Category Archives: Hikmah

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Siapa Saja Panitia Penyalin Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman?


Jakarta

Al-Qur’an merupakan sumber hukum dan pedoman hidup bagi umat Islam dalam menjalani setiap aspek kehidupan. Kitab suci ini diturunkan secara berangsur-angsur, di tempat yang berbeda-beda, serta dengan asbabun nuzul yang beragam.

Seiring berjalannya waktu, muncul ide untuk menyatukan seluruh ayat Al-Qur’an agar menjadi sebuah kitab yang dibukukan, yang kemudian dikenal sebagai mushaf. Langkah ini penting agar umat Islam dapat membaca dan mempelajari Al-Qur’an secara utuh tanpa terpencar-pencar.

Proses pengumpulan dan pendokumentasian Al-Qur’an tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan oleh tim khusus yang ditunjuk oleh Khalifah Utsman bin Affan. Lantas, siapakah orang-orang yang berjasa dalam menyusun mushaf Utsmani sehingga kini kita bisa mempelajari Al-Qur’an dengan mudah dan seragam?


Panitia Penulisan Al-Qur’an Zaman Khalifah Utsman

Dijelaskan dalam MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis vol.2 berjudul Jejak Sejarah Penulisan Al-Quran oleh Pakhrujain dan Habibah, Khalifah Utsman bin Affan menyadari pentingnya menyatukan bacaan Al-Qur’an yang beragam di kalangan umat Islam.

Untuk itu, beliau membentuk panitia khusus yang bertugas menyalin dan membukukan Al-Qur’an agar menjadi mushaf seragam.

Panitia tersebut diketuai oleh Zaid bin Tsabit, sahabat yang terkenal karena hafalannya yang kuat dan kemahirannya dalam menulis Al-Qur’an. Tiga anggota lainnya adalah Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash, dan Abdul al-Rahman bin al-Harith bin Hisyam, yang masing-masing memiliki kompetensi tinggi dalam ilmu Al-Qur’an.

Tugas utama panitia ini adalah menyalin lembaran-lembaran Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Khalifah Abu Bakar menjadi beberapa mushaf lengkap. Proses ini dilakukan dengan teliti agar setiap ayat tertulis secara benar dan tidak menimbulkan perbedaan bacaan di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utsman menekankan agar panitia mengambil pedoman dari bacaan sahabat yang hafal Al-Qur’an.

Apabila terdapat pertikaian terkait dialek atau bacaan, maka panitia harus menuliskannya sesuai dialek Quraisy karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka.

Selama proses penyalinan, panitia menggunakan mushaf yang dipinjam dari Hafsah binti Umar sebagai referensi utama. Setelah seluruh mushaf selesai disalin, lembaran asli dari Hafsah dikembalikan kepadanya sebagai bentuk amanah dan penghormatan.

Setelah mushaf-mushaf selesai dibuat, Khalifah Utsman memerintahkan pengumpulan dan pembakaran semua lembaran Al-Qur’an yang telah ditulis sebelum masa itu. Langkah ini diambil untuk menghilangkan keragaman bacaan yang berpotensi menimbulkan perselisihan di kalangan umat Islam.

Jumlah mushaf yang disalin oleh panitia sebanyak lima buah. Empat di antaranya dikirim ke Makkah, Syiria, Basrah, dan Kufah, sementara satu mushaf ditinggalkan di Madinah untuk Khalifah Utsman sendiri, yang kemudian dikenal sebagai Mushaf al-Imam.

Pembukuan Al-Qur’an oleh panitia ini membawa beberapa manfaat penting. Pertama, mampu menyatukan kaum Muslimin pada satu mushaf dengan ejaan tulisan yang seragam sehingga meminimalkan perbedaan bacaan.

Selain itu, penyusunan mushaf Utsmani juga menyatukan urutan surat dan bacaan Al-Qur’an. Dengan demikian, umat Islam di seluruh wilayah dapat mempelajari Al-Qur’an secara seragam, tertib, dan mudah dipahami hingga saat ini.

Sejarah Pembukuan Al-Qur’an

Masih mengutip dari jurnal yang sama, penulisan Al-Qur’an dalam bentuk teks sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, beberapa sahabat ditunjuk untuk menuliskan wahyu yang diterima Rasulullah SAW, di antaranya Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan Ubay bin Kaab.

Selain mereka, sahabat lainnya juga kerap menulis wahyu meski tidak diperintahkan secara khusus. Media penulisan yang digunakan bervariasi, mulai dari pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, hingga potongan tulang binatang.

Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Nabi dilakukan dengan dua cara utama. Pertama, al-Jam’u fis Sudur, yakni para sahabat menghafal wahyu langsung setiap kali turun kepada Rasulullah SAW, memanfaatkan budaya Arab yang kuat dalam menghafal dan menyimpan tradisi lisan.

Kedua, al-Jam’u fis Suthur, yakni pencatatan wahyu pada media tulis. Setiap wahyu yang turun selama 23 tahun masa kerasulan selalu dibacakan Rasulullah SAW kepada para sahabat dan disuruh untuk menuliskannya, sementara penulisan hadis dilarang agar tidak bercampur dengan Al-Qur’an.

Setelah wafat Nabi Muhammad SAW, proses pembukuan Al-Qur’an mulai ditata lebih sistematis. Pada masa Khalifah Abu Bakar, pengumpulan Al-Qur’an menjadi satu mushaf tunggal atas inisiatif setelah banyak sahabat yang gugur di medan perang, sehingga dikhawatirkan sebagian ayat hilang.

Mushaf hasil pengumpulan Abu Bakar disimpan hingga masa Khalifah Umar bin Khattab dan kemudian dipinjam oleh putrinya, Hafsah binti Umar. Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, mushaf ini menjadi pedoman untuk disalin menjadi beberapa mushaf yang disebarkan ke seluruh wilayah Islam, sehingga tercipta standar bacaan yang seragam hingga saat ini.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Ucapan Islami untuk Pernikahan, Cocok Dikirim Lewat Chat atau Kartu Ucapan


Jakarta

Pernikahan menjadi sesuatu yang sakral sekaligus jalan mewujudkan tujuan inisiasi dari syariat Islam untuk menjaga nasab. Anjuran menikah tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang berasal dari Abdullah bin Mas’ud RA.

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari & Muslim)


Dinukil dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, pernikahan menjadi ibadah yang mulia. Banyak dalil yang membahas tentang pernikahan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada surah An Nur ayat 32.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Ketika ada yang menikah, muslim bisa menyampaikan doa dan dukungan lewat ucapan islami. Berikut beberapa ucapan selamat menikah islami yang indah dan penuh makna yang bisa dikirim lewat chat atau kartu ucapan.

50 Ucapan Islami untuk Pernikahan Muslim

1. Selamat menempuh hidup baru. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika
2. Selamat menikah! Semoga Allah menyempurnakan kebahagiaan kalian dengan keberkahan-Nya
3. Doaku menyertai kalian. Semoga Allah memberikan keturunan yang sholeh dan sholehah
4. Selamat menikah, sahabat tercinta. Doaku menyertai agar Allah memberkahi setiap langkah kalian bersama
5. Semoga Allah SWT mengaruniakan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta berkah dalam segala aspek kehidupan kalian
6. Selamat menempuh bahtera rumah tangga. Semoga angin keberkahan selalu mengiringi perjalanan kalian
7. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tanggamu
8. Barakallahu lakum! Semoga cinta dan kasih sayang selalu menyertai pernikahan kalian
9. Sahabatku, selamat menempuh hidup baru. Semoga Allah menjadikan rumah tanggamu sakinah, mawaddah, wa rahmah
10. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khair. Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan
11. Barakallah, sahabatku. Semoga pernikahan ini membawa banyak keberkahan dan kebahagiaan
12. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah selalu menyatukan hati kalian dalam iman dan takwa
13. Selamat menikah! Semoga Allah menyempurnakan kebahagiaan kalian dengan keberkahan-Nya
14. Selamat menempuh hidup baru. Semoga Allah SWT memberkahi kalian dalam suka maupun duka.
15. Semoga pernikahan ini menjadi awal kebahagiaan dunia akhirat dan senantiasa diberkahi oleh Allah
16. Selamat menikah! Semoga cinta ini menjadi berkah di dunia dan akhirat.
17. Teman, doa terbaik untukmu. Semoga cinta kalian selalu tumbuh dan diridhai Allah SWT
18. Selamat menempuh hidup baru! Semoga menjadi pasangan yang saling melengkapi dalam kebaikan
19. Semoga Allah memberikan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta memudahkan segala urusan kalian
20. Semoga rumah tangga kalian selalu diliputi keberkahan dan kebahagiaan. Selamat menikah!
21. Setiap doa kalian kini akan berpadu. Semoga Allah SWT selalu menjaga cinta kalian hingga surga
22. Selamat menikah, sahabat! Doaku untuk kebahagiaan dan cinta yang abadi dalam pernikahan kalian
23. Barakallahu lakum, sahabatku. Semoga Allah memberkahi perjalanan hidup kalian berdua
24. Sahabat, semoga pernikahan ini menjadi permulaan yang indah dan berkah dalam hidup kalian
25. Selamat menikah, sahabatku! Semoga Allah SWT selalu menjaga dan mempersatukan hati kalian dalam kebahagiaan
26. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah SWT menjadikan kalian pasangan yang saling melengkapi
27. Semoga cinta kalian selalu tumbuh dalam iman dan takwa. Selamat menikah, sahabatku!
28. Sahabat, selamat memulai kehidupan baru! Semoga pernikahan ini menjadi ibadah terindah bagi kalian
29. Selamat menikah! Semoga Allah menjadikan kalian pasangan yang selalu saling menguatkan dalam kebaikan.
30. Selamat menikah! Semoga Allah mengaruniakan keturunan yang sholeh dan sholehah serta keluarga yang bahagia
31. Pernikahan adalah penyatuan dua hati dalam janji suci. Semoga Allah selalu menjaga kesetiaan dan cinta kalian berdua
32. Seperti hujan yang membawa berkah, semoga pernikahan ini membawa kebahagiaan yang tiada akhir
33. Seiring dengan janji yang terucap, semoga setiap langkah dalam pernikahan kalian diridhai Allah SWT
34. Cinta sejati adalah cinta yang mendekatkan kepada Allah. Selamat menikah, semoga keberkahan selalu menyertai
35. Bunga cinta kalian telah mekar dalam ikatan halal. Semoga mewangi sepanjang hidup dengan keberkahan-Nya
36. Pernikahan adalah awal dari kisah indah menuju surga. Semoga Allah selalu melimpahkan kebahagiaan untuk kalian
37. Bersama dalam doa, menyatukan hati dalam ketaatan. Semoga Allah menjaga kalian hingga akhir hayat
38. Selamat atas pernikahannya! Semoga Allah selalu menyertai kalian dalam membangun keluarga yang diridhai-Nya
39. Kalian bersatu dalam cinta karena Allah, semoga selalu tumbuh dalam ketaatan dan kebahagiaan
40. Pernikahan ini adalah janji suci. Semoga Allah selalu memberkahi dan melindungi cinta kalian
41. Selamat menikah! Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan di keluarga baru kalian
42. Semoga menjadi pasangan yang saling melengkapi dalam kebaikan. Selamat menempuh hidup baru!
43. Selamat menempuh kehidupan baru! Semoga Allah SWT menjadikan keluarga ini sakinah, mawaddah, wa rahmah
44. Semoga rumah tangga ini selalu dipenuhi ketenangan dan keberkahan. Selamat menikah!
45. Selamat menikah, saudaraku. Semoga cinta ini membawa berkah dan ridha-Nya
46. Selamat menikah! Semoga Allah menyatukan hati kalian dalam cinta yang diridhai-Nya
47. Keluarga baru, kehidupan baru, semoga penuh dengan berkah, kebahagiaan, dan keberlimpahan rezeki
48. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah menjadikan kalian pasangan yang selalu bersama dalam kebaikan dan ketakwaan
49. Barakallahu lakuma, semoga Allah selalu melindungi pernikahan ini dan memberikan keberkahan hingga akhir hayat
50. Selamat menikah! Semoga Allah memberikan kalian kebahagiaan di dunia dan akhirat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Pakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia


Jakarta

Sorban merupakan salah satu pakaian yang asalnya dari budaya Arab. Meski identik dengan masyarakat Arab, banyak muslim di dunia yang mengenakannya.

Menukil dari buku Persiapan Bekal Akherat susunan Hilmi Natsir Izzudin, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menyebut bahwa sholat dengan mengenakan sorban dinilai lebih utama. Beliau bersabda,

“Sholat dengan memakai sorban 25 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban. Dan sholat Jumat dengan memakai sorban 70 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban.’ (I’anah At Tholibin Juz 2 Halaman 151)


Melalui sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sering mengenakan sorban dalam kesehariannya. Dari ayahnya, Amr bin Huraits yang diceritakan oleh Ibnu Abu Umar RA berkata:

“Aku melihat Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar denga mengenakan serban hitam.” (HR Muslim)

Lantas, bagaimana hukum memakai sorban bagi orang awam di Indonesia?

Hukum Memakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia

Masih dari sumber yang sama, sunnah hukumnya mengenakan sorban bagi setiap muslim baik ketika sholat maupun di luar sholat dengan niat berhias. Tetapi, hukum sorban bisa berubah menjadi haram jika digunakan orang awam untuk menyerupai ulama sehingga orang lain menyangka dia orang alim dan meminta fatwa darinya, padahal bukan.

Selain itu, hukum menggunakan sorban bisa jadi makruh jika dibesarkan melebihi kebiasaan daerah tersebut. Memakai sorban juga bisa jadi sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi orang alim, ulama, dan orang yang sedang mencari ilmu untuk mensyiarkan agama dan kealimannya.

Menurut informasi yang dirangkum dari situs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang dikutip Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits.

“Sorban-sorban adalah mahkota-mahkota Arab, maka apabila mereka memakainya, mereka memakai kemuliaan mereka.”

Mengacu pada hadits-hadits di atas, Dr K H Syamsul Yakin MA, Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dalam tulisannya berpendapat kontes mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam mengenakan sorban adalah sunnah fi’liyah yaitu sunnah perbuatan Nabi SAW.

Kemudian, Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Syarah Syama’il Nabi Muhammad berpendapat setiap muslim boleh mengenakan pakaian apa saja sesuai tradisi dan adat yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Menurutnya, tak ada penekanan khusus bagi setiap umat Islam mengenakan jenis pakaian tertentu, terlebih bila tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Sejumlah ulama terkemuka dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, menjelaskan bahwa sorban yang dikenakan Rasulullah SAW tersebut hanyalah merupakan bagian dari kebiasaannya bukan bagian dari ibadahnya.

Nabi Muhammad SAW mengenakan serban karena hal itu adalah pakaian adat dari komunitas masyarakatnya. Dalam sumber itu dijelaskan hukum memakai sorban adalah mubah.

