Tag Archives: smp

Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi? Simak Jadwalnya di Sini


Jakarta

Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak langsung menerima pencairan dana. Setelah melakukan aktivasi rekening, penerima PIP masih harus menunggu hingga dana sudah ditransfer dan bisa dicairkan.

Karena itu, jumlah saldo di rekening penerima PIP masih Rp 0 tepat setelah aktivasi. Dalam akun Instagram PIP @sobatpip dijelaskan, dana baru akan disalurkan setelah Surat Keputusan (SK) pemberian PIP diterbitkan pemerintah.

Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi?

Dana PIP baru bisa cair dalam waktu sekitar satu bulan setelah aktivasi rekening. Hal ini diketahui di salah satu video yang diunggah di akun @sobatpip. Penerima PIP bisa menunggu dan mengecek sendiri pencairan dana di rekeningnya.


Pencairan dana PIP sebetulnya sudah ditentukan pemerintah. Namun jadwal hanya menyertakan bulan pencairan, tanpa tanggal atau info detail. Artinya, waktu pencairan bisa berbeda pada tiap penerima meski masih di bulan yang sama.

Jadwal Pencairan PIP

Informasi pencairan dana pendidikan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairannya dibagi menjadi 3 termin.

Termin 1 (Februari-April)

Termin 1 ini dikhususkan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termin 2 (Mei-September)

Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Para penerima merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Termin 3 adalah pencairan dana untuk penerima bantuan PIP yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Alur Pencairan Dana PIP

Dana PIP bisa ditransfer hingga dicairkan penerima setelah melalui alur berikut:

1. Info SK Nominasi

Pertama-tama, pemerintah akan menyampaikan informasi tentang SK nominasi penerima PIP pada tahun tersebut. Pengumuman bisa diperoleh dari masing-masing sekolah maupun dari situs PIP Kemdikbud.

2. Aktivasi Rekening

Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi, maka diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, yaitu BRI (untuk SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI (khusus Provinsi Aceh). Saldo di rekening masih Rp 0 setelah aktivasi.

3. Penerbitan SK Pemberian PIP

Setelah proses aktivasi selesai, maka detikers harus menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Siswa atau orang tua siswa bisa mengecek secara berkala di situs PIP atau SiPintar.

4. Pencairan Dana PIP

Setelah SK Pemberian PIP diterbitkan, siswa bisa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan dana PIP. Beberapa syarat yang harus dibawa yaitu buku tabungan yang diperoleh setelah aktivasi, dan tanda pengenal (jika penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa kartu debit instan (jika penarikan dilakukan melalui ATM).

Alur ini wajib diketahui penerima PIP sehingga bisa sedikit menjawab pertanyaan terkait penyebab dana PIP tak kunjung cair. Dana PIP pada akhirnya akan tetap diterima siswa yang namanya tercantum dalam SK penerima bantuan.

Nominal Bantuan PIP

Mulai 2024, terdapat penambahan nominal bantuan PIP untuk tingkat SMA sederajat sebesar Rp 800 ribu, sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Berikut rinciannya:

  • PIP tingkat SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
  • PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
  • PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 900 ribu.

Bantuan PIP untuk Apa Saja?

Perlu diingat, tidak ada potongan bantuan PIP. Adapun dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, antara lain sebagai berikut:

  • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik
  • Membeli buku dan alat tulis
  • Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
  • Uang saku siswa
  • Membiayai transportasi siswa ke sekolah
  • Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
  • Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Bagi penerima PIP, harap sabar menunggu dan jangan lupa update informasi transfer dana di rekening. Jika dana PIP sudah bisa dicairkan, penerima wajib menggunakannya untuk biaya pendidikan bukan sekadar konsumsi.

(bai/row)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / element5

Dokumen Persyaratan Beasiswa LPDP, Siapkan dari Sekarang!


