Tag Archives: pulau jawa

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini Konsekuensinya

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol diandalkan sebagian orang untuk memperoleh dana cepat tanpa proses yang rumit. Namun di tengah kemudahan itu, tak sedikit yang mengalami gagal bayar, baik secara sengaja maupun karena memang tidak mampu membayar cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.


Persentase gagal bayar utang pinjol dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Lantas, apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol tak kunjung dibayarkan?

Bunga Pinjol Terus Membengkak, Utang Makin Sulit Dibayar

Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

Gagal Bayar Pinjol Bikin Rapor SLIK Merah

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol). Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Ajukan Kredit Baru Bakal Makin Sulit

Catatan buruk di SLIK OJK akan berdampak pada konsekuensi berikutnya, yakni menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Fenomena Sengaja Gagal Bayar Pinjol

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” tutupnya.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini:

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Warga di 5 Daerah Ini Punya Utang Pinjol Terbesar, Jabar Nomor 1


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia mencapai Rp 69,39 triliun per Juli 2024 kemarin. Jumlah ini meningkat lebih dari Rp 2,5 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam laporan terakhir OJK ‘Statistik P2P Lending Periode Juli 2024’, terlihat sebagian besar outstanding pinjaman ini berasal dari perseorangan sebesar Rp 63,48 triliun. Kemudian sisanya dari pinjaman badan sebesar Rp 5,90 triliun.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan outstanding pinjaman terbesar di RI. Yakni Rp 18 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif (entitas) 5,2 juta.


Namun tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP 90) di Jawa Barat sebesar 3,09%. Artinya hanya sekitar 160,68 ribu pengguna layanan pinjol di Provinsi ini yang menunggak pembayaran cicilan utang.

Menariknya, total utang pinjol warga Jawa Barat ini tidak berbeda jauh dengan total utang seluruh daerah di luar pulau Jawa yang sebesar Rp 18,46 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif 5,68 juta.

Sedangkan di urutan kedua ada Jakarta dengan total outstanding Rp 11,9 triliun. Jumlah utang yang perlu dibayarkan ini berasal dari 2,29 juta rekening penerima pinjaman aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 3,20%.

Kemudian, pada posisi ketiga ada Jawa Timur dengan total outstanding pinjaman Rp 8,84 triliun dengan jumlah rekening penerima 2,28 juta. Keempat ada Banten yang tercatat masih memiliki utang pinjol sebesar Rp 5,69 triliun untuk 1,39 juta rekening pada Juli 2024.

Kelima atau yang terakhir adalah Jawa Tengah. Daerah ini mencatatkan total utang pinjol yang perlu dibayar sebesar Rp 5,43 triliun untuk 1,9 juta rekening aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 2,55%.

Terlihat kelima wilayah ini berada di Pulau Jawa. Hanya provinsi D.I Yogyakarta saja yang tidak masuk dalam 5 besar wilayah dengan utang pinjol di RI.

Sebab total outstanding pinjaman online Yogyakarta per Juli 2024 kemarin masih berada di Rp 1,05 triliun atau lebih kecil dari tujuh wilayah lain di luar Pulau Jawa. Menjadikan wilayah ke-13 dengan kepemilikan utang pinjol terbesar di RI.

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Jurus Perusahaan Fintech Jangkau Masyarakat yang Sulit Akses Keuangan


Jakarta

Perusahaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) bersama dengan PT Super Bank Indonesia (Superbank) menjalin kerjasama strategis dalam penyaluran kredit (loan channeling). Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas akses ke wilayah Indonesia.

Direktur Utama Easycash, Nucky P. Djatmiko mengatakan sebagian besar peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Sejak pertama kali diresmikan, kemitraan dengan Superbank turut membantu Easycash untuk menyalurkan pinjaman secara akumulatif sebesar Rp 16,18 triliun kepada lebih dari enam juta penerima dana, terutama di kalangan masyarakat underserved dan underbanked di Indonesia. Melalui perpanjangan kerja sama ini, dia berharap dapat semakin memperluas jangkauan pasar.


