Tag Archives: hukum

2 Cara Melacak Lokasi Pemilik Nomor HP Online Secara Gratis

Jakarta

Melacak lokasi pemilik nomor HP mungkin dibutuhkan untuk berbagai situasi. Saat ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Mulai dari menggunakan aplikasi, layanan online, hingga cara yang aman dan sesuai hukum. Simak cara melacak lokasi pemilik nomor HP online yang bisa dicoba.

1. Cara Melacak Lokasi Pemilik Nomor HP lewat Google Maps

Google Maps bisa digunakan untuk melacak nomor HP. Google Maps akan berbagi lokasi secara real-time dengan orang lain melalui fitur Location Sharing.


Namun, metode ini memerlukan persetujuan dari pemilik nomor HP yang ingin kamu lacak, karena mereka harus mengaktifkan fitur berbagi lokasi di perangkat mereka.

Berikut adalah cara melacak lokasi pemilik nomor HP dengan Google Maps:

  • Buka aplikasi Google Maps
  • Pastikan HP atau laptop terhubung dengan koneksi internet karena akan menggunakan fitur Google Earth.
  • Pilih menu Option.
  • Lalu ke Friend List atau Daftar Teman.
  • Pilih Add Friend atau Tambah Teman.
  • Undang nomor HP orang yang ingin kamu lacak lokasinya dan pastikan nomor HP tersebut sudah menerima undangan dari kamu.
  • Klik kontak yang ingin dilacak.
  • Secara otomatis, Google Maps akan menampilkan lokasi nomor HP yang ditargetkan.

2. Cara Melacak Lokasi Nomor WhatsApp (WA)

  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Simpan nomor HP yang ingin dilacak.
  • Cobalah cari kontak tersebut.
  • Informasi akan muncul pada kolom About and Phone Number.
  • Melalui aplikasi WA, kita juga bisa menggunakan fitur berbagi lokasi untuk melacak lokasi dengan memilih live location dan share location.

Itu tadi informasi mengenai cara melacak lokasi nomor HP gratis secara online. Perlu diingat, gunakan fitur aplikasi dan layanan pelacak lokasi dengan bijak ya.

(khq/fds)



Sumber : inet.detik.com

Di Kampung Ini Jalak Bali Dikonservasi dengan Adat dan Gotong-royong Warga



Tabanan

Jalak bali nyaris punah. Di kampung ini, satwa itu dilindungi lewat adat.

Adalah di Banjar Tingkihkerep, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, jalak bali mempunyai rumah. Di kampung itu dilakukan konservasi jalak bali berbasis kekuatan hukum adat yang ditaati masyarakat setempat.

Bendesa Adat Tengkudak, I Nyoman Oka Tridadi, menyebutkan bahwa Banjar Tingkihkerep memiliki awig-awig (aturan adat) khusus yang melindungi lingkungan dan habitat jalak Bali. Salah satu aturan pentingnya adalah larangan menebang pohon tanpa izin. Jika dilanggar, pelakunya diwajibkan menanam dua pohon pengganti, terutama pohon buah-buahan yang bisa menjadi sumber pakan bagi burung jalak Bali.


“Kalau ada warga, bahkan dari luar banjar, yang nebang pohon, dia harus tanam dua pohon. Terutama yang bisa jadi makanan jalak Bali,” ujar Oka Tridadi, Minggu (8/6/2025), dikutip dari detikbali.

Menariknya, aturan pelestarian itu hanya berlaku di Banjar Tingkihkerep dan tidak diberlakukan di banjar adat lain di desa tersebut.

“Masyarakat di sini memang memiliki semangat tinggi dalam menjaga satwa dan lingkungan sekitarnya,” Oka menambahkan.

