongan walau sebesar zarah di dalam hatinya.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya semua orang senang bajunya bagus, sandalnya bagus, apakah itu kesombongan?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia” (HR Muslim).


Ini penting bahwa orang yang sombong itu menolak kebenaran dan merendahkan manusia. Orang yang bersikap seperti ini tentu akan dijauhi oleh para sahabatnya dan akan terkucil dalam komunitasnya. Ajaran Islam yang luhur melarang seseorang berlaku sombong karena yang berhak memiliki sifat sombong hanya Allah SWT. Dia berfirman dalam sebuah hadis qudsi,”Sifat sombong adalah selendangku dan keagungan adalah busanaku. Barangsiapa yang merebut salah satunya dariku, maka akan Aku lemparkan dia ke neraka Jahanam.” (HR Ibnu Majah).

Orang yang menolak kebenaran itu dalam diskusi maupun berdebat, biasanya semua orang yang tidak sesuai dengan dirinya dianggap berseberangan dan ia musuhi. Sejatinya ada kaum seperti itu selalu menolak kebenaran meskipun berulang diberitahu. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surah Yasin ayat 9 yang terjemahannya, “Kami memasang penghalang di hadapan mereka dan di belakang mereka, sehingga Kami menutupi (pandangan) mereka. Mereka pun tidak dapat melihat.”

Makna ayat di atas adalah : Telah digambarkan pula bahwa orang-orang yang tidak beriman itu memandang baik perbuatan jahat yang mereka kerjakan. Hal demikian menyebabkan mereka menjadi sombong, sehingga mereka enggan mengikuti ajaran rasul. Pikirannya tertutup dari kebenaran, dari apa yang dapat mendatangkan manfaat.

Oleh karena itu, tidak ada yang bisa mereka pahami kecuali apa yang telah diwariskan dari nenek moyang mereka. Ringkasnya, mereka selalu berada dalam penjara kebodohan, seolah-olah hati mereka dipisahkan oleh dinding, sehingga mereka tidak bisa berpikir dan merenungkan dalil-dalil kebenaran ajaran yang dibawa rasul. Ada pula yang mengartikan dinding yang menghalangi itu dengan hijab; hingga berarti Allah SWT. menjadikan hijab yang menghalangi orang-orang musyrik untuk menyakiti Rasul. Sedang mata yang tertutup diartikan, mereka tidak bisa mengindra dengan baik sesuatu yang dilihatnya, dan tidak satu pun petunjuk yang dapat meluruskan pikiran mereka.

Betapa ruginya jika seseorang muslim telah diuji dengan ditutupi ( diberi hijab ) sehingga meskipun matanya melihat, tetapi hatinya tetap keruh dan tiada bisa menangkap makna yang dilihatnya.

Biasanya dalam kehidupan sehari-hari dia menjadi orang yang “merasa” paling benar hingga tidak mengindahkan opini orang lain. Itulah termasuk penyakit hati yang seharusnya kita jauhi.

Jika diamati pada group-group medsos, akan muncul orang-orang yang berkarakter seperti ini. Bagaimana kita menyikapinya ? Tentu tidak perlu terbawa arus emosi untuk menjadi seperti itu, hindari dan jauhi ketika sudah tidak mempan diberitahu dengan lembut maupun terbuka. Berdo’alah pada Sang Pencipta agar hijab yang menutup mata hatinya untuk disingkapkan.

Dalam pandangan Islam, Bani Israil, meskipun mengetahui akan datangnya utusan terakhir (Nabi Muhammad SAW), banyak yang mengingkari dan menolak kerasulan beliau. Ini karena ketidaktawaran sebagian besar dari mereka untuk menerima kebenaran, meskipun telah mengetahui tanda-tanda dan bukti-bukti kebenaran Islam.

Hal ini dijelaskan dalam firman-Nya surah al-Baqarah ayat 83 yang terjemahannya, “Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.”

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT. telah mengambil perjanjian dari Bani Israil untuk tidak menyembah selain-Nya dan berbuat baik kepada sesama, namun mayoritas mereka mengingkari perjanjian tersebut.Para pengingkar selalu meremehkan orang lain, ini menjadi ciri-cirinya. Sikap meremehkan orang lain itu muncul dari dalam dirinya sebagai orang yang berderajat tinggi. Kebanggaan diri ini mengarah sikap ujub, padahal sikap jelas dilarang.

Perasaan diri berderajat tinggi itu menjadikan dia sia-sia hidupnya. Ketinggian derajat yang menjadi ukuran di dunia seperti kepandaian, harta, kekuasaan maupun ketenaran. Semua itu tidaklah menjadi ukuran saat manusia dihisab karena timbangan amal perbuatan baik yang membawamu pada keselamatan. Semoga kita semua dalam lindungan-Nya, agar hidup dalam keselamatan di dunia dan di akhirat.

Aunur Rofiq

Penulis adalah Pendiri Himpunan Pengusaha Santri Indonesia

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa S2-S3 di China 2026 CAS-ANSO, Dapat Uang Saku hingga Rp 16 Juta



Jakarta

Beasiswa kuliah S2 dan S3 di China 2026 dibuka melalui CAS-ANSO Scholarship (Degree Program). Pendaftaran berlangsung mulai 15 Oktober 2025 dan ditutup pada 31 Januari 2026.

Dikutip dari laman resminya, beasiswa gelar ini didukung oleh organisasi nirlaba The Alliance of National and International Science Organizations for the Belt and Road Regions (ANSO) dan salah satu pendirinya, Chinese Academy of Sciences (CAS). Beasiswa ini sebelumnya dikenal dengan nama ANSO Scholarship for Young Talents.