Artinya, orang awam di Indonesia yang tinggal di masyarakat tetapi kesehariannya tidak memakai sorban, boleh-boleh saja mengenakan pakaian tersebut. Tetapi, yang lebih utama adalah mengenakan pakaian yang sesuai dengan adat yang berlaku di tempat tinggalnya. Misalnya, di Indonesia memakai peci, baret, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Teks Sholawat Fatih Arab Beserta Arti dan Manfaat Mengamalkannya


Jakarta

Teks sholawat fatih Arab, latin dan artinya bisa membantu muslim untuk melantunkan bacaan tersebut. Sama seperti sholawat pada umumnya, sholawat fatih berisi pujian kepada Rasulullah SAW.

Dikutip dari buku Kumpulan Shalawat Nabi Super Lengkap oleh Ibnu Watiniyah, sholawat diartikan sebagai doa, memberi berkah dan ibadah. Sholawat juga dimaknai sebagai ungkapan sanjungan dan permohonan seorang hamba kepada Allah SWT lewat ungkapan mulia.


Teks Sholawat Fatih Arab, Latin dan Arti

Berikut bunyi sholawat fatih yang diambil dari buku Suramnya Surga Indahnya Neraka tulisan Muhammad Syukron Maksum.

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْفَاتِحِ لِمَا أُعْلِقَ وَالْحَاتِمِ لِمَا سَبَقَ وَالنَّاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ الْعَظِيْمِ

Allahumma shalli wasallim wabârik ‘alâ sayyidinâ Muhammadinil fâtihi limâ ughliqa walkhâtimi limâ sabaqa wannâshiril haqqi bil haqqi walhadî ilâ shirâtikal mustaqimi shallallahu ‘alaihi wa’alâ âlihi wa ashhâbihî haqqa qadrihi wamiqdârihil ‘adzimi

Artinya: “Ya Allah, limpahkan sholawat, salam, dan keberkahan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad SAW, pembuka apa yang terkunci, penutup apa yang telah lalu, pembela yang haq dengan yang hak, dan petunjuk kepada jalan yang lurus. Semoga Allah melimpahkan sholawat kepadanya, keluarga, dan para sahabatnya dengan hak derajat dan kedudukannya yang agung.”

Manfaat Membaca Sholawat Fatih

Ada beberapa manfaat yang bisa diraih muslim jika rutin mengamalkan sholawat fatih, berikut bahasannya yang dirangkum dari buku Mukjizat Sholawat karya Habib Abdullah Assegaf dkk.

1. Dimudahkan Menerima Materi Pelajaran

Seseorang yang sering mengalami kesulitan ketika belajar, bisa mengamalkan bacaan sholawat fatih sebanyak 11x setiap selesai sholat fardhu dan 3x sebelum mengikuti pelajaran. Amalan ini diyakini dapat memudahkan seseorang dalam menerima dan menyerap apa saja yang dipelajari.

2. Melindungi Manusia dari Gangguan Jin

Manfaat membaca sholawat fatih setiap selesai sholat Subuh dan Maghrib diyakini bisa melindungi seorang manusia dari gangguan jin. Amalan ini bisa dilakukan secara istiqomah sebanyak 7x bacaan.

3. Memperbaiki Perilaku Anak yang Nakal

Manfaat sholawat fatih selanjutnya adalah untuk memperbaiki perilaku anak-anak yang nakal dan susah diatur. Sholawat fatih bisa dilantunkan pada telinga kanan dan kirinya secara istiqamah, dan insya Allah akan memperbaiki perilaku anak tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Cara Menjadi Pendidik yang Baik Secara Islami?


Jakarta

Menjadi pendidik dalam pandangan Islam adalah amanah besar untuk membentuk akhlak dan menanamkan nilai ketakwaan kepada peserta didik. Seorang guru berperan sebagai penyampai ilmu sekaligus teladan yang mencerminkan makna dari ilmu yang diajarkan.

Lalu, bagaimana cara agar seorang pendidik dapat menjalankan peran itu dengan baik sesuai ajaran Islam?

Cara Menjadi Pendidik yang Baik Secara Islami

Dalam kitab Bidayatul Hidayah susunan Imam Al-Ghazali ditekankan bahwa seorang guru harus berilmu sekaligus beradab. Dijelaskan bahwa pendidik seharusnya memiliki sikap-sikap yang mencerminkan tanggung jawab dan ketulusan dalam mendidik murid.


Beberapa sikap yang disebutkan antara lain:

  1. Bertanggung jawab terhadap ilmu dan murid yang diajarkan.
  2. Sabar dalam menghadapi berbagai karakter murid.
  3. Duduk dengan tenang dan berwibawa saat mengajar.
  4. Tidak sombong, kecuali untuk menegakkan kebenaran terhadap sesama ahli ilmu.
  5. Bersikap tawaduk (rendah hati) di setiap majelis ilmu.
  6. Menjauhi gurauan berlebihan, agar tidak menghilangkan wibawa dan rasa hormat murid.
  7. Bersikap ramah terhadap murid, terutama yang masih labil atau sulit diarahkan.
  8. Teliti dalam memperhatikan murid yang nakal, agar tidak berkembang menjadi kebiasaan buruk.
  9. Tetap membimbing murid yang bebal, tanpa mudah menyerah.
  10. Tidak gampang marah kepada murid yang lambat memahami pelajaran.
  11. Tidak malu mengakui ketidaktahuan, jika ditanya hal yang belum dikuasai.
  12. Mendengarkan pertanyaan murid dengan penuh perhatian dan menjawab dengan baik.
  13. Menerima alasan murid selama masih dalam batas wajar dan jujur.
  14. Tunduk kepada kebenaran, bersedia mengakui kesalahan jika terbukti keliru.
  15. Melarang murid mempelajari ilmu yang membahayakan, baik akidah maupun akhlaknya.
  16. Menasehati murid agar tidak menjadikan ilmu agama sebagai alat duniawi.
  17. Mengingatkan murid agar memprioritaskan ilmu fardhu ‘ain sebelum mempelajari ilmu fardhu kifayah.
  18. Memperbaiki ketakwaan lahir dan batin, agar ilmunya berbuah manfaat.
  19. Mengamalkan ajaran takwa dalam keseharian, sebelum menyuruh murid untuk menirunya.

