Tag Archives: suami

Realita Gizi di Balik Tren ’10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat’


Jakarta

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh tren “10 ribu di tangan istri yang tepat”. Konten-konten yang menampilkan kreativitas istri mengelola uang belanja hanya sepuluh ribu rupiah ini memang sekilas tampak lucu dan menghibur. Ada yang berhasil membuat tumis sayur, telur dadar, hingga lauk sederhana dengan anggaran setipis itu.

Namun di sisi lain, ada kekhawatiran konten tersebut terlalu ditanggapi serius seolah-olah memang hanya butuh Rp 10 ribu untuk memenuhi kebutuhan pangan dan nutrisi. Banyak yang lantas mempertanyakan, apakah mungkin kebutuhan gizi keluarga tercukupi hanya dengan uang Rp 10 ribu per hari?

Fenomena ini akhirnya bukan sekadar persoalan humor atau kehebatan istri dalam mengatur kebutuhan dapur, tapi memandang hal yang lebih serius yaitu kecukupan gizi rumah tangga.


Realita Gizi di Balik Tren Rp10.000

Kementerian Kesehatan RI melalui Pedoman Gizi Seimbang (PGS) menekankan pentingnya konsumsi beragam pangan setiap hari dari sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati, sayur, buah, serta air putih.

Masalahnya, dengan uang Rp 10 ribu, sulit untuk memenuhi seluruh komponen ini, terutama jika harus mencakup seluruh anggota keluarga. Survei Konsumsi Makanan Individu (SKMI) menunjukkan bahwa keragaman pangan (jumlah kelompok pangan yang dikonsumsi) berkorelasi dengan status gizi balita: semakin rendah keragaman, semakin tinggi risiko gizi kurang. Artinya, meskipun seseorang makan tiap hari, kalau jenis makanannya itu-itu saja, kemungkinan ada zat gizi esensial yang lain tidak didapatkan.

Penelitian dari World Nutrition Journal (2023) juga mencatat bahwa konsumsi protein hewani di rumah tangga berpenghasilan rendah di Indonesia cenderung di rendah dari anjuran harian. Padahal, protein hewani seperti telur, ikan, dan ayam adalah sumber asam amino esensial yang penting untuk metabolisme dan daya tahan tubuh. Lauk hewani yang paling sering dikurangi atau dihilangkan untuk menekan biaya agar hemat.

Permasalahan stunting yang selama ini berjalan untuk diatasi juga belum sepenuhnya tertangani. Data terbaru mengenai prevalensi stunting berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 sebesar 19,8 persen. Meski ada penurunan dari tahun sebelumnya, angka tersebut berarti satu dari lima anak di Indonesia mengalami stunting.

Cukupkah Makan Sehat dengan Uang Rp 10 Ribu?

Secara teori, untuk kebutuhan individual mungkin masih bisa dipaksakan, sekali sehari, dan menunya sangat sederhana. Tapi kalau konteksnya untuk keluarga (misalnya suami, istri, dan anak), maka uang Rp 10 ribu jelas tidak cukup untuk memenuhi prinsip “Isi Piringku“.

Sebagai gambaran, porsi makan sehat menurut PGS dalam Isi Piringku terdiri atas:

  • 1/2 piring sayur dan buah,
  • 2/3 piring karbohidrat,
  • 1/3 piring lauk berprotein.

Maka dari itu, tren ini walaupun lucu bisa menimbulkan kesalahpahaman publik seolah-olah hidup hanya untuk sekedar makan tanpa melihat pemenuhan gizi keluarga, padahal dengan memenuhi kebutuhan gizi keluarga bisa memberi dampak positif terhadap kesehatan ke depannya.

Risiko Kesehatan Saat Gizi Tak Tercukupi

Konsumsi makanan rendah gizi dalam jangka panjang bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Menurut penelitian terbaru tahun 2025 yang di publikasi di Femina Jurnal Kebidanan, defisit protein, vitamin, dan mineral berkontribusi terhadap:

  • Penurunan daya tahan tubuh
  • Mudah lelah dan sulit konsentrasi, bahkan masalah emosional,
  • Peningkatan risiko anemia dan stunting pada anak.

Dalam konteks rumah tangga, pola makan dengan biaya terlalu rendah sering kali menghasilkan porsi karbohidrat berlebihan dan sangat minim sayur, buah, serta sumber protein. Akibatnya, berat badan tampak terlihat normal, tetapi kualitas gizinya rendah yang biasa disebut hidden hunger.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tapi juga mental. Ibu rumah tangga yang dituntut “pandai mengatur” dengan uang minim berpotensi mengalami beban stres akibat tekanan ekonomi dan sosial. Hal ini dibuktikan salah satunya dalam penelitian yang terdapat dalam Maternal and Child Health Journal tahun 2020 terkait kaitan antara ketahanan pangan rumah tangga dan kesehatan mental ibu.

Humor Boleh, Tapi Jangan Sampai Gizi Jadi Korban

Tren “10 ribu di tangan istri yang tepat” seharusnya dilihat sebagai sindiran sosial, bukan tantangan nyata untuk bertahan hidup. Di balik tawa yang muncul, ada isu penting yang tidak boleh diabaikan yaitu bagaimana ketahanan pangan keluarga dan hak setiap anggota keluarga untuk mendapatkan asupan gizi yang seimbang.

Pada akhirnya, bukan soal “seberapa hemat” seseorang bisa bertahan hidup, tapi seberapa layak tubuh dan otak kita diberi asupan yang cukup untuk tetap sehat dan produktif.

(mal/up)

Sumber : health.detik.com

Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
image : unsplash.com / Jonas Weckschmied

Inspiratif, Satu Keluarga di Singapura Diet Bareng untuk Atasi Obesitas


Jakarta

Satu keluarga di Singapura sukses melakukan diet bersama untuk mengatasi masalah kegemukan. Sang ibu dari keluarga tersebut, Sharifah Osman, mengungkapkan niat untuk menurunkan berat badan itu berawal dari resolusi tahun baru 2022.

Wanita berusia 49 tahun itu mengatakan keluarganya berhasil menurunkan berat badan dengan total lebih dari 100 kg selama dua tahun.

Di awal-awal diet, Sharifah masih melakukannya dengan setengah hati dan belum mendapat hasil yang memuaskan. Setelah menjalani program penurunan berat badan dan berhasil, ia mulai memotivasi suami dan kedua anaknya untuk melakukan hal yang sama.


Dikutip dari The Straits Times, saat itu Sharifah memiliki berat badannya mencapai 105 kg dengan tinggi badan 158 cm. Karena dinyatakan obesitas, dia harus minum obat untuk tiga penyakit kronis, yakni tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, dan diabetes.

Di tahun yang sama, yakni 2023, suami Sharifah mengalami serangan jantung dan anak perempuannya memiliki kebutuhan khusus. Sadar mendapat banyak masalah kesehatan, ia mulai ingin memulai hidup sehat dan menurunkan berat badannya.

Untuk diet, Sharifah melibatkan pelatih pribadinya, Deen Mujahid, yang memotivasinya berolahraga dan mengubah pola makannya.

Proses Penurunan Berat Badan

Selama diet, Mujahid menyarankan Sharifah untuk mengurangi makan nasi dan makanan tidak sehat lainnya yang biasa dikonsumsi. Selain itu, dia lebih sering olahraga dan melakukan kebiasaan sehat lainnya.

Dikutip dari Hindustan Times, Sharifah juga selalu menggunakan tangga untuk sampai di tempat tinggalnya yang berada di apartemen lantai 13.

Sharifah sering melakukan lompat tali, jalan kaki sejauh 5 km setiap hari, dan pergi ke tempat gym pada jam makan siang. Dalam waktu 17 bulan, ia berhasil menurunkan berat badan lebih dari 50 kg dan ikut serta dalam kompetisi lari khusus wanita.

Tak hanya berat badan, diet yang dijalani Sharifah juga membantunya mengendalikan penyakit dan tidak lagi mengkonsumsi obat.

“Saya perlu melakukan sesuatu untuk mengubah hidup saya. Saya merasa sangat sulit untuk menurunkan berat badan, kami menyukai makanan, dan makanan adalah kenyamanan saya,” terang Sharifah.

