Tag Archives: aset kripto

Aset Kripto Terus Berkembang di RI, Begini Datanya


Jakarta

Instrumen investasi kripto saat ini terus mengalami perkembangan. Dibutuhkan edukasi dan literasi agar instrumen ini bisa digunakan dengan bijak oleh masyarakat.

Dari sisi transaksi aset crypto, data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2025 mencapai Rp 44,07 triliun. Tingginya potensi dan volume transaksi di kedua sektor ini mencerminkan masa depan yang menjanjikan bagi industri fintech dan aset crypto di Indonesia.

Industri fintech dalam negeri diproyeksikan akan terus tumbuh. Berdasarkan laporan dari Mordor Intelligence, industri fintech Indonesia pada tahun 2025 dapat mencapai $20,93 miliar atau sekitar Rp341,1 triliun.


Chief Marketing Officer PINTU Timothius Martin menjelaskan kolaborasi dan partisipasi aktif guna mendorong peningkatan kesadaran dan penetrasi aset crypto menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendukung kemajuan industri aset crypto di Indonesia.

“Potensi aset crypto masih sangat besar untuk itu kami akan melanjutkan program edukasi dan literasi ini yang diharapkan dapat memberikan informasi menyeluruh tentang aset crypto, potensi, dan risikonya,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (24/4/2025).

Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap mengungkapkan memberi dukungan ke program edukasi dan literasi yang dilakukan oleh PINTU. Sesuai dengan visi perusahaan edukasi adalah bagian dari upaya untuk terus meningkatkan literasi dan menyejahterakan keuangan masyarakat Indonesia.

“Diskusi mengenai aset crypto menjadi pembahasan yang menarik sekaligus menambah pengetahuan lebih dalam mengenai instrumen investasi crypto yang masih relatif baru namun terus mengalami perkembangan positif. Kami berharap kolaborasi edukasi antar industri tekfin yang inovatif bisa terus berjalan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan,” ujar dia.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperluas program literasi dan edukasi mengenai aset crypto dan teknologi blockchain di Indonesia. Kali ini, PINTU berkolaborasi dalam program Pintu Goes to Office bertemakan Crypto Office Hour dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) selaku aplikasi dompet digital terkemuka di Indonesia.

‘Lihat juga video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia’

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Nike Digugat Imbas Penutupan Bisnis Aset Kripto


Jakarta

Nike digugat oleh sekelompok pembeli non-fungible token (NFT) bertema Nike dan aset mata uang kripto lainnya. Mereka mengklaim mengalami kerugian besar akibat penutupan tiba-tiba unit bisnis Nike tersebut.

Gugatan itu diajukan pada Jumat (25/4) di pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). Penggugat yang dipimpin oleh penduduk Australia Jagdeep Cheema mengatakan penutupan mendadak unit RTFKT Nike pada Desember 2024 menyebabkan permintaan NFT mereka menurun.

“Saya tidak akan pernah membeli NFT jika tahu bahwa token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar,” katanya dikutip dari Reuters, Minggu (27/4/2025).


Nike, yang berkantor pusat di Beaverton, Oregon belum memberikan komentar terkait gugatan ini. Sementara itu, Phillip Kim, seorang pengacara untuk para penggugat juga menolak memberikan pernyataan.

Status hukum NFT sendiri sampai saat ini masih menjadi perdebatan, di mana banyak kasus hukum mengenai apakah NFT dapat dikategorikan sebagai sekuritas di bawah hukum federal AS. Gugatan tersebut meminta ganti rugi yang tidak ditentukan lebih dari US$ 5 juta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen New York, California, Florida dan Oregon.

Sebagai informasi, Nike mengakuisisi RTFKT pada Desember 2021. Pada saat itu Nike menyatakan bahwa merek fesyen tersebut menggunakan inovasi mutakhir untuk menciptakan koleksi generasi baru yang menggabungkan budaya dan permainan.

Nike mengumumkan penutupan RTFKT pada 2 Desember 2024 telah selesai, sambil memproyeksikan bahwa inovasi yang diusung RTFKT akan terus berlanjut melalui banyak kreator dan proyek yang terinspirasi olehnya.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Masih Laris Manis, Tapi Bukan untuk Si Tukang Panik


Jakarta

Investasi kripto dinilai masih memegang kepercayaan publik, terbukti dengan transaksinya yang mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Hal ini tercermin dari pertumbuhan akun kripto yang tumbuh hingga lebih dari tiga kali lipat dalam kurun waktu lima tahun.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan per Februari 2025 terdapat 2-3 juta akun kripto dengan total transaksi lebih dari Rp 650 triliun.