Banjar Tingkihkerep bukan dipilih secara sembarangan sebagai lokasi konservasi. Project Manager dari Yayasan FNPF I Made Sugiarta mengatakan bahwa pemilihan lokasi dilakukan setelah observasi mendalam, mempertimbangkan faktor geografis, kekuatan hukum adat, dan karakter masyarakatnya.

burung jalak Bali di Kampung Jalak Bali, Banjar Tingkihkerep, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (8/6/2025). (I Dewa Made Krisna Pradipta)burung jalak Bali di Kampung Jalak Bali, Banjar Tingkihkerep, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (8/6/2025). (I Dewa Made Krisna Pradipta)

“Kampung Jalak Bali ini bukan sekadar tempat wisata, tapi kawasan konservasi berbasis edukasi. Hanya saja, yang masih kurang itu ruang informasi. Jadi wisatawan belum terlalu paham soal karakter atau perkembangan jalak Bali di sini,” ujarnya.

Yayasan FNPF bekerja sama dengan Balai KSDA dan sejumlah akademisi Universitas Udayana dalam program ini, yang kini menjadi salah satu contoh konservasi berbasis masyarakat yang berhasil.

Camat Penebel, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menilai keberadaan Kampung Jalak Bali sangat potensial untuk menjadi destinasi pendukung pariwisata Jatiluwih yang telah mendunia sebagai warisan budaya UNESCO.

“Desa Jatiluwih itu ikonnya Penebel. Nah, desa-desa di sekitarnya, seperti Tengkudak, bisa jadi penyangga. Apalagi Kampung Jalak Bali ini punya konsep yang sangat menarik dan ramah lingkungan,” kata dia.

Kecamatan juga terus menggali potensi lokal lainnya, mulai dari pertanian, budidaya kopi, durian, lebah madu, hingga wisata religi untuk memperkuat daya tarik kawasan Penebel secara keseluruhan.

Saat ini, tantangan utama yang dihadapi Kampung Jalak Bali adalah minimnya fasilitas dasar untuk wisatawan, seperti ruang informasi dan toilet. Manik Mastawa akan mengusulkan kebutuhan ini kepada Dinas Pariwisata Tabanan agar bisa segera direalisasikan.

“Saya rasa ini wajib ada, dan akan kami sampaikan ke pemerintah daerah,” kata dia.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Bali Genjot 3 Destinasi Wisata Baru



Denpasar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membeberkan tiga destinasi wisata baru yang dibangun untuk pemerataan ekonomi.

Tiga destinasi tersebut adalah kawasan Turyapada Tower di Buleleng, Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, dan Taman Wisata KBS Park di Jembrana.

Kepala Dinas Pariwisata Bali I Wayan Sumarajaya menjelaskan perekonomian di Bali saat ini lebih banyak terpusat di wilayah selatan. Ia berharap pembangunan destinasi wisata baru itu bisa menggeliatkan pariwisata di wilayah Bali lainnya.


“Untuk menyeimbangkan perekonomian wilayah Bali utara, timur, dan barat,” kata Sumarajaya saat memimpin rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pariwisata, dan Asian Development Bank di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Sumarajaya juga menyampaikan arah kebijakan dan program pembangunan kepariwisataan Bali. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengendalikan pembangunan hotel di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Selain itu, dia berujar, Pemprov Bali juga berupaya mengembangkan sistem transportasi berkualitas untuk meningkatkan daya saing pariwisata.

Ia mengklaim arah kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas ekosistem alam dan lingkungan. Ia juga memaparkan penguatan tata kelola kepariwisataan Bali untuk mengatur orang asing di Pulau Dewata.

Hal itu dilakukan sebagai respons atas banyaknya turis asing yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dan budaya Bali.

Kemudian, menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama perekonomian lokal Bali dengan meningkatkan penggunaan produk lokal Bali,” imbuh Sumarajaya.

Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, mengungkapkan Bali menjadi wajah pariwisata Indonesia.

Menurutnya, kepala daerah perlu memiliki visi yang jelas terkait pengembangan pariwisata di daerahnya.

“Menjadi contoh bagi pengembangan di daerah-daerah lain, khususnya dalam hal keterbukaan masyarakatnya, kebudayaan masyarakatnya, serta bagaimana pemdanya memiliki visi yang jelas terhadap pengembangan pariwisata di daerah,” ujar Herfan.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Menyempurnakan Kebahagiaan Warga Maluku Lewat Literasi Keuangan


Ambon

“Hai, aku Sore; istri kamu dari masa depan.”

