Tag Archives: nama

6 Kesalahan Saat Memilih Rumah yang Sering Disesali Pembeli



Jakarta

Punya rumah jadi impian banyak orang. Bahkan, bagi sebagian orang, rumah masuk daftar target hidup yang harus diwujudkan. Namun, kalau salah langkah, momen beli rumah justru bisa berubah jadi mimpi buruk yang bikin trauma.

Banyak kerugian yang terjadi saat membeli rumah berawal dari kelalaian pembeli sendiri. Supaya nggak menyesal di kemudian hari, hindari 6 kesalahan berikut ini.

1. Tak Memikirkan Lokasi

Lokasi adalah pertimbangan nomor satu saat membeli rumah. Pastikan rumah berada di lokasi strategis, dekat fasilitas umum, bebas banjir, dan nyaman untuk ditinggali. Selain bikin betah, lokasi strategis juga meningkatkan nilai investasi rumah di masa depan.


2. Asal Pilih Developer

Jangan sampai tergiur harga murah dari developer yang reputasinya belum jelas. Cek rekam jejaknya lewat website, media sosial, dan pemberitaan di media. Pastikan mereka punya portofolio proyek yang jelas dan tidak pernah tersandung kasus yang merugikan konsumen.

3. Status Tanah Belum Jelas

Pastikan sertifikat rumah sudah atas nama developer dan bisa dialihkan ke nama Anda. Jika sertifikat belum jelas statusnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank bisa terhambat. Hindari membeli rumah di lokasi yang status tanahnya masih abu-abu.

4. Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

Hindari membayar uang muka (DP) sebelum KPR disetujui bank. Meski developer sudah bekerja sama dengan bank, tidak ada jaminan KPR Anda akan disetujui. Kalau ditolak, uang DP berisiko sulit kembali atau dipotong.

5. Transaksi di Bawah Tangan

Transaksi jual beli rumah di bawah tangan sangat berisiko, apalagi jika rumah masih dijaminkan di bank. Pastikan semua proses dilakukan secara resmi lewat notaris dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

6. Memaksakan Beli di Luar Kemampuan

Cicilan rumah idealnya tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Jika memaksakan di luar kemampuan, risiko macet di tengah jalan sangat besar. Lebih baik menabung dulu sampai dana cukup untuk DP atau cicilan yang lebih ringan.

Kesimpulannya, membeli rumah butuh perhitungan matang, mulai dari lokasi, legalitas, hingga kemampuan finansial. Jangan sampai tergesa-gesa hanya karena takut ketinggalan.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Mudah! Begini Cara Bayar PBB Lewat Minimarket


Jakarta

Pemilik aset properti seperti tanah dan rumah berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Cara bayar PBB cukup mudah karena ada beragam metode pembayarannya, salah satunya bisa lewat minimarket.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB adalah pungutan pajak yang menyasar tanah dan bangunan. Setiap objek PBB memiliki nomor identitas yang dikenal nomor objek pajak (NOP).

Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran bisa melakukannya secara online atau langsung ke counter. Salah satu metode pembayaran langsung adalah melalui minimarket.


Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

Cara Bayar PBB Lewat Minimarket

Inilah langkah-langkah untuk membayar PBB di minimarket.

1. Datangi Gerai

Wajib pajak yang ingin membayar PBB bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat. Pastikan untuk membawa NOP dan tahun pajak.

2. Sampaikan NOP

Kemudian, sampaikan kepada kasir kalau ingin melakukan pembayaran PBB. Lalu, wajib pajak akan memberitahu NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

3. Bayar Tagihan

Nantinya, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran dan simpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

Itulah langkah-langkah mudah untuk membayar PBB melalui minimarket. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart


Jakarta

Pemilik properti punya kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang ada banyak metode pembayaran yang dapat wajib pajak pilih, salah satunya bisa lewat minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan. Setiap properti yang menjadi objek PBB memiliki nomor identitas yang disebut nomor objek pajak (NOP).

Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak dapat melakukannya secara online atau datang langsung ke counter. Pemilik aset juga dapat melakukan pembayaran di minimarket. Metode ini cukup mudah karena ada banyak minimarket yang tersebar di mana-mana.


Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart

Inilah tata cara untuk membayar PBB di Indomaret dan Alfamart.