“Itu meningkatnya 2-3 kali lipat. Artinya, kripto itu sudah diterima sebagai media investasi, terutama di kelompok-kelompok masyarakat yang paham dengan teknologi, paham dengan dunia digital dan sebagainya,” kata Tauhid kepada detikcom, Sabtu (3/5/2025).


Jika melihat dari transaksi yang cukup pesat ini, Tauhid bilang, menjadi penanda sudah adanya pemanfaatan aset kripto secara meluas dan global. Terutama di kalangan generasi muda yang menerima kripto sebagai aset investasi.

“Meskipun risikonya cukup tinggi. Kalau dari segi peraturan perundangan sebenarnya relatif cukup. Tetapi soal kesadaran masyarakat dan konsekuensi daripada aset kripto itu sendiri, saya kira masalahnya di situ,” tambahnya.

Selain itu, Tauhid juga merinci bahwa idealnya kripto dijadikan investasi jangka panjang. Ia bilang, uang yang akan diinvestasikan ke kripto benar-benar tidak akan mengganggu kebutuhan pokok dan konsumsi masyarakat. Menurutnya, Investasi kripto ini tak cocok untuk orang-orang yang tak sabaran, atau panikan.

“Kalau investasi kripto, kalau dia mau short-term, dia siap-siap hilang (uang) saja. Saya kira itulah kurangnya kesadaran dari masyarakat. Jika melihat trennya, kripto memang bagusnya untuk jangka panjang. Jangan melihat kripto untuk investasi jangka pendek, misalnya untuk 5-10 tahun ke depan itu masih aman,” terangnya.

“Pemain-pemain kripto jangka pendek yang ambil uang pergerakan kriptonya secara harian, mingguan, bulanan itu butuh skill. Kadang orang mau keluar dari kripto ingin pesat tumbuhnya, ternyata pas pembukaan pagi dan sorenya jatuh angkanya. Kalau orangnya tidak sabar akan susah investasi di kripto,” tutupnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Anak Muda Doyan Kripto, RI Jadi Negara Tertinggi Kedua Pengguna Aplikasinya


Jakarta

Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna aplikasi kripto tertinggi secara global pada 2024. Sesi aplikasi kripto di Indonesia naik 54% dibanding tahun sebelumnya, menjadi yang kedua tertinggi di dunia.

Informasi tersebut berdasarkan pada laporan State of Mobile 2025 dari Sensor Tower. Peringkat pertama ditempati oleh Jerman dengan lonjakan 91%, disusul Brasil dan Prancis yang masing-masing mencatatkan pertumbuhan 47%.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, melihat peluang besar untuk memperluas edukasi dan adopsi kripto. Indonesia dinilai memiliki potensi besar karena populasi digital yang berkembang dan antusiasme anak muda terhadap aset kripto.


“Pertumbuhan 54% sesi aplikasi kripto di Indonesia adalah sinyal positif bahwa masyarakat semakin nyaman dan antusias berinteraksi dengan aset kripto,” ujar Calvin, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

Sesi aplikasi kripto mengacu pada frekuensi pengguna membuka dan menggunakan aplikasi kripto di perangkat mereka. Hal ini baik untuk mengecek harga Bitcoin, bertransaksi, hingga memantau portofolio aset digital.

Secara global, jumlah total sesi aplikasi kripto meningkat 37% sepanjang 2024. Pertumbuhan ini menunjukkan tren yang konsisten dan berkorelasi erat dengan pergerakan harga Bitcoin. Data menunjukkan bahwa rebound signifikan terjadi pada kuartal keempat 2024, saat sesi pengguna tumbuh 45%, mengikuti kenaikan harga Bitcoin.

Calvin menilai, peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia makin terbuka terhadap aset kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka. Ini adalah peluang besar bagi pelaku industri untuk terus mendorong edukasi, inovasi produk, dan memperluas adopsi.