Penggalan kalimat di atas adalah salah satu dialog yang berasal dari web series dan film layar lebar garapan Yandy Laurens dengan judul serupa: Sore.

Namun Sore kali ini datang bukan demi menyadarkan Jonathan agar hidup sehat, melainkan untuk menjalani hidup yang benar dalam merencanakan keuangannya. Sore ingin pasangannya mengubah kebiasaan-kebiasaan finansialnya yang buruk agar tidak mengorbankan risiko masa depan yang boncos, utang menumpuk, tabungan kosong, atau jatuh miskin saat krisis.


Sore datang memberi peringatan dan membawa pengetahuan supaya kita bisa memperbaiki kebiasaan finansial sebelum terlambat.

Re-imajinasi Sore dalam semesta lain tersebut adalah upaya ‘menyusun ulang’ masa depan yang lebih baik dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Bukan sekadar agar terhindar dari miskin atau boncos, tapi supaya hidup bisa dinikmati dengan lebih tenang, lega, dan bahagia di masa depan.

Menyempurnakan Kebahagiaan Warga Maluku

Literasi keuangan menjadi tantangan di banyak negara, termasuk Indonesia. Masih rendahnya literasi keuangan di sejumlah daerah berpotensi menimbulkan kerugian berbiaya mahal di kemudian hari.

Seperti halnya yang kami temui di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Pada sejumlah titik wilayah dan segmen masyarakat yang kami temui di wilayah tersebut, diketahui masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa rentenir dengan bunga hingga 20%, dibandingkan meminjamnya ke bank yang notabene legal dan punya bunga kredit jauh lebih wajar.

Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraAnak-anak di Pulau Geser, Maluku. Foto: Didik DH

Rentenir masih sering menjadi pilihan utama masyarakat ketika membutuhkan dana cepat lantaran mudah diakses dan tanpa syarat yang rumit. Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai. Mulai dari bunga yang mencekik, beban utang berlipat, hingga potensi tekanan sosial yang tinggi. Tak jarang masyarakat malah terjebak dalam lingkaran setan dengan mencari utang baru untuk menutup utang lama.

Beda halnya dengan lembaga keuangan resmi seperti bank misalnya. Memang, prosesnya terkesan lebih panjang, seperti persyaratan administrasi, penilaian kelayakan, hingga perhitungan bunga. Tapi di balik itu semua, ada perlindungan hukum, transparansi biaya, dan sistem bunga yang terukur. Nasabah tahu apa yang mereka bayar, apa risikonya, dan hak-hak apa yang mereka miliki sebagai peminjam.

“Saya berharap akan ada peningkatan pada semangat masyarakat untuk berinteraksi ke penyedia jasa keuangan yang legal, sehingga perekonomian dari daerah pun bisa meningkat juga.” kata Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, saat ditemui detikcom di kantornya.

Hal tersebut juga cukup menggambarkan kondisi literasi keuangan masyarakat di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang ada di Kabupaten SBT. Penetrasi masyarakat yang sudah tersentuh layanan perbankan jauh lebih rendah dibandingkan wilayah perkotaan seperti Ambon atau Tual.

Angka literasi keuangan Provinsi Maluku juga tergolong rendah dan di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), provinsi Maluku memiliki tingkat literasi keuangan sebesar 40,78% dan inklusi keuangan 78,7%.

Angka literasi tersebut masih di bawah rata-rata nasional 2022 yang berada di level 49,68% (tingkat literasi keuangan nasional 2025 sebesar 66,46%). Posisi Maluku bahkan berada di lima terbawah bersama dengan Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Bengkulu.

Padahal, tanpa literasi keuangan yang baik dan timpang dengan inklusivitasnya, dapat membuka celah terjadinya kegagalan yang berulang, bahkan kejahatan.

“Literasi keuangan perlu menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengembangkan inklusinya. Terciptanya inklusi keuangan, atau penetrasi masyarakat unbankable untuk memiliki akses ke produk keuangan formal, harus dibarengi dengan literasi keuangan untuk menciptakan pemahaman dan kepercayaan,” ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Muhammad Nidhal.