“Keberhasilan kolaborasi kami dengan Superbank di fase pertama menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kerja sama fase kedua ini, kami bertekad untuk semakin meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit terjangkau, serta memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan seperti Superbank,” kata Nucky dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

Sementara itu, Chief Business Officer Superbank, Sukiwan, menyebut pembaruan ini juga merupakan bagian dari komitmen Easycash dan Superbank untuk mendukung agenda pemerintah dalam mencapai target inklusi keuangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui kolaborasi ini, kedua perusahaan berharap mampu memperkuat ekosistem finansial di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

“Kolaborasi kami dengan Easycash membuktikan kekuatan kemitraan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform Easycash, kami dapat menyalurkan pendanaan secara efisien sekaligus menjaga manajemen risiko yang kuat. Pada fase kedua ini, kami berkomitmen untuk memperluas jangkauan ke lebih banyak wilayah di Indonesia, memastikan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses layanan keuangan yang mudah dijangkau,” ujar Sukiwan.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Apa Risiko Tak Bayar Pinjol?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.

Untuk diketahui, persentase gagal bayar utang pinjol ini dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Namun apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol ini tak kunjung dibayarkan?


Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

Simak juga Video: OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kian bertumbuh dari tahun ke tahun. Kondisi ini terlihat dari peningkatan penyaluran pinjaman fintech per Maret 2025 yang sudah mencapai Rp 27,92 triliun. Jumlah ini meningkat sangat tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,76 triliun.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, pencairan utang pinjol ini mayoritas tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 20,43 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 11,3 juta entitas. Sementara total pencairan utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 7,49 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4,09 juta entitas.

Sayang di tengah pertumbuhan industri pinjol ini, muncul sejumlah oknum yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang. Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat termasuk mengganti nomor telepon untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.


Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025) lalu.

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Untuk itu sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis karena debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya dalam periode tersebut perusahaan hingga pihak ketiga masih bisa melacak keberadaan nasabah meski sudah tidak dilakukan penagihan secara langsung, alias menggunakan debt collector.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email pengaduan@afpi.or.id,” terangnya lagi.

Simak juga Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Punya Utang Lebih dari 3 Pinjol? Ini Strategi Prioritas Bayar

Jakarta

Beredar gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di sejumlah grup media sosial. Grup ini berisi para pengguna pinjol yang menyerukan galbay dari kewajiban kreditnya. Bahkan ditemui pihak yang galbay di lebih dari tiga platform pinjol.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas tagihan pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 triliun dengan jumlah galbay 2,03%.

Angka ini berdampak pada risiko kredit macet (TWP90) perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet perusahaan pinjol meningkat menjadi 2,93% di bulan April 2025. Sementara itu, outstanding pinjol sendiri tercatat mencapai Rp 80,94 triliun atau tumbuh 29,01% secara tahunan (yoy).


Apa Risiko Galbay Pinjol?

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, perusahaan pinjol akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang. Adapun risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

Ke depan, OJK juga akan membatasi fasilitas pembiayaan perusahaan pinjol di samping melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, di mana OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang galbay.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan catatan detikcom, ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pengguna pinjol untuk membenahi utang-utang tersebut. Berikut solusinya:

1. Restrukturisasi

Solusi yang pertama adalah dengan restrukturisasi, yakni upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

Lewat restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online agar diberikan sejumlah keringanan, seperti pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Sebagai catatan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online, maka debitur juga perlu memperhatikan kesanggupan finansialnya agar dapat melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

2. Menjual Aset yang Dimiliki

Apabila utang-utang pinjol sudah mendekati jatuh tempo pembayaran, maka salah satu solusinya adalah dengan menjual aset yang dimiliki, seperti kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan. Solusi ini bisa dibilang menjadi yang terbaik agar utang pinjol dapat dilunasi semuanya, meskipun kamu harus kehilangan harta benda karena dijual.

3. Meminjam ke Orang Terpercaya

Apabila detikers tidak memiliki aset yang berharga, solusi terakhir adalah dengan meminjam uang ke orang terpercaya, seperti ke orang tua, saudara, atau sahabat. Bicarakan baik-baik dan sampaikan alasan meminjam uang.

