Tag Archives: smk

Ada Beasiswa Non Gelar Microcerdential STEM untuk Guru SD & SMP, Cek Syaratnya!



Jakarta

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka pendaftaran beasiswa Microcredential bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Pendaftaran dibuka hingga 19 November 2024 melalui tautan https://s.id/MicroSTEM2024.

Beasiswa kali ini mengambil tema “Climate Change and Environmental Sustainability” yang bekerja sama dengan Korea National University of Education. Program ini dirancang untuk mengembangkan kompetensi guru SD dan guru SMP dalam menangani isu-isu terkait perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.

Sehingga para guru mampu merancang pembelajaran yang baik di kelas terutama terkait penyebab dan konsekuensi perubahan iklim. Hal ini untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku peserta didik guna mengurangi dampak perubahan iklim di masa depan.


Target peserta beasiswa ini adalah guru SD kelas 4, 5, dan 6 serta guru SMP yang mengampu mata pelajaran IPA. Dikutip dari Portal Beasiswa GTK Kemendikbduristek, Jumat (11/10/2024) berikut syarat dan cara daftarnya.

Syarat Daftar Beasiswa Non Gelar Microcerdential STEM

Syarat Utama

  1. Mengisi formulite pendaftaran pada laman https://gtk.kemdikbud.go.id/microcredential
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Berusia paling tinggi 55 tahun per-31 Desember pada tahun pendaftaran
  4. Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Memiliki kualifikasi akademik S1 dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 skala 4,00
  7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD/SD/SMP/SMA/SMK Non Kejuruan/SLB
  8. Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku

Syarat Dokumen

  • Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pindai Surat Keputusan Pengangkatan guru ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan guru tetap Yayasan
  • Hasil pindai NUPTK
  • Hasil pindai ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
  • Hasil pindai surat tugas mengajar
  • Hasil pindah sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal TOEFL ITP 450/Duolingo 75/TOEFL IBT 45/IELTS 5.0/TOEIC 440/English Score 290
  • Hasil pindai Letter of Acceptance (LoA) setelah lulus seleksi
  • Hasil pindai surat pernyataan kesanggupan calon Peserta Penerima Program Pengembangan Kompetensi
  • Hasil pindai surat rekomendasi dari atasan
  • Hasil pindai esai/personal statement
  • Hasil pindai surat keterangan sehat

Cara Daftar Beasiswa Non Gelar Microcerdential STEM

  1. Buka laman https://gtk.kemdikbud.go.id/microcredential atau https://s.id/MicroSTEM2024
  2. Pahamai syarat dan siapkan berkas persyaratan beasiswa
  3. Daftar beasiswa dan lengkapi profil di Portal Beasiswa GTK Kemendikbudristek
  4. Unggah dokumen sesuai syarat beasiswa yang dituju
  5. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima beasiswa.

Pendaftaran dibuka hingga 19 November 2024. Informasi lebih lengkap dan format lampiran beasiswa bisa dilihat melalui tautan https://s.id/MicroSTEM2024. Selamat mendaftar detikers!

(det/nwy)



Sumber : www.detik.com

Kemdikbud Buka Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024, Sampai 27 September!


Jakarta

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas Tahun 2024.

Calon penerima beasiswa dipersilakan mendaftar hingga 27 September 2024. Untuk mengajukan pendaftaran, calon peserta bisa menghubungi kampus masing-masing. Pengelola ADik Disabilitas di kampus akan mengusulkan sebagai penerima beasiswa.

Perlu diketahui, Beasiswa ADik Disabilitas diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek sebagai penyelenggara ADik melalui usulan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti).


Syarat Beasiswa ADik Disabilitas 2024

Dikutip dari Pedoman Penyelenggaraan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Tahun 2024, berikut ini persyaratan Beasiswa ADik Disabilitas 2024:

Syarat Umum

  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk mana pun di perguruan tinggi yang ditetapkan Puslapdik.
  • Nilai rapor rata-rata untuk enam mata pelajaran yang sesuai jurusan, minimal 75.
  • Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN).
  • Sehat jasmani dan rohani, dengan menyertakan surat dari dokter yang berwenang.
  • Terdaftar dalam sistem ADik melalui adik.kemdikbud.go.id.
  • Tidak tengah menerima beasiswa yang bersumber dari APBN.

Syarat Khusus

Mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti pembelajaran dikarenakan keterbatasan berikut:

  • Penyandang disabilitas fisik
  • Penyandang disabilitas intelektual
  • Penyandang disabilitas mental
  • Penyandang disabilitas sensorik
  • Diusulkan oleh kampus dengan syarat:

– Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan telah kuliah maksimal semester 3.

– Mempunyai surat keterangan penilaian status penyandang disabilitas dari dokter THT/dokter mata/optician/psikiater/psikolog untuk gangguan komunikasi, sosial, emosi inteligensi/ahli ortopedi/ahli pendidikan khusus bagi gangguan gerak.

  • Terdata sebagai mahasiswa aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.

Ketentuan Saat Mendaftar

  • Nilai rapor rata-rata untuk 6 mata pelajaran yang sesuai jurusan, minimal 75.
  • Ketentuan 6 mata pelajaran adalah:

– Jurusan IPA: Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, kimia, fisika, biologi.

– Jurusan IPS: Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, sosiologi, ekonomi, geografi.

– Jurusan bahasa: Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, sastra Indonesia, antropologi, dan salah satu bahasa asing.

– SMK: Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan kompetensi keahlian (teori dan praktik kejuruan).

  • Memilih maksimal dua perguruan tinggi dan paling banyak dua prodi di setiap perguruan tinggi.
  • Pilihan perguruan tinggi dan prodi menyatakan prioritas.
  • Dalam seleksi, penentuan penerimaan dilakukan pemimpin perguruan tinggi.

Komponen Pembiayaan Beasiswa ADik

  • Uang kuliah tunggal (UKT)
  • Biaya hidup yang disalurkan setiap 3 bulan sekali bersifat lumpsum dengan dokumen surat keterangan mahasiswa aktif (SKMA) dan kartu rencana studi
  • Dana kedatangan yang bersifat lumpsum, dengan ketentuan:

– Melampirkan KTP/KK

– Bagi yang kos/kontrak rumah, melampirkan surat domisili minimal tingkat RW yang ditandatangani dan cap

– Untuk yang tinggal di asrama perguruan tinggi, melampirkan surat domisili dari asrama yang ditandatangani pihak berwenang.

  • Dana transportasi untuk penerima beasiswa dari Papua
  • Dana darurat yang bersifat at cost.

Itulah informasi mengenai Beasiswa ADik Disabilitas 2024. Semoga berhasil, detikers!

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com

8 Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024, Cek untuk Daftar Besok 18 September



Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka besok Rabu, 18 September 2024. Untuk mendaftar, pelamar wajib menyertakan delapan syarat dokumen. Apa saja?

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu. Penerima akan mendapat bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai satuan pendidikan menengah.

Bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.


Lantas, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Simak daftarnya seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.

Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

  1. Formulir kelengkapan data
  2. Surat permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Selain dokumen, peserta didik juga wajib memenuhi syarat penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024

1. SD/MI

Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan

2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI
Pendaftaran: 18-23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS
Pendaftaran: 25-30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Demikian syarat dokumen KJP Plus Tahap II. Jangan sampai terlewat, ya!

(nir/twu)



Sumber : www.detik.com

Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Catat!


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 telah dibuka sejak 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://edujakarta.id/.

KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.Dana bantuan pendidikan ini terbuka bagi siswa dari sekolah negeri atau swasta.

Setiap bulannya, siswa penerima KJP Plus akan mendapat biaya rutin dan biaya berkala dengan besaran berbeda setiap jenjangnya. Siswa dari sekolah swasta juga akan mendapat biaya tambahan SPP.


Bagi siswa penerima KJP Plus asal sekolah swasta, biaya tambahan SPP yang akan didapatkan yakni sebesar Rp 130 ribu/bulan untuk jenjang SD, Rp 170 ribu/bulan untuk jenjang SMP, Rp 290 ribu/bulan untuk jenjang SMA, dan Rp 240 ribu/bulan untuk jenjang SMK. Untuk mendapat bantuan ini, peserta didik bisa mengikuti pendataan di tingkat sekolah.

Dikutip dari pos akun Instagram Jakarta Edukasi (JakEdu), Kamis (19/9/2024), begini cara daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk sekolah negeri dan swasta.

Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

Sekolah Negeri

Bagi sekolah negeri, tahapan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yaitu:

  • Buka https://edujakarta.id/
  • Login menggunakan NPSN sekolah
  • Masukkan password yang sudah dibuat
  • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
  • Klik “Bantuan sosial (KP Plus dan BPMS)”
  • Klik “Pendaftaran”
  • Klik ikon edit
  • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  • Jika data sudah sesuai klik “verify”
  • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  • Klik verval untuk memastikan kembali
  • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
  • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data pesert adidik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Sekolah Swasta

  • Buka https://edujakarta.id/
  • Login menggunakan NPSN sekolah
  • Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik “masuk”
  • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
  • Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
  • Klik “Pendaftaran”
  • Klik ikon tiga wisuda
  • Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik “Simpan”
  • Klik ikon edit
  • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  • Jika data sudah sesuai klik “verify”
  • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  • Klik verval untuk memastikan kembali
  • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
  • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

Syarat Umum

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen

  • Formulir kelengkapan data
  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
  • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui media sosial Instagram @jakartaedukasi ya!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Cara Dapat Beasiswa di University of Pennsylvania, Simak!



Jakarta

University of Pennsylvania (UPenn) sedang ramai dibahas di media sosial. Kampus yang terletak di Amerika Serikat ini memang termasuk ke dalam universitas top.

Berdasarkan pemeringkatan QS WUR 2025, UPenn menjadi kampus terbaik di dunia urutan ke-11. UPenn mempunyai 52 program sarjana dan 15 program pascasarjana.

Selain itu, kampus UPenn menyediakan berbagai beasiswa bagi mahasiswanya. Baik beasiswa dari pemerintah, organisasi, alumni, perusahaan, dan masing-masing negara asal (mahasiswa internasional).


Lantas, bagaimana cara mendapatkan beasiswa di UPenn? Mengutip berbagai sumber, ini langkah-langkahnya:

Lewat Beasiswa Dalam Negeri

Cara lazim dicoba oleh mahasiswa untuk meraih beasiswa di UPenn adalah lewat bantuan yang disediakan Pemerintah Indonesia sendiri. Berikut beberapa beasiswa dalam negari dengan pilihan kampus UPenn:

1. Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP disediakan oleh pemerintah RI lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika detikers ingin meraih beasiswa pendanaan di UPenn bisa mencoba daftar beasiswa LPDP.

Dikutip dari laman LPDP, kampus UPenn termasuk perguruan tinggi tujuan paling banyak dipilih. UPenn menduduki urutan ke-13 sebagai kampus luar negeri paling banyak dipilih dalam beasiswa LPDP.

2. Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB)

Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) merupakan skema beasiswa yang disediakan oleh Kementerian Agama dan LPDP bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengembangakan karier, pengalaman, dan jaringan kampus di dalam dan luar negeri.

Ada berbagai banyak pilihan program dalam BIB yakni S1, S2, S3, kemitraan, dan double degree. Pelamar beasiswa BIB bisa memilih UPenn sebagai pilihan kampus luar negeri.

3. Beasiswa Indonesia Maju

Beasiswa Indonesia Maju (BIM) juga menyediakan banyak pilihan kampus tujuan luar negeri bagi mahasiswa Indonesia. Salah satunya University of Pennsylvania.

BIM bisa dicoba untuk beberapa kalangan seperti calon guru SMK, dosen, dan pelaku budaya. Salah satu syarat untuk mendapat beasiswa BIM adalah sudah diterima di UPenn dibuktikan lewat Letter of Acceptance.

Lewat Beasiswa dari Pemerintah AS

Pemerintah AS menyediakan dana pendidikan bagi mahasiswa internasional termasuk Indonesia. Bantuan tersebut disalurkan lewat beasiswa Fulbright.

Beasiswa Fulbright bisa dicoba bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi master maupun doktoral. UPenn pun termasuk ke dalam salah satu pilihan kampus di beasiswa ini lho.

Lewat Beasiswa Langsung di UPenn

Mengutip laman resminya, UPenn menyediakan berbagai beasiswa untuk mahasiswa sarjana hingga pascasarjana. Berikut beberapa beasiswa yang tersedia:

1. Penn Grant

Penn Grant ditujukan bagi mahasiswa sarjana. Beasiswa ini dapat membiayai kuliah mahasiswa hingga semester 8.

2. Named Scholarship

Beasiswa jenis ini dibiayai oleh para alumni UPenn. Named Scholarship berlaku bagi mahasiswa S1.

3. Graduate Grants and Scholarships

Beasiswa ini tersedia di 12 sekolah pascasarjana UPenn, tapi dengan kuota terbatas. Penilaian beasiswa berdasarkan pada prestasi akademis dan profesional. Informasi lebih lengkapnya bisa dilihat di https://srfs.upenn.edu/financial-aid/grants-and-scholarships ya.

Itulah beberapa cara memperoleh beasiswa di University of Pennsylvania. Semoga membantu ya!

(cyu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



Jakarta

Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

SD/MI

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
Jumlah Penerima: 242.919 siswa

SMP/MTs

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
Jumlah Penerima: 147.341 siswa

SMA/MA

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
Jumlah Penerima: 48.876 siswa

SMK

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
Jumlah Penerima: 83.403 siswa

PKBM

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Jumlah Penerima: 1.083 siswa

Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Penggunaan Dana KJP Plus 2024

Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

(nir/nwy)



Sumber : www.detik.com

Kapan Dana PIP Kemendikbud 2024 Cair? Ini Jadwalnya



Jakarta

Pencairan dana PIP Kemendikbud tidak berlangsung setiap bulan. Lantas, kapan dana PIP Kemendikbud 2024 cair?

Seperti diketahui, PIP Kemendikbud merupakan dana pendidikan yang disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi keperluan sekolah.

Sebelumnya siswa harus mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemendikbud. Apabila resmi diterima, dana akan disalurkan melalui rekening PIP yang dimiliki siswa.


Namun perlu dipahami jika penyaluran dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Seperti apa penjelasannya?

Pencairan Dana PIP Kemendikbud dalam 3 Termin

Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Tidak semua siswa termasuk ke dalam kategori penerima PIP Kemdikbud. Untuk mengetahui penerimaan, siswa perlu mengecek siapa saja yang termasuk ke dalam penerima PIP.

Pengecekan status penerima PIP ini dilakukan di laman PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
Setelahnya laman kan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya

Besaran Dana PIP Kemendikbud 2024

Besaran Dana PIP Kemendikbud sendiri akan berbeda-beda tergantung pada kelas dan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana PIP Kemendikbud yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan:

1. SD/SDLB/Program Paket A
Kelas 9 Semester: Rp 225.000
Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

2. SMP/SMPLB/Program Paket C
Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

4. SMK Program 4 Tahun
Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

Demikian jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud 2024. Semoga membantu, ya!

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil



Jakarta

Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.


Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

KJP Plus

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

KJMU

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
9. Bukan warga DKI Jakarta

Besaran Dana KJP

1. SD/MI

Jumlah penerima: 242.919 siswa
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima: 147.341 siswa
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima: 48.876 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

Jumlah penerima: 83.403 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

Jumlah penerima: 1.083 siswa
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Besaran Dana KJMU

Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

KJP 146 Ribu SIswa Jakarta Dicabut, DPRD Minta Verifikasi Ulang Data



Jakarta

DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan verifikasi ulang data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024. Hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DK Jakarta Agustina Hermanto menyatakan banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Artinya, mereka masih layak untuk menerima KJP Plus.

“Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silahkan dijelaskan,” ujar Agustina dalam laman DPRD DK Jakarta dikutip Sabtu (14/12/2024).


Data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 telah selesai dipadankan. Dari data 669.716 penerima, telah dilakukan penyesuaian anggaran untuk jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622. Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus. Ia mendorong sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegasnya.

“Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.

Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.

Kepala Disdik Pastikan akan Verifikasi Ulang Pencabutan Penerima KJP Plus

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DK Jakarta Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus. Hal itu akan dilakukan dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.

“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkas dia.

Tentang KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DK Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DK Jakarta.

Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

1. SD/MI

Jumlah penerima: 242.919 siswa
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima: 147.341 siswa
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima: 48.876 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

Jumlah penerima: 83.403 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

Jumlah penerima: 1.083 siswa
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Adapun dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk:

Buku tulis
Buku gambar
Buku pelajaran
Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
Alat dan atau bahan praktik
Seragam sekolah dan kelengkapannya
Sepatu dan kaos kaki sekolah
Tas sekolah
Pakaian olahraga sekolah
Buku pelajaran penunjang
Kudapan bergizi
Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
Alat bantu pendengaran
Kalkulator scientific
USB flashdisk sebagai alat simpan data
Seragam pramuka dan kelengkapannya
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
Komputer/Laptop

(nir/nir)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025, Gratis Biaya Pendidikan


Jakarta

Telkom University dan lembaga bimbingan belajar MasukKampus membuka pendaftaran beasiswa 2025. Siswa bisa mendaftar Beasiswa Telkom University x MasukKampus paling lambat 15 Desember 2024.

Beasiswa ini dapat digunakan untuk mendaftar ke prodi-prodi vokasi (D3, D4) maupun akademik (S1) di Telkom University kampus Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Purwokerto. Lulusan tahun 2023 dan 2024 juga dapat mendaftar.

Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025 terdiri dari dua jenis pendanaan. Jenis beasiswa unggulan meliputi biaya pendidikan penuh sampai lulus. Sedangkan jenis beasiswa pintar meliputi bebas biaya uang pangkal dan sumbangan biaya pendidikan.


Syarat Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025 seperti dirangkum dari laman dan akun resmi Telkom University dan MasukKampus:

  • Siswa SMA, SMK, MA, atau yang sederajat.
  • Lulusan tahun 2023, 2024, atau 2025.
  • Hasil scan rapor sekolah semester 1-4.
  • Sertifikat penghargaan, prestasi akademik atau nonakademik, dan/atau sertifikat organisasi jika ada.
  • Memilih maksimal 2 prodi.
  • Melengkapi berkas hingga tahap submit seluruh data pendaftaran.
  • Follow akun Instagram @sbmtelkom, @telkomuniversity, dan @masukkampus.

Jadwal Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025

  • Pendaftaran: 18 November-15 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1-administrasi: 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi tahap 2-Tes Potensi Skolastik (TPS): 2-5 Januari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 7 Januari 2025
  • Pelaksanaan seleksi tahap 3-wawancara: 13-16 Januari 2025
  • Pengumuman akhir: 22 Januari 2025

Informasi lebih lanjut tentang Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025 bisa diakses melalui https://masukkampus.smbbtelkom.ac.id, atau kontak 0811-2233-9123 (Telkom University) atau 0851-8319-1238 (MasukKampus). Semoga berhasil, detikers!

(twu/faz)



Sumber : www.detik.com