Tag Archives: penerima

Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Siswa dan Sekolah



Jakarta

Pendaftaran Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus resmi dibuka hari ini Rabu, 18 September 2024. Siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan. Lalu, bagaimana cara mendaftar KJP Plus?

KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Penerima bantuan akan mendapat dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat SMA.

Bantuan dana pendidikan hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.


Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa wajib memenuhi beberapa persyaratan serta mengikuti tahapan pendaftaran berikut ini.

Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

Sebelum mendaftar, siswa wajib mengumpulkan dokumen persyaratan berikut seperti dilansir dari laman resmi KJP Plus:

  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Cara Mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Siswa

Setelah dokumen persyaratan terkumpul, siswa bisa mengajukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing. Siswa akan diminta mengisi formulir pendaftaran.

Usai mengisi formulir, siswa bisa mengumpulkan dokumen yang telah disiapkan. Setelah itu, sekolah akan melakukan verifikasi data untuk menentukan apakah siswa layak menerima bantuan KJP Plus Tahap II.

Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

Bagi sekolah yang siswanya mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2024, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman https://kripto.jumatberkah.com/edu.jakarta.go.id/login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah
2. Klik menu Aplikasi di sebelah kiri
3. Klik menu Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)
4. Klik Pendaftaran
5. Klik ikon Edit
6. Ubah data siswa
7. Jika data sudah sesuai, klik Verify
8. Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan.
9. Klik Simpan untuk menyimpan data siswa
10. Klik tombol pada data siswa yang sesuai

Demikian cara mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk siswa dan sekolah. Semoga membantu, ya!

(nir/pal)



Sumber : www.detik.com

10 Mapres Poltekpel Surabaya Dapat Beasiswa Rp 100 Juta dari PELNI



Jakarta

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menyalurkan bantuan dana beasiswa senilai total Rp 100 juta bagi 10 mahasiswa berprestasi di Politeknik Pelayaran Surabaya. Tak hanya menerima beasiswa, mahasiswa tersebut juga sekaligus diterima sebagai calon pegawai laut di PT PELNI (Persero).

Diketahui pemberian beasiswa dilakukan oleh Kepala Cabang PELNI Surabaya Marthin Heryanto bersama Direktur Poltekpel Surabaya Moejiono saat Wisuda dan Pelepasan Perwira Transportasi Laut di Kampus Poltekpel Surabaya, Kamis (19/9). Marthin mengatakan pemberian beasiswa ini dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2024.

“Bantuan dana beasiswa ini menjadi bentuk perhatian Manajemen PELNI dalam mengembangkan SDM berkualitas untuk memajukan transportasi laut Indonesia, sebagaimana tema Harhubnas tahun ini, Transportasi Maju, Nusantara Baru,” ujar Marthin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).


“Saat melakukan seleksi untuk penerima beasiswa, kami bekerja sama dengan pihak Poltekpel Surabaya untuk sekaligus merekrut penerima beasiswa sebagai calon pegawai. Kami bangga dapat menerima lulusan Poltekpel Surabaya dan kami menunggu kontribusi terbaik yang dapat mereka berikan bagi Perusahaan,” tambah Marthin.

Sementara itu, Vice President PELNI yang membidangi TJSL Fauziah Ferryna menambahkan penyaluran beasiswa menjadi salah satu program utama pada pilar sosial Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diwujudkan di tahun ini.

“Fokus program pendidikan kami dengan menggandeng perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia. Dengan begitu kami ikut berkontribusi dalam mengembangkan SDM unggul, khususnya di bidang transportasi laut,” terang Ferryna.

Selain sosial, dia memaparkan pilar TJSL PELNI disusun atas pilar ekonomi, lingkungan, dan tata kelola hukum. Adapun keempat pilar ini mengacu kepada pilar SDG’s atau Sustainable Development Goals yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dan telah diadopsi oleh Kementerian BUMN ke dalam Program TJSL di seluruh perusahaan BUMN.

Ferryna mengatakan di tahun depan pihaknya akan terus memperluas pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi di kampus-kampus pelayaran lainnya.

“Program TJSL yang kami susun turut mendorong transformasi Perusahaan yang fokus pada integrasi bisnis, pengembangan infrastruktur logistik maritim, dan penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Berikut nama-nama penerima beasiswa PT PELNI (Persero) Tahun 2024:

  1. Arya Bhismantara – Program D-IV Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal
  2. Adam Andika Wisesa – Program D-IV Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal
  3. Aditya Gigih Pratomo – Program D-IV Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal
  4. Ihzar Haykal – Program D-IV Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal
  5. Juanda Abel Aprian – Program D-III Nautika
  6. Aziz Cahya Pratama – Program D-III Nautika
  7. Junedo Hutagalung – Program D-III Teknika
  8. Ravindo Bayu Maulana – Program D-III Teknika
  9. Syifaul Jannah – Program D-IV TRPK
  10. Titania Putri Prihartono – Program D-IV TROK

(akn/ega)



Sumber : www.detik.com

Ini Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri, Kamu Termasuk?



Jakarta

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengatakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

MenurutSatryo, alasan alumniLPDP tak wajib kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

“Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).


“Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.

Seperti diketahui, aturan yang masih berlaku mewajibkan alumni LPDP untuk mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1). Jika tidak kembali, maka pihak LPDP dapat memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa sampai pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi di mana alumni diperbolehkan untuk tinggal di luar negeri. Seperti apa? Simak di bawah ini.

Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri

1. Pekerjaan

LPDP membolehkan pekerja dari bidang tertentu untuk tinggal di luar negeri selepas studi. Melansir dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP, jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:

a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya
e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

2. Dokter

Alumni Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dokter yang termasuk dalam kelompok ini diperbolehkan tinggal di luar negeri dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

3. Ikatan Dinas

Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi boleh menetap di luar negeri. Ikatan dinas itu dapat berupa tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Studi Lanjutan

Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral.

5. Post Doctoral

Alumni penerima Beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa dan mengirimkan dokumen persyaratan melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

6. Magang

Alumni LPDP yang sedang atau akan mengikuti magang di negara tempat melanjutkan studi dapat tinggal di luar negeri. Mereka diwajibkan mengajukan izin melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

Adapun tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.

Itu dia kelompok alumni LPDP yang boleh tinggal di luar negeri. Bila kamu ingin menyampaikan aspirasi soal ini silakan sampaikan ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Mendikti Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Balik ke RI: Pekerjaan Belum Terjamin



Jakarta

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan jika alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Satryo mengatakan hal itu lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

“Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).

“Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.


Sarankan Alumni Kembangkan Diri di Luar Negeri

Menurut Satryo, saat ini Indonesia belum memiliki tempat yang dapat menampung para alumni LPDP. Oleh karena itu, dia menyarankan agar mereka dapat berkembang di luar negeri.

“Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian, dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau ada peneliti yang di laboratorium yang bagus di luar negeri,” jelasnya.

“Kemudian, dia suatu hari menemukan inovasi. Kan kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Meskipun di luar negeri. Kan masih merah putih dia,” sambungnya.

Tak Ada Sanksi untuk Alumni yang Tak Kembali

Satryo juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Alasannya karena tidak ada aturan khusus bagi alumni penerima LPDP diwajibkan untuk pulang.

“Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya tidak ada, kasihan dong dia,” ungkap dia.

Satryo mengaku tidak memiliki data persis terkait total alumni yang pulang dan berkarya di Indonesia. Namun dia meminta publik tidak menaruh curiga terkait hal tersebut.

“Positif mikirnya. Jangan curiga saja. Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak, uang kembali berapa, jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia kerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” tuturnya.

Aturan Sebelumnya Bagi Penerima Beasiswa LPDP

Sebelumnya, penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah sampai di Tanah Air, mereka wajib mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Jika dilanggar, pihak LPDP dapat memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa berupa:

1. Pengembalian dana beasiswa.
2. Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang.

Namun, pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Bappenas Buka Beasiswa S2-S3 untuk PNS, Ini Syarat & Cara Daftarnya



Jakarta

Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas membuka beasiswa S2 dan S3 bagi warga Indonesia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beasiswa S2 berlaku untuk program Linkage yakni Split-Site Master Program (SSMP) yang pengadaannya bekerja sama dengan Australia Awards in Indonesia. Sementara beasiswa S3 berlaku untuk program di dalam negeri.

Masa studi penerima beasiswa ini akan dimulai pada 2025.Detikers tertarik daftar beasiswa ini? Mengutip laman resmi Bappenas, ini dokumen syarat dan cara daftarnya:


Dokumen Syarat Daftar Beasiswa Bappenas 2025

  • Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung. Isi surat menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan.
  • Hasil cetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, bermeterai, bertanda tangan asli calon peserta dan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta stempel cap basah pada posisi tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dan cap basah
  • Salinan SK kepangkatan III/a dan SK terakhir yang telah dilegalisasi
  • Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta disesuaikan dengan
  • Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di masing-masing instansi (formulir terlampir)
  • Dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdapat di masing-masing instansi, sesuai dengan surat kami dengan nomor 847/P.01/05/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 perihal Hasil dan Tindak Lanjut Kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan SDM ASN Pembangunan

Cara Daftar Beasiswa Bappenas 2025

Peserta harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu pada situs https://pusbindiklatren.bappenas.go.id paling lambat tanggal 15 November 2024 (paperless). Pada situs tersebut, peserta mengunggah dokumen yang diminta.

Dokumen pendukung wajib dilengkapi dalam Simdiklat Pendaftaran untuk diverifikasi. Jangan lupa, beberapa dokumen memerlukan e-meterai yang harus dibubuhkan.

Selain mendaftar online, peserta juga harus mengirim hardcopy baik dikirimkan secara langsung atau lewat jasa pengiriman ke alamat Pusbindiklatren Bappenas di Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat 10320.

Tahapan Seleksi Beasiswa Bappenas 2025

  1. Seleksi administrasi
  2. Tes potensi akademik (TPA)
  3. Test of English as a Foreign Language (TOEFL) ITP
  4. Seleksi wawancara khusus untuk program tertentu

Itulah informasi beasiswa kuliah S2 dan S3 dari Bappenas untuk PNS. Jika dalam proses seleksi terdapat penyimpangan oleh pegawai Bappenas, peserta bisa melaporkannya lewat pusbindiklatren@bappenas.go.id atau Inspektorat Utama Kementerian PPN/Bappenas ya.

(cyu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri 2024 Diumumkan, Begini Cara Ceknya!


Jakarta

Hasil seleksi akhir Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Dalam Negeri Tahun 2024 sudah mulai diumumkan. Sudah cek hasil seleksi milikmu?

Seperti yang diketahui BPI adalah program beasiswa pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Beasiswa ini mendanai program bergelar jenjang S1, S2, dan S3 di kampus luar dan dalam negeri serta program tidak bergelar (non-degree.)

Seleksi 2024 untuk BPI Dalam Negeri dan Luar Negeri dibuka pada Mei-Juni lalu. Peserta harus melalui dua jenis seleksi yakni administrasi dan substansi.


Hasil seleksi akhir disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno. Mereka yang disetujui dalam rapat pleno ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek yang diumumkan Jumat (11/10/2024) kemarin.

Adapun cara cek apakah peserta lolos seleksi BPI Dalam Negeri Tahun 2024 dan informasi lainnya yakni sebagai berikut.

Cara Cek Hasil Seleksi BPI Dalam Negeri 2024

Mengutip postingan Instagram Awardee BPI, Sabtu (12/10/2024) peserta bisa melihat hasil seleksi melalui akun pendaftaran dan surel yang digunakan saat pendaftaran BPI. Untuk melihat pengumuman melalui akun pendaftaran langkah-langkahnya yakni:

1. Buka laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/pendaftaran/login

2. Masukkan Username/NIK yang telah didaftarkan.

3. Masukkan password yang telah didaftarkan.

4. Masukan hasil penjumlahan Capcha yang tertera lalu klik “Sign In”.

5. Setelah berhasil masuk akun, peserta akan langsung mendapat pengumuman hasil seleksi BPI.

6. Pelamar juga bisa mengecek hasil melalui surel terdaftar. Akan ada sebuah email dengan subjek “Pengumuman Hasil Seleksi” dari alamat noreply@bpikemdikbud.id.

Pelamar yang dinyatakan lolos akan mendapatkan informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya kemudian. Informasi ini akan disampaikan secara berkala melalui email masing-masing awardee.

“Bagi yang dinyatakan Lolos dan diterima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri untuk informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya akan diinfokan kembali, cek secara email masing-masing ya,” tulis Awardee BPI di postingan akun Instagram resminya.