Jika dipinjamkan, maka tanggung jawab peminjam adalah membayar seluruh utang di penyedia pinjaman online. Lalu, peminjam juga harus membayar utang ke orang yang memberikan pinjaman hingga lunas.

Ingat, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Cara tersebut bukanlah solusi karena membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak utang lagi yang harus dibayar.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Biar Nggak Berisik Saat Hujan, Ini 3 Jenis Atap Kanopi yang Minim Suara



Jakarta

Beberapa hari ini, sebagian besar kota di pulau Jawa dilanda hujan dengan intensitas rendah hingga tinggi. Di kondisi seperti ini, atap menjadi instrumen krusial bagi sebuah rumah, termasuk untuk kanopi.

Nah, jika membahas kanopi rumah, atap yang terbuat dari PVC tengah digandrungi di Indonesia. Hal ini dikarenakan bahan PVC cukup tebal, kokoh, dan transparan.


Selain itu incaran utama dari pemasangan atap berbahan PVC di rumah adalah tidak menimbulkan bising atau suara ketika terkena air hujan. Sehingga saat hujan, penghuni rumah yang hendak bersantai atau beristirahat tidak akan terganggu karena suara bising di luar.

Terdapat 3 jenis kanopi rumah yang memiliki keunggulan tersebut yakni kanopi polycarbonate, alderon, dan solarflat.

Meski ketiganya dipercaya sebagai kanopi minim bising saat hujan, tetapi kamu tetap harus memperhatikan ukuran ketebalan dari bahan ketiga kanopi tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak kekurangan dan kelebihan dari kanopi polycarbonate, alderon, dan solarflat beserta harga terbarunya di 2024.

Solarflat

Solarflat adalah jenis kanopi yang terbuat dari lembaran polycarbonate yang cocok untuk rumah di iklim tropis. Selain sebagai kanopi rumah, solarflat juga digunakan sebagai atap JPO atau jembatan penyeberangan di Jakarta seperti JPO Gelora Bung Karno.

Semakin tebal ukuran solarflat maka kekuatan untuk meredam suara semakin bagus. Selain itu ketebalan juga mempengaruhi tingkat kebocoran atap. Ketebalan dari solarflat sendiri terdiri dari 1,1 mm, 1,2 mm, 3 mm, dan 6 mm.

Kemudian untuk jenis solarflat dibagi menjadi 2 yakni plain dan embose. Solarflat embose biasanya bisa membuat bagian depan lebih sejuk daripada yang plain.

Kelebihan kanopi solarflat:

– Tahan lama, tidak mudah pecah, dan kokoh
– Tidak mudah terbakar
– Pemasangan mudah
– Dapat digabungkan dengan penutup kanopi lain.

Kekurangan kanopi solarflat:

– Mudah bocor
– Variasi modelnya sedikit

Kanopi Alderon

Kanopi alderon adalah kanopi yang terbuat dari UPVC (unplasticized polyvinyl chloride) yang permukaannya berbentuk gelombang dan berongga.

Penggunaan kanopi alderon cocok untuk rumah dengan desain minimalis dan modern. Bentuknya yang ramping dan pilihan warnanya yang netral membuat tampilanya semakin menarik. Kanopi alderon biasa dipasang dengan tiang dan kerangka dari baja ringan.

Kelebihan kanopi alderon:

– Mudah perawatan dan membersihkannya
– Menggunakan bahan yang ramah lingkungan
– Tahan lama dan kokoh
– Kedap suara
– Meredam panas dengan baik

Kekurangan kanopi alderon:

– Harga relatif mahal
– Warna dan model tidak bervariatif

Kanopi Polycarbonate

Polycarbonate terbuat dari material yang terbuat dari polimer spesial dan tampilannya seperti plastik bening. Kanopi polycarbonate bisa menjadi alternatif bagi kamu yang ingin beralih dari kanopi kaca karena tampilannya yang sama-sama transparan.

Polycarbonate biasa dijual dalam bentuk roll, lembarang dan meter. Harga roll lebih murah, tetapi ini tergantung dengan jenis dan ketebalannya.

Kelebihan kanopi polycarbonate:

– Tidak berat
– Dapat meredam suara bising
– Pemasangan kanopi polycarbonate mudah
– Fleksibel dan tahan lama
– Menangkal radiasi panas matahari
– Tidak mudah bocor

Kekurangan kanopi polycarbonate:

– Warnanya mudah pudar
– Mudah bocor jika pemasangannya tidak tepat
– Sulit dibersihkan

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Anak Kedokteran Bisa Kuliah Gratis Plus Dapat Biaya Hidup, Cek Cara dan Syaratnya


Jakarta

Kabar baik untuk mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi di seluruh Indonesia! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat portal sibk.kemkes.go.id hingga 14 November 2025 mendatang.

Menurut Kemenkes, program ini untuk memastikan pemerataan tenaga medis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Bantuan ini bukan sekadar beasiswa, tapi bentuk investasi pemerintah untuk mencetak tenaga medis profesional yang siap mengabdi di berbagai wilayah, terutama daerah tertinggal dan kepulauan.

Karena itu peserta yang telah lulus wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional. Kemenkes menyiapkan hampir 3.000 Puskesmas dari Sabang sampai Merauke sebagai lokasi pengabdian.


Melalui program ini, mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi yang terpilih bakal mendapat dukungan penuh berupa pembiayaan kuliah. Selain itu pemerintah akan menanggung biaya hidup, biaya operasional, buku/referensi, dan biaya penunjang (penelitian).

Siapa saja yang bisa daftar?

Kriteria Pendaftar Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

1. Warga Negara Indonesia

2. Status pada program pendidikan:
a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran dan kedokteran gigi pada institusi pendidikan yang terdaftar pada sibk.kemkes.go.id.
b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum.

3. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Daftar Kampus Asal Calon Peserta yang Bisa Mendaftar

Program Pendidikan Dokter

  1. Universitas Syiah Kuala
  2. Universitas Malikussaleh
  3. Universitas Sumatera Utara
  4. Universitas Riau
  5. Universitas Andalas
  6. Universitas Jambi
  7. Universitas Bengkulu
  8. Universitas Sriwijaya
  9. Universitas Lampung
  10. Universitas Indonesia
  11. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  12. UPN Veteran Jakarta
  13. Universitas Padjadjaran
  14. Universitas Jenderal Soedirman
  15. Universitas Diponegoro
  16. Universitas Gadjah Mada
  17. Universitas Sebelas Maret
  18. Universitas Brawijaya
  19. Universitas Airlangga
  20. Universitas Jember
  21. Universitas Udayana
  22. Universitas Tanjungpura
  23. Universitas Palangka Raya
  24. Universitas Lambung Mangkurat
  25. Universitas Mulawarman
  26. Universitas Hasanuddin
  27. Universitas Tadulako
  28. Universitas Halu Oleo
  29. Universitas Khairun
  30. Universitas Sam Ratulangi
  31. Universitas Mataram
  32. Universitas Nusa Cendana
  33. Universitas Pattimura
  34. Universitas Cenderawasih

Khusus untuk wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan), dua universitas tambahan juga dapat dipilih:

  1. Universitas Negeri Gorontalo
  2. Universitas Papua

Program Pendidikan Dokter Gigi

  1. Universitas Syiah Kuala
  2. Universitas Sumatera Utara
  3. Universitas Andalas
  4. Universitas Indonesia
  5. Universitas Padjadjaran
  6. Universitas Gadjah Mada
  7. Universitas Brawijaya
  8. Universitas Airlangga
  9. Universitas Lambung Mangkurat
  10. Universitas Jember
  11. Universitas Hasanuddin
  12. Universitas Mulawarman

Tambahan untuk wilayah DTPK:

Universitas Pattimura

Komponen Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi yang Berikan

Komponen pendanaan yang diberikan meliputi:

1. Bantuan Pendanaan Pendidikan dibayarkan langsung kepada Institusi Pendidikan meliputi:

a. Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau istilah lainnya, dibayarkan satu kali bagi peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan sejak semester 1

b. Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan setiap semester, diberikan sejak ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan dan laporan perkembangan pendidikan dari penerima bantuan pendanaan pendidikan

Bantuan Pendanaan pada poin a) dan b) dibayarkan kepada Institusi Pendidikan sesuai tarif yang berlaku di Institusi Pendidikan berdasarkan Keputusan Rektor masing-masing.

2. Bantuan pendanaan yang dibayarkan langsung kepada peserta meliputi:

a. Biaya hidup dan biaya operasional, buku/referensi dibayarkan setiap semester
b. Biaya penunjang (penelitian) diberikan hanya 1 kali selama masa pendidikan

Tahapan Pelaksanaan Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

Berikut tahapan pelaksanaan program yang perlu detikers perhatikan:

  • 29 Oktober 2025: Sosialisasi program oleh Kemenkes
  • 29 Oktober – 14 November 2025: Pendaftaran online melalui https://sibk.kemkes.go.id
  • 12 – 17 November 2025: Seleksi administrasi tahap pertama oleh Dinas Kesehatan Provinsi
  • 18 – 20 November 2025: Seleksi administrasi tahap kedua oleh Kemenkes dan tahap ketiga oleh institusi pendidikan
  • 21 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 24 – 27 November 2025: Pelaksanaan wawancara
  • 1 Desember 2025: Penetapan penerima bantuan pendidikan

Seluruh tahapan dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenkes.

Masa Pengabdian Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

Pendaftar program perlu memperhatikan pemberian bantuan pendanaan pendidikan diwajibkan mengikuti masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan

1. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi wajib melaksanakan masa pengabdian di
fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional.

2. Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dilaksanakan dengan ketentuan:

a. selama masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali
b. selama masa studi dikurangi 1 tahun, bagi Peserta yang ditempatkan di kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang tidak memiliki (kosong) dokter atau dokter gigi
c. selama separuh masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal dan kepulauan

Info lengkap dan pendaftaran bisa cek di link ini.

(pal/pal)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer

15 Provinsi Terbanyak Penerima Beasiswa LPDP, Mayoritas dari Pulau Jawa



Jakarta

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengeluarkan daftar provinsi terbanyak penerima beasiswa LPDP 2024. Apa provinsi terbanyak?

Menurut laporan tersebut, per 31 Desember 2024 ada 54.149 orang. penerima beasiswaLPDP yang telah memiliki kontrak dengan universitas di 45 negara di seluruh dunia. Negara dengan tujuan terbanyak penerimaLPDP 2024 adalah Indonesia yaitu 25.473 orang.


Putra-putri terbaik bangsa itu tersebar dari seluruh provinsi di Indonesia. Namun, ada 15 provinsi terbanyak penyumbang penerima beasiswa LPDP 2024.

15 Provinsi Terbanyak Penerima Beasiswa LPDP

Menurut unggahan Instagram @lpdp_ri, berikut 15 provinsi terbanyak penerima beasiswa LPDP 2024:

1. Jawa Barat (17,3%)
Sebanyak 9.317 orang

2. Jawa Timur (12,7%)
Sebanyak 6.902 orang

3. DKI Jakarta (11,8%)
Sebanyak 6.412 orang

4. Jawa Tengah (10,3%)
Sebanyak 5.570 orang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (5,3%)
Sebanyak 2.852 orang

6. Banten (4,7%)
Sebanyak 2.564 orang

7. Nusa Tenggara Timur (4,3%)
Sebanyak 2.335 orang

8. Sulawesi Selatan (4,3%)
Sebanyak 2.337 orang

9. Sumatera Utara (2,7%)
Sebanyak 1.489 orang

10. Sumatera Barat (2,5%)
Sebanyak 1.358 orang

11. Aceh (2,1%)
Sebanyak 1.126 orang

12. Maluku (1,9%)
Sebanyak 1.010 orang

13. Nusa Tenggara Barat (1,9%)
Sebanyak 1.103 orang

14. Lampung (1,6%)
Sebanyak 886 orang

15. Papua (1,6%)
Sebanyak 865 orang

10 Negara Favorit untuk Studi LPDP 2024

Negara tujuan terbanyak penerima LPDP 2024 adalah Indonesia dengan total 25.473 orang. Jika melihat ke luar negeri, ada 10 negara lainnya yang menjadi negara favorit untuk studi LPDP, berikut daftarnya:

1. Inggris Raya (United Kingdom/UK): 6.966 orang

2. Australia: 4.373 orang

3. Amerika Serikat: 2.624 orang

4. Belanda: 2.479 orang

5. Jepang: 714 orang

6. Swedia: 373 orang

7. Selandia Baru: 351 orang

8. Jerman: 308 orang

9. Singapura: 290 orang

10. China: 248 orang

10 Kampus Tujuan Studi LPDP Dalam Negeri Tahun 2024

Jika di dalam negeri, penerima LPDP paling banyak memilih UGM sebagai kampus untuk melanjutkan studi pasca sarjana mereka. Diikuti dengan UI, ITB, dan IPB University. Berikut daftarnya:

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 6.187 orang

2. Universitas Indonesia (UI)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 4.055 orang

3. Institut Teknologi Bandung (ITB)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 2.433 orang

4. IPB University

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 1.636 orang

5. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 1.227 orang

6. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 1.151 orang

7. Universitas Airlangga (Unair)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 1.001 orang

8. Universitas Padjadjaran (Unpad)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 957 orang

9. Universitas Brawijaya (UB)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 785 orang

10. Universitas Hasanuddin (Unhas)

Jumlah mahasiswa penerima LPDP: 671 orang

Itulah 15 provinsi terbanyak penerima beasiswa LPDP 2024. Ada wilayahmu?

(nir/pal)



Sumber : www.detik.com

Uniknya Balap Sepeda Gunung Ini: Bikepackers


Kulon Progo

Di zaman modern saat ini, semakin banyak perpaduan olahraga yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Salah satunya adalah Bikepackers, apa itu?

Konsep olahraga Bikepackers ini memang belum lazim di Indonesia, tapi sudah jamak dilakukan di negara. Bikepackers bukan hanya sekadar bersepeda, tetapi merupakan olahraga petualangan yang memadukan kegiatan bersepeda jarak jauh, camping, dan backpacking, yang menekankan eksplorasi alam dengan budget minimalis menggunakan sepeda.

Salah satu produsen sepeda terkenal di Indonesia, Polygon, membawa konsep itu dalam rangka memperingati Hari Pariwisata Sedunia yang jatuh pada 27 September. Acara Bikepackers tersebut mengajak 250 peserta untuk berkemah satu malam sekaligus menikmati serunya orienteering dengan bersepeda.


Bertempat di Desa Wisata Tinalah, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Bikepackers digelar 27-28 September lalu. Desa Wisata Tinalah dipilih karena dianggap lokasi yang sempurna untuk para peserta menelusuri kekayaan Indonesia lebih jauh, sambil olahraga bersepeda.

Mengusung tema Bikepackers Escape, Nurul Ilmi selaku Project Manager Bikepackers dan Brand Activation Polygon Bikes menjelaskan makna escape adalah sebuah pelarian.

“Escape berarti sebuah pelarian yang bagi para pesepeda dan petualang ini adalah waktu mereka untuk bisa keluar dari rutinitas yang padat. Sekaligus pelarian bagi kami untuk keluar dari rangkaian Bikepackers yang biasa kami lakukan sebelumnya, dengan membawa sesuatu yang baru dan berbeda pengalamannya,” papar Ilmi dalam rilis kepada detikSport.

Untuk kali ini, Polygon menghadirkan empat bintang utama yang sudah lama dikenal namanya dalam bidang petualangan maupun gowes jarak jauh, yakni Agam Rinjani, Arsal Bahtiar, Misbahuddin, dan Teuku Islahuddin.

Bikepackers Escape 2025Bikepackers Escape 2025, (Foto: dok.Bikepackers Escape 2025)

“Karena Rinjani punya semua keindahan dan karakter gunung. Mau savana seperti Merbabu? Di Rinjani ada. Mau danau seperti di Semeru? Di Rinjani juga ada. Trek pendakian hutan kering seperti di Tambora? Di Rinjani juga ada,” ujar Agam.

