Tag Archives: 3

Cuma 3% dari Total Cadangan Kripto


Jakarta

Platform perdagangan kripto, Indodax buka suara terkait kerugian yang dialami sekitar Rp 300 miliar akibat serangan siber. Dampak finansial terkait kejadian itu disebut hanya sekitar 3% dari total cadangan aset kripto INDODAX.

“Meskipun mengalami kerugian sekitar Rp 300 miliar akibat serangan siber, dampak finansial tersebut hanya sekitar 3% dari total cadangan aset kripto INDODAX,” kata CEO INDODAX, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).

Dengan lebih dari 6,8 juta pengguna, INDODAX mengklaim memiliki cadangan aset kripto senilai Rp 11,5 triliun, termasuk di dalamnya 4.806,34 Bitcoin senilai Rp 4,288 triliun, 36.915,47 Ethereum senilai Rp 1,334 triliun, serta berbagai aset kripto lainnya senilai sekitar Rp 5,907 triliun.


Pasca insiden peretasan, INDODAX mengklaim telah berhasil memulihkan kepercayaan pengguna dengan total volume transaksi hingga lebih dari Rp 2,3 trilliun selama periode 14-25 September 2024. Hal ini menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap platform INDODAX masih tinggi pasca insiden.

Komitmen INDODAX terhadap transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi salah satu faktor kunci yang membantu pemulihan kepercayaan pengguna.

“Transparansi merupakan pondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik. Dengan publikasi Proof of Reserve, kami memberikan kepastian kepada para pengguna bahwa mereka dapat memantau keamanan aset mereka kapan pun. Ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami kepada para member,” ujar Oscar.

Oscar juga menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, INDODAX telah berupaya mengajak exchange kripto lainnya untuk mengadopsi langkah serupa.

“Kami telah mendorong industri kripto di Indonesia untuk lebih terbuka dan transparan. Meskipun hingga saat ini belum ada yang mengikuti, kami percaya bahwa transparansi akan menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya di masa mendatang,” jelasnya.

Angga Andinata, seorang analis kripto dan edukator Crypto & Web 3, turut memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh INDODAX. “Proof of Reserve yang diterapkan oleh INDODAX tidak hanya dalam bentuk laporan, tetapi juga terintegrasi secara real-time, yang memungkinkan publik untuk memverifikasi data cadangan secara langsung. Langkah ini menjadi contoh yang patut diikuti oleh bursa kripto lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan dalam konteks regulasi yang akan datang, Angga juga menyoroti bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya berencana untuk mengawasi lebih ketat aset kripto di Indonesia, di mana cadangan aset kripto akan disimpan oleh perusahaan kustodian.

“Saya berharap nantinya perusahaan kustodian juga dapat mempublikasikan cadangan mereka secara transparan untuk menjaga kepercayaan pengguna,” tambah Angga.

Dengan adanya langkah transparansi ini, INDODAX berharap dapat menetapkan standar baru di industri kripto Indonesia maupun global. “Kami berharap lebih banyak bursa yang mengikuti jejak kami untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya,” tutup Oscar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Satgas PASTI Blokir PT Xpertise Future Analytics, Diduga Lakukan Ponzi


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukan. Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.


Dikutip dari keterangan tertulis Satgas PASTI, Rabu (2/10/2024), berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku antara lain:

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
2. Melakukan penawaran penempatan dana, penempatan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi
3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI. Lalu pemblokiran aplikasi, situs dan media sosial yang terkait dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Tak Lagi Kena PPN Mulai 1 Agustus!


Jakarta

Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

“Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%


Jakarta -

Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

“Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

Jual Aset Kripto Kena PPh 0,21%




Ilustrasi Kripto
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock


Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut.

Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:


Halaman 2 dari 2

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjol Sebut Bunga 0,3% per Hari Paling Ideal


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang bahwa bunga pinjaman daring (pindar) atau pinjol untuk sektor konsumtif sebesar 0,3% merupakan persentase yang paling ideal. Apabila turun di bawah itu, ada kemungkinan jumlah penyalurannya ikut menurun.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023, ditetapkan bahwa pinjaman konsumtif untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari. Sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,2% per hari. Bisa jadi di tahun depan angkanya kembali disesuaikan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, penyesuaian suku bunga pinjol sepenuhnya merupakan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini turun cukup signifikan dibandingkan dengan awal AFPI berdiri yakni sebesar 0,8% per hari.


Secara bertahap, suku bunga pinjol telah beberapa kali mengalami penurunan. Setelah sebelumnya ditetapkan sebesar 0,8% per hari sebagai acuan awal, bunga pinjol telah turun menjadi 0,4% per hari pada tahun 2023. Lalu angkanya kembali turun menjadi 0,3% di 2024, dan mengalami penyesuaian kembali di tahun ini.

“Nah saat ini 0,3% (per hari) itu kita rasakan sudah pas. Sudah benar,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, persentase 0,3% per hari merupakan titik keseimbangan yang pas antara kebutuhan lender, borrower, serta penyelenggara. Ketiga pihak tersebut memperoleh keuntungan serta manfaat yang pas.

Hal ini juga terlihat dari angka disbursement atau penyalurannya yang justru mengalami peningkatan, meski bunga pinjol berangsur mengalami penurunan. Namun apabila angka ini diturunkan lagi pada tahun depan ke posisi 0,2% per hari, bisa jadi keseimbangan itu terganggu.

“0,3% ini kita rasakan cukup karena resiko juga masih bisa ter-cover. Kalau diturunkan bagaimana pak ke 0,2%? Maka saya yakin 1.000% disburse pasti turun. Kenapa? Pasti penyelenggaraannya mikir-mikir untuk memberi pinjaman kepada masyarakat yang berisiko,” jelasnya.

Secara keseluruhan, per Juni 2025 ini pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pindar mencapai Rp 83,52 triliun. Angka ini masih cukup jauh tertinggal dari outstanding pinjol ilegal yang diproyeksikan mencapai Rp 260 triliun.

Entjik mengatakan, angka ini sudah menurun dibandingkan dengan masa lampau. Kondisi naiknya angka penyaluran pindar juga didukung dengan peralihan dari sejumlah konsumen pinjol ilegal ke pindar.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Hudamenilai, besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang. Menurutnya, angka yang ideal sekarang belum tentu tepat di tahun depan.

Hal ini mengingat besaran bunga merupakan hal yang sensitif bagi berbagai pihak. Selain dari pinjaman itu sendiri, Nailul melihat bahwa bunga fintech P2P Lending juga mesti dipertimbangkan dari sisi investor, baik dari lokal maupun asing.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower,” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Punya Gaji Setara UMP Jakarta, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?



Jakarta

Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 atau Rp 5,3 juta untuk tahun depan. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah.

Dengan penghasilan segitu, kira-kira berapa harga rumah yang bisa dibeli ya?

Harga rumah sangat bervariasi, yakni bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai, ada opsi pembayaran melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Cara tersebut memungkinkan kamu untuk mencicil atau mengangsur rumah setiap bulannya.


Untuk membeli dengan cara KPR, kamu harus mengajukan pinjaman kepada bank. Pihak perbankan akan menilai kemampuan membayar kamu sebelum memutuskan memberikan KPR.

Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membeli rumah adalah menentukan target harga rumah yang mau dibeli. Kalau penghasilan setara UMP Jakarta 2025, berikut kisaran harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR.

Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pekerja dengan gaji Rp 5,3 juta mempunyai kemampuan mencicil sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurutnya, rumah yang dapat dibeli harganya tidak sampai Rp 200 juta.

“Berarti beli rumah di bawah Rp 200 juta. Kalau gitu harus ikut program pemerintah. Kalau beli dari rumah yang non-subsidi atau non-program pemerintah pasti nggak akan dapat harga Rp 200 juta,” ujar Aidil kepada detikProperti belum lama ini.

Lalu, ia menjelaskan membeli rumah dengan harga segitu bisa mengambil tenor KPR sekitar 15-20 tahun. Namun, sebelumnya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) berkisar 30 persen dari harga rumah.

Aidil pun mencontohnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, berarti harus menyiapkan DP sebanyak Rp 54 juta. Uang muka tersebut dapat dikumpulkan selama 3,5 tahun dengan menabung 1,6 juta per bulan.

Terpisah, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan hal senada, yakni memilih program rumah subsidi dari pemerintah yang menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan.

Selain rumah subsidi yang harganya di bawah Rp 200 juta, Arianto mengungkapkan secara teknis pekerja UMP bisa mengajukan KPR untuk rumah yang lebih mahal. Tentunya dengan berbagai syarat yang berlaku dan tergantung penilaian perbankan.

“Dengan asumsi akan ada kenaikan rutin UMP 5-7% setiap tahun, maka harga rumah yang dapat dibeli adalah pada range Rp 500 jutaan untuk tenor 15 tahun dan Rp 800 jutaan untuk tenor 20 tahun,” katanya.

Meski awalnya mencicil sebesar Rp 1,6 jutaan, besaran angsuran untuk tahun-tahun berikutnya bisa meningkat. Skema pembayaran tersebut tergantung dengan perjanjian dengan pihak perbankan.

Bank akan mempertimbangkan karir seseorang yang akan meningkat dari waktu ke waktu sebelum menyetujui pengajuan KPR. Adapun pekerjaan yang lebih dipertimbangkan oleh bank, yakni pekerjaan pada perusahan terkenal dengan status pegawai tetap dan pengikatan angsuran dari rekening payroll.

“Tentunya bank atau lembaga pembiayaan akan mengkaji lebih dalam tentang skema DP-nya, beberapa program yang bisa dijalankan dengan catatan aplikan atau calon debitur masih berusia muda adalah DP 0% alias DP diangsur, menyediakan uang muka Rp 50-100 juta, dan angsuran meningkat secara gradual dari waktu ke waktu,” tuturnya.

Sembari menabung, Arianto menyarankan untuk menjalankan gaya hidup frugal supaya bisa mengalokasikan lebih banyak dana rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif.

Kemudian, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

Kamu juga dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek PIP Kemdikbud Ada 2, Begini Langkah-langkahnya!


Jakarta

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah dimulai sejak awal Juni 2025. Penyaluran dana dilakukan bertahap melalui bank penyalur.

PIP Kemdikbud dicairkan dalam tiga termin. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung pada termin 2.

Untuk memastikan apakan dana PIP kalian sudah cair atau belum, bisa melakukan langkah berikut ini:


Cara Cek PIP Kemdikbud

1. Melalui Situs Resmi PIP:

  • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
  • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
  • Klik “Cek Penerima PIP”
  • Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

2. Melalui Aplikasi PIP:

Siswa juga dapat cek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasinya dapat diunduh di Google Play Store. Berikut ini caranya:

  • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
  • Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
  • Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
  • Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud

Jadwal pencairan PIP Kemdikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

  • Termin 3: Oktober-Desember

Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Itulah cara cek PIP Kemdikbud. Semoga berjalan lancar!

(nah/pal)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey

3 Jenis Beasiswa Pascasarjana ITS Ini Bisa Dipilih, Tunjangan Hidup Capai Rp 5 Juta



Jakarta

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tengah membuka tiga jenis beasiswa khusus mahasiswa pascasarjana. Nantinya, mahasiswa bisa mendapatkan bantuan biaya hidup hingga Rp 5 juta.

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITS, ProfNurulWidiastuti, mengatakan jika program beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa pascasarjana dengan potensi unggul. Ia berharap agar program ini dapat membantu meningkatkan ranking ITS di kancah internasional.

“Tak hanya itu, tujuan dari program ini juga sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4, yakni tentang pendidikan bermutu,” tutur Guru Besar Departemen Kimia ITS itu dalam laman ITS dikutip Senin (28/4/2025).


Total, tiga beasiswa yang dibuka adalah Beasiswa FAST-D, Beasiswa Unggulan, dan Global Excellence Scholarship. Berikut penjelasannya.