Komponen Pembiayaan BPI Kemendikbudristek

Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan mendapat komponen pembiayaan beasiswa yang meliputi:

1. Dana Pendidikan

  • Biaya kuliah (tuition fee)
  • Pendaftaran
  • Tunjangan buku
  • Bantuan penelitian tesis/disertasi
  • Bantuan publikasi jurnal internasional

2. Biaya Pendukung

  • Transportasi
  • Aplikasi visa
  • Asuransi kesehatan
  • Kedatangan
  • Biaya hidup bulanan
  • Keadaan darurat
  • Tunjangan keluarga

Pelanggaran dan Sanksi BPI Kemendikbudristek

Selama berstatus mahasiswa BPI Kemendikbudristek, pelamar harus mematuhi peraturan yang ada. Mereka yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai yang tertera dalam Buku Panduan BPI Bergelar Tahun 2024. Adapun sanksi tersebut yakni:

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberi sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Ia juga memiliki kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.
  5. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka BPPT dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

Itulah informasi terkait pengumuman BPI Dalam Negeri 2024. Bagaimana dengan hasil milikmu detikers?

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Ini Prioritas Baru Beasiswa LPDP Seiring Pengkajian Ulang, Simak!



Jakarta

Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

“Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Fokus Beasiswa LPDP Era Prabowo

Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.


Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

“Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

“Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

(twu/nwy)



Sumber : www.detik.com

Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

“Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

“Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

“Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

“Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

  • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
  • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
  • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
  • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
  • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
  • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
  • Penerima izin studi lanjutan
  • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
  • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul



Jakarta

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib pulang ke Indonesia. Mengapa demikian?

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan alumni LPDP berkarier. Selain itu, pasalnya Indonesia belum bisa menjamin pekerjaan bagi seluruh alumni LPDP.

“Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” kata Satryo dilansir dari detikNews, Kamis (7/11/2024).


Atas hal ini, beberapa pakar pendidikan menyampaikan pendapatnya. Salah satunya pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah PhD.

Menurut Achmad, kabar ini dapat menjadi angin segar bagi para alumni dan calon pelamar beasiswa yang digulirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Tentunya, kebijakan tak wajib pulang ini menguntungkan bagi yang ingin berkarier di luar negeri.

Ada Kesan Lepas Kontrol terhadap Alumni LPDP

Di satu sisi, Achmad melihat kebijakan berdampak baik tapi sisi lainnya dapat menimbulkan kesan lepas kontrol. Alumni LPDP bisa merasa bebas dan tidak harus memberikan kontribusinya bagi Indonesia.

“Pada satu sisi ada kesan pemerintah lepas kontrol terhadap alumni LPDP untuk tidak terlibat dalam membangun dan berkontribusi untuk bangsa. Hal ini bisa diasumsikan bahwa pemerintah menyadari lapangan kerja tidak cukup tersedia bagi mereka yang lulus kuliah di LN dengan dukungan LPDP,” katanya, dikutip dari laman UM Surabaya (7/11/2024).

Meski demikian, jika alumni dipaksa harus pulang ke Indonesia Achmad khawatir ada potensi ilmu pengetahuan mereka tak terpakai. Mereka bisa saja terpaksa bekerja di bidang yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

“Saya pikir kalau lapangan kerja tersedia dan pendapatan yang setidaknya membuat hidup layak tersedia di Indonesia, banyak dari mereka yang akan pulang ke Indonesia,” tambahnya.

Pemerintah Harus Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul

Kemudian Achmad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan strategi dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai Indonesia jadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) unggul karena mereka lebih memilih bekerja di luar negeri.

Sehingga cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini tak dimanfaatkan negara lain untuk mengambil orang-orang kompeten dari Indonesia.

Achmad pun mengkhawatirkan kebebasan bagi alumni LPDP ini dijadikan batu loncatan saja. Bisa saja ada yang menjadikan beasiswa LPDP sebagai cara untuk meraih impiannya saja tanpa memikirkan nasib bangsa yang sudah menyumbangkan uang mereka untuk beasiswa ini.

Bila detikers ingin menyampaikan pendapatnya soal bagaimana penerima beasiswa LPDP ini bersikap, pulang ke Indonesia atau berkontribusi dari luar negeri, silakan sampaikan pendapatnya di Point of View detikcom di sini!

(cyu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


Jakarta

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

“(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

“Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

“Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

“Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

Soal Return Investasi Negara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

“Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

“Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

“Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

“Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

“Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com