Jakarta

Jelang pembukaan pendaftaran beasiswa LPDP 2025, detikers dapat menyiapkan dokumen persyaratan. Secara umum, beasiswa LPDP mensyaratkan ijazah pendidikan tinggi tingkat sebelumnya dan komitmen untuk kembali ke Tanah Air.

Sejumlah jenis beasiswa LPDP tidak mensyaratkan sertifikat bahasa Inggris atau TOEFL. Simak selengkapnya di bawah ini.

Dokumen Persyaratan Beasiswa LPDP

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran beasiswa LPDP berbeda-beda sesuai jenisnya. Simak rinciannya di bawah ini.


Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP Reguler

Beasiswa LPDP Reguler adalah beasiswa LPDP untuk kuliah magister dan doktor di dalam dan luar negeri. Berikut dokumen pendaftarannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil scan (pindai) ijazah S1/S2 asli atau legalisir, atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
  • Hasil scan transkrip nilai S1/S2, bukan transkrip profesi
  • Dokumen penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag), atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah
  • Dokumen konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek/Kementerian Agama, atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK
  • Dokumen asli sertifikat bahasa asing yang disyaratkan dariETS,PTE Academic, atauIELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal:
    • Magister dalam negeri: TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0.
    • Magister luar negeri: TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5.
    • Doktor dalam negeri: TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0.
    • Doktor luar negeri: TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0.
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional atas perguruan tinggi dan prodi tujuan yang masih berlaku
  • Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat yang terbit paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
  • Bagi pendaftar PNS/TNI/Polri, sertakan juga surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM
    Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia sepanjang 1.500-2.000 kata
  • Khusus pelamar program doktor, sertakan juga proposal penelitian 1.500-2.000 kata meliputi:
    • Judul penelitian
    • Latar belakang
    • Perumusan masalah
    • Pertanyaan atau tujuan penelitian
    • Kelogisan
    • Metode dan desain
    • Signifikansi/manfaat
    • Kesimpulan dan saran
    • Daftar pustaka

Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP PTUD

Beasiswa LPDP Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) adalah beasiswa umum LPDP untuk WNI yang sudah mendapat Letter of Admission/Acceptance dari salah satu Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) LPDP untuk kuliah program magister atau doktor. Berikut syarat dokumennya:

  • KTP
  • Hasil scan (pindai) ijazah S1/S2 asli atau legalisir, atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
  • Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek atau Kemenag, atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah
  • Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/Kementerian Agama, atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK
  • Dokumen asli sertifikat bahasa asing yang disyaratkan dari ETS, PTE Academic, atau IELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal:
    • Magister luar negeri: TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5.
    • Doktor luar negeri: TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0.
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional atas perguruan tinggi utama dunia dan prodi tujuan yang masih berlaku
  • Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat yang terbit paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
  • Bagi pendaftar PNS/TNI/Polri, sertakan juga surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM
  • Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi pendaftar yang berprofesi dosen tetap
  • Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia sepanjang 1.500-2.000 kata
  • Khusus pelamar program doktor, sertakan juga proposal penelitian 1.500-2.000 kata meliputi:
    • Judul penelitian
    • Latar belakang
    • Perumusan masalah
    • Pertanyaan atau tujuan penelitian
    • Kelogisan
    • Metode dan desain
    • Signifikansi/manfaat
    • Kesimpulan dan saran
    • Daftar pustaka
  • Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/nonkejuaraan, dan pengalaman organisasi

Dokumen Beasiswa LPDP Parsial

Beasiswa LPDP Parsial adalah beasiswa umum LPDP untuk jenjang magister dan doktor dengan pendanaan bersama dari pemerintah dan penerima beasiswa. Berikut syarat dokumennya:

  • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler
  • Bagi pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap, sertakan juga dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
  • Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari individu calon penerma beasiswa tidak bersumber dari APBN/APBD

Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP Daerah Afirmasi

Beasiswa LPDP Daerah Afirmasi atau Beasiswa LPDP Afirmasi adalah beasiwa magister dan doktor dalam dan luar negeri bagi calon penerima beasiswa yang berasal dari daerah afirmasi. Berikut syaratnya:

  • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler, dengan catatan pelamar S2 atau S3 dalam neger tidak wajib menyertakan sertifikat kemahiran bahasa Inggris
  • Bagi pelamar S2/S3 luar negeri, sertakan dokumen sertifikat kemahiran bahasa Inggris yang disyaratkan dari ETS, PTE Academic, atau IELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau setara 500
  • Surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menyatakan pendaftar beasiswa bertempat tinggal di daerah afirmasi
  • Hasil scan ijazah SD, SMP, atau SMA, atau surat keterangan lurah/kades bahwa sudah tinggal minimal 10 tahun di daerah afirmasi
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pendaftar adalah anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) pertama di keluarga yang akan mengejar gelar magister (tidak wajib)

Dokumen Persyaratan Beasiswa LPDP Prasejahtera

Beasiswa Prasejahtera LPDP adalah beasiswa magister (S2) di dalam negeri dan luar negeri. Berikut syarat dokumennya:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler, dengan catatan Khusus pendaftar S2 dalam negeri tidak perlu menyertakan sertifikat kemahiran bahasa Inggris.
  • Bagi pelamar perguruan tinggi luar negeri, sertakan dokumen asli sertifikat bahasa asing yang disyaratkan dari ETS, PTE Academic, atau IELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau setara 500
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pendaftar adalah anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) pertama di keluarga yang akan mengejar gelar magister (tidak wajib)

Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas

Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas diperuntukkan bagi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, dan disabilitas ganda/multi untuk kuliah S2 atau S3. Berikut syaratnya:

  • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler, dengan catatan Khusus pendaftar S2 dan S3 dalam negeri tidak perlu menyertakan sertifikat kemahiran bahasa Inggris.
  • Bagi pelamar perguruan tinggi luar negeri, sertakan dokumen asli sertifikat bahasa asing yang disyaratkan dari ETS, PTE Academic, atau IELTS yang masih berlaku paling lambat 2 tahun terakhir, terhitung sampai tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode berjalan, dengan ketentuan skor minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau setara 500
  • Khusus pelamar beasiswa luar negeri disabilitas rungu, sertakan dokumen kemahiran bahasa Inggris di atas dengan ketentuan skor minimal:
    • S2 dalam negeri: rata-rata TOEFL ITP 40 pada semua bagian kecuali listening, rata-rata IELTS 4.5 kecuali listening
    • S2 luar negeri: rata-rata TOEFL ITP 50 pada semua bagian kecuali listening, rata-rata IELTS 6.0 kecuali listening
    • S3 dalam negeri: rata-rata TOEFL ITP 45 pada semua bagian kecuali listening, rata-rata IELTS 5.0 kecuali listening
    • S3 luar negeri: rata-rata TOEFL ITP 50 pada semua bagian kecuali listening, rata-rata IELTS 6.0 kecuali listening
  • Surat keterangan disabilitas dari RS pemerintah atau puskesmas sesuai format
  • Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pendaftar adalah anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) pertama di keluarga yang akan mengejar gelar magister (tidak wajib)

Dokumen Pendaftaran Beasiswa LPDP Putra-Putri Papua

Beasiswa LPDP Putra-Putri Papua diperuntukkan bagi anak-anak Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kuliah S2 dan S3. Calon pendaftar wajib bermarga asli Papua atau ayah/ibu adalah Orang Asli Papua.