“Setiap kali saya stres, saya makan,” sambungnya.

NEXT: Mulai memotivasi keluarganya

Mulai Memotivasi Keluarganya

Ketika sudah berhasil menurunkan berat badan, Sharifah mulai meyakini suaminya Supian Abdul Ghani (54) dan anak pertamanya untuk menjalani hidup sehat. Supian merupakan seorang pengawas lapangan golf yang memiliki berat badan 98 kg pada tahun 2022.

Supian pernah mengalami dua kali serangan jantung, yakni pada tahun 2012 dan Maret 2022, karena kegemukan dan memiliki kebiasaan merokok.

“Setelah serangan jantung kedua saya, Sharifah mengatakan pada saya untuk semangat dan menjaga kesehatan karena mungkin tidak akan ada kesempatan ketiga,” ungkap Supian.

Dengan bantuan istrinya untuk menjalani hidup sehat, Supian berhasil menurunkan berat badannya lebih dari 20 kg.

Putra Sharifah, Syahmi, juga pernah mengalami obesitas dengan berat badan lebih dari 100 kg pada 2022. Pria yang bekerja sebagai guru itu mulai mengikuti langkah kedua orang tuanya untuk hidup lebih sehat.

Saat ini, berat badan Syahmi sudah menyentuh angka 70 kg dan sering melakukan olahraga zumba bersama ibunya.

(sao/kna)



Sumber : health.detik.com

Inspiratif, Satu Keluarga di Singapura Diet Bareng untuk Atasi Obesitas


Jakarta

Satu keluarga di Singapura sukses melakukan diet bersama untuk mengatasi masalah kegemukan. Sang ibu dari keluarga tersebut, Sharifah Osman, mengungkapkan niat untuk menurunkan berat badan itu berawal dari resolusi tahun baru 2022.

Wanita berusia 49 tahun itu mengatakan keluarganya berhasil menurunkan berat badan dengan total lebih dari 100 kg selama dua tahun.

Di awal-awal diet, Sharifah masih melakukannya dengan setengah hati dan belum mendapat hasil yang memuaskan. Setelah menjalani program penurunan berat badan dan berhasil, ia mulai memotivasi suami dan kedua anaknya untuk melakukan hal yang sama.


Dikutip dari The Straits Times, saat itu Sharifah memiliki berat badannya mencapai 105 kg dengan tinggi badan 158 cm. Karena dinyatakan obesitas, dia harus minum obat untuk tiga penyakit kronis, yakni tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, dan diabetes.

Di tahun yang sama, yakni 2023, suami Sharifah mengalami serangan jantung dan anak perempuannya memiliki kebutuhan khusus. Sadar mendapat banyak masalah kesehatan, ia mulai ingin memulai hidup sehat dan menurunkan berat badannya.

Untuk diet, Sharifah melibatkan pelatih pribadinya, Deen Mujahid, yang memotivasinya berolahraga dan mengubah pola makannya.

Proses Penurunan Berat Badan

Selama diet, Mujahid menyarankan Sharifah untuk mengurangi makan nasi dan makanan tidak sehat lainnya yang biasa dikonsumsi. Selain itu, dia lebih sering olahraga dan melakukan kebiasaan sehat lainnya.

Dikutip dari Hindustan Times, Sharifah juga selalu menggunakan tangga untuk sampai di tempat tinggalnya yang berada di apartemen lantai 13.

Sharifah sering melakukan lompat tali, jalan kaki sejauh 5 km setiap hari, dan pergi ke tempat gym pada jam makan siang. Dalam waktu 17 bulan, ia berhasil menurunkan berat badan lebih dari 50 kg dan ikut serta dalam kompetisi lari khusus wanita.

Tak hanya berat badan, diet yang dijalani Sharifah juga membantunya mengendalikan penyakit dan tidak lagi mengkonsumsi obat.

“Saya perlu melakukan sesuatu untuk mengubah hidup saya. Saya merasa sangat sulit untuk menurunkan berat badan, kami menyukai makanan, dan makanan adalah kenyamanan saya,” terang Sharifah.

“Setiap kali saya stres, saya makan,” sambungnya.

NEXT: Mulai memotivasi keluarganya

Mulai Memotivasi Keluarganya

Ketika sudah berhasil menurunkan berat badan, Sharifah mulai meyakini suaminya Supian Abdul Ghani (54) dan anak pertamanya untuk menjalani hidup sehat. Supian merupakan seorang pengawas lapangan golf yang memiliki berat badan 98 kg pada tahun 2022.

Supian pernah mengalami dua kali serangan jantung, yakni pada tahun 2012 dan Maret 2022, karena kegemukan dan memiliki kebiasaan merokok.

“Setelah serangan jantung kedua saya, Sharifah mengatakan pada saya untuk semangat dan menjaga kesehatan karena mungkin tidak akan ada kesempatan ketiga,” ungkap Supian.

Dengan bantuan istrinya untuk menjalani hidup sehat, Supian berhasil menurunkan berat badannya lebih dari 20 kg.

Putra Sharifah, Syahmi, juga pernah mengalami obesitas dengan berat badan lebih dari 100 kg pada 2022. Pria yang bekerja sebagai guru itu mulai mengikuti langkah kedua orang tuanya untuk hidup lebih sehat.

Saat ini, berat badan Syahmi sudah menyentuh angka 70 kg dan sering melakukan olahraga zumba bersama ibunya.

(sao/kna)



Sumber : health.detik.com

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


Jakarta

Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


Hukum Talak Saat Emosi

Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

Cara Menahan Amarah dalam Islam

Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



Jakarta

Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


Pengertian Nikah Tahlil

Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
والمححلل له.

Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

1. Merendahkan Martabat Pernikahan

Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Ciri-ciri Rumah Seret Rezeki, Begini Penjelasannya Menurut Islam


Jakarta

Rumah yang dikatakan seret rezeki tidak ditentukan oleh arah bangunan atau lokasinya, tetapi lebih kepada perilaku dan kondisi spiritual para penghuninya. Dalam pandangan Islam, keberkahan dalam rumah tangga tidak hanya berasal dari usaha lahiriah seperti kerja keras suami, tetapi juga dari keharmonisan yang dijaga oleh pasangan suami istri.

Perilaku dan dosa-dosa kecil yang kerap dianggap sepele bisa menjadi penghalang turunnya rezeki dalam keluarga. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota rumah tangga untuk mengevaluasi kembali sikap dan amalan mereka.

Rezeki Sudah Ditentukan, Tapi Bisa Terhalang

Dalam buku Menjemput Rezeki dengan Berkah, Abdullah Gymnastiar menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan rezeki setiap manusia sejak ia berada di dalam kandungan, tepatnya setelah empat bulan. Namun, bagaimana rezeki itu datang baik atau buruk bergantung pada cara manusia menjemputnya. Jika seseorang mendapat rezeki dengan cara yang tidak diridhai, hal itu termasuk rezeki yang buruk.


Contohnya, pohon yang tidak bisa bergerak tetap memperoleh makanan karena Allah SWT mendekatkan sumber makanannya lewat akar. Anak singa yang belum bisa berburu pun diberikan rezeki melalui air susu induknya. Ketika dewasa, ia pun dibekali kekuatan untuk mencari makanan sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah menjamin rezeki seluruh makhluk-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam surah Hud ayat 6:

“Tidak satu pun makhluk yang melata di bumi melainkan Allah-lah yang menjamin rezekinya. Dia mengetahui tempat berdiam dan penyimpanannya. Semua tertulis dalam Kitab yang nyata.”

Kebiasaan yang Menghalangi Rezeki

Mengutip penjelasan dalam situs resmi Kemenag dan Kitab Ta’lim al-Muta’allim karya Syekh az-Zarnuji, terdapat sejumlah kebiasaan yang bisa menjadi penghambat rezeki, di antaranya:

  1. Melakukan dosa, terutama berdusta
  2. Tidur berlebihan, khususnya setelah subuh
  3. Tidur dalam keadaan telanjang
  4. Buang air kecil tanpa mengenakan pakaian
  5. Makan ketika masih dalam keadaan junub
  6. Makan sambil berbaring
  7. Mengabaikan makanan yang jatuh
  8. Menyapu rumah dengan kain
  9. Membiarkan sarang laba-laba di rumah
  10. Menyepelekan salat
  11. Terburu-buru meninggalkan masjid usai subuh
  12. Memakai celana sambil berdiri
  13. Tidak mendoakan orang tua
  14. Mendoakan keburukan untuk anak
  15. Bersikap kikir

