Tag Archives: nama

Beasiswa S2 Luar Negeri Ini Tanpa Syarat IPK Tinggi, Cek Syaratnya


Jakarta

Saat ini peluang mendapatkan beasiswa sangatlah luas. Ada banyak beasiswa dari dalam dan luar negeri yang bisa dicoba.

Keterbukaan peluang beasiswa juga tak selalu memandang IPK. Ada kok, beasiswa S2 luar negeri tanpa syarat IPK tinggi, bahkan tidak mencantumkan syarat IPK tertentu. Beasiswa dari New Zealand ini contohnya!

Beasiswa yang dimaksud adalah Manaaki New Zealand Scholarship. Simak apa saja persyaratannya ya!


Syarat Beasiswa Manaaki New Zealand

Formulir aplikasi Beasiswa Manaaki Selandia Baru cukup panjang. Pendaftar tidak dapat melihat formulir aplikasi sebelum pendaftaran dibuka di negara masing-masing.

Persyaratan formulir:

Persyaratan akademik:

  • Salinan catatan akademik atau transkrip nilai
  • Skala penilaian kampus asal
  • Terjemahan dokumen-dokumen ini ke dalam bahasa Inggris.
  • Pada tahap ini, catatan akademis tidak perlu diverifikasi oleh pejabat terkait. Namun, dibutuhkan catatan yang diverifikasi diberi stempel dan ditandatangani oleh pengacara, notaris, atau Hakim Perdamaian. Tanda tangan mereka menegaskan catatan akademis kalian asli.

Syarat pelamar jenjang magister:

Pelamar jenjang magister harus menjelaskan penelitian yang diajukan berupa:

  • Penelitian diajukan
  • Pendekatan penelitian.

Saat ini, penerimaan beasiswa Manaaki memang sudah ditutup. Namun, kalian bisa memantau pendaftarannya sekitar Februari tahun depan, sehingga masih ada banyak waktu untuk bersiap!

Itulah beasiswa S2 luar negeri tanpa syarat IPK tinggi. Terlebih, lokasinya tidak jauh dari Indonesia.

(nah/nwk)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey

Baznas Buka Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus 2024, Ini Syaratnya!



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia (RI) menawarkan Beasiswa Kemitraan Pendidikan 2024. Beasiswa ini khusus bagi penyandang disabilitas, warga dari daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) dan Komunitas Adat.

Disampaikan oleh Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA, beasiswa ini berkaitan dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini berfokus pada urusan pendidikan dan penyandang disabilitas.

“Program ini sangat terkait erat dengan SDGs dan Asta Cita Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang patut bagi kita semua untuk mem-back up dan mendukung sekuat tenaga kita semua,” ujar Noor, dilansir dari laman Baznas, Sabtu (9/11/2024).


Beasiswa ini berlaku selama 2 semester atau 1 tahun anggaran 2024-2025. APa saja syarat daftarnya? Mengutip Panduan Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus, berikut informasi lengkapnya:

Pembiayaan Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus Baznas 2024

  • Pendanaan program maksimal sebesar Rp50 juta untuk setiap program.
  • Bantuan biaya pembinaan/pengembangan lembaga.
  • Laporan publik program yang telah berlangsung selama 1 tahun.

Syarat Daftar Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus Baznas 2024

  • Merupakan lembaga yang memiliki badan hukum di Indonesia
  • Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Indonesia
  • Memiliki pengurus organisasi
  • Memiliki program di bidang pendidikan
  • Lembaga melampirkan proposal pengajuan bantuan beasiswa Kemitraan dengan susunan cover proposal, surat ajuan program kepada Ketua Baznas RI, pakta integritas lembaga, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), isi proposal, dan lampiran proposal

Dokumen Syarat Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus Baznas 2024

  1. Formulir pendaftaran
  2. Proposal pengajuan
  3. Legalitas pendirian lembaga
  4. Struktur organisasi
  5. KTP kepala lembaga
  6. NPWP lembaga
  7. Program utama sejak organisasi berdiri
  8. Rencana timeline program
  9. Rencana anggaran program
  10. Surat Rekomendasi Tokoh
  11. Surat rekomendasi organisasi masyarakat
  12. Rekening atas nama lembaga (diutamakan bank syariah)

