Tag Archives: kartu keluarga

Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


Jakarta

Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

– Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

– Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

– Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

– Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

“Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

Rumah Subsidi Harus Dihuni

Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

Over Kredit

Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

“Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Status Pendaftaran DTKS & Langkah Daftar bagi yang Belum Tercatat



Jakarta

Status pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan salah satu kriteria untuk mendaftar KIP Kuliah. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah pangkalan data induk masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bansos, juga potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, indonesia.go.id, sistem DTKS adalah sumber data yang memuat paling tidak 40% keluarga dengan status kesejahteraan sosial paling rendah. Mereka kemudian akan mengikuti berbagai program, seperti mendapatkan KIP Kuliah; Program Keluarga Harapan (PKH); Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); juga Bantuan Sosial Tunai (BST).

Cara Cek Status Pendaftaran DTKS

  1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan provinsi, kecamatan, kabupaten, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sebagaimana yang tertera di KTP
  4. Masukkan empat huruf kode yang termuat dalam kotak kode
  5. Klik “Cari Data”
  6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan dan menampilkan status penerima.

Bagi yang belum terdaftar di DTKS, berikut ini cara mendaftar secara mandiri maupun online.


Cara Daftar DTKS

Mendaftar Mandiri

  1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS.
  3. Hasil musyawarah akan ditampilkan melalui berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita acara kemudian akan digunakan dinas sosial untuk verifikasi dan validasi data menggunakan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
  6. Data yang sudah dimasukkan di SIKS akan diproses dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati atau wali kota.
  7. Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan kepada gubernur, untuk kemudian diteruskan kepada menteri.

Mendaftar Online

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
  2. Lakukan registrasi akun dengan cara membuka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru”
  3. Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP
  4. Unggah/upload foto KTP dan swafoto yang sedang memegang KTP
  5. Setelah mengisi dan mengunggah data, klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email Kemensos.
  6. Setelah verifikasi sukses, akses kembali aplikasi dan klik “Daftar Usulan”. Isilah data diri sebagaimana petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Itulah cara cek status pendaftaran DTKS. Pendaftar KIP Kuliah cermati ya!

(nah/nwk)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden

Daftar 101 PTN Asal yang Terima KJMU, Ada Kampusmu?


Jakarta

Bantuan pendidikan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2024 kembali membuka pendaftaran. Seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Seperti namanya, KJMU ditujukan khusus kepada warga DKI Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercantum di Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Sedangkan kendala ekonomi dibuktikan dengan terteranya mahasiswa di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial.


Mahasiswa dari jenjang D3, D4, dan S1 diperkenankan mendaftar. Namun, mereka harus berasal dari 101 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam KJMU.

Dikutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP), Rabu (28/8/2024) berikut ini 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI di program KJMU. Cek yuk!

Daftar Kampus Penerima KJMU

  1. IAIN Bengkulu
  2. IAIN Bukittinggi
  3. IAIN Imam Bonjol Padang
  4. IAIN Metro
  5. IAIN Raden Intan Lampung
  6. IAIN Salatiga
  7. IAIN Sultan Amai Gorontalo
  8. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  9. IAIN Surakarta
  10. IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  11. IAIN Tulungagung
  12. IPB University
  13. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
  14. Institut Seni Indonesia Surakarta
  15. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  16. Institut Teknologi Bandung
  17. Institut Teknologi Kalimantan
  18. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  19. Institut Teknologi Sumatera
  20. Politeknik Indramayu
  21. Politeknik Manufaktur Bandung
  22. Politeknik Negeri Bali
  23. Politeknik Negeri Bandung
  24. Politeknik Negeri Cilacap
  25. Politeknik Negeri Jakarta
  26. Politeknik Negeri Lampung
  27. Politeknik Negeri Malang
  28. Politeknik Negeri Medan
  29. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
  30. Politeknik Negeri Padang
  31. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
  32. STAIN Batusangkar
  33. STAIN Datokarama Palu
  34. STAIN Jember
  35. STAIN Kediri
  36. STAIN Kudus
  37. STAIN Pekalongan
  38. STAIN Ponorogo
  39. STAIN Purwokerto
  40. STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  41. Universitas Airlangga
  42. Universitas Andalas
  43. Universitas Bangka Belitung
  44. Universitas Bengkulu
  45. Universitas Brawijaya
  46. Universitas Cendrawasih
  47. Universitas Diponegoro
  48. Universitas Gadjah Mada
  49. Universitas Haluoleo
  50. Universitas Hasanudin
  51. Universitas Indonesia
  52. UIN Alauddin
  53. UIN Maulana Malik Ibrahim
  54. UIN Raden Fatah Palembang
  55. UIN Sumatera Utara Medan
  56. UIN Sunan Ampel
  57. UIN Sunan Gunung Jati
  58. UIN Sunan Kalijaga
  59. UIN Syarif Hidayatullah
  60. UIN Walisongo Semarang
  61. Universitas Jambi
  62. Universitas Jember
  63. Universitas Jenderal Soedirman
  64. Universitas Lambung mangkurat
  65. Universitas Lampung
  66. Universitas Malikussaleh
  67. Universitas Maritim Raja Ali Haji
  68. Universitas Mataram
  69. Universitas Mulawarman
  70. Universitas Negeri Jakarta
  71. Universitas Negeri Malang
  72. Universitas Negeri Manado
  73. Universitas Negeri Medan
  74. Universitas Negeri Padang
  75. Universitas Negeri Semarang
  76. Universitas Negeri Surabaya
  77. Universitas Negeri Yogyakarta
  78. Universitas Nusa Cendana
  79. Universitas Padjadjaran
  80. Universitas Palangkaraya
  81. Universitas Pattimura
  82. UPNV Jakarta
  83. UPNV Surabaya
  84. UPNV Yogyakrta
  85. Universitas Pendidikan ganesha
  86. Universitas Pendidikan Indonesia
  87. Universitas Riau
  88. Universitas Sam Ratulangi
  89. Universitas Samudra
  90. Universitas Sebelas Maret
  91. Universitas Siliwangi
  92. Universitas Singaperbangsa Karawang
  93. Universitas Sriwijaya
  94. Universitas Sulawesi Barat
  95. Universitas Sultan AgengTirtayasa
  96. Universitas Sumatera Utara
  97. Universitas Syiah Kuala
  98. Universitas Tanjungpura
  99. Universitas Tidar Magelang
  100. Universitas Trunojoyo
  101. Universitas Udayana

Cara aaftar KJMU Tahap II Tahun 2024

1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

  • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
  • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
  • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

(det/nwy)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Begini Jadwalnya


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 diperpanjang hingga 10 September mendatang. Masih sama, seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Namun, karena perpanjangan waktu pendaftaran ini, seluruh jadwal rangkaian seleksi program bantuan pendidikan tinggi ini juga ikut berubah. Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (4/9/2024) berikut jadwal terbarunya.

Jadwal Terbaru Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2024

  • Pendaftaran KJMU: hingga 10 September 2024
  • Verifikasi sekolah: hingga 11 September 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 13 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024

Syarat Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan khusus mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Setidaknya, ada lima syarat utama untuk mendaftar KJMU, yakni:


1. Tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik pusat atau daerah dan/atau terdata sebagai warga binaan sosial pada panti sosial.

3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBN.

4. Berkuliah di 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta lewat jalur reguler.

5. Mahasiswa on going diperkenankan mendaftar maksimal semester 4.

Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Jika sudah memenuhi kriteria, tahapan untuk mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024 yakni:

1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

Informasi tentang pendaftaran KJMU terbaru bisa dilihat melalui Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dengan akun @upt.p4op.

Demikianlah informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2024. Selamat mendaftar!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Keluargamu Tercatat Tidak?



Jakarta

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial. Termasuk juga bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah tahun ini sudah dibuka sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Bagi siswa kelas 12 yang akan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) serta terdaftar dalam DTKS maka bisa mengajukan KIP Kuliah.

DTKS sendiri memuat data perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga mereka berhak melanjutkan pendidikan lewat fasilitas KIP Kuliah.


Lantas, bagaimana siswa atau calon mahasiswa bisa tahu bahwa data keluarganya tercatat dalam DTKS? Simak cara mencari tahunya!

Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

Melansir laman Kemensos, ini langkah cek data DTKS:

  1. Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  3. Input nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Ketik empat huruf kode dalam kotak kode
  5. Kemudian, klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

Cara Ajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS

  1. Jika calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengajukan diri secara langsung ke pihak desa/kelurahan setempat. Berikut langkahnya:
  2. Siapkan dokumen penting seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  3. Bawa dokumen ke kantor desa/kelurahan
  4. Temui pihak yang mengurusi bantuan sosial dan serahkan dokumen yang sudah dibawa
  5. Petugas akan melakukan musyawarah apakah pengaju berhak menerima bantuan sosial atau tidak
  6. Hasil musyawarah diserahkan kepada pihak dinas sosial setempat untuk dicek dan divalidasi datanya
  7. Data kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
  8. Data akan divalidasi kembali oleh wali kota atau bupati
  9. Lalu data diteruskan ke gubernur dan selanjutnya menteri untuk disahkan.

Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

Sesuai dengan tujuannya, berikut ini beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah:

  • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masa SMA/SMK/MA
  • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Termasuk ke dalam kelompok warga miskin/rentan maksimal desin tiga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
  • Apabila mahasiswa tidak termasuk ke dalam daftar kelompok di atas maka masih bisa mendaftar jika pendaftaran kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau
  • pendapatan gabungan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 750 ribu. Selain itu kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.

Besar Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kampus masing-masing.

Sementara itu, besar biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster yaitu:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Begitulah cara cek apakah data keluarga tercatat dalam DTKS atau tidak. Semoga bermanfaat ya.

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Cara Mengatasi NIK Dipakai Orang Lain Saat Daftar CPNS Online

Jakarta

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah dibuka. Untuk mendaftar, diperlukan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pendaftar terdaftar.

Namun bagaimana jika saat proses mendaftar, pendaftar menemukan kendala seperti NIK sudah terdaftar atas nama orang lain atau NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai pada data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)?

Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar/Didaftarkan Orang Lain

Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK sudah terdaftar atau didaftarkan orang lain:


  1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  2. Lalu pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain”
  3. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
  4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
  5. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

Setelah itu, pengaduan laporan dapat dicek statusnya pada Layanan Helpdesk: https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket. Untuk mengeceknya dapat dengan memasukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang digunakan pendaftar, lalu klik “Cek Status Aduan”.

Cara Mengatasi NIK dan No KK Tidak Ditemukan/Tak Sesuai

Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai di SSCASN:

  1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  2. Lalu pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”
  3. Pilih menu “Data Tidak Sesuai” jika ada data tak sesuai
  4. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
  5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
  6. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

Selain itu, pendaftar juga bisa langsung menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data. Dapat pula menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).

(jsn/fay)

Sumber : inet.detik.com

Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt