Tag Archives: kripto

Laporan Ungkap Cadangan Aset Kripto Naik Signifikan


Jakarta

Platform pertukaran aset kripto global, OKX, merilis laporan Proof of Reserves (PoR) untuk Mei 2025. Dalam laporan ini tercatat total aset pengguna yang ada di platform mencapai lebih dari US$ 28 miliar, meningkat 21,33% dibandingkan bulan sebelumnya.

Laporan ini juga menunjukkan bahwa seluruh aset utama pengguna dicadangkan lebih dari 100%. Rasio ini mengindikasikan bahwa OKX menyimpan aset lebih banyak di dompet publiknya dibandingkan total saldo pengguna di platform.

Sebagai contoh, OKX menyimpan 130.832 BTC untuk menutupi 125.164 BTC milik pengguna, dan 1,909 juta ETH untuk menutupi saldo 1,87 juta ETH. Rasio cadangan serupa tercatat untuk USDT, USDC, XRP, Dogecoin, Solana, dan OKB, semuanya berada dalam kondisi fully backed.


Ferry Setiawan, Senior Growth Manager OKX Wallet, menyampaikan bahwa publikasi laporan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjadikan keamanan dan kepercayaan sebagai fondasi utama.

“Laporan Proof of Reserves ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami terhadap transparansi dan kepercayaan komunitas. Di tengah meningkatnya adopsi aset kripto, sangat penting bagi pengguna untuk tahu bahwa dana mereka sepenuhnya tersedia dan aman,” ujarnya.

Ferry juga menekankan pentingnya edukasi dan keterlibatan aktif dari pengguna.

“Kami mendorong seluruh pengguna untuk tidak hanya percaya, tetapi memverifikasi sendiri. Dengan teknologi yang kami sediakan, semua orang bisa melakukan audit mandiri kapan pun mereka mau,” tambahnya.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pecah Rekor Lagi! Harga Bitcoin Terbang ke Level US$ 118.000


Jakarta

Lonjakan harga Bitcoin (BTC) kembali mencatatkan sejarah dengan menembus harga tertinggi sepanjang masa (All-Time High/ATH) di level US$ 118.000, Jumat (11/7). Kenaikan ini dinilai mengukuhkan posisi kripto sebagai aset yang kian populer di dunia.

Lonjakan harga ini terjadi seiring meningkatnya akumulasi oleh institusi besar seperti BlackRock melalui iShares Bitcoin Trust (IBIT) yang kini telah menggenggam lebih dari 700.000 BTC, setara lebih dari 3,3% dari total supply Bitcoin di dunia. Dengan kapitalisasi pasar lebih dari US$ 2,34 triliun, Bitcoin menyumbang sekitar 65% dari total kapitalisasi pasar kripto global yang telah menembus US$ 3,4 triliun.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma menilai kondisi ini memperlihatkan dominasi Bitcoin yang tetap solid meski kompetisi dari altcoin terus meningkat. menurutnya, pencapaian ini bukan sekedar euforia sesaat, tetapi menunjukkan perubahan besar dalam pasar aset digital.


“Sekarang kita melihat Bitcoin tidak hanya sebagai alat pelindung nilai, tapi juga mulai dipakai oleh perusahaan besar sebagai bagian dari strategi mengelola cadangan uang mereka,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Antony menilai, pergerakan harga Bitcoin adalah akumulasi dari berbagai faktor struktural, termasuk regulasi yang lebih terbuka, kebijakan fiskal global yang mendorong aset lindung nilai, serta narasi strategis dari tokoh-tokoh industri dan
pemerintahan.

IBIT bahkan mencatatkan pendapatan tahunan dari biaya pengelolaan melebihi ETF S&P 500 miliknya sendiri (IVV). Fenomena ini memperlihatkan bagaimana tren pasar bergerak ke arah aset digital sebagai kelas investasi utama.

Selain AS, perusahaan teknologi Inggris The Smarter Web Company juga mulain meningkatkan kepemilikan Bitcoin hingga 1.000 BTC. Kemudian di El Salvador, tercatat memiliki 6.232 BTC, dengan nilai keuntungan belum terealisasi yang melampaui US$ 400 juta.

“Negara, korporasi, dan individu saat ini berada di jalur yang sama: mencari alternatif yang tahan terhadap inflasi, geopolitik, dan disrupsi pasar tradisional,” ungkap Antony.

Menurutnya, lonjakan harga Bitcoin memperkuat peran komunitas dalam menjaga prinsip desentralisasi sambil terus menarik minat institusi. Antony menyebut, Bitcoin bukan hanya teknologi, melainkan fenomena sosial-ekonomi.

“Kinerja harga Bitcoin yang impresif sepanjang pertengahan 2025 ini juga mencerminkan pola teknikal yang kuat. Setelah sempat terkoreksi ke angka US$ 98.200, harga kembali bangkit pada akhir Juni sebelum meroket ke ATH. Kenaikan cepat selalu disertai dengan risiko koreksi. Namun yang membedakan saat
ini adalah fondasi pasar yang jauh lebih kuat dibanding siklus sebelumnya,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Trump Luncurkan Stablecoin, Kripto yang Bikin Dolar AS Perkasa


Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang mata uang kripto (crypto currency) yang nilainya dipatok terhadap dolar AS, disebut stablecoin. Penandatanganan dilakukan Trump pada Jumat (18/7/2025)

Dikutip dari Reuters, Sabtu (19/7/2025), langkah ini menjadi tonggak penting yang bisa membuka jalan bagi aset digital untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.

Rancangan undang-undang yang dinamakan GENIUS Act ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan 308 suara mendukung dan 122 menolak. Mayoritas anggota dari Partai Republik dan Demokrat juga mendukung program tersebut.


Sebelumnya, rancangan ini juga telah disahkan oleh Senat. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kripto, yang selama ini mendorong agar industri ini memiliki kerangka hukum yang jelas, demi mendapatkan legitimasi lebih besar.

Industri kripto dimulai pada tahun 2009 yang sangat inovatif namun sering diwarnai kekacauan dan spekulasi. Dalam acara penandatanganan, Trump mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi dolar AS.

“Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan besar atas kerja keras dan semangat pionir Anda. Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara,” sebut Trump.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.

Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token.

Namun, industri berharap stablecoin bisa segera digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat kirim dan terima uang yang cepat dan praktis.

Undang-undang baru ini mensyaratkan bahwa stablecoin harus dijamin dengan aset-aset likuid, seperti uang dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah.

Selain itu, penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan. Perusahaan-perusahaan kripto dan para eksekutifnya percaya bahwa kerangka hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.

Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200). Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Luncurkan Stablecoin, Trump Berambisi Besar Jadikan AS Pusat Kripto Dunia


Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru tentang Stablecoin, yaitu aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.

Undang-undang ini menjadi angin segara bagi industri kripto yang selama ini mencari pengakuan formal dari regulator AS.

Dalam pernyataannya, Trump berambisi menjadikan Negeri Paman Sam sebagai pusat kripto dunia. Hal itu diharapkan dapat terwujud lewat regulasi baru yang dijuluki GENIUS Act.


“Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan,” ujar Trump dilansir dari Reuters, Sabtu (19/7/2025).

Menurut data Komisi Pemilihan Federal (Federal Election Commission) industri kripto menyumbangkan lebih dari US$ 245 juta atau setara Rp 4 triliun (kurs Rp 16.300) dalam pemilu tahun lalu untuk mendukung para kandidat yang pro-kripto, termasuk Donald Trump.

Presiden dari Partai Republik itu juga diketahui telah meluncurkan koin digital miliknya sebagai bagian dari visinya untuk memajukan sektor ini. Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS.

Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token. Namun, industri berharap stablecoin bisa segera digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat kirim dan terima uang yang cepat dan praktis.

Undang-undang baru ini mensyaratkan bahwa stablecoin harus dijamin dengan aset-aset likuid, seperti uang dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah. Selain itu, penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan.

Perusahaan-perusahaan kripto dan para eksekutifnya percaya bahwa kerangka hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Rencana Besar Trump Bawa AS Jadi Pusat Kripto Dunia


Jakarta

Undang-undang (UU) baru yang mengatur mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk soal Stablecoin disahkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Jumat (18/7/2025). Stablecoin merupakan aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.

UU yang diberi nama GENIUS Act ini menjadi pembuka jalan bagi aset digital digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.

UU ini juga menjadi angin segara bagi industri kripto yang selama ini mencari pengakuan formal dari regulator AS. Dalam pernyataannya, Trump berambisi menjadikan Negeri Paman Sam sebagai pusat kripto dunia.


“Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan,” ujar Trump dilansir dari Reuters, Sabtu (19/7/2025).

Menurut data Komisi Pemilihan Federal (Federal Election Commission) industri kripto menyumbangkan lebih dari US$ 245 juta atau setara Rp 4 triliun (kurs Rp 16.300) dalam pemilu tahun lalu untuk mendukung para kandidat yang pro-kripto, termasuk Donald Trump.

Presiden dari Partai Republik itu juga diketahui telah meluncurkan koin digital miliknya sebagai bagian dari visinya untuk memajukan sektor ini. Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS.

Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token. Namun, industri berharap stablecoin bisa segera digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat kirim dan terima uang yang cepat dan praktis.

Undang-undang baru ini mensyaratkan bahwa stablecoin harus dijamin dengan aset-aset likuid, seperti uang dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah. Selain itu, penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan.

Perusahaan-perusahaan kripto dan para eksekutifnya percaya bahwa kerangka hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.

Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200). Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.

Simak juga Video: Menghitung Tarif 19% dari Trump: Indonesia Untung atau Buntung?

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Harga Ethereum Tembus US$ 3.800, Ini Pemicunya


Jakarta

Ethereum (ETH) tercatat sebagai aset kripto terbesar kedua di dunia dengan kapitalisasi pasar jumbo. Pada bulan Juli 2025, harga ETH tercatat tembus US$ 3.800. Angka tersebut naik hingga 80% dibandingkan bulan sebelumnya.

Pergerakan harga ETH ini ditopang kombinasi akumulasi besar-besaran dari investor institusi, lonjakan dana masuk ke ETF berbasis ETH, dan ekspektasi tinggi terhadap pembaruan jaringan besar Fusaka Fork yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025.

Berdasarkan data Coin Shares, produk ETF Ethereum mencatat inflow mingguan sebesar US$ 2,12 miliar hingga 19 Juli 2025. Capaian ini dua kali lipat rekor sebelumnya yang berada di angka US$ 1,2 miliar.


Total inflow ini juga mendorong arus masuk global ke ETF kripto ke level tertinggi sepanjang masa, dengan total aset kripto yang dikelola (AUM) mencapai US$ 220 miliar. Di sisi lain, Fusaka Fork sendiri dipandang sebagai tonggak penting dalam roadmap Ethereum.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menjelaskan pembaruan ini membawa peningkatan signifikan pada skalabilitas, efisiensi gas fee, dan kompatibilitas dengan teknologi layer-2. Fusaka sendiri akan mencakup 11 Ethereum Improvement Proposals (EIP), termasuk EIP-7825 untuk memperkuat ketahanan jaringan terhadap serangan dan mempercepat proses scaling.

Salah satu fitur penting adalah kenaikan gas limit hingga 150 juta, yang akan menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan throughput jaringan. Menurutnya, lonjakan inflow ini sinyal kuat Ethereum memasuki fase baru adopsi institusi,

“Inflow ETF Ethereum sebesar US$ 2,12 miliar hanya dalam satu minggu, menunjukkan ETH tidak lagi dipandang sekadar aset alternatif, melainkan aset inti dalam portofolio institusi global. Apalagi, dengan total aset kripto yang dikelola mencapai US$220 miliar dan tren positif selama 14 pekan, Ethereum kini menjadi benchmark untuk inovasi Web3,” ungkap Antony dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Antony menyebut, pembaruan Fusaka Fork menjadi katalis fundamental yang memperkuat struktur jaringan. Dengan 11 EIP, peningkatan gas limit ke 150 juta, serta integrasi layer-2 yang lebih dalam, Ethereum akan lebih efisien, lebih murah, dan lebih cepat.

Optimisme terhadap Ethereum juga diperkuat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melalui laporan publik diketahui menambah portofolio kripto miliknya dengan Ethereum. Hal ini turut membentuk persepsi bahwa ETH kini semakin diterima.

“Ketika nama besar seperti Donald Trump memegang 70.143 ETH setara Rp 4,3 triliun, ini memberi sinyal bahwa Ethereum sudah diterima di level tertinggi. Ditambah akumulasi besar oleh institusi seperti BitMine (300.000 ETH) dan SharpLink (206.000 ETH), prospek ETH ke depan semakin solid,” tambahnya.

Di Indonesia, Ethereum terus menjadi salah satu aset favorit pengguna INDODAX. Saat ini, Ethereum menempati posisi ke-4 di pasar IDR INDODAX dengan volume perdagangan lebih dari Rp 5,7 triliun pada periode 1 Januari-21 Juli 2025. Sementara Bitcoin (BTC) Rp 14,27 triliun, Ripple (XRP) Rp 8,9 triliun, dan Fartcoin Rp 8,3 triliun.

Menurut Antony, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap potensi Ethereum terus meningkat, terutama karena proyek ini memiliki ekosistem yang sangat aktif di sektor DeFi, NFT, dan Web3. Namun, Antony mengingatkan aset digital lainnya, Ethereum tetap memiliki volatilitas yang tinggi.

“Investor yang konsisten akan lebih stabil dalam jangka panjang. Dengan menggunakan strategi DCA, kita bisa mengurangi efek fluktuasi harga dan tetap fokus pada nilai fundamental Ethereum itu sendiri,” kata Antony.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Bakal Awasi Ketat Direksi-Komisaris Perusahaan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan untuk mengawasi ketat direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Selain itu, OJK ke depan juga memiliki wewenang untuk mengawasi pemegang saham pengendali guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketentuan ini masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

“Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD dengan menerapkan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” terang OJK.

POJK ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Jual Kripto di RI Kena PPh 0,21%, Pakai Platform Asing Lebih Gede


Jakarta

Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

“Penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak merupakan yang telah memenuhi kriteria tertentu meliputi nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak,” tulis Pasal 18.

Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

Penyelenggara PMSE yang dikecualikan dari PPh Pasal 22 yaitu yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet); hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto; dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

Sementara itu, penjual aset kripto yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 yaitu wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia.

Selain itu, penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada penyelenggara PMSE.

“Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto berlaku sejak tahun pajak 2026,” tulis Pasal 27.

Tonton juga video “OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Mulai Menggeliat, Investor Baru Nggak Boleh Gegabah-Perlu Cermati Hal Ini


Jakarta -

Aset kripto menunjukkan geliat pertumbuhannya sebagai salah satu instrumen investasi keuangan digital. Hal tersebut tercermin dalam jumlah transaksi aset kripto, yang tercatat sebanyak Rp 32,31 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 15,85 juta hingga Juni 2025.

Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menyebut, transaksi kripto terus mengalami peningkatan yang tajam setiap bulannya. Hal ini kemudian yang mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengenakan pajak untuk transaksi kripto.

Diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru yang menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai awal Agustus mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.


Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Pada saat masyarakat menggandrungi aset kripto sebagai bisnis untuk transaksi maupun investasi, di situ lah pemerintah, Kementerian Keuangan, menerapkan pajak tambahan. Dan pajak tambahan ini sangat wajar dalam kondisi masyarakat sedang menggandrungi aset kripto. Kenapa? Karena pemerintah pun butuh dana segar juga,” terang Ibrahim saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2025).

Lantas, apa yang perlu dicermati para investor baru di sektor aset digital ini?

Pilah Pengelola Aset dan Pelajari Fundamental

Ibrahim mengatakan, para investor baru aset kripto perlu menyaring kembali PMSE yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui website resmi OJK untuk mengetahui PMSE legal dan memiliki portofolio sebagai pengelola aset.

“Setelah melihat barulah melakukan edukasi. Edukasi itu yang penting. Jangan sampai kita terbawa emosi,” terangnya.

Ibrahim menerangkan, PMSE yang ilegal dan berada di luar pengawasan OJK seringkali menjebak para nasabahnya. Dalam kondisi ini, nasabah biasanya dipandu untuk membeli dan menjual aset sesuai dengan instruksi manajemen investasi ilegal tersebut. Karenanya, Ibrahim menekankan pentingnya menguasai fundamental dan teknikal investasi kripto.

Sebagai bentuk pembelajaran, terang Ibrahim, para calon investor disarankan untuk melakukan latihan atau demo. Menurutnya, edukasi bagi para calon investor di aset ini paling lambat tiga bulan.

“Kalian harus belajar, mengetahui fundamental dan teknikal, kapan masuk dan kapan keluar. Sehingga kalau seandainya calon trader atau calon investor, sudah mengetahui fundamental dan teknikal bahwa harganya mau kemana, naik atau turun, dari situ lah kalian masuk (beli),” terangnya.

Kripto Aset Berisiko Tinggi




Ilustrasi Kripto dan Forex
Foto: Dok. Shutterstock


Dihubungi terpisah, Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Ia menyarankan para calon investor lebih disiplin dalam memanajemen keuangannya. Di sisi lain, ia menilai produk ini tidak memiliki underlying asset. Karenanya, perlu analisa cermat sebelum melakukan investasi.

“Jangan berinvestasi menggunakan uang panas, yang artinya uang yang kita butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi uang hasil utang. Big no. Gunakan uang dingin yang bila keberadaannya hilang tidak bikin kita gak bisa makan atau gak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari kita,” terang Andy kepada detikcom.

Andy juga mengingatkan, jangan langsung investasikan semuanya dana alokasi untuk membeli aset kripto. Baiknya, terang Andy, investasi ini perlu dilakukan secara bertahap, semisal 50% dari alokasi dana untuk memahami pergerakan aset kripto.

“Bila kemudian kita sudah bisa memahami cara kerjanya barulah kemudian bisa kita tambah lagi investasinya. Belilah kripto yang sesuai dengan budget kita,” imbuhnya.

Andy menambahkan, pertumbuhan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia tercatat sangat positif, di mana hingga Maret 2025 13,71 juta orang, atau bertumbuh dari 13,31 juta investor di akhir tahun 2024. Usia investor kripto di Indonesia sendiri 60% berasal dari kisaran usia 18 – 30 tahun.

“Artinya mayoritas adalah dari usia muda. Dan hal ini sebenarnya cocok dengan karakter resiko yang terdapat di produk ini yang beresiko sangat tinggi, sehingga lebih cocok bagi investor usia muda,” tutupnya.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?


Halaman 2 dari 2

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pertama Kali! Hong Kong Buka Pendaftaran Lisensi Stablecoin


Jakarta

Hong Kong berencana meluncurkan lisensi untuk stablecoin pertamanya pada awal tahun depan. Pengajuan lisensi ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/8), waktu setempat yang dimuat dalam RUU Stablecoin Hong Kong.

Stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai stabil, umumnya setara 1 banding 1 terhadap mata uang negara terkait. Selain itu, stabilitas nilai stablecoin dipatok sama dengan mata uang fiat atau komoditas berharga seperti emas.

Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) lisensi yang diterbitkan ini merupakan gelombang awal. Adapun sebelumnya, pasar kripto Hong Kong memperkirakan penerbitan lisensi stablecoin dilakukan tahun ini.


Wakil kepala Eksekutif HKMA, Darryl Chan, menyebut hanya ada segelintir lisensi yang akan diberikan lisensi untuk gelombang pertama. Seiring dengan rencana tersebut, para investor turut membanjiri saham-saham kripto di Hong Kong sejak Mei.

Saham Guotai Junan International misalnya, melonjak 450% setelah broker perusahaan mengatakan telah memperoleh persetujuan regulasi kripto di Hong Kong untuk menawarkan layanan perdagangan mata uang digital bulan lalu.

Sejalan dengan menggeliatnya investor kripto, HKMA juga aktif melakukan pengawasan menyusul risiko seputar meningkatnya gejolak pasar di sekitar stablecoin akhir-akhir ini. HKMA mengingatkan para pelaku pasar berhati-hati.

“Berhati-hati dalam komunikasi publik mereka, serta menghindari membuat pernyataan yang dapat disalahartikan atau menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” terang HKMA dikutip dari Reuters, Jumat (1/8/2025).

HKMA juga membuka ruang bagi perusahaan pengelola kripto yang berminat mengajukan permohonan penerbitan lisensi sebelum 31 Agustus. Sementara untuk batas waktu pengajuan lisensi gelombang pertama, dipatok hingga 30 September.

Lembaga-lembaga yang sejauh ini telah berbicara dengan HKMA sebagian besar sedang menjajaki stablecoin yang dipatok pada HKD dan USD. Namun, stablecoin yang didukung oleh yuan disebut masih perlu menentukan penggunaannya dan aset yang digunakan sebagai cadangan.

Lihat juga Video: Canggih! Hong Kong Kembangkan AI untuk Rekonstruksi Medis X-ray

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com