1. Datangi Gerai

Wajib pajak bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat untuk membayar PBB. Pastikan untuk mengetahui dan membawa NOP dan tahun pajak karena nanti akan ditanyakan oleh kasir.

2. Sampaikan NOP

Selanjutnya, beritahu kasir kalau ingin membayar PBB. Wajib pajak akan menyampaikan NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

3. Bayar Tagihan

Setelah itu, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Jika nama dan nominal sudah sesuai, lakukan pembayaran pajak. Jangan lupa untuk menyimpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

Itulah langkah-langkah untuk membayar PBB melalui Indomaret dan Alfamart. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Mau Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik? Ini Biaya dan Tata Caranya



Jakarta

Tahu nggak, nama yang ada di tagihan meteran listrik perlu diganti setiap rumah berganti pemilik? Penyelarasan ini penting dilakukan agar data rumah dengan sistem kelistrikannya sesuai.

Cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik cukup mudah, tetapi perlu ada dokumen yang disiapkan, salah satunya adalah sertifikat tanah. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh konsultan properti Frimadona mengubah nama pemilik meteran listrik rumah yang baru dibeli bisa dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

“Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).


Waktu yang dibutuhkan untuk membalik nama sertifikat rumah adalah sekitar waktu 3 bulan. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

“Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya.

Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

Menurut Frimadona, untuk mengubah nama pemilik meteran listrik PLN bisa melalui kantor PLN terdekat atau melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

“Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN. Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” terangnya.

Setelah proses pengajuan berhasil, biasanya pelanggan akan mendapat pesan resmi melalui WhatsApp. Kemudian, pelanggan akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

“Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN

Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona terdapat biaya yang harus disiapkan saat mengubah nama meteran listrik PLN. Biaya tersebut merupakan biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5.000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

“Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5.000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

Meskipun diminta untuk mengisi token listrik, Frimadona menegaskan sisa token listrik yang tersisa tidak akan hilang. Proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut. Justru ID pelanggan tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan data lama dengan data baru.

“Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. ID-nya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

Itulah cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik di rumah. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya


Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Jakarta. Diskon yang diberikan hingga 75 persen.

Dilansir dari detikNews, Pramono berharap kebijakan ini bisa mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.

“Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat atau kriteria warga Jakarta yang bisa menerima diskon BPHTB tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Berikut ini informasinya.

Syarat Penerima Diskon BPHTB 75 Persen

Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 75 persen.

a. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;

b. Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;

c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);

d. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen

Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 50 persen.

a. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

b. Wajlb pajak orang pribadi veteran, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;

d. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

e. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

f. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena waris;

g. Wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;

h. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena penggabungan usaha;

i. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

j. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

k. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;

l. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

m. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;

n. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

Diskon BPHTB Atas Bangunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Adapun, porsi terutang atas bangunan yang dimaksud adalah selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

Kriterianya yaitu wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

Bebas Pokok BPHTB

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan pokok BPHTB yang diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

Itulah syarat untuk mendapatkan diskon BPHTB di DKI Jakarta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP, Mudah dan Cepat



Jakarta

Pengecekan bantuan PIP Kemendikdasmen kini bisa dicek melalui layar ponselmu. Mudah dan cepat, bagaimana cara cek bantuan PIP lewat HP?

Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar. Program ini dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai pendidikannya.

Setiap tahunnya, PIP dicairkan dalam tiga termin ke rekening masing-masing siswa. Untuk mengetahui dana ini sudah cair atau belum, siswa perlu memastikan apakah dirinya merupakan penerima atau bukan.


Pengecekan bisa dilakukan secara mudah melalui ponsel atau handphone (HP) peserta. Bagaimana caranya? Berikut informasinya.

Cara Cek PIP Lewat HP

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan jika pencairan PIP bisa dicek melalui laman SIPINTAR dengan alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Melalui SIPINTAR, masyarakat dapat mendapat informasi penyaluran PIP.

Adapun langkah-langkahnya yakni:

Buka browser atau peramban di HP masing-masing
Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
Gulir ke bawah sampai bertemu fitur “Cari Penerima PIP”
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa
Jumlahkan hasil perhitungan sebagai kode keamanan
Klik tombol Cek Penerima PIP
Laman akan memunculkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.

Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Cara mengaktifkannya adalah:

Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

Kunjungi teller bank penyalur BNI, BSI, dan BRI untuk penarikan dana
Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
Tunggu proses pengambilan dana
Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dana PIP Kemendikdasmen bisa digunakan untuk:

Membeli seragam sekolah.
Membeli buku dan alat tulis.
Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Uang ongkos ke sekolah.
Uang saku siswa.
Kursus atau les siswa.
Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

Jadwal Pencairan Dana PIP

Termin 1: Februari-April tahun berjalan
Termin 2: Mei-September tahun berjalan
Termin 3: Oktober-Desember tahun berjalan

Demikian cara mengecek dana PIP melalui HP. Mudah bukan?

(nir/nwk)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer

Panduan Resmi untuk SD, SMP, dan SMA


Jakarta

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang ditunggu setiap waktunya. Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bank penyalur.

Mereka yang menerima bantuan PIP, sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.

Pengumuman seorang murid dinyatakan sebagai penerima PIP pada dasarnya disampaikan oleh satuan pendidikan (sekolah). Namun, bila detikers tidak mendapat pengumuman tersebut, murid juga bisa menerima apakah termasuk dalam penerima bantuan PIP 2025 atau tidak.


Pengecekan tentang status murid bisa dilakukan melalui laman Sistem Informasi PIPI (Sipintar) Enterprise. Tak perlu menggunakan komputer, pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah cukup lewat HP. Dirangkum detikEdu, berikut informasinya!

Cara Cek PIP Lewat HP 2025

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan HP detikers sudah terkoneksi internet ya. Jika sudah, tahap-tahap yang bisa dilakukan adalah:

1. Buka browser di ponsel masing-masing.

2. Ketikan website resmi PIP di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

4. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN).

5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera.

6. Klik “Cari Penerima PIP”.

7. Status murid akan tampil.

Jika status murid dinyatakan sebagai penerima PIP, detikers cukup menunggu dana disalurkan ke rekening SimPel. Usai dana PIP masuk, murid bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.

Panduan PIP Resmi untuk SD, SMP, dan SMA

Panduan PIP resmi untuk SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut memuat 5 Pasal, tentang:

1. Penjelasan berbagai istilah yang ada dalam peraturan.

2. Prinsip pelaksanaan PIP yang mencakup efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

3. Tujuan adanya petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen.

4. Penjelasan petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam lampiran-lampiran.

5. Penetapan diberlakukan peraturan tersebut.

Sedangkan petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tertuang dalam 4 BAB yang membahas tentang pendahuluan, pengelola program mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan pengaduan. Di dalam BAB-BAB tersebutlah dijelaskan besaran bantuan, syarat penerima bantuan, hingga pembatalan sebagai penerima PIP.

Jika ingin melihat panduan selengkapnya, detikers bisa KLIK DI SINI.

Selain panduan, Kemendikdasmen juga sudah menyiapkan link resmi untuk memberikan bantuan jika murid mengalami kendala terkait penerimaan PIP. Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

  • SMS: 1708 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#NamaLengkap Siswa#Isi Aduan”
  • Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan”
  • Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
  • Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
  • Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id/.

Itulah informasi tentang cara cek PIP lewat HP dan panduan resminya yang bisa detikers pahami. Semoga bermanfaat ya!

(det/det)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer

Cara Cek PIP Kemdikbud Ada 2, Begini Langkah-langkahnya!


Jakarta

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah dimulai sejak awal Juni 2025. Penyaluran dana dilakukan bertahap melalui bank penyalur.

PIP Kemdikbud dicairkan dalam tiga termin. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung pada termin 2.

Untuk memastikan apakan dana PIP kalian sudah cair atau belum, bisa melakukan langkah berikut ini:


Cara Cek PIP Kemdikbud

1. Melalui Situs Resmi PIP:

  • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
  • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
  • Klik “Cek Penerima PIP”
  • Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

2. Melalui Aplikasi PIP:

Siswa juga dapat cek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasinya dapat diunduh di Google Play Store. Berikut ini caranya:

  • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
  • Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
  • Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
  • Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud

Jadwal pencairan PIP Kemdikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

  • Termin 3: Oktober-Desember

Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Itulah cara cek PIP Kemdikbud. Semoga berjalan lancar!

(nah/pal)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey

Cara Cek Penerima PIP 2025 SD, Catat Ketentuan Aktivasi Rekening Juga!


