Category Archives: Beasiswa

Ini Prioritas Baru Beasiswa LPDP Seiring Pengkajian Ulang, Simak!



Jakarta

Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

“Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Fokus Beasiswa LPDP Era Prabowo

Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.


Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

“Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

“Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

(twu/nwy)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Pengumuman LPDP Tahap 2 Hari Ini, Siap Jadi Awardee?



Jakarta

Rangkaian seleksi Beasiswa Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) tahap 2 tahun 2024 telah memasuki tahap final pada hari ini Kamis, 7 November 2024. Lantas, bagaimana cara cek pengumuman LPDP Tahap 2?

Pendaftaran LPDP tahap 2 tahun 2024 telah dimulai pada Juni lalu. Peserta wajib melalui seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, kemudian seleksi substansi.

Apabila peserta berhasil lolos pada ketiga seleksi tersebut, maka ia diterima sebagai awardee Beasiswa LPDP tahap 2. Adapun pengumuman LPDP tahap 2 dapat dicek hari ini pada 7 November 2024.


Penasaran bagaimana cara cek pengumuman LPDP tahap 2? Simak di bawah ini.

Cara Cek Pengumuman LPDP Tahap 2 Tahun 2024

Pengumuman LPDP tahap 2 Tahun 2024 akan diumumkan secara daring melalui akun yang digunakan saat mendaftar LPDP. Adapun akun tersebut dapat diakses melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Cara cek pengumuman LPDP Tahap 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/index.php/site/login.
  2. Masukkan email dan password
  3. Klik menu “Masuk”.
  4. Pengumuman LPDP tahap 2 tahun 2024 akan terlihat.

Peserta yang dinyatakan lolos dapat mengikuti perkuliahan dengan Beasiswa LPDP paling cepat pada Januari 2025. Kemudian bagi peserta yang belum berhasil dapat mengikuti seleksi pada kesempatan selanjutnya.

Sebagai informasi, Beasiswa LPDP membuka pendaftaran pada dua tahap setiap tahunnya. Pendaftaran tahap 1 dibuka pada Januari, kemudian tahap 2 dibuka pada Juni di tahun berjalan.

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2024

Lebih lengkapnya, berikut jadwal seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2024 melansir dari laman LPDP:

Pendaftaran LPDP tahap 2: 19 Juni-18 Juli 2024
Seleksi administrasi: 22 Juli-7 Agustus 2024
Pengumuman seleksi administrasi: 9 Agustus 2024
Masa sanggah seleksi administrasi: 10-11 Agustus 2024
Pemrosesan sanggah: 12-16 Agustus 2024

Pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah: 21 Agustus 2024
Seleksi bakat skolastik: 27-31 Agustus 2024
Pengumuman seleksi bakat skolastik: 5 September 2024
Seleksi substansi: 10 September-25 Oktober 2024
Pengumuman seleksi substansi: 7 November 2024
Mulai perkuliahan: Januari 2025

Demikian cara cek pengumuman LPDP tahap 2 tahun 2024. Semoga mendapat hasil yang terbaik, ya!

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

“Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

“Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

“Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

“Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

  • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
  • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
  • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
  • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
  • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
  • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
  • Penerima izin studi lanjutan
  • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
  • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul



Jakarta

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib pulang ke Indonesia. Mengapa demikian?

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan alumni LPDP berkarier. Selain itu, pasalnya Indonesia belum bisa menjamin pekerjaan bagi seluruh alumni LPDP.

“Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” kata Satryo dilansir dari detikNews, Kamis (7/11/2024).


Atas hal ini, beberapa pakar pendidikan menyampaikan pendapatnya. Salah satunya pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah PhD.

Menurut Achmad, kabar ini dapat menjadi angin segar bagi para alumni dan calon pelamar beasiswa yang digulirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Tentunya, kebijakan tak wajib pulang ini menguntungkan bagi yang ingin berkarier di luar negeri.

Ada Kesan Lepas Kontrol terhadap Alumni LPDP

Di satu sisi, Achmad melihat kebijakan berdampak baik tapi sisi lainnya dapat menimbulkan kesan lepas kontrol. Alumni LPDP bisa merasa bebas dan tidak harus memberikan kontribusinya bagi Indonesia.

“Pada satu sisi ada kesan pemerintah lepas kontrol terhadap alumni LPDP untuk tidak terlibat dalam membangun dan berkontribusi untuk bangsa. Hal ini bisa diasumsikan bahwa pemerintah menyadari lapangan kerja tidak cukup tersedia bagi mereka yang lulus kuliah di LN dengan dukungan LPDP,” katanya, dikutip dari laman UM Surabaya (7/11/2024).

Meski demikian, jika alumni dipaksa harus pulang ke Indonesia Achmad khawatir ada potensi ilmu pengetahuan mereka tak terpakai. Mereka bisa saja terpaksa bekerja di bidang yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

“Saya pikir kalau lapangan kerja tersedia dan pendapatan yang setidaknya membuat hidup layak tersedia di Indonesia, banyak dari mereka yang akan pulang ke Indonesia,” tambahnya.

Pemerintah Harus Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul

Kemudian Achmad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan strategi dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai Indonesia jadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) unggul karena mereka lebih memilih bekerja di luar negeri.

Sehingga cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini tak dimanfaatkan negara lain untuk mengambil orang-orang kompeten dari Indonesia.

Achmad pun mengkhawatirkan kebebasan bagi alumni LPDP ini dijadikan batu loncatan saja. Bisa saja ada yang menjadikan beasiswa LPDP sebagai cara untuk meraih impiannya saja tanpa memikirkan nasib bangsa yang sudah menyumbangkan uang mereka untuk beasiswa ini.

Bila detikers ingin menyampaikan pendapatnya soal bagaimana penerima beasiswa LPDP ini bersikap, pulang ke Indonesia atau berkontribusi dari luar negeri, silakan sampaikan pendapatnya di Point of View detikcom di sini!

(cyu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


Jakarta

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

“(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

“Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

“Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

“Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

Soal Return Investasi Negara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

“Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

“Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

“Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

“Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

“Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Naikkan Gaji Alumni LPDP atau Alihkan Dana Beasiswa buat Gaji Peneliti


Jakarta

Pengamat pendidikan Ina Liem menilai adanya penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Tanah Air merupakan tamparan bagi Indonesia. Ia menilai alasannya antara lain karena masalah finansial usai sepulangnya dari studi di luar negeri.

“Saya rasa juga ini tamparan buat kita karena kalau mereka kembali itu juga kita kadang kurang menghargai juga dalam hal finansial. Kita tahu lah ya, kalau scientist, peneliti di luar negeri itu mapan. Tapi, kalau di Indonesia (tidak) karena ekonomi kita belum berbasis inovasi,” ucap Ina, dikutip dari 20detik, Kamis (7/11/2024).

Ia mencontohkan, inovasi pengobatan dari ilmuwan di luar negeri yang kemudian diproduksi massal dapat mendatangkan pemasukan besar ke negaranya. Atas capaiannya tersebut, negara kemudian dapat memberikan penghargaan finansial yang layak bagi talenta dalam negerinya.


“Misalnya negara maju menemukan obat, dijual ke seluruh dunia. Uang masuk ke negaranya sehingga negaranya mampu bayarin si penelitinya lebih gede karena berkat satu orang ini negara mendapatkan pemasukan,” terangnya.

“Karena kita belum, jadi dampaknya juga ke gaji peneliti juga di Indonesia. Nggak bisa dibandingin sama yang di luar negeri. Akhirnya itu, nggak menarik buat lulusan luar untuk kembali ke Indonesia nah ini kan jadi kayak bola salju nih,” ucapnya.

Opsi Gaji Setara Luar Negeri

Ia menilai negara perlu berani menghargai lulusan luar negeri dengan layak sehingga mau kembali ke Tanah Air.

“Kalau memang ada pendanaan, ya kita harus berani juga menggaji para lulusan luar negeri, (besarnya) harus juga cukup setara dibandingkan dengan mereka tinggal di sana (luar negeri),” ucapnya.

Opsi Alih Dana Beasiswa ke Gaji Peneliti Dalam Negeri

Di sisi lain, Ina sepakat atas adanya evaluasi beasiswa LPDP untuk memastikan kinerja program berlangsung efektif sesuai tujuan awal pembentukannya.

Menyikapi sejumlah keluhan terkait beasiswa LPDP, termasuk keengganan penerima beasiswa untuk berkontribusi bagi negara, ia menilai anggaran beasiswa LPDP juga dapat dialihkan untuk meningkatkan gaji peneliti dalam negeri.

“Bisa saja tadi kalau dirasa manfaatnya enggak ada, jadi dananya bisa dialihkan untuk mungkin gaji peneliti, supaya kita bisa berinovasi yang dampaknya itu tadi, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas dibanding dengan risiko-risiko tadi kalau mereka nggak kembali (ke Tanah Air),” ucapnya.

Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa S2-S3 King Fahd University 2025, Ada Asrama dan Tunjangan Per Bulan


Jakarta

King Fahd University of Petroleum & Minerals (KFUPM) membuka beasiswa S2 dan S3 reguler tahun akademik 2025 di Arab Saudi. Masa pendaftaran sedang berlangsung hingga 12 Desember 2024.

Beasiswa penuh ini meliputi uang kuliah penuh, uang saku untuk biaya hidup per bulan, asrama, berobat dan perawatan gigi gratis, buku kuliah gratis, dan subsidi makanan di kantin kampus.

Penerima beasiswa juga berhak atas pendanaan proyek oleh kampus, ongkos pesawat PP Indonesia-Arab Saudi, dan lain-lain.


Dikutip dari laman resminya, beasiswa KFUPM 2025 tidak mengenakan biaya pendaftaran. Peminat beasiswa bisa memilih beragam jurusan bidang teknik, sains, ilmu komputer, ilmu Bumi, hingga bisnis.

Syarat Beasiswa King Fahd University of Petroleum & Minerals 2025

  • Sudah lulus S1 yang berdurasi 4 tahun untuk melamar S2 atau lulus S2 berdurasi 2 tahun dari kampus terakreditasi untuk melamar S3
  • IPK minimal 3.00
  • Skor minimal TOEFL PBT 520, CBT 190, IBT 70; IELTS 6.0; Duolingo English Test (New Test, online) 105
  • Lulusan negara berbahasa Inggris seperti AS, Kanada, UK, Australia, dan Selandia Baru tidak perlu menyertakan skor minimal kemampuan bahasa Inggris.
  • Dua surat rekomendasi

Syarat Dokumen

  • Fotokopi identitas seperti paspor.
  • Transkrip akademik resmi.
  • Dua surat rekomendasi dari pemberi rekomendasi akademik.
  • Statement of Purpose.
  • Foto paspor berlatar putih.
  • CV yang meliputi informasi tentang pendidikan dan pengalaman kerja.
  • TOEFL, IELTS, GRE, dan GMAT dapat disertakan sesuai ketentuan.

Berminat mendaftar, detikers? Cek informasi beasiswa King Fahd University of Petroleum and Minerals 2025 di laman https://kfupm.edu.sa. Semoga bermanfaat!

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



Jakarta

Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

SD/MI

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
Jumlah Penerima: 242.919 siswa

SMP/MTs

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
Jumlah Penerima: 147.341 siswa

SMA/MA

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
Jumlah Penerima: 48.876 siswa

SMK

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
Jumlah Penerima: 83.403 siswa

PKBM

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Jumlah Penerima: 1.083 siswa

Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Penggunaan Dana KJP Plus 2024

Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

(nir/nwy)



Sumber : www.detik.com

Siap-siap, Kementrans & LPDP Buka Beasiswa Patriot untuk S1-S3 Tahun Depan



Jakarta

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) Republik Indonesia bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Beasiswa Patriot pada tahun 2025.

Beasiswa ini merupakan bagian dari Program Transmigrasi Patriot Kementrans. Pembukaan pendaftaran direncanakan bersamaan dengan Beasiswa LPDP, yakni pada Januari dan Juli 2025.

“Rencananya tahun depan kami sudah akan mulai programnya. Mulai bulan Januari kami sudah mulai catch up dengan LPDP ini,” kata Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara, dilansir dari Antara pada Jumat (29/11/2024).


Target Penerima Beasiswa Patriot

Iftitah mengatakan beasiswa ini tak cuma menyasar anak para warga transmigran, tetapi juga semua generasi muda di Indonesia. Sesuai namanya, Beasiswa Patriot bertujuan untuk membangun jiwa bela negara.

“Sebelum kami siapkan mentalnya, intelektualnya, dan fisiknya, terlebih dahulu melalui Program Beasiswa Patriot, anak-anak muda ini akan kami seleksi terlebih dahulu yang memiliki karakter patriot, yakni orang-orang yang berani dan rela berkorban untuk bangsa dan negara,” katanya.

Penerima Dapat Pendidikan Dasar Militer

Setelah lulus seleksi, penerima akan mengikuti pendidikan dasar militer terlebih dahulu selama 1,5 bulan. Mereka akan menjalani pelatihan sebagai tentara cadangan.

Kemudian, mereka juga akan ditempatkan di beberapa kawasan transmigrasi selama 3 bulan. Di sana mereka akan tinggal bersama penduduk yang ditunjuk sebagai orang tua asuh.

“Kami berharap selama 3 bulan itu mereka akan belajar, mengamati, dan menilai apa potensi, tantangan dan peluang di kawasan transmigrasi yang kelak akan mereka kembangkan,” kata Iftitah.

Beasiswa Berlaku untuk S1-S3 di Bidang STEM

Setelah mengikuti masa pelatihan, peserta baru diberangkatkan untuk menempuh pendidikan. Beasiswa Patriot ini menyediakan bantuan untuk jenjang S1, S2 dan S3 di bidang science, technology, engineering, dan mathematics (STEM).