Dosa Rumah Tangga yang Membuat Rezeki Tertutup

Beberapa dosa yang dilakukan dalam rumah tangga bisa menjadi penyebab rezeki tersendat. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kurangnya Ketaatan kepada Allah

Dalam buku 29 Dosa yang Menghalangi Datangnya Rezeki karya Ibnu Mas’ad Masjhur, disebutkan bahwa dosa paling besar yang dapat menghalangi rezeki adalah ketidaktaatan kepada Allah SWT. Firman-Nya dalam surah Fatir ayat 3 menyebutkan:

“Wahai manusia, ingatlah nikmat Allah kepadamu! Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia. Lalu, bagaimana kamu dapat dipalingkan?”

2. Melupakan Orang Tua

Doa dari orang tua memiliki kekuatan luar biasa dalam memperlancar rezeki. Sebaliknya, jika seorang anak mengabaikan orang tuanya, hal itu bisa menjadi penghalang datangnya keberkahan. Allah SWT mengingatkan hal ini dalam surah Luqman ayat 14:

“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kamu akan kembali.”

3. Suami Berkhianat kepada Keluarga

Suami yang tidak mengelola rezekinya dengan benar, seperti menggunakan uang untuk berjudi atau bersenang-senang di luar rumah, termasuk dalam bentuk pengkhianatan terhadap keluarga. Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah engkau memberikan nafkah karena mengharap ridha Allah, kecuali engkau akan mendapat pahala, termasuk makanan yang kau berikan kepada istrimu.” (HR Bukhari)

4. Istri Tidak Jujur kepada Suami

Meskipun harta istri secara syariat adalah miliknya sendiri, namun transparansi dalam keluarga tetap penting. Jika seorang istri menyembunyikan sesuatu dari suaminya, itu dapat mengganggu keharmonisan dan bahkan menghambat rezeki, sebagaimana dijelaskan Ibnu Mas’Ad dalam buku Magnet Rezeki Suami Istri. Suami yang tidak mengetahui kondisi keuangan rumah tangga juga sulit menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Suami Istri yang Bercerai Apakah Bertemu Kembali di Surga?


Jakarta

Penghuni surga adalah orang-orang pilihan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa nantinya manusia akan dikumpulkan kembali bersama keluarganya di surga. Namun, apakah suami istri yang sudah bercerai tetap akan dipertemukan di surga?

Mengutip buku Surga karya Mahir Ahmad Ash-Syufiy disebutkan surga adalah rumah keselamatan, rumah yang dijanjikan Allah SWT dengan kuasa-Nya agar orang-orang beriman bisa hidup di sana dengan penuh cinta dan kebahagiaan. Surga juga menjadi rahmat Allah SWT, tempat yang abadi sehingga orang-orang mukmin yang menjadi penghuninya pun pasti orang-orang yang berkarakter terpuji, baik yang memiliki fasilitas surga dengan derajat yang tertinggi ataupun yang terendah.

Surga juga disebut sebagai hadiah dari Allah atas balasan ketaatan semasa di dunia. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Bayyinah ayat 8:


جَزَاۤؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًاۗ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهٗࣖ

Artinya: “Balasan mereka di sisi Tuhannya adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.”

Bertemu Keluarga di Surga

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa manusia akan dipertemukan dengan keluarganya di surga dengan keimanan. Disampaikan Ibnu Katsir dalam riwayat Al-Aufi dari Ibnu Abbas yang menyebut hal ini saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah At-Tur ayat 21:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۚ كُلُّ امْرِئٍ ۢ بِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

Artinya: “Orang-orang yang beriman dan anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan mengumpulkan anak cucunya itu dengan mereka (di dalam surga). Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.”

Suami Istri yang Sudah Bercerai Apakah Bertemu di Surga?