Jadwal Pendaftaran Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus Baznas 2024

  • Pendaftaran online: 7-17 November 2024
  • Seleksi administrasi: 18-24 November 2024
  • Pengumuman seleksi administrasi: 24 November 2024
  • Penilaian juri internal dan eksternal: 25-29 November 2024
  • Penentuan akhir dan SK Ketua Baznas: 1-6 Desember 2024
  • Pengumuman lembaga mitra terpilih: 9 Desember 2024
  • Temu perdana dan sosialisasi program: 13 Desember 2024

Itulah informasi penawaran Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus 2024 dari Baznas RI. Untuk format proposal detikers bisa melihatnya di sini. Selamat mencoba detikers!

(cyu/faz)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / element5

Pendaftaran Patriot Energi 2024 Ibeka x Kementerian ESDM Dibuka, Cek Ya!


Jakarta

Inisiatif Bisnis Ekonomi Kerakyatan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka pendaftaran Patriot Energi Angkatan 4. Lulusan pendidikan tinggi minimal D3 bisa mendaftar paling lambat 20 November 2024.

Patriot Energi adalah program pemberdayaan di bawah Kementerian ESDM bagi sarjana muda untuk menjalani pelatihan selama 45 hari dan penugasan 1 tahun. Pelatihan digelar di Jakarta dan Subang, Jawa Barat. Sedangkan penugasan digelar di daerah 4T, yaitu terdepan, terluar, tertinggal dan wilayah transmigrasi se-Indonesia, terutama yang belum memiliki akses listrik andal dan memadai.

Dikutip dari situs resminya, Patriot Energi diharapkan mendukung optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan peningkatan rasio elektrifikasi desa. Caranya dengan penyediaan akses listrik berbasis energi terbarukan.


Tugas Patriot Energi

Patriot Energi akan akan tinggal bersama masyarakat daerah penugasannya. Di sana, ia bertugas untuk:

  • Mengedukasi warga.
  • Mempersiapkan organisasi pengelola pembangkit energi terbarukan yang akan dibangun untuk meningkatkan kapasitas masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembangkit energi terbarukan secara berkelanjutan.
  • Menjadi surveyor potensi energi terbarukan.
  • Menjadi asesor pembangkit energi terbarukan eksisting yang telah dibangun oleh Kementerian ESDM maupun PLN.

Syarat Patriot Energi

Patriot Energi harus siap ditempatkan di desa-desa yang berlokasi di daerah 4T dan tinggal bersama warga desa selama satu 1 tahun. Untuk itu, Patriot Energi tidak dapat memiliki aktivitas atau pekerjaan di luar program selama masa penugasan agar dapat seutuhnya mengabdi untuk peningkatan kesejahteraan warga. Berikut syaratnya:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia maksimal 35 tahun.
  • Lulusan minimal D3 yang berpengalaman minimal 2 tahun, atau lulusan S1/setara semua jurusan, lulusan jurusan teknik lebih diutamakan.
  • Berjiwa sosial, aktif, cerdas, bersemangat, dan memiliki motivasi untuk
    mengabdi bersama masyarakat.
  • Memiliki pengalaman organisasi, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial/kerelawanan minimal 1 tahun lebih diutamakan.
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga selesai masa penugasan.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta mampu beraktivitas fisik secara normal.
  • Bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses rekrutmen, pelatihan selama 50 hari aktif, penugasan selama 9 bulan di daerah 4T atau wilayah kerja Panas Bumi, reorientasi, dan gelar karya.
  • Bersedia menjaga etika profesionalitas.
  • Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga/pihak lain (double job).
  • Tidak berstatus sebagai kader/pengurus/anggota partai politik.
  • Tidak berstatus sebagai calon aparatur sipil negara (CASN).

Syarat Dokumen

Dokumen persyaratan harus merupakan hasil scan (pindai) dokumen asli, bukan fotokopi atau fotokopi legalisir. Berikut dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Curriculum Vitae terbaru (maksimal 2 MB dengan format PDF)
  • Pas foto berwarna terbaru (maksimal 1 MB dengan format JPG)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (maksimal 1 MB dengan format PDF)
  • Ijazah D3, S1, atau S2, dan seterusnya atau Surat Keterangan Lulus dari universitas bagi yang telah lulus namun belum menerima ijazah (maksimal 1 MB dengan format PDF)
  • Surat pernyataan izin orang tua/wali (maksimal 1 MB dengan format dapat diunduh di https://bit.ly/SuratPernyataanIzinPEIV
  • Surat keterangan bekerja minimal 2 tahun khusus untuk lulusan D3 (maksimal 1 MB dengan format PDF sesuai dengan format dari setiap
    instansi/perusahaan)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan BPJS Kesehatan (ukuran maksimal masing-masing 1 MB dengan format PDF) *bersifat opsional jika belum ada dan akan diwajibkan mengurus ketika diterima sebagai peserta program

File dokumen dinamai dengan format Nama Lengkap_Jenis Dokumen (contoh Roy Kimi Jayanto_KTP). Hasil scan dokumen harus dapat terlihat dan terbaca dengan jelas.

Cara Mendaftar Patriot Energi 2024

  • Mendaftar di https://patriotenergi.or.id/
  • Lengkapi data pribadi yang meliputi identitas diri, latar belakang pendidikan, pengalaman organisasi dan kerelawanan, pengalaman kerja, prestasi akademik maupun nonakademik, pelatihan dan sertifikasi yang pernah diikuti, motivasi dan komitmen mengikuti program, serta riwayat kesehatan.
  • Unggah dokumen.
  • Cek kembali dan pastikan semua data dan dokumen yang diisikan sudah benar.
  • Klik Submit.

Informasi rekrutmen Patriot Energi bisa dicek di https://patriotenergi.or.id/ dan akun Instagram @patriotenergi. Pertanyaan dapat disampaikan melalui Call Center WhatsApp +62 822 4945 4656 dan email patriotenergi@ibeka.or.id.

(twu/nwk)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / element5

Hanya Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas yang Wajib Pulang


Jakarta

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP kini diperbolehkan tetap tinggal di luar negeri kecuali yang memiliki ikatan dinas di Tanah Air. Contohnya seperti awardee dari kementerian atau lembaga.

“Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan catatan kementerian, Satryo mengatakan beberapa penerima beasiswa LPDP yang belum pulang ke Indonesia saat ini masih mencari pengalaman di luar negeri. Ia mengatakan, selama bukan pegawai dengan ikatan dinas, awardee dapat melakukan hal tersebut.


“Nggak ada masalah selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia, pemerintahan; yang sekolah ke luar untuk balik lagi, itu harus pulang. Yang nggak, nggak ada masalah,” kata Satryo.

Penerima Beasiswa LPDP yang Boleh Tidak Pulang

Sementara itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air, menurut Satryo, adalah mereka yang tidak memiliki ikatan dinas di Indonesia.

Dengan begitu, mereka dapat meneliti maupun bekerja di luar negeri pada lembaga dan perusahaan internasional sambil tetap membawa nama Indonesia.

“Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya.

Agar dapat menetap di luar negeri, para alumni LPDP tersebut wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Indonesia. Satryo mencontohkan, penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang ke Tanah Air jika mendapat izin untuk bekerja di lembaga internasional dan menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

“Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

Alasan Tidak Wajibnya Awardee LPDP untuk Pulang

Satryo mengatakan tidak wajibnya awardee LPDP pulang ke Tanah air juga merespons kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Ia mengakui pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan kerja bagi alumni LPDP.

“Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” terangnya.

Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

(twu/faz)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / element5

Soal Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang ke Indonesia, Mendikti: Tetap Harus Berizin


Jakarta

Penerima beasiswa LPDP disebut tidak lagi harus pulang ke Tanah Air usai studi, kecuali yang memiliki ikatan dinas di Indonesia. Kabar ini viral dan meraih sejumlah respons, salah satunya para warganet yang menilai rencana tersebut membuat uang pajak yang ia bayarkan seharusnya tidak untuk membiayai para awardee kuliah dan tidak kembali mengabdi di Indonesia.

Merespons tanggapan warganet tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan para penerima beasiswa LPDP ke depannya tetap bisa berkontribusi untuk Indonesia dengan berkarya di luar negeri.

“Sekarang kan dilihat aja, kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik kan juga baik iya kan gak ada masalah. Pasti pulang suatu hari,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).


Tetap Harus Berizin

Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP yang mau menetap di luar negeri tetap harus memperoleh izin dahulu dari Indonesia.

“Izinnya apa? Dia bekerja di lembaga internasional atau jadi perwakilan kita di lembaga-lembaga yang memang punya kemampuan internasional, itu seizin kita,” ucapnya.

“Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” ucapnya.

Kurang Lahan Pekerjaan

Pemberian izin bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Tanah Air menurut Satryo juga akibat kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia dan kekurangan dana pemerintah untuk mengatasi masalah ini sekarang.

“Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya.

Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

(twu/pal)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / element5

Sebelum DP, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Nggak Kejebak Tanah Sengketa



Jakarta

Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga soal legalitas yang kerap ditakutkan bagi calon pembeli. Tanah dengan status hukum yang tidak jelas bisa menimbulkan sengketa yang merugikan pembeli, baik dari sisi waktu maupun biaya.

Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebelum membeli tanah. Tanah rawan sengketa biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang wajib diperhatikan sebelum dilakukannya transaksi.

“Tanah umumnya rawan sengketa jika memiliki ciri berikut. Tidak bersertifikat, status hukum tidak jelas seperti girik, petok, letter C, dan lain-lain. Batas-batas tanah tumpang tindih, ada penguasaan fisik ganda (beberapa orang mengaku sebagai pemilik), tidak ada riwayat jual beli yang jelas,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Selasa (17/11/2025).


Dia menjelaskan ciri-ciri lain untuk tanah yang rawan sengketa seperti tanah yang sudah diwariskan tetapi belum dibagi waris, sedang diagunkan, dalam kawasan hijau, serta dalam sengketa adat atau kawasan negara. Jika transaksi dilakukan untuk membeli tanah-tanah tersebut, berpotensi besar menimbulkan konflik hukum.

Untuk terhindar dari sengketa tanah yang bisa menyeret ke masalah hukum, penting untuk melakukan hal-hal berikut.

Ketahui Kejelasan Batas Tanah

Salah satu aspek yang sering diabaikan pembeli adalah batas tanah. Kejelasan batas tanah sangat menentukan agar sengketa tidak terjadi.

Jika batas tanah tidak jelas, berbagai masalah bisa muncul, mulai dari tetangga yang mengklaim kelebihan tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga ketidakpastian luas yang berdampak pada pajak dan nilai tanah. Karena itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan pengukuran ulang serta persetujuan batas dari para pemilik tanah yang bersebelahan ketika seseorang membuat SHM atau melakukan balik nama, untuk memastikan batas lahan akurat dan menghindari sengketa di kemudian hari.

“Itulah sebabnya BPN selalu mensyaratkan pengukuran ulang dan persetujuan batas oleh pemilik tanah yang berbatasan (saksi batas) saat membuat SHM atau saat balik nama,” ucapnya.

Lakukan Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

Agar terhindar dari sengketa, Mardiman menyatakan beberapa langkah penting yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

1. Cek ke BPN

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Mardiman Sane, pembeli harus memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar asli, tidak sedang diagunkan di bank, tidak diblokir, dan bebas dari catatan perkara hukum.

2. Cek ke Kelurahan atau Kecamatan

Penting untuk menelusuri riwayat tanah melalui kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Pembeli bisa mengetahui apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa, apakah merupakan tanah warisan, atau memiliki masalah administratif lain. Langkah ini membantu mengungkap potensi konflik yang mungkin tidak terlihat hanya dari dokumen sertifikat.

3. Cek Lokasi Fisik

Pastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di dokumen, dan tanyakan ke tetangga sekitar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai tanah. Pemeriksaan fisik membantu meminimalisir risiko klaim dari pihak ketiga yang bisa muncul karena penguasaan ganda atau ketidaksesuaian batas tanah.

4. Periksa Riwayat Pemilik

Mardiman menekankan pentingnya memastikan penjual adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika tanah merupakan hasil warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan seluruh ahli waris memberikan persetujuan dalam proses jual beli.

5. Gunakan Notaris/ PPAT untuk Transaksi

Transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui notaris. Mereka bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi, memeriksa keaslian sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan bantuan profesional, risiko kesalahan dalam dokumen atau sengketa hukum dapat diminimalkan secara signifikan.

“Notaris atau PPAT dapat memastikan sertifikat asli, penjual sah, membuat AJB yang diakui negara, dan mengurus balik nama. Pengacara bisa menganalisis risiko sengketa melalui legal audit, mengecek riwayat hukum tanah, dan melindungi klien dari perjanjian berbahaya. Kesalahan membeli tanah bisa menghilangkan ratusan juta hingga miliaran; menggunakan profesional untuk mengurangi risiko besar,” jelasnya.

6. Kenali Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

Mardiman juga menyoroti beberapa kesalahan umum saat membeli tanah, seperti membeli hanya dengan kuitansi, tidak mengecek sertifikat ke BPN, tidak melibatkan semua ahli waris, tergiur harga murah, dan tidak memeriksa batas tanah. Untuk menghindarinya, langkah-langkah meliputi legal audit, pengecekan sertifikat, menggunakan PPAT/notaris, memastikan dokumen lengkap, survei lokasi, dan konfirmasi ke tetangga.

“Jika ada sengketa, sertifikat tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



Jakarta

Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


Apa Itu SKB Waris?

SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

Alasan Pembebasan Pajak Warisan

Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

Asas Keadilan

Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

Menghindari Pajak Ganda

Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Prosedur yang Lebih Transparan

Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

Cara Mengajukan SKB Waris

Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

Mengajukan SKB Waris

Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Surat permohonan SKB
  • Surat pernyataan pembagian waris
  • Identitas ahli waris dan pewaris
  • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Akta kematian
  • Surat keterangan waris
  • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

  • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
  • Tidak memiliki tunggakan pajak
  • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

Menjaga Kepatuhan Administrasi

SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Bappenas Buka Beasiswa S2-S3 untuk PNS, Ini Syarat & Cara Daftarnya



Jakarta

Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas membuka beasiswa S2 dan S3 bagi warga Indonesia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beasiswa S2 berlaku untuk program Linkage yakni Split-Site Master Program (SSMP) yang pengadaannya bekerja sama dengan Australia Awards in Indonesia. Sementara beasiswa S3 berlaku untuk program di dalam negeri.

Masa studi penerima beasiswa ini akan dimulai pada 2025.Detikers tertarik daftar beasiswa ini? Mengutip laman resmi Bappenas, ini dokumen syarat dan cara daftarnya:


Dokumen Syarat Daftar Beasiswa Bappenas 2025

  • Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung. Isi surat menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan.
  • Hasil cetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, bermeterai, bertanda tangan asli calon peserta dan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta stempel cap basah pada posisi tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dan cap basah
  • Salinan SK kepangkatan III/a dan SK terakhir yang telah dilegalisasi
  • Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta disesuaikan dengan
  • Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di masing-masing instansi (formulir terlampir)
  • Dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdapat di masing-masing instansi, sesuai dengan surat kami dengan nomor 847/P.01/05/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 perihal Hasil dan Tindak Lanjut Kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan SDM ASN Pembangunan

Cara Daftar Beasiswa Bappenas 2025

Peserta harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu pada situs https://pusbindiklatren.bappenas.go.id paling lambat tanggal 15 November 2024 (paperless). Pada situs tersebut, peserta mengunggah dokumen yang diminta.

Dokumen pendukung wajib dilengkapi dalam Simdiklat Pendaftaran untuk diverifikasi. Jangan lupa, beberapa dokumen memerlukan e-meterai yang harus dibubuhkan.

Selain mendaftar online, peserta juga harus mengirim hardcopy baik dikirimkan secara langsung atau lewat jasa pengiriman ke alamat Pusbindiklatren Bappenas di Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat 10320.

