Tag Archives: kesehatan

Ini Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri, Kamu Termasuk?



Jakarta

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengatakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

MenurutSatryo, alasan alumniLPDP tak wajib kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

“Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).


“Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.

Seperti diketahui, aturan yang masih berlaku mewajibkan alumni LPDP untuk mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1). Jika tidak kembali, maka pihak LPDP dapat memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa sampai pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi di mana alumni diperbolehkan untuk tinggal di luar negeri. Seperti apa? Simak di bawah ini.

Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri

1. Pekerjaan

LPDP membolehkan pekerja dari bidang tertentu untuk tinggal di luar negeri selepas studi. Melansir dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP, jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:

a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya
e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

2. Dokter

Alumni Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dokter yang termasuk dalam kelompok ini diperbolehkan tinggal di luar negeri dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

3. Ikatan Dinas

Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi boleh menetap di luar negeri. Ikatan dinas itu dapat berupa tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Studi Lanjutan

Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral.

5. Post Doctoral

Alumni penerima Beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa dan mengirimkan dokumen persyaratan melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

6. Magang

Alumni LPDP yang sedang atau akan mengikuti magang di negara tempat melanjutkan studi dapat tinggal di luar negeri. Mereka diwajibkan mengajukan izin melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

Adapun tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.

Itu dia kelompok alumni LPDP yang boleh tinggal di luar negeri. Bila kamu ingin menyampaikan aspirasi soal ini silakan sampaikan ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

“Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

“Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

“Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

“Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

  • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
  • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
  • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
  • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
  • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
  • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
  • Penerima izin studi lanjutan
  • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
  • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


Jakarta

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

“(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

“Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

“Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

“Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

Soal Return Investasi Negara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

“Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

“Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

“Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

“Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

“Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Bocoran! Ini Rahasia Lolos Beasiswa LPDP dari Unair


Jakarta

Pendaftaran beasiswa LPDP dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah dibuka sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Februari 2025 mendatang. Sebelum daftar, detikers harus tahu langkah jitu agar bisa lolos beasiswa dengan peminat tinggi ini.

Beasiswa LPDP termasuk beasiswa yang punya banyak jenisnya. Selain itu, jangkauan tujuan studi tak hanya berada di kampus dalam negeri tetapi juga luar negeri.

Dalam seminar Universitas Airlangga (Unair) yakni “Langkah Jitu Seleksi Beasiswa LPDP 2025”, pembicara Wulandari sekaligus tim LPDP dari Universitas Airlangga (Unair), membeberkan beberapa tips agar bisa lolos beasiswa LPDP untuk tahun ini.


Bagaimana kiat-kiatnya?

Tips Agar Bisa Lolos Beasiswa LPDP

Ketahui Tujuan dari Beasiswa LPDP

Wulandari mengatakan beasiswa LPDP disediakan pemerintah untuk masyarakat secara tak cuma-cuma. Pemerintah mengharapkan timbal balik dan kontribusi awardee bagi negeri selekas pendidikan.

“LPDP adalah lembaga pengelola dana pemerintah yang bertujuan mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan. Demi mendukung inovasi menuju Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan,” jelasnya dikutip dari laman Unair, Sabtu (1/2/2025).

Dana yang disediakan LPDP mencakup berbagai hal, mulai dari biaya daftar kampus, biaya pendidikan, tunjangan hidup, tunjangan buku, biaya tesis, dana seminar internasional hingga publikasi di jurnal internasional.

“Sementara itu, dana pendukung mencakup transportasi, aplikasi visa, asuransi kesehatan, dan tunjangan hidup bulanan, yang jumlahnya bervariasi tergantung lokasi pendidikan, serta ada juga biaya pendukung bagi penyandang disabilitas,” ujar Wulandari.

Pahami Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP

Wulandari menjabarkan ada tiga tahap utama dalam seleksi beasiswa LPDP yakni administrasi, tes bakat skolastik dan wawancara. Pada tahap awal pendaftaran, ia menekankan pentingnya menyiapkan dokumen persyaratan.

Dokumen-dokumen tersebut yakni KTP, ijazah, transkrip nilai, surat rekomendasi, sertifikat TOEFL/IELTS resmi dari lembaga penyelenggara. Khusus bagi yang akan memilih studi doktor, maka proposal riset wajib dibuat.

“Pastikan semua dokumen terunggah dengan benar sebelum batas akhir. Kemudian, hindari melakukan submit pada menit-menit terakhir karena risiko gangguan teknis pada situs pendaftaran,” ucapnya.

Rajin Meninjau Informasi Soal Beasiswa LPDP

Wulandari mengingatkan kepada yang ingin lolos LPDP untuk menyiapkan semuanya dengan matang. Salah satunya mencari informasi sebanyak-banyaknya soal beasiswa LPDP.

Misalnya dengan mengikuti program mentoring atau menyiapkan self assessment. Tak lupa juga, pelamar harus membuat esai yang baik karena dokumen ini merupakan berkas kunci kelulusan pelamar dalam tahap administrasi.

“Perjalanan untuk mendapatkan beasiswa LPDP memang panjang dan penuh tantangan, tetapi dengan persiapan yang baik, peluang untuk berhasil semakin besar,” tutupnya.

(cyu/faz)



Sumber : www.detik.com

Apakah Siswa Gap Year Bisa Daftar KIP Kuliah 2025?


Jakarta

Panitia program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjelaskan siapa saja yang bisa mendaftar program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk menempuh pendidikan tinggi 2025. Mereka adalah calon mahasiswa lulusan SMA/sederajat tiga tahun ke belakang, dimulai dari 2025.

“Siswa lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun ini, 2025, atau 2 tahun sebelumnya. Yaitu 2024 dan 2023 masih bisa mendaftar KIP Kuliah,” kata Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Septien Prima Diassari dikutip dari tayangan YouTube Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025, Rabu (5/2/2025).

Dengan demikian, kesempatan mendaftar KIP Kuliah juga terbuka luas bagi lulusan SMA yang mengambil masa jeda atau gap year untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Namun, calon peserta juga harus memenuhi syarat penerima KIP Kuliah lainnya.


Apa saja? Berikut informasinya dirangkum detikEdu.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan

Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

  • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
  • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jadwal KIP Kuliah 2025

  1. Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025
  2. Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
  3. Penetapan penerima KIP Kuliah baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

Demikianlah informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk siswa gap year. Semoga bermanfaat ya detikers!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Cara Mengisi Detail Ayah di Pendaftaran KIP Kuliah dan Contohnya



Jakarta

Detail ayah merupakan salah satu komponen dalam pengisian data KIP Kuliah. Lantas, bagaimana cara mengisi detail ayah KIP Kuliah?

Seperti diketahui, KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah tahun ini telah dibuka pada 4 Februari lalu.

Saat mengisi formulir pendaftaran, siswa akan diminta mengisi data keluarga, termasuk ayah. Lantas, bagaimana cara mengisi detail ayah KIP Kuliah?


Cara Mengisi Detail Ayah di KIP Kuliah

Berdasarkan panduan KIP Kuliah, detail ayah dalam pendaftaran KIP Kuliah berisikan riwayat pendidikan hingga pekerjaan ayah.

Berikut cara mengisi detail ayah KIP Kuliah 2025:

  1. Masukkan nama lengkap ayah sesuai yang tertera di KTP
  2. Isikan status hidup ayah, masih hidup atau meninggal
  3. Isikan status hubungan ayah dengan pendaftar, baik ayah kandung, ayah tiri, atau wali
  4. Isikan status riwayat pendidikan ayah, baik lulusan SD, SMP, SMA, atau tidak sekolah sama sekali
  5. Masukkan deskripsi kondisi kesehatan ayah, seperti punya riwayat penyakit atau sehat
  6. Masukkan deskripsi pekerjaan ayah sehari-hari, misalnya petani, pekerja serabutan, pedagang, buruh pabrik, atau lainnya
  7. Isikan jumlah dan detail tanggungan ayah di rumah

Contoh Detail Ayah di KIP Kuliah

Agar lebih, jelas simak contoh detail ayah di KIP Kuliah sebagaimana memuat syarat-syarat data yang diminta di formulir:

Ayah saya bernama Winarto, usianya 56 tahun. Beliau adalah ayah kandung saya. Ia sekolah hingga lulus SMP. Ayah saya sehat, tetapi pekerjaan mengharuskannya kerja berkeliling dari pagi hingga malam. Ia bekerja sebagai pedagang mainan keliling dari SD ke SD, kadang juga ke perumahan sekitar. Penghasilan ayah saya sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu per hari, tidak tetap. Hasil dagang ayah dipakai untuk menghidupi ibu saya dan 3 anaknya, yaitu saya dan dua adik yang masih SD. Karena penghasilan ayah tidak cukup untuk membiayai saya lanjut menempuh pendidikan tinggi, saya mohon pertimbangan Bapak atau Ibu atas permohonan bantuan KIP Kuliah saya ini. Terima kasih.

Syarat KIP Kuliah 2025

Selain mengisi detail ayah, siswa juga perlu memenuhi persyaratan KIP Kuliah lainnya. Berdasarkan siaran Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 di kanal YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, berikut syarat KIP Kuliah 2025:

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun pada 2025, 2024, atau 2023.
  • Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur masuk apapun di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Berpotensi akademik baik, tetapi terbatas ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

Pendaftar KIP Kuliah wajib memenuhi salah satu kondisi di bawah ini:

  • Pemegang KIP Pendidikan Menengah
  • Mahasiwa dari keluarga yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maksimal pada desil 3
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Demikian cara mengisi detail ayah KIP Kuliah serta contohnya. Semoga membantu, ya!

(nir/pal)



Sumber : www.detik.com

Surat Efisiensi Beasiswa Dokter Sempat Viral, Kini Kemenkes Membatalkan



Jakarta

Beredar surat beasiswa untuk pendidikan dokter, dokter gigi, dokter spesialis hingga subspesialis dihentikan. Namun, tak sampai sehari, Kemenkes membatalkan surat itu.

Surat itu beredar di media sosial, seperti X (dulu Twitter).

Surat berkop Kemenkes itu bernomor DP/.01.01/F.III/340/2025, dengan hal ‘Surat Pemberitahuan’ tertanggal 18 Februari 2025.


Berikut inti badan surat yang diteken oleh Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu:

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bersama ini kami sampaikan bahwa Rekrutmen Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan Tahun 2025 untuk sementara waktu dihentikan hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

Untuk peserta aktif penerima beasiswa, pembayaran komponen beasiswa akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat itu mendapatkan banyak protes di X. Banyak yang menilai surat Kemenkes itu paradoks dengan pernyataan Prabowo Subianto saat debat capres yang mengungkapkan Indonesia kekurangan 140 ribu dokter hingga ingin menambah 300 fakultas kedokteran.

Namun, sehari berselang, Kemenkes membatalkan surat yang diterbitkan itu. Surat ini diunggah Kemenkes dalam media sosial Kemenkes seperti di Instagram story dan X.

Surat bernomor DP.01.01/F.III/344/2025, dengan Hal ‘Surat Klarifikasi’ itu bertanggal 19 Februari 2025.

Berikut inti badan surat itu:

Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Nomor DP 01.01/F.III/340/2025 tentang Program Beasiswa, bersama ini kami sampaikan bahwa Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis/Subspesialies tetap berjalan, tidak termasuk bagi peserta aktif penerima beasiswa yang saat ini sedang dalam proses pendidikan.

Surat diteken oleh pejabat yang sama Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Anna Kurniati, SKM, MA, PhD.

Efisiensi program beasiswa dokter dibatalkanEfisiensi program beasiswa dokter dibatalkan Foto: (Tangkapan layar IG dan X Kemenkes RI)

“#Healthies, program beasiswa PPDS tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan. Kami juga tetap memberikan dukungan penuh kepada seluruh peserta aktif penerima beasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan,” demikian cuit akun X resmi Kemenkes, @KemenkesRI pada 19 Februari jam 19.17 WIB.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut surat baru ini untuk menganulir keputusan pada surat pemberitahuan Nomor DO.01.01/F.III/340/2025. Aji menyebut pemerintah telah mengkaji pembiayaan untuk program beasiswa pada 2025 agar tetap berjalan.

“Dananya dipastikan cukup,” tegas Aji dilansir dari detikHealth, Selasa (20/2/2025).

(nwk/pal)



Sumber : www.detik.com

Pelatih Fisik Timnas U-17 Dapat Beasiswa Doktor dari Unesa



Jakarta

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memberikan beasiswa doktor atau S-3 kepada Sofie Imam Faizal. Sofie adalah pelatih fisik yang turut mengantarkan Timnas U-17 lolos ke Piala Dunia Qatar 2025.

Rektor Unesa, Nurhasan melalui Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Dwi Cahyo Kartiko menuturkan, beasiswa tersebut bukan hanya untuk peningkatan kualifikasi personal. Tetapi menyentuh fondasi pengembangan sepak bola nasional secara menyeluruh.

“Langkah sederhana tetapi krusial ini penting untuk memperkuat ekosistem pelatih sepak bola nasional. Jika pelatih menempuh pendidikan yang lebih tinggi, tentu profesionalisme tim pelatih juga bisa meningkat, sehingga berdampak positif pada kualitas pemain dan atmosfer sepak bola nasional,” ucap Dwi, dikutip dari situs Unesa, Selasa (15/4/2025).


Sementara itu, Guru besar Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) itu mengatakan, Unesa menginginkan sepak bola Indonesia dapat melaju melalui penguatan sumber daya manusia atau SDM kepelatihan berbasis sport sciences.

“Harapannya tim pelatih tidak hanya punya jam terbang di lapangan. Tapi juga memiliki basis ilmu keolahragaan yang kuat. Sehingga kita bisa melahirkan pelatih-pelatih yang berpengalaman dan punya keilmuan yang kuat,” katanya.

Atas tawaran beasiswa di Unesa tersebut, Sofie menyampaikan terima kasih. Menurutnya, kesempatan kuliah tersebut penting untuk memperkuat kompetensi dan profesionalismenya sebagai pelatih fisik.

“Bagi saya kuliah itu penting, termasuk bagi saya. Karena itu saya terus melanjutkan studi. Sekarang saya sedang menyelesaikan studi magister di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan tinggal ujian. Targetnya semester ini lulus,” ungkapnya.

Usai merampungkan studi magisternya tersebut, dia akan melanjutkan studi doktor di Prodi S-3 Ilmu Keolahragaan Unesa. Unesa menjadi center of gravity pengembangan bidang keolahragaan di Indonesia.

Sofie mengambil lisensi kepelatihan D Nasional dari Unesa hingga menjadikannya sebagai bagian dari struktur pelatih Timnas Indonesia.

(nwy/nwk)



Sumber : www.detik.com

Gaet 7 Kampus, PIS Rilis Program Beasiswa Cetak Pelaut Berdaya Saing Global



Jakarta

PT Pertamina International Shipping (PIS) bersama Pertamina Foundation meluncurkan program Beasiswa Crewing Talent Scouting 2025 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK), Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Program beasiswa ini bertujuan untuk mencetak pelaut-pelaut unggul yang akan berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan industri maritim global yang terus berkembang.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang logistik maritim, PIS memiliki komitmen untuk dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas SDM pelaut Indonesia. Melalui beasiswa ini, kami berharap dapat mencetak talenta-talenta pelaut Indonesia bertalenta yang siap bersaing di kancah global dan terus mengharumkan nama Indonesia di industri maritim dunia,” ujar Direktur Armada PIS M. Irfan Zainul Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

Seperti diketahui, pasca pandemi COVID-19, industri maritim global mengalami pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), industri maritim global tumbuh sebesar 2,4% secara tahunan pada 2024. Bersamaan dengan peningkatan tersebut, kebutuhan akan pelaut bertalenta menjadi semakin mendesak guna memastikan kelancaran rantai suplai global dan nasional.


Sementara itu, laporan tenaga kerja maritim yang diterbitkan oleh Baltic International Maritime Council (BIMCO) menunjukkan Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai pemasok pelaut terbesar di dunia setelah Filipina dan Rusia, dengan sekitar 51.000 perwira dan lebih dari 92.000 rating. Melihat potensi ini, PIS berupaya terus mengembangkan talenta pelaut Indonesia.

Melalui Beasiswa Crewing Talent Scouting 2025, PIS dan Pertamina Foundation hadir menjawab tantangan tersebut dengan menyediakan berbagai jenis beasiswa, baik untuk pelajar yang sedang menempuh Pendidikan dan Praktik Laut (Prala) semester 5-8, maupun beasiswa penyetaraan untuk lulusan D3/D4 elektro agar dapat berkarier sebagai Electrician Technical Officer (ETO) di kapal-kapal milik PIS.

Sebanyak tujuh lembaga pendidikan yang terlibat dalam program ini adalah Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Politeknik Pelayaran Surabaya, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, dan Politeknik Negeri Semarang.

Sementara itu, Presiden Direktur Pertamina Foundation Agus Mashud S. Asngari mendukung kolaborasi dengan PIS melalui program beasiswa Crewing Talent Scouting 2025.

“Kami bangga dapat berkolaborasi dengan PIS untuk meluncurkan beasiswa ini. Program ini tidak hanya memberikan kesempatan pendidikan yang luar biasa bagi generasi muda Indonesia, tetapi juga berperan penting dalam memperkuat peran Indonesia sebagai negara maritim yang andal,” tuturnya.

Beasiswa ini akan mencakup biaya pendidikan, pelatihan, asuransi kesehatan, biaya wisuda, biaya hidup, serta uang saku. Selain memberikan kesempatan untuk pendidikan gratis, beasiswa ini juga memberi para penerimanya peluang untuk mendapatkan pengalaman internasional di industri maritim global, sebagai pelaut di PIS.