Data Sensor Tower juga menyoroti korelasi menarik antara harga Bitcoin dan tingkat keterlibatan pengguna. Meskipun sempat mencapai puncaknya pada kuartal kedua 2021 dengan lonjakan 81%, aktivitas pengguna menurun drastis seiring penurunan harga Bitcoin sepanjang 2022 dan 2023.

Meski demikian, tren positif kembali terlihat pada 2024, khususnya pada kuartal keempat. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa stabilitas pasar dan prospek positif harga Bitcoin secara langsung memengaruhi minat dan aktivitas pengguna aplikasi kripto.

Menurut Calvin, perubahan perilaku pengguna yang kini lebih berhati-hati dan teredukasi menunjukkan tanda-tanda kedewasaan pasar, terutama di Indonesia. Pengguna dinilai lebih sadar terhadap risiko, lebih selektif dalam memilih platform, dan menunjukkan minat yang besar terhadap edukasi dan keamanan.

Selain itu, faktor eksternal seperti regulasi yang lebih jelas dan kestabilan harga aset utama seperti Bitcoin turut memperkuat kepercayaan publik. Pertumbuhan jumlah unduhan aplikasi kripto selama 2024 juga terus berkembang, meskipun tidak secepat puncak di masa lalu, menandakan penguatan fondasi dalam adopsi teknologi blockchain dan aset digital di masyarakat umum.

“Ke depan, pelaku industri diharapkan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan pengguna, tetapi juga pada pembangunan ekosistem yang berkelanjutan, mulai dari peningkatan keamanan, transparansi layanan, hingga integrasi dengan berbagai layanan keuangan lainnya,” kata Calvin.

(shc/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Laporan Ungkap Cadangan Aset Kripto Naik Signifikan


Jakarta

Platform pertukaran aset kripto global, OKX, merilis laporan Proof of Reserves (PoR) untuk Mei 2025. Dalam laporan ini tercatat total aset pengguna yang ada di platform mencapai lebih dari US$ 28 miliar, meningkat 21,33% dibandingkan bulan sebelumnya.

Laporan ini juga menunjukkan bahwa seluruh aset utama pengguna dicadangkan lebih dari 100%. Rasio ini mengindikasikan bahwa OKX menyimpan aset lebih banyak di dompet publiknya dibandingkan total saldo pengguna di platform.

Sebagai contoh, OKX menyimpan 130.832 BTC untuk menutupi 125.164 BTC milik pengguna, dan 1,909 juta ETH untuk menutupi saldo 1,87 juta ETH. Rasio cadangan serupa tercatat untuk USDT, USDC, XRP, Dogecoin, Solana, dan OKB, semuanya berada dalam kondisi fully backed.


Ferry Setiawan, Senior Growth Manager OKX Wallet, menyampaikan bahwa publikasi laporan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjadikan keamanan dan kepercayaan sebagai fondasi utama.

“Laporan Proof of Reserves ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami terhadap transparansi dan kepercayaan komunitas. Di tengah meningkatnya adopsi aset kripto, sangat penting bagi pengguna untuk tahu bahwa dana mereka sepenuhnya tersedia dan aman,” ujarnya.

Ferry juga menekankan pentingnya edukasi dan keterlibatan aktif dari pengguna.

“Kami mendorong seluruh pengguna untuk tidak hanya percaya, tetapi memverifikasi sendiri. Dengan teknologi yang kami sediakan, semua orang bisa melakukan audit mandiri kapan pun mereka mau,” tambahnya.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Penipuan Investasi Kripto Kian Marak, Begini Modusnya


Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mewanti-wanti masyarakat terkait investasi kripto. Pasalnya belakangan ini, penipuan berkedok investasi kripto kian marak terjadi.

Satgas Pasti menegaskan, perdagangan aset yang resmi masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (BAKD). Kegiatan perdagangan aset kripto juga hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko,” ungkap Satgas Pasti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).


Satgas Pasti juga mengimbau publik untuk memahami beberapa hal sebelum berinvestasi di aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sesuai izin dari otoritas berwenang.

Kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam DAK. Ketiga, menghindari penawaran dengan skema tidak masuk akal.

Keempat, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Kelima, memahami terkait aset kripto melalui tautan buku saku Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD).

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” imbuhnya.

Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Bukan Cuma El Salvador, Korporasi Dunia Kini Koleksi Bitcoin


Jakarta

Bitcoin kini mulai diadopsi secara lebih luas oleh perusahaan global dan sejumlah negara, tak lagi dipandang sekadar sebagai aset spekulatif. Tren ini mencerminkan pergeseran peran kripto menjadi bagian dari strategi keuangan jangka panjang untuk menghadapi inflasi dan ketidakpastian ekonomi.

“Jika dulu Bitcoin dianggap sebagai aset digital berisiko tinggi, kini ia sudah masuk ke dalam neraca keuangan perusahaan global bahkan dipertimbangkan sebagai cadangan negara,” kata pakar digital Anthony Leong pada keterangannya, (22/6/2025).

Ia merujuk pada langkah Metaplanet, perusahaan pengembang hotel asal Jepang, yang pada awal tahun ini mengumumkan rencana akumulasi hingga 210.000 BTC atau setara dengan lebih dari US$22 miliar. Menariknya, harga saham Metaplanet melonjak lebih dari 8.000 persen dalam dua tahun terakhir sejak mengadopsi strategi treasury berbasis Bitcoin.


“Ini sinyal keras bahwa Bitcoin sedang naik kelas menjadi cadangan strategis untuk menghadapi inflasi dan ketidakpastian ekonomi,” tambahnya.

Lebih dari 130 perusahaan publik global kini menyimpan Bitcoin sebagai bagian dari strategi keuangan mereka, termasuk nama-nama besar seperti MicroStrategy, Tesla, Galaxy Digital, dan Block Inc. Menurut Anthony, akumulasi ini bukan lagi langkah individual atau iseng, melainkan keputusan finansial yang berbasis analisis risiko dan prospek jangka panjang.

Dalam pengamatan Anthony, sinyal adopsi juga datang dari sektor keuangan konvensional. Salah satu contoh penting adalah BBVA Switzerland, yang baru-baru ini merekomendasikan klien kaya mereka untuk mengalokasikan 3% hingga 7% dari portofolio investasi ke aset kripto, terutama Bitcoin dan Ethereum.

“Ketika bank konservatif seperti BBVA sudah mulai bicara strategi kripto, kita sedang menyaksikan revolusi keuangan yang pelan tapi pasti,” ujarnya.

Di balik fenomena Bitcoin, Anthony juga menekankan bahwa kekuatan utama justru terletak pada teknologi blockchain yang menopang aset digital ini. Menurutnya, blockchain menghadirkan sistem pencatatan yang terdesentralisasi, transparan, dan tahan manipulasi, yang secara fundamental mengubah cara dunia memahami kepercayaan dalam transaksi digital.

“Dengan blockchain, kita bisa membangun sistem keuangan yang tidak bergantung pada otoritas tunggal, namun tetap aman dan akuntabel. Ini landasan dari ekonomi digital masa depan,” jelasnya.

Anthony menilai keunggulan ini menjadikan Bitcoin tidak hanya bernilai karena kelangkaannya, tetapi juga karena fondasi teknologinya yang kokoh dan terus berkembang. Tak hanya swasta, beberapa negara kini juga telah masuk ke ekosistem Bitcoin.

El Salvador menjadi negara pertama yang menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi. Sementara itu, Amerika Serikat, meskipun tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran sah, kini tercatat menyimpan lebih dari 200.000 BTC hasil dari penyitaan hukum, menjadikannya salah satu pemegang institusional Bitcoin terbesar di dunia.

“Langkah El Salvador mungkin dianggap ekstrem, tapi jangan lupa Amerika Serikat diam-diam memegang Bitcoin dari proses hukum. Ini bukan kebetulan ini strategi,” jelas Anthony yang juga Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Bidang Sinergitas BUMN, Danantara dan BUMD.

Meski begitu, Anthony mengingatkan bahwa risiko tetap ada. Volatilitas harga, ketidakpastian regulasi, serta keterbatasan edukasi publik menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Namun, ia menegaskan bahwa bagi pelaku ekonomi yang memiliki pemahaman dan strategi, Bitcoin kini bukan sekadar opsi melainkan bagian dari diversifikasi yang rasional.

“Bitcoin tidak cocok untuk semua orang. Tapi untuk yang punya pemahaman dan strategi, ia bukan lagi alternatif ia jadi keharusan,” tegas Anthony.