Inti dari seluruh adab tersebut adalah keikhlasan dan keteladanan. Ilmu tidak akan memberi cahaya jika tidak disertai amal dan adab yang benar.

Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, juga menekankan bahwa menjadi pendidik yang baik harus dimulai dari hati yang bersih.

“Yang pertama yang diingatkan oleh Imam Nawawi adalah tata hati, niat yang benar,” ungkap Buya Yahya dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut beliau, tanda ketulusan seorang pendidik adalah kesungguhan dalam memperbarui niat melalui doa, terutama di waktu-waktu mustajab seperti tengah malam. Sebelum mengajar, disarankan untuk menunaikan salat dua rakaat dan memohon agar proses belajar menjadi jalan ibadah, bukan hanya sebagai rutinitas.

Buya Yahya juga mengingatkan agar guru memandang murid dengan kasih sayang, bukan dengan kepentingan duniawi. Pengajar yang tulus mengajar karena Allah akan lebih sabar, lebih lembut, dan lebih berpengaruh terhadap hati murid.

Selain soal niat, Buya Yahya menjelaskan bahwa pendidik yang baik juga harus tegas dalam menegakkan peraturan.

“Menegakkan peraturan justru itulah kasih sayang sesungguhnya kepada anak didik,” tegas beliau.

Ketegasan ini bukan seperti halnya kekerasan, tapi menjadi cara menjaga lingkungan pendidikan agar tetap beradab. Bila aturan diabaikan, maka wibawa guru akan hilang, dan murid pun kehilangan arah. Aturan yang ditegakkan dengan kelembutan dan disertai nasihat akan menumbuhkan rasa hormat serta kedisiplinan.

Buya Yahya menambahkan bahwa banyak siswa yang baru menyadari manfaat ketegasan guru setelah mereka dewasa. Guru yang dulu tampak keras, justru menjadi sosok yang paling berkesan karena telah menanamkan adab dan batasan yang jelas.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pendidik yang baik bukan hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan adab, ketulusan, dan ketakwaan.

Seorang guru sejati adalah mereka yang mengajarkan dengan hati, memperbaiki niat, dan menegakkan aturan dengan kasih. Mereka menjadi teladan yang hidup, di mana tempat murid belajar bukan hanya dari ucapan, tetapi juga dari sikap dan perbuatan.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


Jakarta

Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


Hukum Talak Saat Emosi

Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

Cara Menahan Amarah dalam Islam

Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 2, Ini Hadiahnya



Jakarta

Bank Mega Syariah menggelar pengundian program Poin Haji Berkah Mega Syariah tahap kedua pada 16 Oktober 2025. Sebanyak 20 nasabah beruntung berhasil membawa pulang hadiah senilai ratusan juta rupiah, mulai dari 10 smartphone, 5 sepeda motor hingga 5 voucher umrah masing-masing senilai Rp 29,2 juta.

Program Poin Haji Berkah Mega Syariah adalah program loyalti bagi Nasabah Tabungan Haji dan Umrah baik nasabah baru maupun Nasabah Eksisting yang berlangsung selama periode 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026. Selama periode program, akan dipilih pemenang sebanyak lima kali melalui pemilihan acak yang terdiri dari empat kali hadiah kuartalan dan satu kali Grand Prize. Kriteria pemenang ditentukan berdasarkan pemilihan acak bagi nasabah terpilih yang sesuai dengan kriteria program seperti kriteria poin dan kriteria saldo.

Daftar keseluruhan pemenang program Poin Haji Berkah Mega Syariah Tahap Kedua dapat dilihat di akun Instagram resmi Bank Mega Syariah @bankmegasyariah atau website resmi Bank Mega Syariah di www.megasyariah.co.id.


“Program Poin Haji Berkah Mega Syariah merupakan program loyalti yang dirancang untuk mendorong masyarakat menabung haji mengingat waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia yang rata-rata kini mencapai puluhan tahun di sejumlah provinsi,” kata Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo dalam rilis yang diterima detikHikmah pada Kamis (16/10/2025).

Menurutnya hal ini penting karena haji adalah ibadah yang memerlukan persiapan matang, baik itu persiapan finansial maupun persiapan fisik. Semakin cepat Nasabah menabung, semakin cepat pendaftaran dan keberangkatan sehingga Nasabah dapat berhaji dalam usia yang masih prima.