Jakarta

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah mulai dicairkan sejak awal Juli 2025. Ada tiga termin pencairan PIP pada tahun ini.

Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April. Kemudian termin kedua berlangsung pada Mei hingga September. Termin ketiga pada Oktober hingga Desember.

Bagi siswa SD, pengecekan PIP bisa dibantu oleh orang tua/wali apabila siswa tersebut belum cukup paham. Seperti apa caranya?


Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud SD

1. Lewat Situs Resmi PIP:

  • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”
  • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Isi nomor induk kependudukan (NIK)
  • Isi kode captcha yang muncul pada layar
  • Klik “Cek Penerima PIP”
  • Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama yang bersangkutan akan keluar. Namun, jika nama tidak muncul, artinya siswa tersebut belum berstatus sebagai penerima PIP.

2. Lewat Aplikasi PIP:

  • Siswa juga dapat cek status penerima melalui aplikasi PIP. Aplikasi PIP dapat diunduh di Google Play Store.
  • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
  • Jika aplikasi sudah ter-install, klik “Masuk”
  • Masuk ke aplikasi dengan memasukkan NISN dan data diri yang diminta
  • Apabila siswa berstatus penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan berstatus penerima, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Dana PIP Bisa Hangus?

Penerima PIP ditetapkan berdasarkan data kemiskinan yang ada di DTKS dan diajukan satuan pendidikan, usulan dari dinas pendidikan, serta diusulkan anggota Komisi X DPR dan DPD RI (PIP aspirasi).

Dana penerima yang sudah diberikan di rekening, bisa kapan pun diambil dan tidak akan hilang.

Namun perlu dicatat, sebagaimana informasi yang tertera di laman Puslapdik Kemendikdasmen, Sub koordinator Pokja PIP Mulkirom menyebut jika siswa masih tercatat di SK nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana belum ada di rekening hingga yang bersangkutan melakukan aktivasi.

Selain itu, apabila siswa ditetapkan dalam SK pemberian melalui relaksasi, maka tetap harus aktivasi rekening hingga batas waktu aktivasi. Namun, jika hingga batas waktu belum melakukan aktivasi, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Maka dari itu, agar dapat menerima dana PIP kalian, jangan lupa aktivasi rekening ya!

(nah/pal)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey

Cek Dana PIP 2025 Sudah Cair atau Belum? Ini Cara Akses pip.kemendikdasmen.go.id


Jakarta

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 kini tengah berlangsung. Siswa atau orang tua perlu memastikan kembali apakah dana tersebut sudah cair atau belum.

Ada banyak kasus pencairan dana PIP gagal karena berbagai sebab. kegagalan pencairan bantuan PIP oleh karena beberapa sebab. Maka dari itu, pastikan betul apakah dana PIP kalian sudah cair atau belum. Simak caranya!

Cara Akses pip.kemendikdasmen.go.id untuk Cek PIP

Pengecekan pencairan PIP dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/. Begini caranya cek melalui link tersebut:


  • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”
  • Jika kolom sudah muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Isi kode captcha yang tertera pada layar
  • Klik “Cek Penerima PIP”

Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama siswa yang bersangkutan akan muncul. Sebaliknya jika nama tidak muncul, artinya siswa tersebut belum berstatus sebagai penerima PIP.

Penyebab PIP Kemdikbud Belum Cair

Beberapa penyebab dana PIP belum cair, seperti dijelaskan dalam laman Indonesia.go.id adalah:

1. Sekolah Tidak Mengusulkan

Dana PIP hanya bisa cair jika siswa mendapat usulan dari sekolah, bahkan meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Siswa harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Hal ini dibuktikan melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. NIK Tidak Valid

Pencairan PIP bisa gagal jika data kependudukan siswa tidak terverifikasi oleh Dukcapil.

4. Belum mempunyai KIP atau NISN yang Valid

Siswa atau orang tua perlu memastikan KIP dan nomor induk siswa nasional (NISN) terdaftar dan benar.

5. Dokumen Tidak Lengkap

Jika syarat dokumen belum lengkap, maka bisa menyebabkan dana PIP tidak cair.

6. Rekening Belum Aktif atau Tidak Diambil

Dana PIP akan kembali ke negara jika tidak diambil hingga batas waktunya.

Demikian cara cek pencairan PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/ dan beberapa penyebab dana tidak cair.

(nah/nwk)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey