Tag Archives: nikah

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman



Jakarta

Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.

Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.


Waktu Proses Pencairan

Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.

Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.

Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Biaya Gadai Sertifikat Tanah

Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.

Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Gadai Sertifikat Rumah Boleh Tanpa BI Checking, Begini Caranya!


Jakarta

Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.

Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.

Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?


Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.

Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
  3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

Biaya Tambahan

Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

  • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
  • Biaya administrasi,
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
  • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Gaya Olla Ramlan Saat Kondangan ke Pernikahan Luna Maya Jadi Sorotan

Bali

Penampilan selebriti Olla Ramlan menjadi sorotan netizen saat menghadiri acara pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali. Olla Ramlan terlihat mengenakan atasan yang sudah terdapat penutup kepala.

Luna Maya dan Maxime Bouttier melangsungkan akad nikah pada Rabu (7/5/25) di COMO Shambhala Estate, Bali. Pada hari yang sama, malam harinya Luna dan Maxime menggelar acara resepsi pernikahan.

Olla Ramlan hadir di acara resepsi pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier dengan mengenakan busana berwarna nude. Melaney Ricardo mengunggah foto bersama Olla Ramlan di Instagram Story @melaney_ricardo.


Dari unggahan tersebut terlihat, Olla tampak memperlihatkan bagian poni rambut dan leher. Ia juga mengenakan busana ketat warna nude dengan lengan potongan 3/4.

Penampilan Olla tersebut sontak menjadi sorotan netizen dan diunggah oleh berbagai akun gosip di media sosial. Warganet pun membanjiri kolom komentar ada yang mengkritik dan mendoakannya.

Yang berat itu “Istiqomah”, yg ringan itu “istrahat” ucap pengguna Instagram @angliafina.

Mungkin dia mau lepas hijab tapi takut di hujat.. jadi ny buka nya di cicil,” ujar akun @nurmalailly.

Circle nya salah.. jadi susah utk Istiqomah… Mgkn kalo circle dgn shiren atau alysa subandonno atau Natasha bisa jadi makin istiqomah,” saut akun @vk_niaty.

Tudingan tidak lagi istiqomah dalam memakai hijab, bukan pertamakali ditujukan pada Olla Ramlan. Ibu dua anak itu pernah mendapat tudingan serupa pada 2023. Saat itu Olla hanya memberikan jawaban normatif saat ditanya apakah dia memang akan membuka hijab yang dipakainya sejak 2019.

“Manusia nggak pernah tahu. Nggak boleh takabur,” kata Olla dalam tayangan FYP Trans7 pada 2023.

Saksikan juga video “Menteri Wihaji Iringi Musisi Nyanyi Pakai Drum” di sini:

(gaf/eny)

Sumber : wolipop.detik.com

Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP

8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah

Gresnia Arela Febriani – wolipop

Senin, 17 Nov 2025 19:00 WIB





Anda menyukai artikel ini

Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.
Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

Jakarta

Violentina Kaif mengunggah momen dirinya saat berada di Tanah Suci. Ia terlihat memesona saat mengenakan abaya dan khimar.

Sosok Violentina Kaif mencuri atensisetelah aktor Andrew Andika tiba-tiba memamerkan buku nikah di Mekkah bersamanya. Andrew memastikan mereka menikah sebelum umrah.

Sah menjadi suami-istri, Andrew Andika sangat menikmati perjalanan umrah bersama Violentina. Pria berusia 38 tahun itu bahagia bisa ke Tanah Suci bersama perempuan yang diharapkan bisa mendampinginya sampai maut memisahkan. Seperti apa gaya Violentina Kaif yang tampil pangling dengan busana Muslimah yang syar’i?


Berikut gaya Violentina Kaif:

Violentina Kaif Pakai Abaya Set Mocca

Halaman 2 dari 8

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”2″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

Violentina Kaif Pakai Abaya Set Mocca

Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

Berpose santai di area Masjid Nabawi, Violentina mengenakan khimar set cokelat mocca yang tampak berlapis. Gaya busana ini menunjukkan tampilan modest yang tetap nyaman dan elegan.

Padu Padan Busana Syari

Halaman 3 dari 8

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”3″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

Padu Padan Busana Syari

Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

Violentina tampil pangling dengan khimar panjang berwarna cokelat mocca di halaman Masjid Nabawi. Ia memadukan busana syar’i ini dengan suasana cerah di luar area payung Masjid Nabawi.

Violentina dan Andrew Andika Umrah Bersama

Halaman 4 dari 8

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”4″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

Violentina dan Andrew Andika Umrah Bersama

Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

Violentina dan Andrew Andika terlihat bergandengan tangan di latar belakang bangunan tinggi yang modern di Mekkah. Ia tampil dengan abaya dan khimar hitam, berpadu dengan busana putih yang dipakai oleh Andrew Andika.

Violentina Suarakan Bela Palestina

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”5″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

Di depan Ka’bah, Violentina mengenakan busana hitam syar’i dan khimar lebar. Ia menarik perhatian dengan lukisan bendera Palestina kecil di pipinya sebagai bentuk dukungan.