Bank Mega Syariah menawarkan produk Tabungan Haji iB untuk perencanaan haji dan umrah dengan setoran awal ringan, gratis biaya administrasi bulanan, dan berbasis akad Mudharabah Mutlaqah. Produk ini juga terintegrasi dengan SISKOHAT dan dapat dibuka untuk semua usia, baik secara online melalui aplikasi M-Syariah maupun di cabang bank.

“Dengan Tabungan Haji IB dari Bank Mega Syariah, calon jemaah dapat menyiapkan dana secara bertahap sehingga proses perencanaan menjadi lebih ringan dan terukur, sekaligus menjaga niat beribadah dengan lebih tenang karena seluruh mekanisme dilakukan sesuai prinsip syariah dan terhubung dengan sistem pendaftaran haji nasional,” ungkap Yuwono.

Yuwono menambahkan, saat ini Bank Mega Syariah semakin menjadi pilihan masyarakat dalam merencanakan keuangannya untuk perencanaan haji dan umrah. Di tahun 2025 Bank Mega Syariah memberangkatkan lebih dari 4.400 jamaah haji.

Adanya Program Poin Berkah juga turut mendorong kinerja tabungan haji. Hal ini terlihat dari total nasabah tabungan Haji Bank Mega Syariah menunjukkan tren positif. Selama pelaksanaan program Poin Haji Berkah, volume tabungan haji Bank Mega Syariah mencatat pertumbuhan sebesar 10% dari dari awal program pada April hingga tahap kedua per September 2025.

Secara keseluruhan, per September 2025 jumlah volume tabungan haji Bank Mega Syariah tercatat tumbuh 13% dari posisi September 2024. Peningkatan volume tabungan didorong oleh jumlah nasabah yang juga naik 6,6% secara tahunan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

5 Kultum Hari Santri Nasional 2025: Dari Santri untuk Negeri


Jakarta

Setiap tanggal 22 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional sebagai momentum untuk mengenang perjuangan para santri dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Momen ini juga menjadi pengingat agar semangat perjuangan, keikhlasan, serta dedikasi santri terhadap ilmu dan tanah air terus hidup di hati generasi muda.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Puisi adalah Senjata karya Gagak Lumayung, penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015. Peringatan ini menegaskan peran penting santri dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.

Dalam rangka memperingatinya, berbagai kegiatan digelar di pesantren dan masjid, salah satunya melalui tausiah atau kultum. Untuk itu, berikut beberapa contoh kultum Hari Santri Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber.


Kultum Hari Santri

1. Kultum Hari Santri 1: Peran Santri untuk Indonesia Maju

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaykum Warahmatullah Wabarakatuh

Alhamdulillah. Alhamdulillahilladzi kholaqol mauta wal hayata liyabluwakum ayyukum ahsanu amala. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.

Allahumma shalli ala Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan kita nikmat iman, nikmat Islam, nikmat sehat, serta nikmat kesempatan sehingga saya dan kita semua bisa hadir dan menjemput momentum Hari Santri Nasional Tahun 2025.

Sholawat berbingkai salam kita sampaikan kepada Nabi akhir Zaman, Sayyidina Muhammad SAW. Mudah-mudahan kita semua mendapat syafaat beliau di Hari Kiamat nanti.

Hadirin yang berbahagia,

Pada tahun 2025 ini kita sama-sama masih berjuang untuk menyehatkan diri, keluarga, madrasah dan lingkungan sekitar.

Dan pada tahun ini pula kita kembali menjemput momentum Hari Santri Nasional seperti tahun-tahun sebelumnya.

Walau demikian, tetap tidak apa-apa karena santri punya peran besar yaitu mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.

Masih cukup lama, ya? Namun cita-cita besar negeri ini harus kita rencanakan dan perjuangkan sedari jauh-jauh hari.

Sejatinya santri mengambil peran besar untuk memajukan Bumi Pertiwi. Bukan sebagai “pasukan bersarung” yang menggaungkan resolusi jihad, tapi santri juga ikut berperan dalam menggapai Indonesia Maju.

Jika dulu para santri ikut berkontribusi bersama bangsa ini dalam menumpas penjajah menggunakan senjata, maka sekarang kisahnya menjadi sangat berbeda.

Santri hari ini adalah santri milenial, santri kreatif, serta santri yang percaya dengan kemampuan diri.

Sudah bukan zamannya lagi jika ada santri yang tidak mengerti dengan teknologi, dan sudah bukan zamannya lagi jika santri tidak boleh berprestasi di bidang sains dan akademik lainnya.

Untuk itulah, lembaga pesantren maupun madrasah diharapkan mau dan mampu terus mengembangkan kurikulum, kualitas pengajar, serta kualitas output santri agar di hari mendatang mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional.

Hadirin yang dirahmati Allah SWT;

Ada jutaan santri di Indonesia yang saat ini sedang menempuh ilmu. Meski mengambil peran penting untuk menggapai cita-cita Indonesia emas tahun 2045, sebenarnya akhlak adalah poin utama yang paling penting.

Kita sama-sama tahu bahwa tidak sedikit anak-anak muda yang mulai bobrok akhlaknya, mulai liar lidahnya dengan kata-kata kotor, serta mulai luntur perilaku hormatnya.