Kuota yang disediakan sebanyak 100-200 mahasiswa jenjang magister dan 300 mahasiswa program PhD. Penerima beasiswa dapat berkuliah di University of Science and Technology of China (USTC), the University of Chinese Academy of Sciences (UCAS), dan institut-institut Chinese Academy of Sciences (CAS) yang tersebar di berbagai lokasi di China.


Beasiswa ini memiliki subkategori yang dikhususkan untuk 40 mahasiswa PhD dari negara berkembang. Sepuluh kursi beasiswa diutamakan bagi mereka yang terlibat dalam riset terkait iklim. Mahasiswa dari negara Least Developed Countries (LDC) dan perempuan mendapat poin plus.

Beasiswa subkategori tersebut didanai bersama oleh CAS, ANSO, The World Academy of Sciences (TWAS), dan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO).

Beasiswa S2-S3 di China 2026 CAS-ANSO

Penerima beasiswa akan mendapatkan:

  • Pembebasan dari uang kuliah
  • Uang saku 3.000 yuan (Rp 6,9 juta) per bulan untuk S2 dan 6.000-7.000 yuan (Rp13,9 juta-Rp 16,2 juta) per bulan untuk S3
  • Asuransi kesehatan
  • Pembebasan biaya pendaftaran
  • Biaya transportasi, tunjangan atau biaya penggantian, dari negara asal ke China
  • Uang visa/izin tinggal

Syarat Beasiswa Kuliah di China CAS-ANSO

  • Bukan Warga Negara China
  • Fasih berbahasa Inggris atau Mandarin
  • Pelamar program magister harus lahir setelah 1 Januari 1996
  • Pelamar program PhD harus lahir setelah 1 Januari 1991
  • Memenuhi syarat sebagai calon mahasiswa internasional USTC atau UCAS
  • Tidak boleh mengambil tugas lain selama masa beasiswa
  • Pelamar S2 tidak sedang menempuh pendidikan magister di universitas/institusi mana pun di China
  • Pelamar S3 tidak sedang menempuh pendidikan doktoral di universitas/institusi mana pun di China

Cara Daftar Beasiswa CAS-ANSO

Bagi pelamar USTC, cek pedoman pendaftaran pelamar pascasarjana, klik DI SINI

Bagi pelamar UCAS, cek panggilan mahasiswa internasional baru, klik DI SINI

Mendaftar di sistem penerimaan USTC atau UCAS sebelum batas waktu dengan ketentuan:

– Pilih Beasiswa CAS-ANSO pada saat melamar
– Jika memilih beasiswa subkategori PhD ANSO-CAS-TWAS/UNESCO, centang kotak yang menyatakannya

Klik link portal penerimaan salah satu kampus di bawah ini:

USTC: https://isa.ustc.edu.cn/xs/login_scho.asp

UCAS: https://is.ucas.ac.cn/

Informasi lebih lanjut tentang beasiswa kuliah di China ini dapat diakses melalui https://www.anso.org.cn/programmes/talent/scholarship/. Semoga bermanfaat, detikers!

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

6 Keutamaan Sholat Jumat yang Dijelaskan Melalui Hadits Rasulullah SAW


Jakarta

Sholat Jumat merupakan ibadah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan banyak keutamaan sholat Jumat.

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW menerangkan keutamaan hari Jumat dan pahala besar bagi orang yang memuliakannya melalui sholat Jumat berjamaah.


Sholat Jumat bukanlah ibadah sunnah, melainkan ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang baligh dan mampu. Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS Al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menunjukkan bahwa sholat Jumat wajib bagi yang memenuhi syarat, dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur syar’i.

Hadits Keutamaan Sholat Jumat

Dirangkum dari buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Shalat Sunnah dan Perkara Lain Mengenai Shalat karya Syamsul Rijal Hamid dan buku Aktivasi Mukjizat Hari Jumat: Raih Pahala Maksimal dengan Ragam Aktivitas Sunnah dari Subuh Sampai Maghrib karya Rizem Aizid, berikut kumpulan hadits yang menjelaskan tentang sholat Jumat:

1. Sholat Jumat Menghapus Dosa

Rasulullah SAW bersabda,

“Sholat lima waktu, Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadan ke Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya selama dosa besar dijauhi.” (HR Muslim)

2. Pahala Besar

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa mandi pada hari Jumat, lalu pergi (ke masjid) pada waktu awal, seakan-akan ia berkurban dengan seekor unta. Barang siapa pergi pada waktu kedua, seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa pergi pada waktu ketiga, seakan-akan ia berkurban dengan seekor kambing bertanduk. Barang siapa pergi pada waktu keempat, seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam. Barang siapa pergi pada waktu kelima, seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Ketika imam keluar, malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

3. Keutamaan Mandi Jumat

“Barang siapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, kemudian berangkat (ke masjid), maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

4. Malaikat Mencatat Nama Orang yang Datang ke Masjid

“Pada hari Jumat, malaikat berdiri di pintu-pintu masjid. Mereka mencatat siapa yang datang lebih dulu, lalu yang datang setelahnya. Jika imam telah naik mimbar, mereka menutup catatan dan ikut mendengarkan khutbah.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

5. Dosa Orang yang Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Uzur

“Barang siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)

6. Pahala Mendengarkan Khutbah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jumat, “diamlah!” sewaktu imam berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia.” (Muttafaq ‘Alaih, lafadz milik Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 859)

Dalam riwayat Ahmad, dari lbnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa yang berbicara pada hari Jumat, padahal imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, “diamlah!”, tidak ada Jumat baginya.” (HR Ahmad)

Wallahu a’lam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com