Ikatan antara orang-orang beriman seperti kakek-nenek, orang tua, anak cucu, dan pasangan suami istri tidak hanya berlangsung di dunia, tetapi bisa berlanjut hingga akhirat. Namun, bagaimana dengan pasangan yang telah bercerai selama hidupnya di dunia? Apakah mereka juga bisa bertemu kembali di surga?

Ibnu Katsir membahas hal ini dalam kitab An-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seorang wanita yang pernah menikah dengan lebih dari satu pria karena beberapa kali menikah akan dipertemukan di surga dengan suami yang memiliki akhlak terbaik kepadanya selama hidup di dunia.

Penjelasan ini didasarkan pada dialog antara Ummu Salamah dan Rasulullah SAW. Ummu Salamah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, ada di antara kami wanita yang pernah menikah dengan dua, tiga, bahkan empat orang. Jika semuanya masuk surga, siapakah yang akan menjadi suaminya di akhirat?”

Rasulullah SAW menjawab bahwa wanita tersebut akan diberi pilihan, dan ia akan memilih suami yang paling baik akhlaknya. Ia akan berkata, “Ya Allah, suami inilah yang paling baik perlakuannya kepadaku ketika di dunia. Maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasulullah pun menegaskan bahwa akhlak mulia membawa kebaikan di dunia dan akhirat. (HR Al-Haitsami)

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ummu Habibah. Intinya, apakah pasangan suami istri yang telah bercerai akan bertemu kembali di surga sangat bergantung pada bagaimana akhlak mereka semasa hidup.

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

Mahar Pernikahan yang Dilarang dan Haram Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Terdapat beberapa mahar pernikahan yang dilarang bahkan dihukumi haram dalam Islam. Ini disebabkan mahar-mahar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Menurut Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mahar pernikahan umumnya berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta, perdagangan atau benda-benda lain yang mempunyai harga di mata masyarakat. Mahar harus diketahui secara detail dan jelas.

Mahar adalah hak seorang istri yang didasarkan atas Kitabullah, sunnah rasul dan ijma umat Islam. Rasulullah SAW menyebutkan mahar yang baik dalam Islam sebagaimana haditsnya yang berasal dari Aisyah RA.


“Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

Lantas, seperti apa mahar yang dilarang dan dihukumi haram dalam Islam?

Mahar yang Dilarang dalam Islam

1. Barang Haram

Mahar yang berupa barang haram dilarang dalam Islam. Mengutip dari buku Fiqh Munakahat susunan Abdul Rahman Ghazaly, contoh dari mahar ini seperti minuman keras, babi, darah dan semacamnya.

Apabila muslim menggunakan barang-barang haram sebagai maharnya, maka pernikahannya tidak sah. Imam Syafi’i menyebut bahwa apabila mahar termasuk barang haram padahal istri belum menerima maka ia berhak mendapat mahar yang tidak haram.

Salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci dan bisa diambil manfaatnya.

2. Memberatkan

Mahar yang memberatkan termasuk dilarang dalam agama. Hendaknya, mahar tidak membebani pihak calon suami.

Jika calon suami dibebani mahar yang memberatkan sampai-sampai tak sanggup membayarnya, maka ini menjadi suatu hal yang tercela. Apalagi, pernikahan yang maharnya tak membebani bisa membawa keberkahan rumah tangga.

3. Tidak Memiliki Harga

Mahar harus memiliki harga dan terdapat manfaatnya. Dengan demikian, dilarang memberikan mahar yang tidak memiliki harga.

Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus, mahar bisa berupa apapun yang nilainya maknawi selama istri ridha.

4. Cacat

Mahar yang cacat tidak diperbolehkan dalam Islam. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat bahwa calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah.

Namun, para ulama berbeda pendapat terkait apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.

5. Berlebihan

Mahar yang memberatkan tidak diperbolehkan, begitu pula dengan mahar yang berlebihan. Sayyid Sabiq melalui kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut menyebut bahwa syariat menganjurkan untuk tak berlebihan dalam memberi mahar.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Selain itu, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah juga berpendapat bahwa berlebihan menentukan mahar adalah makruh. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan dari mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

“Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

“Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

“Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

“Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com