Ilmu pengetahuan memang penting, kecerdasan juga penting, tapi tetap adab dan akhlak adalah yang nomor satu.

Maka dari itu, marilah kita semangati para santri untuk istiqomah di jalan kebaikan. Motivasilah para santri di mana pun mereka berada untuk terus belajar, menebar kebaikan, jihad fisabilillah, serta terus memperbaiki diri menuju takwa.

Hadirin yang dimuliakan Allah;

Mari kita semangati santri, dan bangga menjadi santri. Saya akhiri dengan pantun:

Di taman ada mawar berduri

Di sebelahnya ada bungkus mie kari Aku bangga menjadi santri

Karena santri adalah harapan negeri

Akhiru kalam, Wassalamu’alaykum Warahmatullah Wabarakatuh.

2. Kultum Hari Santri 2: Resolusi Jihad Para Pejuang

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaykum Warahmatullah Wabarakatuh

Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani kaum santri yang telah berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asy’ari mencetuskan Resolusi Jihad sebagai seruan kepada kaum muslimin untuk berjihad melawan sekutu. Sebagai santri masa kini, kita harus melanjutkan perjuangan para pendahulu. Namun bentuk perjuangannya tidak lagi dengan mengangkat senjata, melainkan dengan ilmu dan akhlak yang baik.

Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga moral bangsa, menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, serta ikut serta dalam pembangunan nasional dengan kerja keras dan keikhlasan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥū fil-majālisi fafsaḥū yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzū fansyuzū yarfa’illāhul-lażīna āmanū minkum, wal-lażīna ūtul-‘ilma darajāt(in), wallāhu bimā ta’malūna khabīr(un).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini mengingatkan kita bahwa ilmu adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas hidup, baik sebagai individu maupun sebagai bangsa.

Kita harus menjadi pemimpin di tengah masyarakat, tidak hanya dalam hal agama, tetapi juga dalam bidang pendidikan, sosial, dan pembangunan ekonomi. Saat ini tantangan yang kita hadapi sangat berbeda. Kita harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam.

Kita juga harus bisa menyaring mana budaya yang bisa diambil dan mana yang harus dihindari.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nahl ayat 125:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Arab latin: Ud’u ilā sabīli rabbika bil-ḥikmati wal-mau’iẓatil-ḥasanati wa jādilhum bil-latī hiya aḥsan(u), inna rabbaka huwa a’lamu biman ḍalla ‘an sabīlihī wa huwa a’lamu bil-muhtadīn(a).

Artinya: Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.

Allah mengajarkan kita untuk berdakwah dengan penuh hikmah dan kebijaksanaan, menggunakan pendekatan yang penuh rahmat, bukan dengan kekerasan.

Sebagai santri, marilah kita terus belajar, mengamalkan ilmu, dan menjaga akhlak agar menjadi pribadi yang bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara.

Mari kita maknai Hari Santri Nasional ini sebagai momentum untuk terus berjuang dalam kebaikan dan menjadi generasi yang mampu menjaga amanah para ulama.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kekuatan, petunjuk, dan keberkahan dalam setiap langkah kita. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Sebelum saya akhiri kultum ini, izinkan saya membawakan sebuah pantun:

Jalan-jalan ke Monumen Nasional,
Pulangnya pasti membawa layang.

Selamat Hari Santri Nasional,
Mari berdoa demi para pejuang.

Wabillahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

3. Kultum Hari Santri 3: Jihad Santri Jayakan Negeri

Bismillahirrahmanirrahim.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat-Nya atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pertama-tama, saya ucapkan Selamat Hari Santri Nasional. Hari yang penuh makna ini kita rayakan dengan semangat dan kebanggaan atas peran besar santri dalam perjalanan bangsa.

Tahun ini, tema Hari Santri adalah “Jihad Santri Jayakan Negeri.” Tema ini mengingatkan kita bahwa santri bukan hanya penuntut ilmu agama, tetapi juga pejuang dalam arti yang
Luas, yakni pejuang ilmu, akhlak, dan kemajuan bangsa.

Santri adalah sosok yang berkomitmen menuntut ilmu, menjaga moralitas, dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Mereka menjadi benteng nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat sekaligus motor penggerak perubahan menuju kebaikan.

Jihad santri bukanlah jihad dalam arti mengangkat senjata, melainkan perjuangan tanpa henti untuk membangun negeri melalui ilmu, kerja keras, dan pengabdian. Inilah jihad yang sesungguhnya yaitu jihad dengan pena, dengan ilmu, dan dengan akhlak mulia.

Santri telah lama menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai luhur Islam, menanamkan semangat toleransi, dan memperkuat persatuan bangsa. Mereka adalah teladan dalam kesungguhan, keikhlasan, dan keteguhan hati.

Melalui semangat jihad santri, kita dapat mewujudkan berbagai cita-cita luhur, di antaranya:
Membangun sumber daya manusia unggul, dengan menanamkan ilmu, moralitas, dan kepemimpinan.
Menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan, agar masyarakat tetap harmonis di tengah keberagaman.
Mendorong kemajuan ekonomi dan inovasi, melalui karya dan kontribusi nyata di berbagai bidang.
Memerangi ketidakadilan dan kemiskinan, dengan kepedulian sosial dan aksi kemanusiaan yang nyata.