Kebahagiaan warga Maluku pun terancam tak lagi sama di masa depan. Maluku diketahui menjadi salah satu wilayah dengan indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Maluku bahkan menempati tiga besar provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi sejak 2014. Kedekatannya dengan alam, seni, dan budaya membuat warga Maluku menemukan kebahagiaannya sendiri.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam Indeks Kebahagiaan Menurut Provinsi 2021, Maluku menjadi provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi di bawah Maluku Utara dan Kalimantan Utara. Namun sayang, tingkat kebahagiaan ini tidak berbanding lurus dengan capaian ekonominya.

Pada 2022, laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) provinsi Maluku hanya berada di angka 5,31. Angka tersebut kalah jauh dibandingkan Maluku Utara yang PDB-nya tumbuh 22,94% pada 2022, namun juga punya indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Maluku juga masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia dengan persentase penduduk miskin terbesar.

Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf menjelaskan, indeks kebahagiaan di suatu daerah memang tak serta merta berbanding lurus dengan tingkat literasi keuangannya. Andi bilang, unsur kebahagiaan pada masyarakat Maluku bisa jadi tak hanya dari ekonomi, melainkan kedekatannya dengan alam dan budaya masyarakatnya yang lekat dengan seni seperti musik dan tarian.

“Masyarakat petani dan nelayan di sini dengan sangat mudah mendapatkan pangannya. Protein itu dengan sangat mudah didapat di sini karena 97% wilayahnya laut. Jadi itu dimanjakan. Karena tidak ada struggling, itu mendorong ekonominya merasa cepat puas.” jelas Andi.

Namun demikian, Andi mendorong masyarakat Maluku dan wilayah 3T yang ada untuk terus ditingkatkan literasi keuangannya. Peningkatan literasi keuangan dipercaya dapat menyempurnakan kebahagiaan warga Maluku dan menjaga keberlanjutannya di masa depan.

“Tentu saja aspek ekonomi bisa menambah kebahagiaan. Kita mendorong kemandirian ini tercipta, termasuk dari APBD agar ekonominya mendapatkan nilai tambah. Melalui tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD), kita kolaborasi dengan Pemda.” kata Andi.

Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraMaluku menyimpan sejuta pesona keindahan bahari. Salah satunya Tanusang, pasir timbul yang cantik di Pulau Geser. Foto: Didik DH

Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tujuan finansial, perencanaan anggaran, dan keputusan keuangan akan dapat membantu mengurangi kesalahan dalam penggunaan produk keuangan, terutama dalam membedakan kebutuhan dan keinginan. Itu pula yang saat ini tengah digencarkan oleh OJK Maluku.

Pihaknya mendorong perbankan untuk memperbanyak agen laku pandai sehingga masyarakat memilih menggunakan layanan bank resmi, skema kredit pembiayaan melawan rentenir, hingga kerja sama dengan pemda dan bank daerah untuk memberikan pembiayaan yang terjangkau dengan subsidi bunga.

OJK juga melakukan Training of Trainers (ToT) bagi guru dan perangkat desa agar mereka menjadi agen literasi keuangan lokal. Selain itu, OJK memperkuat sinergi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang saat ini sudah terbentuk di semua provinsi.

Di Maluku, OJK bersama TPAKD dan Women’s World Banking membangun Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di perdesaan-mulai dari pra‑inkubasi, pembukaan rekening, agen Laku Pandai, hingga penguatan pendanaan mikro untuk nelayan dan petani

Pemahaman tentang produk keuangan, kegunaannya, risiko dalam konteks tujuan finansial, diharapkan dapat mendukung keselarasan literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat dalam upaya menakar kebutuhan dan mencapai kesejahteraan.

Jangan sampai literasi keuangan yang rendah menggerogoti kebahagiaan masyarakat Maluku di masa depan. Tak jarang masyarakat yang terjerumus dalam bahaya disebabkan oleh minimnya literasi keuangan hingga akhirnya gagal mempertahankan kebahagiaannya.

Hal tersebut salah satunya bisa dilihat dari jumlah kerugian yang diderita masyarakat dengan adanya investasi bodong. OJK mencatat, kerugian masyarakat akibat terjerat pada investasi ilegal atau bodong di Indonesia mencapai angka Rp 139,67 triliun pada rentang 2017-2023.

Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat total dana kerugian masyarakat yang menjadi korban scam yang dilaporkan kepada mereka mencapai Rp 700,2 miliar pada periode 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.

Kata orang, uang tidak bisa membeli kebahagiaan-tetapi cara kita menanganinya mungkin bisa membantu.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Resepsi Pernikahan Wajib dalam Islam?


Jakarta

Resepsi pernikahan menyajikan jamuan makanan yang dalam Islam disebut dengan walimah. Apakah acara perayaan ini wajib dalam Islam?

Menurut penjelasan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam tulisan Sakban Lubis dan Muhammad Yuan, pengertian walimah pernikahan berasal dari Arab yang artinya makanan pengantin atau makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan.

Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literatur Arab yang secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan di luar perkawinan.


Sedangkan walimatul ursy dijelaskan oleh Achmad Ngarifin dalam buku Fikih Pernikahan, secara bahasa “walimah” berarti hidangan, sedangkan “ursy” bermakna pernikahan, yang artinya adalah makanan dan yang dihidangkan karena ada sebuah acara pernikahan.

Menurut Imam As-Syafi’i walimah tidak hanya terkhusus pada pernikahan saja, akan tetapi setiap undangan yang dilaksanakan karena datangnya suatu kebahagiaan seperti khitan, dan juga kelahiran. Meskipun secara umum walimah hanya tertuju pada pernikahan saja.

Namun secara definisi, walimatul ‘ursy tidaklah jauh berbeda dengan acara resepsi yang biasa dilakukan oleh masyarakat karena di dalam acara tersebut pasti disediakan hidangan bagi para tamu yang hadir. Hanya saja kalau dalam acara resepsi pasti terdapat susunan acara sesuai dengan tradisi yang berkembang di berbagai kalangan.

Intinya selama di dalam acara tersebut terdapat hidangan yang disuguhkan bagi para tamu yang hadir sebagai bentuk rasa syukur atas datangnya suatu kebahagiaan maka hal itu sudah bisa dikatakan walimah.

Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21 tentang pernikahan yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Hukum Resepsi Pernikahan dalam Pernikahan Islam

Ada dalil yang mendasari resepsi pernikahan yang disebut jadi salah satu sunnah Rasulullah SAW karena beliau sendiri pernah mengadakan walimah setelah menikahi istri-istri beliau, seperti dalam riwayat:

أَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعْيْرٍ وَأَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمِنٍ وَأَقِطٍ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan walimah atas sebagian istri-istri beliau dengan dua mud jagung, dan sesungguhnya Rasulullah juga melakukan walimah atas Shofiyah dengan kurma, samin dan aqith.” (HR Bukhari)

Hukum walimah menurut paham jumhur ulama adalah sunnah muakkad, bagi suami yang sudah rasyid, atau bagi wali dari suami yang belum rasyid jika harta diambil dari wali suami tersebut. Sedangkan jika harta tersebut diambil dari harta suami yang belum rasyid maka hukumnya haram mengadakan walimatul ‘ursy.

Adapun jika yang mengadakan walimatul ‘ursy dari pihak istri, hukumnya tetap sunnah selama atas izin dari suami. Seperti yang sering terjadi di sebagian kalangan masyarakat di mana prosesi akad nikah dilangsungkan di rumah mempelai wanita lalu dilanjutkan dengan acara resepsi. Kalau memang acara tersebut atas persetujuan dari mempelai pria maka sudah bisa dikatakan walimah dan mendapatkan kesunahannya dengan catatan acara yang dilangsungkan setelah prosesi akad nikah selesai.

Seseorang yang memiliki istri lebih dari satu walimah tersebut juga sunah dilakukan lebih dari satu kali, akan tetapi jika sang suami hanya mengadakan satu kali walimah untuk semua istrinya maka hukumnya boleh dan tetap mendapatkan kesunahan walimah.

Dalam melaksanakan walimah tidak ada batasan minimal untuk bisa mendapatkan kesunahan. Akan tetapi, jika mampu hendaknya minimal dengan satu ekor kambing karena satu ekor kambing adalah batas minimal kesempurnaan dalam kesunahan walimah.