Berikut dokumen persyaratan beasiswa yang bisa disiapkan:

  • KK
  • Dokumen persyaratan Beasiswa LPDP Reguler, kecuali sertifikat kemampuan bahasa Inggris
  • Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
  • Hasil scan ijazah SD, SMP, dan SMA bagi pendaftar yang bertempat tinggal di luar provins-provinsi di Papua
  • Surat pernyataan yang menyatakan pendaftar bermarga asli Papua, Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau Bapak kandung adalah Orang Asli Papua, ditandatangani oleh orang tua/wali pendaftar
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pendaftar adalah anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana (S1) pertama di keluarga yang akan mengejar gelar magister (tidak wajib)

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan berbagai pihak untuk menyediakan jenis-jenis Beasiswa LPDP Targeted, termasuk beasiswa LPDP prioritas. Dokumen persyaratannya lebih lanjut dapat diakses di laman https://lpdp.kemenkeu.go.id.

(twu/nwy)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / element5

Dana KJP Plus Tahap I Bulan Juli 2024 Cair, Diterima 460 Ribu Siswa


Jakarta

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I sudah mulai dicairkan ke rekening siswa penerima sejak Kamis, 4 Juli kemarin. Berbeda dengan dua bulan sebelumnya, pencairan KJP kali ini tepat waktu tanpa halangan.

Jumlah penerima pada pencairan bulan Juli 2024 ini sebanyak 460.143 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Masih sama, komponen biaya yang didapat siswa termasuk biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan dan tambahan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa yang bersekolah di swasta.


Untuk mengetahui rinciannya, berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Juli yang sudah mulai cair ke rekening siswa dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli

1. Jenjang SD/MI

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
  • Jumlah Penerima: 207.286 peserta didik

2. Jenjang SMP/MTs

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
  • Jumlah Penerima: 131.054 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
  • Jumlah Penerima: 44.301 peserta didik

4. Jenjang SMK

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
  • Jumlah Penerima: 76.603 peserta didik

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Jumlah Penerima: 899 peserta didik

Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus

1. Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

2. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

3. Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

4. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI yang daftarnya bisa dilihat pada tautan http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

5. Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant. Daftar kebutuhan siswa seperti:

  • Buku tulis.
  • Buku gambar.
  • Buku pelajaran.
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  • Alat dan atau bahan praktik.
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  • Tas sekolah.
  • Pakaian olahraga sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  • Komputer/laptop

6. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran makan siswa bisa mendapat sanksi berupa pencabutan data dari penerima manfaat KJP Plus.

(det/nwk)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden

Mau Sekolah Gratis di Singapura? Ada Beasiswa MoE ASEAN buat Siswa SMP-SMA Nih



Jakarta

Kementerian Pendidikan Singapura menawarkan beasiswa bagi siswa internasional untuk menempuh pendidikan sekolah setara SMP dan SMA di negaranya. Pendaftaran beasiswa dibuka selama 15 Februari-25 April 2024.

Secara khusus, beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi dari wilayah Asia Tenggara seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia. Awardee beasiswa akan menempuh sekolah sesuai sistem dan kurikulum di Singapura.

Selain belajar di kelas, siswa akan diberi kesempatan untuk memperluas wawasan mereka dan mengembangkan keterampilan penting seperti kepemimpinan, komunikasi dan keterampilan hidup lainnya.


Mau coba daftar beasiswa ini? Melansir laman www.moe.gov.sg berikut informasi selengkapnya seputar beasiswa:

Manfaat Beasiswa MoE ASEAN 2024

  1. Tunjangan tahunan
  2. Tunjangan menetap
  3. Tiket pesawat ekonomi pulang pergi
  4. Biaya sekolah
  5. Biaya ujian untuk GCE O-Level dan A-Level (hanya satu kali, jika berlaku)
  6. Tunjangan kesehatan bersubsidi dan perlindungan asuransi kecelakaan
  7. Akomodasi asrama

Syarat Penerima Beasiswa MoE ASEAN 2024

  • Mahir berbahasa Inggris
  • Telah mengikuti ujian sekolah
  • Memiliki catatan partisipasi yang baik dalam kegiatan ekstrakurikuler
  • Siswa kelas 6 SD atau 1 SMP untuk kategori Secondary 1 (kelahiran 2 Januari 2010-1 Januari 2013)
  • Siswa kelas 2 atau 3 SMP untuk kategori Secondary 3 (kelahiran 2 Januari 2008 – 1 Januari 2011)