Sumber : wolipop.detik.com

Penasaran Berapa Bayar Satu Malam di Hotel Nikah Luna Maya? Cek di Sini


Jakarta

Luna Maya dan Maxime Bouttier resmi menikah pada Rabu (7/5/2025) dengan prosesi yang digelar di COMO Shambhala Estate, Bali. Dikutip dari situsnya, tarif hotel eksklusif ini mencapai lebih dari Rp 10 juta per malam untuk suite.

Tentunya, hotel ini menawarkan kenyamanan ekstra bagi para konsumen. Traveler tak hanya dimanjakan dengan kamar yang bikin betah, tapi juga layanan yang bikin rileks.

Tarif Menginap di COMO Shambhala Estate

Buat detikers yang ingin mencoba layanan hotel yang terletak di Ubud, Gianyar ini, bisa cek langsung di laman terkait. Sebagai gambaran, berikut tarif menginap untuk 2 orang dewasa check in Jumat (9/5/2025) dan check out Sabtu (10/5/2025).


Suite

Tarif menginap untuk suite adalah Rp 12,9 juta per malam sudah termasuk diskon dari harga awal sebesar Rp 18,4 juta per malam. Biaya sudah termasuk pajak dan biaya lain.

Villa

Tarif Rp 16,5 juta per malam ini berlaku untuk satu kamar tidur dengan diskon dari harga awal sebesar Rp 23,5 juta. Harga menginap sudah termasuk pajak dan biaya lain.

Pengunjung dikenakan tarif tambahan jika ingin menikmati layanan lain yang tersedia di COMO Shambhala Estate. Layanan ini mencakup yoga, sarapan sehat, dan treatment lain yang bertujuan membantu tubuh healing.

Sebagai informasi, tarif menginap di COMO Shambhala Estate bisa berubah setiap saat. Calon pengunjung wajib update informasi lebih dulu dan memilih jadwal menginap sebelum memilih ingin menikmati layanan di COMO Shambhala Estate.

COMO Shambhala Estate menawarkan layanan kembali ke alam sebagai sarana kesehatan holistik. Desain kamar dan villa terinspirasi dari kekayaan budaya Indonesia, yang pastinya bikin nyaman dan dekat dengan alam. Dengan berbagai layanan ini, COMO Shambhala Estate sukses menyabet penghargaan internasional misal Top 10 Wellness Retreats in the World oleh Travel + Leisure 2023.

(row/ddn)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah wisata mobil اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Thomas Tucker

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



Jakarta

Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


Pengertian Nikah Tahlil

Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
والمححلل له.

Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

1. Merendahkan Martabat Pernikahan

Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang?


Jakarta

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah masyarakat, sering kali berkembang berbagai aturan tidak tertulis terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan.

Salah satunya adalah keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro akan membawa kesialan dan berbagai keburukan bagi pasangan pengantin. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini?

Menikah di Bulan Muharram dalam Masyarakat

Memasuki Muharram 1447 Hijriah, salah satu persoalan menarik yang kerap menjadi perbincangan adalah soal pernikahan. Pasalnya, berkembang keyakinan di masyarakat bahwa menikah pada bulan ini pantang untuk dilakukan.


Di Nusantara, khususnya di Jawa, pemilihan waktu pernikahan memang mendapat perhatian yang sangat serius. Jika salah memilih waktu, hal-hal buruk atau negatif dipercaya akan menghantui kehidupan rumah tangga setelah akad nikah.

Salah satu kepercayaan yang paling dikenal luas adalah larangan menikah pada Bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya Jawa sejak masa lampau dan masih diyakini sebagian masyarakat hingga kini.

Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan, sebenarnya kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukan didasari oleh dalil larangan agama. Melainkan lebih kepada sikap tidak berani melangsungkan hajatan besar di bulan tersebut.

Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung dan mulia, yaitu bulannya Gusti Allah. Dengan keyakinan itu, orang biasa merasa terlalu kecil atau lemah untuk menggelar perayaan, termasuk pernikahan, di waktu yang dianggap suci tersebut.

Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa menikah pada bulan apa pun dibenarkan dan diperbolehkan.

Terkait keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram, khususnya pada hari kesepuluh atau hari Asyura, hal itu sejatinya tidak memiliki dasar dalil yang sahih. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang menetapkan larangan tersebut.

Dalam buku Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku karya Ade Saroni diterangkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini ternyata sudah ada sejak masa jahiliah. Masyarakat Arab terdahulu sering meyakini waktu tertentu membawa kesialan atau keberuntungan.

Rasulullah SAW menyanggah keyakinan tersebut melalui sabdanya,

“Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

Hadits ini bertujuan menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru. Semua kejadian di bumi terjadi atas kehendak Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali.

Dalam ajaran syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu, baik itu hari maupun bulan. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.

Berbahaya sekali jika kita menyimpulkan suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat. Sebab, hal ini bisa menjerumuskan pada dosa syirik, yaitu percaya kepada selain Allah dalam menentukan takdir dan kejadian di hidup kita.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

“Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

“Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

“Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

“Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


Jakarta

Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

  • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
  • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  • Paman dari pihak ayah
  • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

“Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

“Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com