Syarat Walimatul Urs’y

Ali Mansur dalam buku berjudul Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan, baik untuk orang yang akan menyelenggarakan (shahibul hajat) maupun bagi para undangannya:

1. Undangannya Harus Merata

Jika shahibul hajat termasuk orang yang mampu atau kaya, undangannya harus merata, terdiri dari semua lapisan masyarakat. Tidak boleh hanya orang-orang kaya yang diundang, tetapi orang-orang miskin juga harus diundang.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ : أَخْبَرَنَا مَالِكٌ: عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ : شَرَّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Artinya: “Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik telah mengabarkan kepada kami: Dari Ibnu Syihab, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, sesungguhnya dia berkata: Seburuk-buruk makanan walimah ialah: Orang-orang kaya yang diundang, sedangkan orang-orang miskin ditinggalkan, dan barang siapa yang meninggalkan suatu undangan, maka sungguh dia telah meningkari Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari, no. 5177)

Adapun pemahaman penting yang bisa dipetik dari hadits tersebut, di antaranya:

  • Undangan tersebut bisa mempererat hubungan antar sesama muslim, yang terdiri dari berbagai strata dan status sosial, sehingga dapat mengurangi kesenjangan (gap) antara orang kaya dan orang miskin.
  • Jika ditinjau dari segi ekonomi, orang kaya itu secara materi sudah tercukupi semua kebutuhan pokoknya termasuk dalam perihal makanan, mereka setiap hari bisa makan makanan yang lezat dan bergizi, sedangkan bagi orang miskin belum tentu setiap hari bisa makan, apalagi untuk makan makanan yang lezat dan bergizi. Maka makanan yang dihidangkan dalam walimah tersebut bisa dinikmati oleh semua orang, sehingga tidak ada yang terbuang sia-sia (mubazir).
  • Dari segi komunikasi, agar pesan yang ingin disampaikan oleh shahibul hajat tentang adanya pernikahan bisa tercapai, karena dapat menjangkau semua lapisan masyarakat.
  • Doa orang miskin itu mustajab, sehingga kehadiran mereka di suatu acara walimah turut memberikan kontribusi doa kepada shahibul hajat, agar acara tersebut mendapatkan keberkahan dan keridhoan dari Allah Ta’ala.

Namun jika orang yang mempunyai hajat itu orang miskin, atau tidak mampu secara materi, atau situasi dan kondisinya sedang sulit, yang diundang boleh dibatasi, misalnya keluarga, tetangga dan teman dekat saja.

2. Diutamakan dari Orang-orang yang Terdekat dan Kenalan

Diutamakan dari keluarga terdekat, tetangga dan teman-teman terdekat, serta siapa saja yang dikenal. Hal ini berdasarkan hadits:

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ : عَنْ بَيَانٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُوْلُ : بَنَى
النَّبِيُّ عَ بِإِمْرَأَةٍ ، فَأَرْسَلَنِي فَدَعَوْتُ رِجَالًا إِلَى الطَّعَامِ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Artinya: “Malik bin Isma’il telah menceritakan kepada kami: Zuhair telah menceritakan kepada kami: Dari Bayan, dia berkata; Aku mendengar Anas berkata; Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahi seorang wanita, lalu beliau mengutusku, maka aku mengundang beberapa orang untuk makan-makan.” (HR Bukhari, no. 5170)

3. Hidangannya Halal dan Baik

Halal menyangkut pada semua bahan dan proses pengolahan, serta penyajiannya, sedangkan baik berkaitan dengan adat dan kemaslahatan (kesehatan) masyarakat.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 88,

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ تُؤْمِنُوْنَ (۸۸)

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

4. Hidangannya Berupa Makanan Pokok Masyarakat Setempat

Hidangannya lebih baik berupa makanan pokok yang telah dimasak (siap makan), sehingga orang yang diundang bisa langsung memakannya.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ: عَنْ مَنْصُورِ بْنِ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ: أَوْ لَمَ النَّبِيُّ عَلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ بِمُدَّتَيْنِ مِنْ شَعِيرٍ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Artinya: “Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Sufyan telah menceritakan kepada kami: Dari Manshur bin Shafiyah, dari Ibunya Shafiyah binti Syaibah, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengadakan walimah untuk sebagian istri-istrinya dengan dua mud gandum.” (HR Bukhari, no. 5172)