Berkas Persyaratan Daftar Beasiswa MoE ASEAN 2024

  • Nilai rapor
  • Data diri dan data orang tua
  • Sertifikat organisasi
  • Sertifikat juara lomba (jika ada)
  • Dokumen yang menunjukkan hasil nilai ujian sekolah
  • Catatan keaktifan siswa di ekstrakulikuler

Jadwal Seleksi Beasiswa MoE ASEAN 2024

  • Pendaftaran: 15 Februari-25 April 2024
  • Tes: Juni 2024
  • Wawancara: Juli 2024
  • Pengumuman awardee: September 2024
  • Mulai perkuliahan: November 2024

Semakin tertarik untuk mencoba beasiswa ini? Jika detikers masih penasaran, bisa pantau informasinya di www.moe.gov.sg/financial-matters/awards-scholarships/asean-scholarship/indonesia ya.

(cyu/nwk)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey

Beasiswa Sekolah Cendekia Baznas SMP 2024: Syarat dan Jadwal Seleksi



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka pendaftaran beasiswa Sekolah Cendekia Baznas (SCB) 2024 bagi calon peserta didik SMP tahun ajaran 2024/2025.

SCB adalah program sekolah gratis dari Baznas bagi putra-putri terbaik di seluruh Indonesia. Beasiswa ini ditujukkan bagi lulusan SD yang berprestasi tetapi memiliki kendala finansial untuk melanjutkan pendidikan.

Penerima beasiswa nantinya tidak akan dikenakan biaya pendidikan. Selain itu, siswa akan mendapatkan asrama dan fasilitas lainnya untuk mendukung berjalannya pembelajaran.


Pendaftaran beasiswa SCB SMP 2024 ini akan segera ditutup pada 31 Januari 2024. Apa saja persyaratan untuk daftar beasiswa SCB SMP 2024? Mengutip laman SIMAK Sekolah Cendekia Baznas, berikut informasi lengkapnya:

Syarat Umum Daftar SCB SMP 2024

  • Beragama Islam
  • Berasal dari keluarga dhuafa atau tidak mampu
  • Lulus SD/sederajat pada tahun 2024 (lulusan paket A harus mempunyai kelebihan/kemampuan khusus dan berijazah)
  • Berusia maksimal 13 tahun per 31 Juli 2024
  • Sehat secara fisik dan tidak mempunyai penyakit menular dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter
  • Tidak memiliki anggota keluarga yang sedang mendapatkan beasiswa Sekolah Cendekia Baznas
  • Bersedia mengikuti semua rangkaian kegiatan seleksi
  • Tidak mengundurkan diri saat proses seleksi
  • Berkomitmen menuntaskan pendidikan hingga SMA

Syarat Khusus Daftar SCB SMP 2024

  • Mempunyai prestasi akademik yakni rata-rata nilai rapor kelas 4-5 SD minimal 7,5 pada mata pelajaran IPA, matematika, dan bahasa Indonesia
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Bersedia tinggal di asrama jika lolos
  • Mengumpulkan dokumen yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rapor kelas 4-5 SD yang sudah dilegalisasi sekolah, fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan fotokopi
  • Sertifikat prestasi (jika ada)

Jadwal Seleksi SCB SMP 2024

  • Pendaftaran online: 1 November 2023 – 31 Januari 2024
  • Pengumuman seleksi berkas: 11 Februari 2024
  • Tes akademik: 18 Februari 2024
  • Pengumuman tes akademik: 3 Maret 2024
  • Survei faktual, wawancara orang tua dan tes baca Al-Qur’an: 4 – 24 Maret 2024
  • Pengumuman survei faktual: 7 April 2024
  • Tes psikotes: 27 April 2024
  • Pengumuman akhir: 30 Mei 2024

Demikian informasi pendaftaran beasiswa Sekolah Cendekia Baznas untuk calon peserta didik SMP 2024. Bagi detikers yang tertarik bisa melakukan pendaftaran lewat laman https://simak.cendekiabaznas.sch.id/. Selamat mencoba!

(cyu/pal)



Sumber : www.detik.com

Ada Beasiswa dari Influencer buat Siswa-Mahasiswa, Bantuan Rp 5 Juta



Jakarta

Salah satu influencer atau konten kreator, Rinaldi Nur Ibrahim menawarkan Beasiswa Rinaldi 2024 bagi siswa dan mahasiswa. Dana beasiswa bisa sampai Rp 5 juta.

Siswa SMP-SMA dan mahasiswa S1, S2, dan profesi bisa mencoba daftar nih. Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 8 Juli hingga 10 Juli 2024.

Selain dalam bentuk finansial, penerima nantinya akan mendapatkan mentorship dan sumber daya lainnya yang bisa bermanfaat dalam mewujudkan cita-citanya.


Beasiswa Rinaldi sebelumnya juga pernah disalurkan pada tahun 2022. Ada 2 siswa SMP, 2 siswa SMA, 5 mahasiswa dari perguruan tinggi, dan satu mahasiswa S2 yang menerima beasiswa.

Apa saja syarat daftar beasiswa ini? Mengutip Booklet Beasiswa Rinaldi 2024, berikut informasi selengkapnya:

Syarat Daftar Beasiswa Rinaldi 2024

  • Siswa SMP/MTs/sederajat minimal kelas 7
  • Siswa SMA/SMK/MA/sederajat minimal kelas 10
  • Mahasiswa di PTN/PTS di seluruh Indonesia maksimal semester 7
  • Mempunyai semangat yang tinggi untuk menggapai impian
  • Mengunggah twibbon di akun Instagram dengan caption yang sudah ditentukan. Twibbon dan caption bisa diunduh di https://bit.ly/TwibbonBeasiswaRinaldi2024
  • Follow dan tag akun Instagram @youtzmedia, @rinaldi, @beasiswarinaldi, dan @academybinar
  • Mention 5 teman di kolom komentar Instagram @beasiswarinaldi di postingan poster beasiswa
  • Bagikan ke 3 grup Whatsapp
  • Mengisi formulir pendaftaran di https://bit.ly/BeasiswaRinaldi2024

Tahap Seleksi Beasiswa Rinaldi 2024

  1. Administrasi: calon penerima beasiswa melakukan pendaftaran di https://bit.ly/TwibbonBeasiswaRinaldi2024 dan mengunggah twibbon di Instagram
  2. Pemberkasan: akan dipilih calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan administrasi
  3. Wawancara: calon penerima beasiswa yang lolos sesi pemberkasan akan melanjutkan ke sesi wawancara dan sesi forum group discussion (FGD). Bagi pendaftar S1, S2 dan profesi sesi ini diganti dengan test dari Binar Academy

Jadwal Seleksi Beasiswa Rinaldi 2024

  • Pendaftaran: 8 – 10 Juli 2024
  • Pengumuman lolos administrasi: 11 Juli 2024
  • Pemberkasan: 12 – 20 Juli 2024
  • Pengumuman lolos pemberkasan: 22 Juli 2024
  • Wawancara/FGD: 23 – 30 Juli 2024
  • Pengumuman final: 1 Agustus 2024

Itulah informasi seputar Beasiswa Rinaldi 2024 yang bisa detikers coba. Semoga lolos ya!

(cyu/nwy)



Sumber : www.detik.com

Cara Penarikan Dana PIP, Ketahui 4 Langkahnya!


Jakarta

Program Indonesia Pintar (PIP) yang digelontorkan oleh Pemerintah dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk menilai efektivitas PIP, sejumlah peneliti juga telah melakukan riset.