3 Jenis Beasiswa Pascasarjana ITS

1. Beasiswa Fast-D

Beasiswa Fast-D adalah beasiswa program magister dan doktor dalam empat tahun yang diperuntukkan lulusan sarjana berprestasi. Syarat pendaftaran Beasiswa Fast-D adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Lulusan Sarjana yang berprestasi (Fresh Graduate)
3. Berasal dari program studi dengan akreditasi Unggul dan IPK di atas 3,5
4. Memiliki sertifikat TOEFL dan TPA minimal 500
5. Usia pelamar tidak melebihi 24 tahun per tanggal 31 Agustus 2025
6. Wajib memiliki surat rekomendasi dari dosen pembimbing Sarjana (sesuai pedoman)
7. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya
8. Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.
9. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama empat tahun serta ketentuan lain yang dituangkan dalam kontrak beasiswa.

2. Beasiswa Unggulan ITS

Beasiswa Unggulan ITS adalah program doktor tiga tahun yang ditujukan bagi lulusan magister. Para pelamar wajib memiliki:

1. Satu publikasi nama pertama pada jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 4 atau
2. Seminar internasionalterindeksScopus atau web of science.beasiswa hanya e.

3. Global Excellence Scholarship

Terakhir adalah Beasiswa Global Excellence Scholarship yang merupakan program doktor tiga tahun untuk mahasiswa internasional. Syarat beasiswa ini juga berbeda dengan beasiswa lainnya, yaitu:

1. Menyertakan dokumen tambahan yakni paspor
2. Surat pernyataan yang memuat alasan memilih studi di Indonesia dan rencana akademik.

Mahasiswa akan menerima bebas biaya uang kuliah serta biaya hidup sebesar Rp 5 juta per bulan selama masa studi yang telah ditentukan. Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan dana penelitian sebesar Rp 50 juta per tahun.

Tahapan registrasi bagi calon mahasiswa akan dimulai pada 1 – 29 Juli 2025 setelah proses pemilihan calon promotor dengan tahapan sosialisasi, penjaringan, proses seleksi, hingga pengumuman dalam rentang tanggal 24 April hingga 9 Mei 2025. Adapun registrasi bagi mahasiswa internasional akan dilaksanakan pada 9 – 31 Mei 2025.

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Dana KJMU 2025 Tahap 2 Cair, Mahasiswa Segera Cek Rekening!



Jakarta

Kabar gembira bagi mahasiswa di Jakarta. Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 Tahap 2 telah cair mulai 20 Oktober 2025 secara bertahap.

Pada tahap ini, ada sebanyak 16.920 mahasiswa yang menerimanya. Mahasiswa penerima manfaat KJMU akan mendapatkan bantuan Rp 9 juta per semester.

“Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 sebanyak 16.920 mahasiswa,” tulis unggahan Instagram Pusat Pelayaan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @upt.p4op, dikutip Selasa (21/10/2025).


Cara Cek Status Pencairan KJMU 2025

Via Website

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun penerimaan KJMU
4. Pilih tahap penerimaan KJMU
5. Klik “Cek”
6. Status penerimaan KJMU akan muncul

Via Aplikasi JakOne Mobile

1. Unduh aplikasi JakOne
2. Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone yang terdaftar di sistem bank
3. Salin kode OTP yang masuk ke inbox SMS
4. Isi data diri seperti NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email terdaftar
5. Klik “Submit”
6. Masukan nomor kartu dan PIN ATM
7. Buat 6 digit PIN JakOne Mobile dan password untuk masuk ke aplikasi kembali
8. Rekening KJMU di JakOne Mobile pun berhasil terpasang
9. Mahasiswa bisa cek langsung status dan saldo dana KJMU lewat aplikasi tersebut

Cara Pencairan Dana KJMU 2025

Jika detikers adalah penerima baru KJMU di tahap ini, maka harus menjalani proses berikut ini untuk mencairkan bantuan:

1. Bank Jakarta membuka rekening serta mencetak buku tabungan atau ATM
2. Lalu, Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil kartu tabungan atau ATM
3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakkan transfer dana KJMU ke rekening penerima baru

Besaran dan Penggunaan Dana KJMU

Besar bantuan KJMU per semesternya adalah Rp 9 juta. Jumlah tersebut sudah mencakup bantuan uang saku sebesar Rp 750/bulan.

Uang saku akan ditransferkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima. Sementara uang kuliah akan ditransferkan langsung kepada pihak kampus.

Bantuan yang diterima penerima KJMU bisa dimanfaatkan untuk hal-hal seperti berikut:

– Biaya pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta
– Biaya hidup
– Biaya buku
– Biaya transportasi
– Biaya perlengkapan kuliah
– Kebutuhan sejenisnya

Bagaimaan detikers, sudah cek rekeningmu? Pastikan dana pada periode ini cair ya, detikers!

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Daya Tarik, Harga Tiket, dan Fasilitasnya


Jakarta

Bukit Skoter atau dikenal juga Bukit Scooter Dieng adalah salah satu objek wisata menarik yang ada di kawasan Dataran Tinggi Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tempat ini bagus banget untuk dijadikan spot melihat sunset dan sunrise yang cantik. Ditambah dengan dengan latar belakang pegunungan yang megah.

Daya Tarik Wisata Bukit Scooter Dieng

Pengunjung bisa menikmati berbagai aktivitas seru sambil healing di Bukit Scooter Dieng. Berikut diantaranya:

1. Menikmati Panorama Alam dan Udara Sejuk

Terletak di ketinggian dataran tinggi Dieng, membuat Bukit Scooter menawarkan pemandangan menawan yang memanjakan mata. Mulai dari hamparan pegunungan hijau, udara segar yang memberikan kesejukan, melihat sunset dan sunrise.


Pemandangan di sekitar area Bukit Scooter Dieng.Pemandangan di sekitar area Bukit Scooter Dieng. (dok. Instagram @camping_bukitskoter)

Di sana juga ada banyak spot foto Instagramable. Itulah alasan yang menjadikannya tempat ideal untuk healing, melepas penat, dan menikmati ketenangan alam.

2. Camping

Kawasan ini juga menyediakan camping ground bagi wisatawan yang ingin menginap. Jangan khawatir, di sana telah tersedia tempat penyewaan perlengkapan camping.

Camping di Wisata Bukit Scooter Dieng.Camping di Wisata Bukit Scooter Dieng. (dok. Instagram @camping_bukitskoter)

Dikutip dari postingan akun Instagram @camping_bukitskoter (05/08/2024), berikut adalah daftar paket dan harga camping Bukit Scooter Dieng 2024:

  • Paket camping Bukit Scooter eksklusif (4 orang): Rp 340 ribu.
  • Paket camping Bukit Scooter eksklusif (2 orang): Rp 250 ribu.
  • Paket camping Bukit Scooter Dieng reguler (4 orang): Rp 300 ribu.
  • Paket camping Bukit Scooter Dieng reguler (2 orang): Rp 200 ribu
  • Paket camping best view: Rp 400 ribu.

3. Glamping

Glamping di Bukit Scooter Dieng menjadi pilihan sempurna, bagi kamu yang ingin menikmati liburan alam tanpa harus mengorbankan kenyamanan.

Glamping di vila wisata Bukit Scooter Dieng.Glamping di vila wisata Bukit Scooter Dieng. (dok.Instagram @camping_bukitskoter)

Di sini, wisatawan bisa menikmati fasilitas yang lengkap dan nyaman, seperti tempat tidur empuk, listrik, dan kamar mandi, sambil tetap merasakan sensasi berkemah di tengah alam terbuka.

Harga Tiket Masuk 2024

Harga tiket masuk Bukit Scooter Dieng Dieng adalah Rp 10.000 per orang. Selain tiket masuk, pengunjung juga akan dikenakan biaya parkir kendaraan.

Fasilitas di Bukit Scooter Dieng

  • Musala
  • Toilet
  • Warung kopi
  • Area camping dan villa
  • Listrik.

(khq/fds)



Sumber : travel.detik.com