Tahapan Seleksi Beasiswa Bappenas 2025

  1. Seleksi administrasi
  2. Tes potensi akademik (TPA)
  3. Test of English as a Foreign Language (TOEFL) ITP
  4. Seleksi wawancara khusus untuk program tertentu

Itulah informasi beasiswa kuliah S2 dan S3 dari Bappenas untuk PNS. Jika dalam proses seleksi terdapat penyimpangan oleh pegawai Bappenas, peserta bisa melaporkannya lewat pusbindiklatren@bappenas.go.id atau Inspektorat Utama Kementerian PPN/Bappenas ya.

(cyu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

“Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

“Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

“Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

“Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

  • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
  • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
  • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
  • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
  • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
  • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
  • Penerima izin studi lanjutan
  • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
  • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Kecurangan Beasiswa JFLS Terbukti, Pemprov Jabar Bakal Cabut Beberapa Penerima



Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan akan mencoret beberapa nama dari penerima program beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) 2024 karena dinilai bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin usai menerima laporan dari Inspektorat Jabar.

“Memang ada beberapa yang mungkin akan kita hentikan. Yang afirmasi, saya rapatkan dulu dengan Pak Sekda (Herman Suryatman) dan Bu Inspektur (Eni Rohyani), seperti apa,” ujar Bey Machmudin dalam Antara dikutip Kamis (14/11/2024).

Terkait penerima beasiswa Program JFLS 2024 yang akan dicoret, dia mengatakan belum mendapat data karena masih ada di Inspektorat Jabar. Namun ia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat.


“Tapi sudah ada jumlahnya gitu. Udah ada temuan, ada di Bu Inspektur. Nanti saya update itu,” ujar Bey Machmudin.

Kecurangan Beasiswa JLFS 2024

Beasiswa JFLS merupakan beasiswa khusus pelajar asli Jawa Barat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dimulai sejak 2019, beasiswa ini telah menyalurkan dana kurang lebih Rp 100 juta setiap tahunnya.

Dalam pelaksanaan JFLS tahun ini, banyak desas-desus kecurangan. Kecurangan yang ada antara lain perguruan tinggi yang menjadi rekanan tidak jelas, panitia JFLS tidak pernah memberi laporan berita acara rekrutmen, hingga proses rekrutmen tidak transparan.

Kemudian pada JFLS 2024, dari 46 ribu pendaftar hanya 400 orang yang lolos. Namun hasilnya tidak pernah diumumkan dengan dalih untuk meredam konflik.

Awal Mula Dugaan Kecurangan Beasiswa JFLS

Dugaan kecurangan beasiswa JFLS 2024 tercium mulai bulan lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi 5 DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin menyebut jika pihaknya belum mendengar kabar tersebut. Namun, munculnya dugaan ini membuat ia mendorong Pemprov Jabar untuk dapat segera menyelidiki temuan tersebut.

“Jadi saya kira kalau ada temuan itu, segera perbaiki dan evaluasi jika memang ditemukan ketidak transparanan dalam pendaftaran online, dan lainnya. Komisi 5 memang belum dengar ada info itu, kita belum terima laporan dari dinas. Mungkin dinas sedang evaluasi di dalamnya,” ucap Jaenudin dalam detikJabar Kamis (24/10/2024) lalu.

Sementara itu KepalaSatpol PP JabarAdeAfriandi mengaku, sudah mendengar temuan tersebut dan sudah dibahas dengan beberapa perangkat daerah di Pemprov Jabar. Menurutnya, Pj Gubernur JabarBeyMachmudin telah meminta pembenahan administrasiJFLS.

Inspektorat telah menelisik dari sisi administrasi JFLS 2024. Ade mengatakan, kalau benar ada pelanggaran peraturan daerah yang memayungi program tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan penindakan justisi atau non-justisi.

Ade pun menjelaskan saat menjabat sebagai Plh Kadisdik Jabar, belum pernah ada pembahasan soal JFLS baik dari sisi kebijakan, teknis, maupun juga proses seleksi.

“Kemarin pembahasan belum ada, makanya kami juga bersama-sama dengan inspektorat itu kan, ada kewenangan inspektorat untuk menggali hal tersebut. Ya Pak Bey meminta segera didalami, kemudian juga dilaporkan juga segera. Ya, kita berharap mungkin kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi ya, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan lah gitu ya,” harap Ade.

(nir/nwy)



Sumber : www.detik.com