Dikutip dari situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek), tiga penelitian menunjukkan PIP cenderung membuat peserta didik terhindar dari putus sekolah.

Nah, detikers ada yang belum tahu cara menarik dana PIP?


Cara Penarikan Dana PIP

Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini cara penarikan dana PIP:

  1. Pastikan rekening tabungan memiliki status aktif dan dana PIP telah masuk ke rekening.
  2. Besaran penarikan dana, sesuaikan dengan kebutuhan siswa.
  3. Penarikan dana PIP mengikuti prosedur dan ketentuan dari bank penyalur.
  4. Penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan lewat buku tabungan dan kartu debit.

Riset Tunjukkan Penerima PIP Cenderung Terhindar Putus Sekolah

1. Riset 1

Berdasarkan riset berjudul “Efektivitas Program Indonesia Pintar terhadap Partisipasi Sekolah di Kawasan Barat dan Timur Indonesia” oleh Fitri Mulyani dkk dari Universitas Andalas, siswa penerima PIP dari wilayah barat cenderung 15 kali lebih besar untuk tetap sekolah. Sementara, siswa di wilayah timur 11 kali lebih besar untuk tetap sekolah.

Data diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2021. Sampel diambil dari 451.393 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

2. Riset 2

Pada penelitian oleh Nimas Anggara Samalo dan Thia Jasmina bertajuk “The Effect of Educational Cash Transfer for Students from Low”, terlihat bahwa PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah. Mereka menganalisis pengaruh PIP pada siswa miskin dan rentan miskin sebelum dan setelah COVID-19.

Pada penelitian terhadap 112.004 siswa itu, peneliti menyebut PIP memberi pengaruh berbeda terhadap setiap jenjang pendidikan.

Sebelum COVID-19, PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah di jenjang SD dan SMP, tetapi tidak berpengaruh pada siswa SMA. Sementara pada 2021 atau selama COVID-19, PIP menurunkan angka putus sekolah di tingkat SMP dan SMA, tetapi tidak berpengaruh pada tingkat SD.

3. Riset 3

Pada studi lainnya yang berjudul “Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah” oleh Abdul Hakim dari Badan Pusat Statistik Aceh, siswa yang orang tuanya berpendidikan SMP ke bawah, tidak memperoleh PIP, dan anggota rumah tangganya 6 orang, aktivitas anak bekerja, rumah tangga miskin, dan tinggal di desa, punya kemungkinan putus sekolah 51,60 persen.

Kendati begitu, dari seluruh faktor tersebut, yang paling dominan dengan nilai odds ratio sebesar 4,838 adalah kepemilikan PIP. Artinya anak yang tak memiliki PIP punya kecenderungan putus sekolah 4,838 kali daripada anak yang memiliki PIP.

Sampel riset ini juga mengacu data Susenas. Peneliti mengolah data 11.463 anak usia SD, SMP, dan SMA berusia 7-18 tahun dengan analisis regresi logistik.

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini



Jakarta

Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan Agustus sudah cair mulai Selasa (6/8/2024). Pencairan dana akan diterima oleh 533.649 peserta didik.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dana ini bisa digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membeli buku atau alat tulis.

Pencairan dana dilakukan secara berkala setiap bulannya. Adapun besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, sampai PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).


Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengunggah besaran dana yang akan diterima pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan ini. Melansir dari Instagram @disdikdki, berikut besarannya:

SD/MI

Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

SMP/MTs

Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

SMA/MA

Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: RP 290 ribu

SMK

Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

PKBM

Jumlah penerima: 1.080
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

KJP Plus Boleh Dipakai buat Apa?

Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:

• Buku tulis
• Buku gambar
• Buku pelajaran
• Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
• Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
• Alat dan atau bahan praktik
• Seragam sekolah dan kelengkapannya
• Sepatu dan kaos kaki sekolah
• Tas sekolah
• Pakaian olahraga sekolah
• Buku pelajaran penunjang
• Kudapan bergizi
• Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
• Alat bantu pendengaran
• Kalkulator scientific
• USB flashdisk untuk penyimpanan data
• Seragam pramuka dan kelengkapannya
• Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
• Komputer/Laptop

Jenis Toko yang Melayani KJP Plus

1. Alat-alat kesehatan: Perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, dan alat bantu untuk berjalan

2. Apotek atau toko obat: Obat-obatan dan vitamin

3. Optik: Kacamata

4. Toko busana: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya

5. Department store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.

6. Supermarket/food store: Makanan dan minuman bergizi, alat kebutuhan sekolah.

7. Toko buku: buku latihan soal, buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.

8. Alat tulis: Alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik.

9. Toko olahraga: Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.

10. Toko kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.

11. Toko komputer atau laptop.

KJP Plus digunakan secara nontunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Semoga membantu, ya!

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini!


Jakarta

Apakah bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September sudah cair? Ini jawabannya.

Mengutip laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengingat ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.

Seluruh siswa penerima KJP Plus ini tersebar di jenjang SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Untuk itu, yuk simak besaran bantuan pendidikan yang didapatkan penerima KJP pada bulan September 2024 tiap jenjang di bawah ini!


Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan September

1. Jenjang SD/MI

  • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
  • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik

2. Jenjang SMP/MTs

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
  • Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik

4. Jenjang SMK

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik

5. PKBM

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik

Penggunaan Dana KJP PLus

Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini untuk kebutuhan seperti:

  • Uang saku
  • Transport
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Pendaftaran KJP Plus Tahap II Kapan?

KJP Plus merupakan program strategis andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ranah pendidikan. Melalui KJP, anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Ada dua pembukaan pendaftaran sebagai penerima KJP setiap tahunnya. Bila melihat jadwal tahun lalu, seleksi akan dibuka untuk tahap kedua tahun 2024 sekitar bulan September-Oktober mendatang.

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memahami persyaratan menerima KJP Plus. Berikut informasinya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.

1. Peserta didik usia 6-21 tahun.

2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

5. Memenuhi satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial seperti:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak panti sosial
  • Anak penyandang disabilitas
  • Anak dari penyandang disabilitas
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan KJP Plus

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbudristek dan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

Pemadanan ini dilakukan untuk memastikan status siswa benar-benar terdaftar sebagai peserta didik aktif pada sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

3. Data siswa yang sudah melalui pemadanan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.

4. Sekolah mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

5. Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.

6. Dinas pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah.

7. Penerima KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Namun sebagai catatan, belum ada informasi resmi kapan pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Kita tunggu informasinya ya, detikers!

Begitulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan September 2024. Untuk itu, yuk segera cek rekeningmu!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 Dibuka 18 September, Persiapkan Syaratnya!


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka pada 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Peserta bisa mengikuti seleksi melalui pendataan di tingkat sekolah.

Seperti yang diketahui, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mereka akan diberikan bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat satuan pendidikan menengah.

Program ini juga mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun. Penerima KJP Plus harusnya peserta didik dari keluarga yang tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa.


Kebutuhan dasar dalam hal ini mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Tak hanya itu, ada kriteria lain yang perlu dipenuhi siswa.

Dikutip dari laman resmi KJP Jakarta, Rabu (11/9/2024) berikut informasinya.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

Syarat Umum

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen

  1. Formulir kelengkapan data
  2. Surat permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk:

  • Buku tulis.
  • Buku gambar.
  • Buku pelajaran.
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  • Alat dan atau bahan praktik.
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  • Tas sekolah.
  • Pakaian olahraga sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  • Komputer/Laptop

Besaran Dana KJP Plus

Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

1. SD/MI

  • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. SMP/MTs

  • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

  • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

  • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

  • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
  • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/ ataupun media sosial Instagram @jakartaedukasi ya! Yuk persiapkan diri!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com