Hari Santri Nasional menjadi momen untuk menghargai jasa para santri yang telah berjuang dari masa ke masa, sejak zaman perjuangan kemerdekaan hingga era pembangunan saat ini.

Mari kita jadikan semangat jihad santri sebagai inspirasi untuk terus berbuat baik, menebar manfaat, dan menjaga amanah para ulama dalam memajukan agama dan bangsa.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, kekuatan, dan kebijaksanaan kepada para santri di seluruh Indonesia, agar tetap istiqamah dalam perjuangan menegakkan nilai-nilai Islam dan menyejahterakan negeri ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

4. Kultum Hari Santri 4: Generasi Penerus Perjuangan Bangsa

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga rahmat, berkah, dan kasih sayang Allah SWT senantiasa menyertai kita semua.
Hari ini kita berkumpul sebagai umat Islam yang berpegang teguh pada tali Allah, untuk memperkuat perjalanan rohani dan memperdalam pemahaman kita tentang agama Islam.

Melalui kesempatan ini, marilah kita menjadikan pertemuan ini sebagai ajang untuk mempererat hubungan dengan Allah SWT, memperdalam ilmu agama, dan menumbuhkan semangat perubahan ke arah yang lebih baik.

Semoga apa yang kita pelajari hari ini menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, memperkuat iman, serta menginspirasi kita agar menjadi muslim yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebelumnya, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas segala nikmat iman dan Islam yang masih kita rasakan hingga hari ini. Tak lupa, shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing umat manusia dari zaman kegelapan menuju cahaya iman dan ilmu.

Santri adalah generasi penerus yang tidak hanya menuntut ilmu agama, tetapi juga berperan sebagai pencipta dan pengabdi bagi kemajuan bangsa dengan napas nilai-nilai Islam. Kekuatan iman, ilmu, dan amal yang dimiliki santri menjadi fondasi penting dalam membangun peradaban bangsa.

Sebagai penerus perjuangan dan penjaga nilai-nilai keislaman, santri memiliki tanggung jawab moral yang besar. Mereka harus siap menghadapi tantangan zaman dengan kecerdasan, keterampilan, dan keteguhan iman.

Santri juga dituntut untuk melek literasi, karena literasi merupakan senjata intelektual bagi santri untuk terus beradaptasi dan berkontribusi di tengah perubahan global yang cepat. Keberadaan santri di bumi pertiwi sangat vital dalam menciptakan arah perubahan yang membawa kemaslahatan.

Di tengah arus globalisasi dan tantangan modern, santri hadir sebagai cerminan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yaitu Islam yang moderat, toleran, dan berlandaskan nilai Ahlussunnah wal Jamaah.

Peran santri dalam menjawab tantangan zaman membutuhkan keseimbangan antara iman, ilmu, dan amal. Melalui semangat ini, santri diharapkan mampu menjadi pelopor kebaikan yang menghidupkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat.

Untuk itu, santri harus terus beradaptasi, belajar, dan berkontribusi aktif demi terwujudnya bangsa yang berilmu, berakhlak, dan bermartabat.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan.
Mohon maaf atas segala kekurangan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

5. Kultum Hari Santri 5: Santri Sebagai Teladan Akhlak

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahilladzi kholaqol mauta wal hayata liyabluwakum ayyukum ahsanu amala.
Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.
Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad.

Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan berbagai kenikmatan, terutama nikmat iman, Islam, dan kesehatan, sehingga kita dapat berkumpul dalam acara peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober ini dalam keadaan sehat walafiat.

Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, yang kelak kita harapkan syafaatnya di Hari Akhir.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Sejak ditetapkan pada tahun 2015, Hari Santri Nasional menjadi momen penting bagi umat Islam, khususnya bagi para santri di seluruh Indonesia. Santri adalah mereka yang menimba ilmu agama, biasanya tinggal di pondok pesantren, dan dibimbing oleh para ustaz serta kiai.

Para santri dikenal dengan perilaku yang sopan, berakhlak baik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang diajarkan di pesantren. Karena itu, peringatan Hari Santri seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga jati diri sebagai santri yang berakhlak mulia.

Di era modern ini, kita menghadapi banyak tantangan dan godaan, mulai dari gaya hidup, pergaulan, hingga hiburan yang dapat melemahkan akhlak generasi muda. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk menanamkan dan menjaga akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an, surat Al-Qalam ayat 4:

“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) memiliki akhlak yang sangat agung.”

Ayat ini menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah teladan terbaik dalam segala hal. Maka, sebagai umatnya, kita wajib meneladani perilaku dan ajaran beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Hadirin yang berbahagia,

Semoga dengan peringatan Hari Santri Nasional ini, kita semua semakin termotivasi untuk memperbaiki akhlak, memperkuat iman, dan mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari.
Demikianlah kultum singkat pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua.

Akhirul kalam,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



Jakarta

Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


Pengertian Nikah Tahlil

Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
والمححلل له.

Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

1. Merendahkan Martabat Pernikahan

Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com