Peserta bisa memilih universitas terkemuka di seluruh dunia. Iftitah mengatakan, program pendidikan yang dipilih bisa juga berupa kursus singkat di bidang STEM.

Usai menyelesaikan studinya, awardee akan ditempatkan kembali di kawasan-kawasan transmigrasi selama 10 tahun. Kemudian, mereka akan diberikan pilihan beralih karier atau tetap melanjutkan tugasnya di kawasan yang sama.

“Jika mereka meninggalkan kawasan transmigrasi sebelum 10 tahun, mereka akan dianggap desersi dan dikenakan sanksi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan negara untuk menyiapkan mereka atau diberikan sanksi hukum,” kata Iftitah.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Muhammadiyah Tawarkan Beasiswa Penuh Ilmu Falak dan Astronomi, Usia Maksimal 35


Jakarta

Ada beasiswa menarik untuk detikers yang menggeluti bidang astronomi! Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama dengan Lazismu dan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuka beasiswa S2 ilmu falak dan ilmu astronomi 2024.

Beasiswa ini akan membiayai awardee secara penuh dan dibuka untuk pendaftar berusia maksimal 35 tahun.

Program studi ini dinilai penting karena mengkaji perhitungan penentuan awal salat, penetapan arah kiblat, serta penyusunan kalender hijriah, baik dengan hisab maupun rukyat.


Berdasarkan informasi dalam panduan resmi beasiswa, hingga sekarang ini jumlah ahli ilmu falak di Indonesia masihlah minim, khususnya dalam keorganisasian Muhammadiyah sendiri hanya sekitar 30 orang yang ahli dalam ilmu falak, yang terbagi jadi dua kompetensi yakni astronomi dan ilmu falak.

Syarat Beasiswa

Syarat Umum

  • Kader muda Muhammadiyah yang aktif di berbagai level kepemimpinan organisasi Muhammadiyah, baik pusat; wilayah; daerah; cabang; ataupun ranting.
  • Mempunyai komitmen dan loyalitas terhadap persyarikatan, berwawasan luas, berlandaskan akidah Al Quran dan sunnah, dan memiliki kepercayaan diri serta kematangan mengelola emosi dan beradaptasi.
  • Mempunyai latar belakang pendidikan sarjana dari:

– Perguruan tinggi negeri perguruan tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA)

– Perguruan tinggi lain dalam negeri yang sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

  • Bersungguh-sungguh menyelesaikan pendidikan dengan usaha yang terbaik.
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:

– Mengabdi di Muhammadiyah ‘Aisyiyah setelah studi

– Menyampaikan data dan dokumen dengan benar sesuai dokumen asli, dan bersedia menerima sanksi hukum jika dokumen tidak sah

– Membuat laporan perkembangan studi setiap semester

– Tidak pernah terlibat tindak pelanggaran kode etik akademik.

– Tidak menerima beasiswa dari sumber lain

– Sanggup mengabdi untuk kepentingan Muhammadiyah.

  • Memperoleh rekomendasi dari pimpinan Muhammadiyah, sekurang-kurangnya level daerah (dengan format terlampir)
  • Menulis esai sepanjang 3.000-4.000 kata bertema “Peranku bagi Kemajuan Muhammadiyah”.

Syarat Khusus (Untuk Pendaftar Ilmu Falak)

  • Usia maksimal 35 tahun
  • IPK minimal 3.0 pada skala 4.0
  • Scan ijazah dan transkrip nilai S1
  • Bagi yang sudah bekerja, menyertakan surat izin dari lembaga tempatnya bekerja
  • Mengisi formulir pendaftaran melalui link https://bit.ly/FalakAstronomiScholarship24
  • Menyerahkan pra-usulan penelitian untuk tesis
  • Bersedia menyelesaikan studi maksimal 2 tahun
  • Menuliskan rencana studi.

Jadwal Beasiswa

  • Sosialisasi dan pendaftaran: 10 November-7 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 9-12 Desember 2024
  • Seleksi wawancara: 16-21 Desember 2024
  • Pengumuman: 23-24 Desember 2024.

Peserta dapat mengisi formulir pendaftaran dan mengirimnya bersama berkas-berkas persyaratan lain melalui http://bit.ly/FalakAstronomiScholarship24.

Nantinya, peserta yang lulus akan dihubungi untuk seleksi wawancara. Begitu pula peserta yang lulus seleksi wawancara akan dihubungi untuk persiapan kegiatan selanjutnya.

Pelaksanaan perkuliahan akan dilaksanakan di UIN Walisongo Semarang dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

(nah/pal)



Sumber : www.detik.com