Bagi orang yang mampu, hendaknya memberikan hidangan masakan daging, namun jika tidak mampu, cukup seadanya, disesuaikan dengan kemampuan shahibul hajat. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ: عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ: مَا أَوْ لَمَ النَّبِيُّ هِ عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبٍ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Artinya: “Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami: Hammad telah menceritakan kepada kami: Dari Tsabit, dari Anas, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah mengadakan walimah yang lebih baik terhadap istri-istrinya sebagaimana beliau mengadakan walimah atas Zainab, beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing.” (HR Bukhari, no. 5168)

5. Tidak Ada Hal-Hal yang Dilarang Syari’at

Meliputi segala aspek yang berkaitan dengan walimah secara umum, misalnya tidak ada unsur syirik dalam waktu penyelenggaraan walimah, dengan percaya terhadap ramalan dukun yang menetapkan pelaksanaanya berdasarkan weton. Sehingga terkadang waktu-waktu yang baik dalam Islam malah dianggap buruk, dan tidak boleh menyelenggarakannya.

Hal ini berdasarkan surah Al-Maidah ayat 2,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا شَهْرَ الْحَرَامِ … (۲)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram…”

6. Shahibul Hajat Harus Mempersiapkan Walimah dengan Baik

Penyelenggara hajat tentu harus mempersiapkan dengan baik. Meliputi berbagai hal yang diperlukan dalam acara walimatul ursy, sehingga bisa terlaksana dengan baik, misalnya hidangannya, tempatnya, perlengkapannya, dan yang lainnya.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ جَابِرٍ، عَنِ الشَّعْبِي، عَنْ مَشْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ وَأُمُّ سَلَمَةَ قَالَتَا أَمَرَ نَا رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُجَهْزَ فَاطِمَةَ حَتَّى نَدْخُلَنَا عَلَى عَلِيّ. فَعَمَدْنَا إِلَى الْبَيْتِ. فَفَرَ شُنَاهُ تُرَابًا لَيْنَا مِنْ أَعْرَاضِ الْبَطْحَاءِ. ثُمَّ خَشَوْنَا مِرْ فَقَتَيْنِ لِيْفًا، فَنَفَشْنَاهُ بِأَيْدِيْنَا. ثُمَّ أَطْعَمْنَا تَمْرًا وَزَبِيْبًا وَسَقَيْنَا مَاءً عَذْبًا وَعَمَدْنَا إِلَى عُوْدٍ، فَعَرَضْنَاهُ فِي جَانِبِ الْبَيْتِ لِيُلْقَى عَلَيْهِ الثَّوْبُ وَيُعَلَّقُ عَلَيْهِ السِّقَاءُ فَمَا رَأَيْنَا عُرْسًا أَحْسَنَ مِنْ عُرْسِ فَاطِمَةَ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ)

Artinya: “Suwaid bin Said telah menceritakan kepada kami: Al-Fadlal bin Abdullah telah mengabarkan kepada kami: Dari Jabir, dari Syu’bi, dari Masyruq, dari Aisyah dan Umu Salamah, keduanya berkata: Rasulullah memerintahkan kami untuk mempersiapkan Fathimah hingga kami mempertemukannya dengan Ali. kami pergi ke rumah dan membentangkan tanah lunak dari sisi saluran air, kemudian kami mengisi dua bantal dengan serabut dan kami ratakan dengan tangan-tangan kami. Setelah itu kami hidangkan kurma dan kismis, kami beri minum dengan air yang segar, lalu kami mengambil sebatang kayu dan kami pasang di sisi rumah untuk menyentelkan baju dan menggantungkan tempat air minum. Kami tidak pernah melihat pesta pernikahan yang seindah dari pesta pernikahan Fathimah.” (HR Ibnu Majah)