Menantang Zona Nyaman: Peserta Harus Mencari Rute Orienteering-nya Sendiri!

“Air!” protes salah satu peserta ketika ia harus mengangkat sepedanya dari sungai yang membentang di hadapannya.

Kental dengan rutenya yang menantang dan orienteering-nya yang tanpa ampun, seluruh peserta ditantang untuk bisa keluar dari zona nyaman mereka dengan tantangan yang membawa ciri khas alam maupun budaya di dalamnya. Seperti pemecahan sandi salah satunya yang bekerja sama dengan museum Sandi.

Peserta dibagi atas dua kategori, Individual Adventurer dan Family Explorer, yang berarti peserta diberikan kebebasan apakah ingin menjelajah secara individu bersama komunitas, atau menjelajah keseruan berpetualang dalam keluarga yang tentunya menyuguhkan petualangan berbeda namun tetap menantang.

Bekerja sama dengan 5500 by Rute Syahdu, kategori Individual Adventurer harus menentukan sendiri jalur menuju tujuh checkpoint yang telah ditentukan. Menaklukkan tujuh checkpoint, 35 kilometer, dan elevasi 650 meter.

“Tantangannya adalah bagaimana peserta tidak nyasar dengan rute yang dibuatnya sendiri,” jelas Yoan Narotama selaku pendiri acara 5500..

“Yang paling asyik adalah makan semangka di tengah sawah,” ucap Gaffar Aiman.

Tidak kalah menarik, ada juga acara Family Explorer fokus pada pembangunan ikatan orang tua dengan anaknya. Mereka harus menyelesaikan satu misi ke misi lainnya, dari mewarnai sepeda, bersepeda melewati rintangan, gasing, dakon, hingga egrang.

“Saya ingin mengenal Indonesia lebih jauh. Dengan banyak budaya dan alam, ingin mendorong anak muda dengan kegiatan positif,” ucap Arsal Bahtiar, overland content creator yang baru saja menyelesaikan misinya menjelajahi Sulawesi bulan Agustus lalu.

“Ternyata Indonesia itu orangnya ramah. Perjalanan pertama saya Overland berkesan, yang awalnya cuma mau sekali seumur hidup, akhirnya berlanjut hingga ke Sumatera dan Sulawesi,” lanjutnya.

Bikepackers Escape 2025Bikepackers Escape 2025. (Foto: dok.Bikepackers Escape 2025)

Teuku Islahuddin atau akrab disapa Udin, pecinta gowes jarak jauh turut membagikan pengalamannya di acara ini. Dia berhasil lulus dari Bentang Jawa 2024, Everesting Challenge dengan mencapai elevation gain 8.848 meter, hingga 5500 Chapter Bandung 2025. Sepakat dengan Arsal, Teuku Islahuddin atau akrab disapa Udin ini memaparkan alasannya ikut Bentang Jawa adalah untuk mengenal pulau Jawa dari ujung ke ujung lain.

Acara ditutup dengan penanaman pohon serta membersihkan sampah, sebuah tradisi dari Bikepackers yang selalu dijaga.

Sejalan dengan visi yang dibangun sejak pertama kali event ini didirikan, yaitu menjadi jawaban bagi penggiat petualang yang jenuh atas rutinitas pasca masa pembatasan sosial COVID 19, Bikepackers terus dikembangkan untuk bisa menjawab tantangan masyarakat yang mudah jenuh pada pola kegiatan yang selalu sama.

“Acara ini bukan hanya soal bersepeda, tapi tentang bagaimana kita sebagai manusia bisa menjalin hubungan baru-dengan sesama peserta, budaya, komunitas lokal, dan tentu saja alam. Pada akhirnya, kami ingin mengingatkan bahwa manusia tidak pernah hidup sendiri; kita adalah bagian dari kelompok besar yang saling peduli dan saling menjaga,” papar Alda.

(mrp/ran)



Sumber : sport.detik.com