Saat ini, Bitcoin diperdagangkan stabil di atas level US$105.000 meski dunia menghadapi ketegangan geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter. Beberapa analis menyebut BTC sebagai “safe haven digital” karena mulai menunjukkan daya tahan seperti emas dalam kondisi ketidakpastian global.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pengusaha Semringah, Aturan Ini Disebut Bikin Blockchain Diakui di RI


Jakarta

Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Indodax menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dianggap jika pemerintah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional.

Dalam PP ini disebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum yang tercantum dalam Pasal 186, di mana blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar


Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Oscar mengatakan, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.

“Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya.

Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

Meski begitu, Oscar mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi untuk membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya.

Tonton juga Video: Google Prediksi Ekonomi Digital RI Capai USD 90 M Tahun Ini

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Cetak Rekor Lagi, Ini Pemicunya


Jakarta

Bitcoin mencatat kapitalisasi pasar hingga US$ 3,67 triliun atau sekitar Rp 59,68 kuadriliun (asumsi kurs Rp 16.262). Capaian ini terjadi usai harga aset kripto itu mencetak sejarah untuk pertama kalinya, yakni menjadi US$ 123.000.

Posisi ini menjadikan bitcoin sebagai aset paling bernilai di dunia, menggeser Google dan menempati posisi keenam global. Kenaikan ini dipicu oleh kombinasi arus masuk besar ke ETF Bitcoin, peningkatan minat institusi, hingga ekspektasi pasar terkait regulasi di Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan data Farside Investors, ETF Bitcoin spot di AS mencatat arus masuk hingga US$ 1,17 miliar dalam satu hari. Angka ini menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah untuk ETF kripto.


Sementara BlackRock, memimpin dengan iShares Bitcoin Trust (IBIT) senilai US$ 448 juta, disusul Wise Origin Bitcoin Fund milik Fidelity sebesar US$ 324 juta. Total dana yang terkumpul di ETF Bitcoin spot kini melampaui US$ 50 miliar.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, mengatakan, ETF Bitcoin dapat membeli Bitcoin dalam jumlah sangat besar, sedangkan Bitcoin yang ditambang jumlahnya sedikit. Penambang hanya bisa menghasilkan puluhan juta dolar per hari.

“Tapi ETF bisa beli lebih dari US$ 1 miliar dalam satu hari. Jika permintaan jauh lebih besar daripada pasokan, wajar kalau harga terus naik dan mencetak rekor baru,” ungkap Antony dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan pasar kripto menjadi instrumen yang menarik bagi investor ritel. Bahkan sekarang, terang Antony, pemain besar seperti BlackRock dan Fidelity masuk dengan dana triliunan rupiah.

“Dengan adanya ETF, mereka tidak perlu lagi repot menyimpan Bitcoin atau Ether sendiri. Cukup beli ETF seperti beli saham, dan ini membuat kripto jadi bagian dari pasar keuangan utama, bukan lagi dianggap eksperimen,” ungkapnya.

Antony menegaskan, tren ini didukung oleh regulasi yang semakin jelas di sejumlah negara besar.Kejelasan regulasi ini memberi sinyal, aset kripto semakin diakui. Bahkan menurutnya, kejelasan regulasi ini dapat mendorong harga Bitcoin dan Ether bertahan di level tinggi atau naik lebih tinggi.

Namun, ia mengingatkan investor agar tetap bijak mengingat harga tinggi tidak berarti harus membeli. Menurutnya, investor perlu menerapkan strategi investasi yang aman.

“Seperti beli bertahap (Dollar-Cost Averaging), agar risiko terkendali. Karena meskipun prospeknya cerah, kripto tetap mengalami fluktuasi,” tutup Antony.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Pajak Kripto Mau Direvisi, Ini Alasannya


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperbarui aturan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia. Mulai 2025 aset kripto tidak lagi dikelola sepenuhnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” kata Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025).


Sayangnya, Bimo enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam aturan terbaru nantinya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pasal 5 beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu, yakni sebesar 1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, Kementerian Perdagangan), atau 2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN beserta perubahannya.

Dengan kata lain, untuk saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.

Selanjutnya, Pasal 21 PMK 68/2022 mengatur bahwa penjual aset kripto dikenai PPh Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto yang dilakukannya, baik jual beli dengan mata uang fiat, swap, maupun tukar-menukar dengan barang lain/jasa.

Adapun besarannya, yakni 0,1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau 0,2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com