7. Waktu Penyelenggaraannya Tidak Melebihi Dua Hari

Karena dikhawatirkan menimbulkan sifat sum’ah bagi shahibul hajat, sehingga niatnya sudah bergeser menjadi ingin mendapat pujian dari orang lain. Sebaiknya waktu penyelenggaraan acara tidak melebihi dua hari.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْبَصْرِيُّ: أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ: أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بنُ السَّائِبِ: عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله : طَعَامُ أَوَّلِ يَوْمٍ حَقٌّ وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّانِي سُنَّةٌ وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّالِثِ سُمْعَةٌ وَمَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ. رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ)

Artinya: “Muhammad bin Musa Al-Bashri telah menceritakan kepada kami: Ziyad bin Abdullah telah mengabarkan kepada kami: Atha’ bin Sa’ib telah mengabarkan kepada kami: Dari Abu Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Makanan walimah pada hari pertama adalah wajib, dan pada hari kedua adalah sunnah, dan pada hari ketiga adalah sumah (ingin didengar). Barang siapa yang sumah, maka Allah akan menjadikannya sumah.” (HR Tirmidzi)

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


Jakarta

Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

Hukum Arisan Online

Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


Jakarta

Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


Hukum Cicilan dalam Islam

Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

Membeli Emas dengan Cicilan

Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Merdeka Sekarang atau 300 Tahun Lagi



Jakarta

Kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran para ulama. Mereka mendesak Soekarno memproklamasikan kemerdekaan pada Jumat Legi, 9 Ramadan 1364 H yang bertepatan dengan 17 Agustus 1945.

Dalam buku Sejarah Hukum Indonesia karya Prof Sutan Remy Sjahdeini, beberapa ulama Indonesia seperti KH Abdul Mukti, Syekh Musa, dan KH Hasyim Asy’ari berpendapat proklamasi kemerdekaan merupakan desakan para ulama. Mereka berpendapat, Soekarno kala itu tidak mau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia karena dihalangi Inggris yang menyebut akan dibuat seperti Hiroshima dan Nagasaki.


Namun, para ulama mendorong dan mendesak Soekarno berani memproklamasikan kemerdekaan. Jika tidak dilakukan sekarang, kata mereka, Indonesia harus menunggu 300 tahun lagi untuk bisa merdeka.

“Menurut pendapat para ulama saat itu (bertepatan dengan hari Jumat Legi tanggal 9 Ramadan 1364 H bertepatan tanggal 17 Agustus 1945 M), karena apabila tidak segera memproklamirkan kemerdekaan negara dan bangsa kita sekarang, maka kita harus menunggu kemerdekaan negara dan bangsa ini selama 300 tahun mendatang,” tulis keterangan dalam buku tersebut.

detikHikmah belum menemukan narasi utuh untuk desakan itu. Namun, yang pasti, Soekarno minta nasihat dari para ulama untuk menentukan tanggal kemerdekaan Indonesia.

“Soekarno yang senantiasa meminta pendapat dan sumbang para ulama ketika hendak melakukan hal-hal penting, maka terkait dengan tanggal kemerdekaan Indonesia ia meminta nasihat kepada KH Hasyim Asy’ari mengenai waktu dan tanggal yang baik untuk proklamasi kemerdekaan,” tulis Rizem Aizid dalam buku Selayang Pandang K.H. Hasyim Asy’ari.

KH Hasyim Asy’ari kemudian menyarankan tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal itu bertepatan dengan hari Jumat, 9 Ramadan 1364 H. Pemilihan hari ini juga merupakan hasil istikharah para ulama, termasuk dari KH Hasyim Asy’ari sendiri.

“Hari Jumat dipilih karena merupakan penghulu atau rajanya hari dalam seminggu, tanggal 9 merupakan angka tertinggi dalam hitungan Jawa, sedangkan bulan Ramadan menjadi ‘rajanya’ bulan dalam setahun, karena bulan ini penuh maghfirah dan bulan yang mulia dalam Islam,” jelas Rizem Aizid.

Usulan tersebut kemudian dilaksanakan Soekarno. Pada Jumat pagi pukul 10.00 WIB, dalam kondisi puasa, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat. Ia didampingi Mohammad Hatta saat membacakan teks proklamasi yang diketik Sayuti Melik.

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno/Hatta.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com