Di sisi lain, Dekan Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Muryono menyatakan pihaknya menyambut baik program beasiswa yang akan menyiapkan calon pelaut berkompeten.

“Kami berharap ke depannya program ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan vokasi di Indonesia, serta berkontribusi pada pengembangan industri maritim,” katanya.

Program beasiswa ini merupakan bagian dari komitmen PIS untuk menciptakan talenta pelaut Indonesia yang berprestasi, serta untuk memperkuat kesiapan sumber daya manusia di sektor maritim, terutama dalam menghadapi kebutuhan global yang terus berkembang. Dengan adanya program ini, PIS berharap dapat mencetak pelaut-pelaut yang tidak hanya kompeten dan berkarakter, tetapi juga siap bersaing di pasar global dan membawa nama baik Indonesia di dunia internasional.

(akn/akn)



Sumber : www.detik.com

Unhan Buka Beasiswa S3 Tahun 2025, Cek Ketentuan Daftarnya di Sini!



Jakarta

Universitas Pertahanan (Unhan) tengah membuka pendaftaran beasiswa bagi calon mahasiswa yang tertarik melanjutkan program Doktor atau S3. Masa pendaftaran beasiswa dibuka selama 1-31 Mei 2025.

Dengan beasiswa ini, mahasiswa S3 di Unhan dapat menempuh pendidikan secara gratis. Unhan sendiri merupakan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pada jalur tertentu, lulusan Unhan berpeluang menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Selain itu, keuntungan berkuliah di Unhan adalah pendidikannya yang berfokus pada pengembangan kepemimpinan sehingga cocok bagi calon pemimpin masa depan.


Apa saja syarat agar bisa kuliah S3 gratis di Unhan? Cek syaratnya ya.

Syarat Dapat Beasiswa S3 di Unhan

Syarat Umum

  • Warga negara Indonesia
  • Bisa perempuan maupun laki-laki
  • Berusia maksimal 45 tahun bagi peserta PMB dari umum dan maksimal 53 tahun bagi peserta PMB dari kalangan TNI/Polri/ASN/BUMN
  • Tidak memiliki catatan perkara pidana atau perdata dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
  • Sehat secara jasmani maupun rohani
  • Melampirkan surat persetujuan komandan/kepala satuan dari sumber anggota TNI/Polri/ASN atau pimpinan instansi
  • Peserta PMB diutamakan orang yang tidak pernah mendapatkan beasiswa S3 dari pemerintah

Syarat Khusus

  • Lulusan pendidikan program S2 dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal baik sekali
  • Mempunyai IPK pendidikan S2 minimal 3,50
  • Pangkat minimal bagi peserta seleksi dari TNI adalah Letnan Kolonel, dari Polri adalah Ajun Komisaris Besar RI serta dari ASN adalah Penata Tk I III/d
  • Mempunyai latar belakang pendidikan program S2 di bidang STEM bagi peserta yang ingin daftar di konsentrasi ilmu STEM

Pilihan Program S3 di Unhan

1. Konsentrasi Strategi Pertahanan

Pada konsentrasi ini, mahasiswa akan fokus mempelajari strategi dan perencanaan pertahanan nasional, regional, dan internasional.

2. Konsentrasi Manajemen Pertahanan

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami kajian tentang manajemen khususnya industri pertahanan, sumber daya manusia, dan logistik dapat memilih konsentrasi S3 ini.

3. Konsentrasi Keamanan Nasional

Konsentrasi ini akan mendalami isu seputar terorisme, cybercrime, ancaman non-tradisional dan isu-isi keamanan nasional lainnya.

4. Konsentrasi Teknologi Pertahanan

Teknologi pertahanan menjadi komponen penting dalam menjaga keamanan negara. Di konsentrasi S3 Unhan ini, mahasiswa akan mempelajari pengembangan teknologi persenjataan, sistem pertahanan dan inovasi di bidang pertahanan.

5. Konsentrasi Kesehatan Pertahanan

Kesehatan dan kesejahteraan anggota TNI menjadi salah satu aspek yang menentukan kekuatan militer Indonesia. Sehingga Unhan menyediakan prodi S3 ini untuk mencetak pakar yang handal dalam mengkaji hal tersebut.

Itulah informasi pendaftaran beasiswa S3 Unhan untuk tahun 2025. Tertarik daftar?

(cyu/nwk)



Sumber : www.detik.com